MUHAMMADIYAH.OR.ID, JAKARTA – Perkembangan teknologi membawa dampak linier terhadap kemudahan melakukan perbuatan baik ataupun perbuatan tercela. Salah satunya, lewat aplikasi hiburan bernama Tiktok. Belakangan, di Tiktok muncul fenomena yang diistilahkan sebagai ‘ngemis online’. Fenomena ini dilakukan dengan cara siaran langsung (live) sembari memohon para penonton agar memberikan saweran atau hadiah (gift) kepada si pembuat konten. […]
The post <strong>Apa Hukum Mengemis Online di Tiktok?</strong> appeared first on Muhammadiyah.





