MUHAMMADIYAH.OR.ID, JAKARTA – Kamis (2/3) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan gugatan yang diajukan Partai Prima yakni, “Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilihan umum 2024 sejak putusan tersebut diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari”. Atas putusan tersebut, maka pemilihan […]
The post <strong>Putusan PN Jakarta Menunda Pemilu 2024 Cacat Hukum dan Menciderai Moralitas UUD 1945</strong> appeared first on Muhammadiyah.







