• Tentang
  • Sumber
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Sabtu, Agustus 29, 2026
  • Login
  • Home
  • BeritaMu

    Aksi Seru Pegawai hingga Dosen Bertanding di Turnamen Badminton UMPWR Milad ke-62

    Mahasiswa Internasional UMS Perkaya Pengalaman Lintas Budaya lewat UMi Camp 2026

    Guru IPA dan Fisika Solo Raya Kuasai AI untuk Guru Lewat Pelatihan UMS

    Gagas Masa Depan Arsitektur Islam Berkelanjutan, Prodi Arsitektur UMS Tembus Panggung Internasional

    FKG UMS Perketat Standar Penilaian Ujian Praktik Mahasiswa Dokter Gigi

    Refleksi Milad ke-38, STIT Muhammadiyah Sibolga-Tapteng Gelar Raker Strategis di Berastagi

    Trending Tags

    • Kabar PTMA

      Aksi Seru Pegawai hingga Dosen Bertanding di Turnamen Badminton UMPWR Milad ke-62

      Mahasiswa Internasional UMS Perkaya Pengalaman Lintas Budaya lewat UMi Camp 2026

      Guru IPA dan Fisika Solo Raya Kuasai AI untuk Guru Lewat Pelatihan UMS

      Gagas Masa Depan Arsitektur Islam Berkelanjutan, Prodi Arsitektur UMS Tembus Panggung Internasional

      FKG UMS Perketat Standar Penilaian Ujian Praktik Mahasiswa Dokter Gigi

      Refleksi Milad ke-38, STIT Muhammadiyah Sibolga-Tapteng Gelar Raker Strategis di Berastagi

      Trending Tags

      • Hukum Islam

        Lafal Salam Mengakhiri Shalat dan Salam Penutup Khutbah

        Adakah Azan Iqamah untuk Shalat Sendirian?

        Roh Anak Dikorbankan untuk Pesugihan

        SG Casino: El Playground Definitivo para Sesiones de Juego Cortas y de Alta‑Intensidad

        5Gringos Casino: High‑Intensity Slots & Live Play for Quick Wins

        Magius Casino: Quick‑Hit Slots en Snelle Winsten

      • SekolahMu
        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Trending Tags

        • Majelis Virtual
        No Result
        View All Result
        Virtumu - Muhammadiyah All Channel
        Advertisement
        • Home
        • BeritaMu

          Aksi Seru Pegawai hingga Dosen Bertanding di Turnamen Badminton UMPWR Milad ke-62

          Mahasiswa Internasional UMS Perkaya Pengalaman Lintas Budaya lewat UMi Camp 2026

          Guru IPA dan Fisika Solo Raya Kuasai AI untuk Guru Lewat Pelatihan UMS

          Gagas Masa Depan Arsitektur Islam Berkelanjutan, Prodi Arsitektur UMS Tembus Panggung Internasional

          FKG UMS Perketat Standar Penilaian Ujian Praktik Mahasiswa Dokter Gigi

          Refleksi Milad ke-38, STIT Muhammadiyah Sibolga-Tapteng Gelar Raker Strategis di Berastagi

          Trending Tags

          • Kabar PTMA

            Aksi Seru Pegawai hingga Dosen Bertanding di Turnamen Badminton UMPWR Milad ke-62

            Mahasiswa Internasional UMS Perkaya Pengalaman Lintas Budaya lewat UMi Camp 2026

            Guru IPA dan Fisika Solo Raya Kuasai AI untuk Guru Lewat Pelatihan UMS

            Gagas Masa Depan Arsitektur Islam Berkelanjutan, Prodi Arsitektur UMS Tembus Panggung Internasional

            FKG UMS Perketat Standar Penilaian Ujian Praktik Mahasiswa Dokter Gigi

            Refleksi Milad ke-38, STIT Muhammadiyah Sibolga-Tapteng Gelar Raker Strategis di Berastagi

            Trending Tags

            • Hukum Islam

              Lafal Salam Mengakhiri Shalat dan Salam Penutup Khutbah

              Adakah Azan Iqamah untuk Shalat Sendirian?

              Roh Anak Dikorbankan untuk Pesugihan

              SG Casino: El Playground Definitivo para Sesiones de Juego Cortas y de Alta‑Intensidad

              5Gringos Casino: High‑Intensity Slots & Live Play for Quick Wins

              Magius Casino: Quick‑Hit Slots en Snelle Winsten

            • SekolahMu
              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Trending Tags

              • Majelis Virtual
              No Result
              View All Result
              Virtumu - Muhammadiyah All Channel
              No Result
              View All Result
              Home BeritaMu

              Hukum Sumpah Pocong dan Mubahalah dalam Islam

              by
              06/09/2022
              in BeritaMu
              0
              Hukum Sumpah Pocong dan Mubahalah dalam Islam
              744
              VIEWS
              Share di FacebookShare di TwitterShare di WA

              muhammadiyah.or.id –

              MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA—Sumpah yang dalam Islam disebut dengan al Yamin atau al Hilfu atau al Qasam, memang dikenal dan ada landasannya baik dalam al Quran maupun hadis Nabi. Adapun sumpah pocong sebenarnya hanya tradisi lokal Indonesia, khususnya yang berkaitan dengan tatacara sumpahnya. Sedangkan dari isi sumpahnya bisa saja tidak bertentangan dengan ketentuan syari’at Islam.

              WartaTerkait

              Aksi Seru Pegawai hingga Dosen Bertanding di Turnamen Badminton UMPWR Milad ke-62

              Mahasiswa Internasional UMS Perkaya Pengalaman Lintas Budaya lewat UMi Camp 2026

              Guru IPA dan Fisika Solo Raya Kuasai AI untuk Guru Lewat Pelatihan UMS

              Gagas Masa Depan Arsitektur Islam Berkelanjutan, Prodi Arsitektur UMS Tembus Panggung Internasional

              Dua Macam Penggunaan Sumpah dalam Islam

              Dalam Islam, mengenai penggunaan/pemakaian sumpah ini secara garis besarnya ada dua macam, yaitu: pertama, sumpah di luar pengadilan; kedua, sumpah yang dilakukan di pengadilan dalam proses berperkara.

              Sumpah jenis pertama biasa dilakukan orang-orang, adakalanya untuk menyangkal ketidakbenaran yang disampaikan/dikatakan oleh orang lain, atau untuk meyelesaikan perselisihan. Kadang-kadang juga sumpah itu diucapkan untuk menandaskan bahwa apa yang disampaikan/diucapkan itu sesuatu yang benar.

              Orang Arab adalah orang yang gemar bersumpah, untuk memulai pembicaraan saja agar pembicaraannya itu didengar orang atau diperhatikan orang, ia memulai dengan sumpah. Dalam bersumpah mereka biasa bersumpah dengan apapun, dengan leluhurannya, dengan pohon, dengan benda-benda lain. Untuk itu Nabi mengarahkan agar sumpah itu mempunyai makna, maka dalam bersumpah hendaknya mempergunakan nama Allah.

              Dalam riwayat Abu Dawud dan an Nasai dari Abu Hurairah, Rasulullah bersabda: “Janganlah kalian bersumpah dengan nama bapak-bapak kalian dan jangan pula dengan nama ibu-ibu kalian, jangan pula dengan nama patung-patung, dan janganlah bersumpah kecuali dengan nama Allah dan janganlah bersumpah kecuali kalian benar (apa yang disumpahkan)”. (HR. Abu Dawud).

              Dari hadis di atas ada dua hal yang berkaitan dengan sumpah, pertama sumpah itu harus menggunakan nama Allah, seperti Wallahi, Demi Allah; kedua bahwa yang disampaikan itu sesuatu yang benar. Jangan sampai sumpah itu untuk main-main atau sumpah itu dijadikan sebagai sarana mengambil sesuatu yang bukan haknya atau mendzalimi orang lain (QS. an Nahl: 94). Dalam hadis al Bukhari dari Abdullah bin Amr bahwa menurut Nabi saw di antara dosa besar itu adalah sumpah bohong. Nabi bersabda: Artinya: “Dosa besar itu adalah syirik kepada Allah, menyakiti kedua orang tua, membunuh, dan bersumpah bohong”. (HR. Bukhari).

              Demikian juga tidak diperbolehkan sumpah untuk tidak bertakwa, tidak berbuat baik kepada orang tua, dan untuk tidak melakukan segala macam kebaikan dan kebenaran. Dalam al Quran surat al Baqarah ayat 224 Allah berfirman: ”Jangahlah kamu jadikan (nama) Allah dalam sumpahmu sebagai penghalang untuk berbuat kebajikan, bertakwa dan mengadakan ishlah di antara manusia. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”. (al Baqarah : 224).

              Adapun sumpah di pengadilan adalah sumpah dalam proses berperkara. Sumpah di sini mungkin diperintahkan oleh hakim karena alat bukti kurang, sehingga memerlukan bukti tambahan, atau sumpah itu sebagai pemutus (yamin ‘ala al-bat/decissiore eed) yaitu sumpah yang diucapkan oleh salah satu pihak atas permintaan pihak lainnya dan karena tidak ada alat bukti sama sekali yang mendukung. Apabila sumpah ini diijinkan oleh hakim dan diterima oleh pihak lain, maka pihak yang mau bersumpah dimenangkan perkaranya. Logikanya kalau memang seseorang itu benar, tentulah ia tidak berkeberatan untuk mengucapkan sumpah.

              Hukum Sumpah Pocong

              Berkaitan dengan sumpah sebagai cara untuk menyelesaikan perselisihan, Islam membolehkan menyelesaikan perselisihan dengan sumpah yang dilakukan di luar pengadilan. Mengenai sumpah pocong sendiri, dilihat dari caranya sumpah ini adalah sebagai tradisi orang Indonesia, dalam Islam tidak dikenal model sumpah semacam ini.

              Sekalipun isi sumpah pocong itu mungkin tidak bertentangan dengan isi sumpah pada umumnya, seperti menggunakan kata-kata Demi Allah, dan materinya sesuatu yang sesuatu yang disepakati bersama, yang adakalanya kedua belah sama-sama siap menerima kutukan Allah apabila yang ia katakana itu bohong atau tidak sesuai dengan yang sebenarnya, akan tetapi dilihat dari tata cara sumpahnya, yaitu orang yang bersumpah pocong itu dibungkus dengan kain kafan seakan-akan ia telah meninggal dunia (mungkin juga dimandikan dahulu), maka perlu dipertanyakan lebih lanjut kebolehannya.

              Sebenarnya kalau hanya sekedar mengenakan kain kafan bagi yang melakukan sumpah, tidaklah dilarang, akan tetapi dengan mengenakan kain kafan itu ada makna filosofisnya atau makna kejiwaannya terutama di kalangan orang Jawa, yaitu orang takut akan kuwalat. Sehingga yang ditakuti bukan isi sumpahnya, melainkan makna dari alat untuk bersumpah. Apabila ia diterima, berarti ada pengikisan iman, karena orang bukan takut kepada Allah tetapi takut kepada orang lain. Dalam ajaran Islam hal demikian tidak diperbolehkan supaya orang tidak jatuh kepada perbuatan syirik. Oleh karena terkandung makna demikian, maka Majelis Tarjih berpendapat sumpah pocong itu tidak boleh dilakukan.

              Oleh karena itu, janganlah digunakan model sumpah pocong, tetapi gunakanlah cara biasa. Adapun mengenai isi sumpahnya (dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip sumpah di atas) maka boleh saja sumpah yang isinya saling mengutuk atau siap menerima kutukan Allah (sumpah pocong pun isinya ada yang mencantumkan sama-sama siap menerima kutukan Allah).

              Hukum Mubahalah

              Di dalam Islam sumpah demikian dikenal dengan istilah mubahalah, yaitu sumpah yang berat, karena sama-sama siap menerima kutukan Allah. Sumpah demikian dilakukan untuk mempertahankan keyakinan masing-masing pihak yang bersengketa setelah dicari cara pemecahan perselisihan dan tidak ada yang mau mengalah, karena menganggap sama-sama berada di pihak yang benar, lalu bersumpah biarlah Allah swt menurunkan kutuk laknat-Nya kepada siapa yang bertahan pada pendiriannya yang salah.

              Inilah yang dimaksud dalam firman Allah surat ali Imran ayat 61: “Siapa yang membantahmu tentang kisah Isa sesudah datang ilmu (yang meyakinkan kamu), maka katakanlah (kepadanya): “Marilah kita memanggil anak-anak kami dan anak-anak kamu, isteri-isteri kami dan isteri-isteri kamu, diri kami dan diri kamu; kemudian marilah kita bermubahalah kepada Allah dan kita minta supaya la’nat Allah ditimpakan kepada orang-orang yang dusta”. (ali Imran : 61).

              Menurut riwayat, ajakan mubahalah di atas diajukan Rasulullah saw kepada utusan Najran yang mempertahankan bahwa Isa Almasih adalah Putera Allah, tetapi mereka tidak bersedia.

              Selain didasarkan kepada ayat 61 surat ali Imran, landasan kebolehan sumpah yang isinya siap menerima kutukan Allah, adalah QS. an Nur (24) ayat 6-9 mengenai Li’an, yaitu suami yang menuduh isterinya berbuat zina, tetapi tidak mempunyai saksi kecuali dirinya sendiri, sementara isteri pun menolak tuduhan suaminya itu, maka cara penyelesaiannya ialah dengan cara bersumpah sebanyak lima kali, dan di antara isi sumpahnya siap menerima kutukan Allah. Suami bersumpah empat kali dengan nama Allah bahwa ia orang yang benar dan sumpah yang kelima menyatakan bahwa ia siap menerima laknat Allah apabila ia berdusta. Isteri juga bersumpah lima kali, empat kali sumpah dengan nama Allah bahwa suaminya itu berdusta, dan sumpah yang kelimanya bahwa ia siap menerima laknat Allah apabila suaminya benar.

              Sekalipun Islam membolehkan melakukan mubahalah, sumpah yang berat, akan tetapi mengingat isinya itu begitu menyeramkan, terutama bagi orang yang beriman, yang tidak seorang pun mau menerima kutukan Allah, Majelis Tarjih mengusulkan agar dalam meyelesaikan kasus sebaiknya menghindari cara penyelesaian dengan menggunakan sumpah seperti di atas. Carilah penyelesaian dengan cara lain, asal sama-sama berkepala dingin insya Alah dapat diselesaikan. Demikian juga jangan sampai karena gengsi lalu tidak mau mengakui kesalahan bahkan siap bersumpah. Tindakan demikian adalah tindakan yang dikecam oleh hadis di atas.

              The post Hukum Sumpah Pocong dan Mubahalah dalam Islam appeared first on Muhammadiyah.

              –Read More muhammadiyah.or.id

              Share98Tweet62Send
              Previous Post

              Banyak Lompatan Positif Dalam Satu Dekade Terakhir, Muhammadiyah Siap Lebih Maju Sambut Muktamar

              Next Post

              70 Hari Jelang Muktamar, Tuan Rumah Siapkan Berbagai Kegiatan Syiar Mulai dari Jalan Sehat Hingga Pertunjukan Wayang

              InfoLain

              BeritaMu

              Aksi Seru Pegawai hingga Dosen Bertanding di Turnamen Badminton UMPWR Milad ke-62

              29/08/2026
              BeritaMu

              Mahasiswa Internasional UMS Perkaya Pengalaman Lintas Budaya lewat UMi Camp 2026

              29/08/2026
              BeritaMu

              Guru IPA dan Fisika Solo Raya Kuasai AI untuk Guru Lewat Pelatihan UMS

              29/08/2026
              Next Post
              70 Hari Jelang Muktamar, Tuan Rumah Siapkan Berbagai Kegiatan Syiar Mulai dari Jalan Sehat Hingga Pertunjukan Wayang

              70 Hari Jelang Muktamar, Tuan Rumah Siapkan Berbagai Kegiatan Syiar Mulai dari Jalan Sehat Hingga Pertunjukan Wayang

              Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

              Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

              Stay Connected

                • Trending
                • Comments
                • Latest

                Kaprodi MPI SPs UMJ Hadiri Muktamar Hidayatul Qur’an di Makkah

                05/09/2024

                Kepemimpinan IMM: Dari Nilai Hingga Transformasi Gerakan

                03/10/2025

                MPI PWM Jateng Gelar Pesantren Digital Ramadan, Siapkan Jurnalis Muda Andal!

                18/03/2025

                BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem Enam Hari di Sumut akibat IOD Negatif

                26/11/2025

                Perkuat Internasionalisasi Muhammadiyah, PCIM Arab Saudi Kuatkan Kelembagaan

                0

                Cerita Perkembangan dan Corak Beragam Islam di Amerika

                0

                Ngaji on the Street Makin Asyik saat Belajar Qiroah

                0

                Kompak, Walikota Melton dan Orang tua Siswa Takjub dengan Muhammadiyah Australia College

                0

                Aksi Seru Pegawai hingga Dosen Bertanding di Turnamen Badminton UMPWR Milad ke-62

                29/08/2026

                Mahasiswa Internasional UMS Perkaya Pengalaman Lintas Budaya lewat UMi Camp 2026

                29/08/2026

                Gagas Masa Depan Arsitektur Islam Berkelanjutan, Prodi Arsitektur UMS Tembus Panggung Internasional

                29/08/2026

                Guru IPA dan Fisika Solo Raya Kuasai AI untuk Guru Lewat Pelatihan UMS

                29/08/2026
                Virtumu – Muhammadiyah All Channel

                Virtumu adalah kumpulan ragam informasi muhammadiyah dari berbagai kanal internet, dengan harapan akan menjadi wahana warta terpadu.

                Follow Us

                Kategori Info

                • BeritaMu (29,255)
                • Hukum Islam (1,633)
                • Kabar PTMA (4,139)
                • KesehatanMu (70)
                • Majelis Virtual (6)
                • Muktamar48 (7)
                • ortomMu (15)
                • sekolahMu (10)
                • Uncategorized (7,428)

                Info terbaru

                Aksi Seru Pegawai hingga Dosen Bertanding di Turnamen Badminton UMPWR Milad ke-62

                29/08/2026

                Mahasiswa Internasional UMS Perkaya Pengalaman Lintas Budaya lewat UMi Camp 2026

                29/08/2026

                Gagas Masa Depan Arsitektur Islam Berkelanjutan, Prodi Arsitektur UMS Tembus Panggung Internasional

                29/08/2026
                • Tentang
                • Sumber
                • Advertise
                • Privacy & Policy
                • Contact

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                No Result
                View All Result

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                Welcome Back!

                Sign In with Facebook
                Sign In with Google
                OR

                Login to your account below

                Forgotten Password?

                Retrieve your password

                Please enter your username or email address to reset your password.

                Log In