MUHAMMADIYAH.OR.ID, PALANGKA RAYA – Istilah “mencerdaskan kehidupan bangsa” di dalam Konstitusi Negara Indonesia tidak semata-mata bersifat rasio-instrumental semata, tetapi melibatkan pembangunan akal budi, iman, dan takwa yang bersumber dari nilai-nilai agama dan kebudayaan luhur bangsa. Di dalam Konstitusi, acuan ini dibakukan pada ayat 3 dan ayat 5 Pasal 31 UUD 1945. Di mana pada ayat […]
The post Pendidikan Agama Itu Bukan Wujud Radikalisme appeared first on Muhammadiyah.



