• Tentang
  • Sumber
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Kamis, Juni 11, 2026
  • Login
  • Home
  • BeritaMu

    Sinergi UPZ Permata Bank Syariah dan Lazismu Salurkan Rp 3,37 Miliar untuk Kemandirian Ekonomi Penyandang Disabilitas

    Harga Pertamax Naik Jadi Rp. 16.250 perliter

    Adab Murid terhadap Guru: Kunci Keberkahan Ilmu dan Rahasia Sukses di Era Digital

    Rupiah Tertekan, Pakar FEB UMS Ungkap Peran Kebijakan Ekspor Satu Pintu

    Kasus HIV di Semarang Capai 620: Kenali Faktor Risiko dan Cara Pencegahannya

    Gempuran Junk Food Makin Masif, Nasyiatul Aisyiyah Batang Ajak Keluarga Kembali ke Pangan Lokal

    Trending Tags

    • Kabar PTMA

      Sinergi UPZ Permata Bank Syariah dan Lazismu Salurkan Rp 3,37 Miliar untuk Kemandirian Ekonomi Penyandang Disabilitas

      Harga Pertamax Naik Jadi Rp. 16.250 perliter

      Adab Murid terhadap Guru: Kunci Keberkahan Ilmu dan Rahasia Sukses di Era Digital

      Rupiah Tertekan, Pakar FEB UMS Ungkap Peran Kebijakan Ekspor Satu Pintu

      Kasus HIV di Semarang Capai 620: Kenali Faktor Risiko dan Cara Pencegahannya

      Gempuran Junk Food Makin Masif, Nasyiatul Aisyiyah Batang Ajak Keluarga Kembali ke Pangan Lokal

      Trending Tags

      • Hukum Islam

        Mengalihkan Penyembelihan Dam ke Tanah Air, Bagaimana Hukumnya?

        Qiyamul Lail 4 Rakaat, Apakah Pakai Tahiyat Awal?

        Shalat Sunnah Rawatib Apa Saja?

        Shalat Dhuha Secara Berjamaah, Apakah Dituntunkan?

        Lafal Takbir Hari Raya Sesuai Tuntunan Rasulullah SAW

        Khutbah Idul Fitri dan Idul Adha 1 Kali atau 2 Kali, dan Haruskah Diawali Takbir?

      • SekolahMu
        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Trending Tags

        • Majelis Virtual
        No Result
        View All Result
        Virtumu - Muhammadiyah All Channel
        Advertisement
        • Home
        • BeritaMu

          Sinergi UPZ Permata Bank Syariah dan Lazismu Salurkan Rp 3,37 Miliar untuk Kemandirian Ekonomi Penyandang Disabilitas

          Harga Pertamax Naik Jadi Rp. 16.250 perliter

          Adab Murid terhadap Guru: Kunci Keberkahan Ilmu dan Rahasia Sukses di Era Digital

          Rupiah Tertekan, Pakar FEB UMS Ungkap Peran Kebijakan Ekspor Satu Pintu

          Kasus HIV di Semarang Capai 620: Kenali Faktor Risiko dan Cara Pencegahannya

          Gempuran Junk Food Makin Masif, Nasyiatul Aisyiyah Batang Ajak Keluarga Kembali ke Pangan Lokal

          Trending Tags

          • Kabar PTMA

            Sinergi UPZ Permata Bank Syariah dan Lazismu Salurkan Rp 3,37 Miliar untuk Kemandirian Ekonomi Penyandang Disabilitas

            Harga Pertamax Naik Jadi Rp. 16.250 perliter

            Adab Murid terhadap Guru: Kunci Keberkahan Ilmu dan Rahasia Sukses di Era Digital

            Rupiah Tertekan, Pakar FEB UMS Ungkap Peran Kebijakan Ekspor Satu Pintu

            Kasus HIV di Semarang Capai 620: Kenali Faktor Risiko dan Cara Pencegahannya

            Gempuran Junk Food Makin Masif, Nasyiatul Aisyiyah Batang Ajak Keluarga Kembali ke Pangan Lokal

            Trending Tags

            • Hukum Islam

              Mengalihkan Penyembelihan Dam ke Tanah Air, Bagaimana Hukumnya?

              Qiyamul Lail 4 Rakaat, Apakah Pakai Tahiyat Awal?

              Shalat Sunnah Rawatib Apa Saja?

              Shalat Dhuha Secara Berjamaah, Apakah Dituntunkan?

              Lafal Takbir Hari Raya Sesuai Tuntunan Rasulullah SAW

              Khutbah Idul Fitri dan Idul Adha 1 Kali atau 2 Kali, dan Haruskah Diawali Takbir?

            • SekolahMu
              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Trending Tags

              • Majelis Virtual
              No Result
              View All Result
              Virtumu - Muhammadiyah All Channel
              No Result
              View All Result
              Home BeritaMu

              KUHP Baru: Nasionalisasi dengan Sederet Kontroversi

              by
              07/12/2022
              in BeritaMu
              0
              KUHP Baru: Nasionalisasi dengan Sederet Kontroversi
              744
              VIEWS
              Share di FacebookShare di TwitterShare di WA

              muhammadiyah.or.id –

              KUHP Baru: Nasionalisasi Dengan Sederet Kontroversi

              WartaTerkait

              Sinergi UPZ Permata Bank Syariah dan Lazismu Salurkan Rp 3,37 Miliar untuk Kemandirian Ekonomi Penyandang Disabilitas

              Harga Pertamax Naik Jadi Rp. 16.250 perliter

              Adab Murid terhadap Guru: Kunci Keberkahan Ilmu dan Rahasia Sukses di Era Digital

              Rupiah Tertekan, Pakar FEB UMS Ungkap Peran Kebijakan Ekspor Satu Pintu

              Oleh: Dr. Yusuf Saefudin, S.H., M.H., Dosen Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Purwokerto

              Tepat pada 26 Desember 2022, DPR dalam rapat Pleno ke-2 telah menyepakati pemberlakukan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menjadi Undang-Undang Hukum Pidana. Hal tersebut menandakan bahwa Indonesia saat ini telah memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru karya bangsa sendiri.

              Dekolonialisasi Undang-Undang Rezim Kolonial

              Sejak kemerdekaan Indonesia, KUHP yang berlaku merupakan warisan Belanda (Wetboek van Strafrecht). KUHP tersebut dibuat pada era 1800-an dan berlaku di Indonesia sejak 1918. Upaya rekodifikasi KUHP sudah mulai dilakukan sejak Seminar Hukum Nasional I tahun 1963. Sejak saat itu, perumusan terus berkembang dengan mempertimbangkan kondisi karakteristik bangsa Indonesia. Penyusunan KUHP baru ini juga mempertimbangkan kaidah hukum, asas hukum pidana, prinsip dan tujuan pembaruan hukum pidana.

              KUHP buatan Belanda mendasarkan pada prinsip Pembalasan ketimbang upaya perbaikan. Hal tersebut tentu bertolak belakang dengan kondisi saat ini, dimana pemidanaan lebih berorientasi pada perwujudkan keadilan restorative yang mengedepankan upaya pemulihan. Oleh akrena itu, dengan diberlakukannya KUHP baru ini, meneguhkan bangsa Indonesia menjadi bangsa yang berdaulat dengan meninggalkan produk hukum peninggalan kolonial.

              Kebaharuan dalam KUHP

              Beberapa hal penting dalam KUHP baru ini diantaranya: Pertama, pemerintah memperluas jenis pidana yang dapat dijatuhkan pada pelaku. Pidana tidak lagi mengatur soal penjara dan denda, tetapi juga kerja sosial, pidana pengawasan maupun pidana penutupan.

              Kedua, negara tidak menempatkan pidana mati dalam KUHP. Mereka yang diancam hukuman mati harus menjalani hukuman percobaan selama 10 tahun dengan status hukuman mati sebagai hukuman alternatif. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 “Pidana mati diancamkan secara alternatif sebagai upaya terakhir untuk mencegah dilakukannya Tindak Pidana dan mengayomi masyarakat.” Hal tersebut menunjukkan bahwa tidak serta-merta pidana mati dijatuhkan dengan mudah pada terpidana, melainkan melalui sederet proses yang cukup Panjang”.

              Ketiga, KUHP mengatur sejumlah kondisi khusus seseorang yang sebaiknya tidak dipidana. Sebagai contoh, seorang terdakwa  yang masih dibawah umur atau orang tua yang berusia di atas 75 tahun dapat tidak langsung dijatuhi pidana apabila itu perbuatan pertama kalinya. Namun demikian, pengecualian syarat pidana tetap berjalan jika hukuman di atas 5 tahun atau pidana khusus seperti membahayakan atau merugikan rakyat atau merugikan negara/perekonomian negara.

              Pengaturan Living Law: Hukum Nasional yang Berkearifan Lokal

              Pembahasan KUHP memang tidak lepas dari kritik oleh berbagai pihak. Salah satu pengaturan yang memperoleh kritik ialah mengenai hukum yang hidup dalam masyarakat (living law). Disatu sisi, pengaturan ini mempertegas keberadaan living law yang merupakan karakter bangsa Indonesia yang multikultural.

              Paradigma kepastian hukum  sebagai  tujuan  utama  dari  penegakan  hukum  yang  bercorak legalitas formil dalam KUHP mengalami pergeseran paradimga secara fundamental dalam  rumusan  KUHP baru, yakni  dari  pemahaman  formal  ke  pemahaman  material.  Karena kepastian  hukum  yang  sesungguh  tidak  boleh  mengabaikan  hukum  yang hidup dalam masyatakat (living law) karena akan menyebabkan ketidakadilan, maka penegakan  hukum  pidana  juga  harus  mengakomidir  keberadaan  nilai-nilai  luhur yang hidup dalam masyarakat Indonesia demi memberikan keadilan

              Ilustrasi

              Pada rumusan Pasal 2 KUHP dapat menjadi landasan para penegakan  hukum (bukan hanya hakim)  untuk lebih  mengedepankan  aspek  keadilan sebagai marwah dari hukum itu sendiri. Dengan demikian penegakan asas legalitas tetap dijalankan  akan  tetapi  dalam  artian  asas  legalitas  materil  dengan  tidak  saja menegakan hukum tertulis semata, melainkan juga ikut serta dalam penegakan nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyatakat.

              Berbagai Kontroversi KUHP

              Selain pro-kontra mengenai Living Law, yang dinilai tidak berkepastian hukum dan berpotensi terjadi kesewenang-wenangan apparat penegak hukum, juga terdapat berbagai pasal lain yang dinilai perlu dikaji ulang. Pertama, Pasal 433 ayat 1 (Pencemaran nama baik), “Setiap Orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II”. Pasal tersebut dinilai banyak pihak berpotensi menjadi “pasal karet jilid II”.

              Kedua, Pasal 218 (Penghinaan kepada presiden), “Setiap Orang yang Di Muka Umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV”. Dalam penjelasan disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri” adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri, termasuk menista atau memfitnah.

              Ketiga, Pasal 256 (Demonstrasi), “Setiap Orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II”. Aktivis pro demokrasi menilai bahwa pasal ini dapat mengancam kebebasan berpendapat dimuka umum. Namun demikian, catatan nayng harus diperhatikan adalah yang dimaksud dengan “terganggunya kepentingan umum” adalah tidak berfungsinya atau tidak dapat diaksesnya pelayanan publik akibat kerusakan yang timbul dari adanya pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi.

              Keempat, Pasal 188 ayat 1 (larangan menyebarkan ideologi selain Pancasila), “Setiap Orang yang menyebarkan dan mengembangkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan termasuk menyebarkan atau mengembangkan melalui media apa pun, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun”. Pasal tersebut melarang setiap orang untuk mengkaji dan menyebarkan ideologi lain yang bertentangan dengan Pancasila.

              Pentingnya Sosialisasi KUHP Baru

              Terlepas dari sederet kontoversinya, sudah saatnya Indonesia sebagai negara berdaulat memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana milik dan buatan bangsa sendiri, bukan warisan kolonial. Hadirnya KUHP ini harus disambut dengan baik. Proses pembentukannya begitu Panjang dengan berbagai lika-liku yang dialami. Memuaskan semua orang tentu bukanlah perkara mudah dan justru cenderung mustahil. Apalagi dengan melihat kondisi sosio-kultural bangsa Indonesia yang beragam suku, agama eas dan golongan. Suatu perbuatan bernilai baik di daerah tertentu tidak selalu bernilai baik ditempat lain.

              KUHP baru akan diberlakukan 3 tahun mendatang. Para stakeholder terkait dan para akademisi mempunyai misi yang tidak mudah, yakni menyosialiasikan KUHP ini kepada masyarakat. Awak media juga memberikan peranan penting untuk mengedukasi, sehinggan KUHPN baru ini dapat diketahui, dimengerti dan dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat.

              –Read Moremuhammadiyah.or.id

              Share98Tweet62Send
              Previous Post

              Arjuna Team MIM Kenteng Juara Nasional Kompetisi Video LPCR

              Next Post

              Madrasah Muallimin Unggulan Berkelas Internasional, Para Santri Diminta Selalu Percaya Diri

              InfoLain

              BeritaMu

              Sinergi UPZ Permata Bank Syariah dan Lazismu Salurkan Rp 3,37 Miliar untuk Kemandirian Ekonomi Penyandang Disabilitas

              10/06/2026
              BeritaMu

              Harga Pertamax Naik Jadi Rp. 16.250 perliter

              10/06/2026
              BeritaMu

              Adab Murid terhadap Guru: Kunci Keberkahan Ilmu dan Rahasia Sukses di Era Digital

              10/06/2026
              Next Post
              Madrasah Muallimin Unggulan Berkelas Internasional, Para Santri Diminta Selalu Percaya Diri

              Madrasah Muallimin Unggulan Berkelas Internasional, Para Santri Diminta Selalu Percaya Diri

              Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

              Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

              Stay Connected

                • Trending
                • Comments
                • Latest

                Kaprodi MPI SPs UMJ Hadiri Muktamar Hidayatul Qur’an di Makkah

                05/09/2024

                Kepemimpinan IMM: Dari Nilai Hingga Transformasi Gerakan

                03/10/2025

                MPI PWM Jateng Gelar Pesantren Digital Ramadan, Siapkan Jurnalis Muda Andal!

                18/03/2025

                Gebrakan Baru! Nasyiatul Aisyiyah Luncurkan 10 Program Unggulan di Tanwir II

                05/09/2025

                Perkuat Internasionalisasi Muhammadiyah, PCIM Arab Saudi Kuatkan Kelembagaan

                0

                Cerita Perkembangan dan Corak Beragam Islam di Amerika

                0

                Ngaji on the Street Makin Asyik saat Belajar Qiroah

                0

                Kompak, Walikota Melton dan Orang tua Siswa Takjub dengan Muhammadiyah Australia College

                0

                Sinergi UPZ Permata Bank Syariah dan Lazismu Salurkan Rp 3,37 Miliar untuk Kemandirian Ekonomi Penyandang Disabilitas

                10/06/2026

                Harga Pertamax Naik Jadi Rp. 16.250 perliter

                10/06/2026

                Adab Murid terhadap Guru: Kunci Keberkahan Ilmu dan Rahasia Sukses di Era Digital

                10/06/2026

                Kasus HIV di Semarang Capai 620: Kenali Faktor Risiko dan Cara Pencegahannya

                10/06/2026
                Virtumu – Muhammadiyah All Channel

                Virtumu adalah kumpulan ragam informasi muhammadiyah dari berbagai kanal internet, dengan harapan akan menjadi wahana warta terpadu.

                Follow Us

                Kategori Info

                • BeritaMu (28,375)
                • Hukum Islam (1,416)
                • Kabar PTMA (3,786)
                • KesehatanMu (70)
                • Majelis Virtual (6)
                • Muktamar48 (7)
                • ortomMu (15)
                • sekolahMu (10)
                • Uncategorized (7,428)

                Info terbaru

                Sinergi UPZ Permata Bank Syariah dan Lazismu Salurkan Rp 3,37 Miliar untuk Kemandirian Ekonomi Penyandang Disabilitas

                10/06/2026

                Harga Pertamax Naik Jadi Rp. 16.250 perliter

                10/06/2026

                Adab Murid terhadap Guru: Kunci Keberkahan Ilmu dan Rahasia Sukses di Era Digital

                10/06/2026
                • Tentang
                • Sumber
                • Advertise
                • Privacy & Policy
                • Contact

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                No Result
                View All Result

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                Welcome Back!

                Sign In with Facebook
                Sign In with Google
                OR

                Login to your account below

                Forgotten Password?

                Retrieve your password

                Please enter your username or email address to reset your password.

                Log In