• Tentang
  • Sumber
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Senin, Juni 8, 2026
  • Login
  • Home
  • BeritaMu

    Salat Ashar Perdana Tandai Babak Baru Masjid Batak Dalihan Na Tolu Sulawesi Selatan di Maros

    Tauhid Harus Melahirkan Kesalehan Individual, Sosial, dan Publik

    Bimtek SatuMu Muhammadiyah Kota Tebinggtinggi, Dorong Penguatan Digitalisasi Muhammadiyah

    Bimtek SatuMu Muhammadiyah Kota Tebinggtinggi, Dorong Penguatan Digitalisasi Muhammadiyah

    Sisakan Waktu untuk Muhammadiyah, Jangan Waktu Sisa untuk Muhammadiyah

    Anak Kecanduan Gadget? Sekolah Ini Jadikan Pendidikan Karakter Anak Prioritas Utama

    Cerita Mahasiswa Internasional UMP Mengajar di SD Tegal: Mengubah Ketakutan Siswa Jadi Keberanian

    Trending Tags

    • Kabar PTMA

      Salat Ashar Perdana Tandai Babak Baru Masjid Batak Dalihan Na Tolu Sulawesi Selatan di Maros

      Tauhid Harus Melahirkan Kesalehan Individual, Sosial, dan Publik

      Bimtek SatuMu Muhammadiyah Kota Tebinggtinggi, Dorong Penguatan Digitalisasi Muhammadiyah

      Bimtek SatuMu Muhammadiyah Kota Tebinggtinggi, Dorong Penguatan Digitalisasi Muhammadiyah

      Sisakan Waktu untuk Muhammadiyah, Jangan Waktu Sisa untuk Muhammadiyah

      Anak Kecanduan Gadget? Sekolah Ini Jadikan Pendidikan Karakter Anak Prioritas Utama

      Cerita Mahasiswa Internasional UMP Mengajar di SD Tegal: Mengubah Ketakutan Siswa Jadi Keberanian

      Trending Tags

      • Hukum Islam

        Mengalihkan Penyembelihan Dam ke Tanah Air, Bagaimana Hukumnya?

        Qiyamul Lail 4 Rakaat, Apakah Pakai Tahiyat Awal?

        Shalat Sunnah Rawatib Apa Saja?

        Shalat Dhuha Secara Berjamaah, Apakah Dituntunkan?

        Lafal Takbir Hari Raya Sesuai Tuntunan Rasulullah SAW

        Khutbah Idul Fitri dan Idul Adha 1 Kali atau 2 Kali, dan Haruskah Diawali Takbir?

      • SekolahMu
        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Trending Tags

        • Majelis Virtual
        No Result
        View All Result
        Virtumu - Muhammadiyah All Channel
        Advertisement
        • Home
        • BeritaMu

          Salat Ashar Perdana Tandai Babak Baru Masjid Batak Dalihan Na Tolu Sulawesi Selatan di Maros

          Tauhid Harus Melahirkan Kesalehan Individual, Sosial, dan Publik

          Bimtek SatuMu Muhammadiyah Kota Tebinggtinggi, Dorong Penguatan Digitalisasi Muhammadiyah

          Bimtek SatuMu Muhammadiyah Kota Tebinggtinggi, Dorong Penguatan Digitalisasi Muhammadiyah

          Sisakan Waktu untuk Muhammadiyah, Jangan Waktu Sisa untuk Muhammadiyah

          Anak Kecanduan Gadget? Sekolah Ini Jadikan Pendidikan Karakter Anak Prioritas Utama

          Cerita Mahasiswa Internasional UMP Mengajar di SD Tegal: Mengubah Ketakutan Siswa Jadi Keberanian

          Trending Tags

          • Kabar PTMA

            Salat Ashar Perdana Tandai Babak Baru Masjid Batak Dalihan Na Tolu Sulawesi Selatan di Maros

            Tauhid Harus Melahirkan Kesalehan Individual, Sosial, dan Publik

            Bimtek SatuMu Muhammadiyah Kota Tebinggtinggi, Dorong Penguatan Digitalisasi Muhammadiyah

            Bimtek SatuMu Muhammadiyah Kota Tebinggtinggi, Dorong Penguatan Digitalisasi Muhammadiyah

            Sisakan Waktu untuk Muhammadiyah, Jangan Waktu Sisa untuk Muhammadiyah

            Anak Kecanduan Gadget? Sekolah Ini Jadikan Pendidikan Karakter Anak Prioritas Utama

            Cerita Mahasiswa Internasional UMP Mengajar di SD Tegal: Mengubah Ketakutan Siswa Jadi Keberanian

            Trending Tags

            • Hukum Islam

              Mengalihkan Penyembelihan Dam ke Tanah Air, Bagaimana Hukumnya?

              Qiyamul Lail 4 Rakaat, Apakah Pakai Tahiyat Awal?

              Shalat Sunnah Rawatib Apa Saja?

              Shalat Dhuha Secara Berjamaah, Apakah Dituntunkan?

              Lafal Takbir Hari Raya Sesuai Tuntunan Rasulullah SAW

              Khutbah Idul Fitri dan Idul Adha 1 Kali atau 2 Kali, dan Haruskah Diawali Takbir?

            • SekolahMu
              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Trending Tags

              • Majelis Virtual
              No Result
              View All Result
              Virtumu - Muhammadiyah All Channel
              No Result
              View All Result
              Home BeritaMu

              Sempat Viral, Kemendagri Akhirnya Sosialisasikan SE Persetujuan Mendagri

              by
              25/09/2022
              in BeritaMu
              0
              Sempat Viral, Kemendagri Akhirnya Sosialisasikan SE Persetujuan Mendagri
              744
              VIEWS
              Share di FacebookShare di TwitterShare di WA

              WARTAMU.ID, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjelaskan poin-poin penting Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Persetujuan dalam Aspek Kepegawaian Perangkat Daerah kepada Pelaksana Tugas (Plt), Penjabat (Pj), dan Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Daerah (KDH). Sosialisasi ini dilakukan untuk membangun pemahaman bersama antara Kemendagri dengan Plt, Pj, maupun Pjs KDH. Sosialisasi tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro secara virtual dan diikuti oleh para Pj dari berbagai daerah, Jumat (23/9/2022).

              Suhajar menjelaskan, terbitnya SE Nomor 821/5492/SJ tersebut untuk merespons banyaknya Pj kepala daerah, baik gubernur maupun bupati/wali kota yang telah dilantik. Pasalnya, mereka memiliki kewenangan terbatas, termasuk dalam menyetujui pemberian sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar hukum dan menandatangani persetujuan mutasi pegawai antardaerah. Keterbatasan itu, mengharuskan Pj kepala daerah mengajukan izin kepada Mendagri dalam mengambil kebijakan tersebut. Akibatnya, berkas pengajuan izin dari Pj kepala daerah menumpuk di Kemendagri.

              WartaTerkait

              Salat Ashar Perdana Tandai Babak Baru Masjid Batak Dalihan Na Tolu Sulawesi Selatan di Maros

              Tauhid Harus Melahirkan Kesalehan Individual, Sosial, dan Publik

              Bimtek SatuMu Muhammadiyah Kota Tebinggtinggi, Dorong Penguatan Digitalisasi Muhammadiyah

              Sisakan Waktu untuk Muhammadiyah, Jangan Waktu Sisa untuk Muhammadiyah

              Karena itu, untuk mempercepat proses pelayanan dan mengefisiensikan penyelenggaraan pemerintahan, Kemendagri menyederhanakan proses tahapan yang memerlukan persetujuan Mendagri. Penyederhanaan itu dilakukan dengan lebih dulu melakukan pendataan terhadap tahapan yang dinilai dapat diringkas.

              Suhajar menjelaskan, SE tersebut hanya memberikan persetujuan kepada Plt, Pj, maupun Pjs kepala daerah secara terbatas. Hal ini meliputi dua poin yang dijelaskan pada bagian nomor 4 huruf (a) dan (b) yang diatur dalam SE tersebut. Pertama, persetujuan untuk melakukan pemberhentian, pemberhentian sementara, dan penjatuhan sanksi bagi ASN yang melanggar disiplin atau tindak lanjut proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

              Suhajar menjelaskan alasan proses tersebut menjadi bagian yang disederhanakan. Menurutnya, penjatuhan sanksi terhadap ASN yang melanggar disiplin atau tersandung masalah hukum merupakan langkah yang harus diambil. Apabila pegawai yang bersangkutan keberatan terhadap persetujuan sanksi yang ditandatangani, maka tetap dapat mengajukan banding ke pihak kepegawaian sesuai peraturan.

              “Lalu orang mengatakan kan harus izin? Itukan surat izin, itulah surat izinnya, maka kami mendelegasikan kewenangan itu, maka surat yang kami kirim itu adalah pemberian izin,” terangnya.

              Dia menegaskan, pemberhentian sementara ASN yang ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana diatur dalam Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Kebijakan tersebut juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). “Kalau sudah menjadi tersangka, sudah perintah pengadilan, menurut kami izin yang kami tanda tangani itu hanya administrasi tambahan, toh wajib juga ditandatangani oleh Pj. Inilah yang menurut kami berdasarkan Surat Edaran ini memberikan izin kepada Pj untuk menandatangani dokumen kepegawaian tersebut,” jelasnya.

              Kemudian persetujuan kedua yang diatur dalam SE, yakni menyangkut penandatanganan persetujuan mutasi pegawai antardaerah dan antarinstansi pemerintahan, sesuai ketentuan dan persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-udangan. Dia menegaskan, persetujuan mutasi tersebut bukan merupakan Surat Keputusan (SK) mutasi.

              Suhajar menjelaskan alasan diberikannya persetujuan kepada Plt. Pj, dan Pjs kepala daerah untuk menandatangani berkas persetujuan mutasi pegawai. Ini karena mekanisme mutasi antardaerah dan antarinstansi itu mensyaratkan adanya persetujuan pindah dari daerah tugas sebelumnya maupun daerah penerima atau yang dituju.

              “Setelah Bapak (Pj) menandatangani persetujuan si A pindah dari daerah Bapak, kemudian Pj di sebelah sana menyetujui, surat itu kan dikirim ke (Ditjen) Otda (Otonomi Daerah), diproses di (Ditjen) Otda, dikirim ke BKN. (Kemudian) keluar Pertek (Pertimbangan Teknis) BKN, baru balik ke (Ditjen) Otda, Dirjen Otda tanda tangan lagi. Jadi saya tidak pernah meragukan rekan-rekan Pj ini, ini baru persetujuan, proses setuju, bukan SK pindahnya, sangat prosedural,” terangnya.

              Karena itu, Suhajar menegaskan, ketentuan Pasal 73 ayat (4) UU tentang ASN tetap berlaku. Artinya, mutasi PNS antarkabupaten/kota maupun provinsi dan antarprovinsi ditetapkan oleh Mendagri setelah memperoleh pertimbangan Kepala BKN. “Itu tetap, jadi yang dikasih kewenangan apa? Ya itu surat persetujuannya saja,” tandasnya.

              Di lain sisi, meski diberikan persetujuan tertulis terkait dua kebijakan tersebut, Plt, Pj, maupun Pjs kepala daerah tetap harus melaporkannya kepada Mendagri paling lambat 7 hari setelah langkah itu diambil.

               1,230 kali dilihat,  13 kali dilihat hari ini

              Kemendagri SE Persetujuan Mendagri Sosialisasi

              Penulis: MBPREditor: HM

              muhammadiyah.or.id

              Share98Tweet62Send
              Previous Post

              IGTK-PGRI Way Kenanga adakan Whorkshop Strategi Pembelajaran

              Next Post

              Reuni Akbar Fakultas Kesehatan UMPRI Tahun 2022

              InfoLain

              BeritaMu

              Salat Ashar Perdana Tandai Babak Baru Masjid Batak Dalihan Na Tolu Sulawesi Selatan di Maros

              07/06/2026
              BeritaMu

              Tauhid Harus Melahirkan Kesalehan Individual, Sosial, dan Publik

              07/06/2026
              Bimtek SatuMu Muhammadiyah Kota Tebinggtinggi, Dorong Penguatan Digitalisasi Muhammadiyah
              BeritaMu

              Bimtek SatuMu Muhammadiyah Kota Tebinggtinggi, Dorong Penguatan Digitalisasi Muhammadiyah

              07/06/2026
              Next Post
              Sumut Harus Kembali Rebut Supremasi Renang pada PON 2024

              Sumut Harus Kembali Rebut Supremasi Renang pada PON 2024

              Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

              Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

              Stay Connected

                • Trending
                • Comments
                • Latest

                Kaprodi MPI SPs UMJ Hadiri Muktamar Hidayatul Qur’an di Makkah

                05/09/2024

                Kepemimpinan IMM: Dari Nilai Hingga Transformasi Gerakan

                03/10/2025

                MPI PWM Jateng Gelar Pesantren Digital Ramadan, Siapkan Jurnalis Muda Andal!

                18/03/2025

                Gebrakan Baru! Nasyiatul Aisyiyah Luncurkan 10 Program Unggulan di Tanwir II

                05/09/2025

                Perkuat Internasionalisasi Muhammadiyah, PCIM Arab Saudi Kuatkan Kelembagaan

                0

                Cerita Perkembangan dan Corak Beragam Islam di Amerika

                0

                Ngaji on the Street Makin Asyik saat Belajar Qiroah

                0

                Kompak, Walikota Melton dan Orang tua Siswa Takjub dengan Muhammadiyah Australia College

                0

                Salat Ashar Perdana Tandai Babak Baru Masjid Batak Dalihan Na Tolu Sulawesi Selatan di Maros

                07/06/2026

                Tauhid Harus Melahirkan Kesalehan Individual, Sosial, dan Publik

                07/06/2026

                Sisakan Waktu untuk Muhammadiyah, Jangan Waktu Sisa untuk Muhammadiyah

                07/06/2026
                Bimtek SatuMu Muhammadiyah Kota Tebinggtinggi, Dorong Penguatan Digitalisasi Muhammadiyah

                Bimtek SatuMu Muhammadiyah Kota Tebinggtinggi, Dorong Penguatan Digitalisasi Muhammadiyah

                07/06/2026
                Virtumu – Muhammadiyah All Channel

                Virtumu adalah kumpulan ragam informasi muhammadiyah dari berbagai kanal internet, dengan harapan akan menjadi wahana warta terpadu.

                Follow Us

                Kategori Info

                • BeritaMu (28,347)
                • Hukum Islam (1,416)
                • Kabar PTMA (3,770)
                • KesehatanMu (70)
                • Majelis Virtual (6)
                • Muktamar48 (7)
                • ortomMu (15)
                • sekolahMu (10)
                • Uncategorized (7,428)

                Info terbaru

                Salat Ashar Perdana Tandai Babak Baru Masjid Batak Dalihan Na Tolu Sulawesi Selatan di Maros

                07/06/2026

                Tauhid Harus Melahirkan Kesalehan Individual, Sosial, dan Publik

                07/06/2026

                Sisakan Waktu untuk Muhammadiyah, Jangan Waktu Sisa untuk Muhammadiyah

                07/06/2026
                • Tentang
                • Sumber
                • Advertise
                • Privacy & Policy
                • Contact

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                No Result
                View All Result

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                Welcome Back!

                Sign In with Facebook
                Sign In with Google
                OR

                Login to your account below

                Forgotten Password?

                Retrieve your password

                Please enter your username or email address to reset your password.

                Log In