MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA—Wasiat adalah menyampaikan sesuatu kepada lainnya, atau tuntutan perbuatan dari lainnya untuk dikerjakannya pada masa hidup atau setelah kematiannya (al-Munjid fi al-Lughati wa al-A‘lam, hal. 904). Sedangkan wasiat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebuah pesan atau pesan terakhir yang disampaikan oleh orang yang akan meninggal (biasanya berkenaan dengan harta kekayaan dan sebagainya). Wasiat telah […]
The post <strong>Bolehkah Melaksanakan Wasiat yang Mengandung Unsur Bidah?</strong> appeared first on Muhammadiyah.




