MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA—Jika di ayat sebelumnya menjelaskan tentang wajibnya menyempurnakan seluruh prosesi ibadah haji dan umrah, pada QS. Al Baqarah ayat 197 menerangkan tentang waktu pelaksanaannya. Menurut Sekretaris Divisi Kajian Al-Qur’an dan Hadis Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Aly Aulia, waktu memulai miqat zamani dalam haji adalah pada Syawal dan berakhir di Zulhijah. “Paling lambat […]
The post <strong>Tiga Larangan Ketika Melaksanakan Ibadah Haji Berdasarkan QS. Al Baqarah ayat 197</strong> appeared first on Muhammadiyah.




