• Tentang
  • Sumber
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jumat, Mei 1, 2026
  • Login
  • Home
  • BeritaMu

    Cetak Pemimpin Muda, SMP Mutu Plus Fokus pada Pendidikan Karakter Siswa di Taruna Melati I

    Transformasi Dakwah Digital Perempuan, Dua Badan Strategis Aisyiyah Batang Resmi Dilantik

    Menyemai Arah, Meneguhkan Kader: Dari Tebing Tinggi Menuju Dakwah Berkelanjutan

    HP Mulai Ditinggalkan, Penggantinya Laku Keras di Amerika

    UMSU Didorong Lanjutkan Transformasi dan Perluas Akses Pendidikan Tinggi

    Hari ke-8 Prosesi Haji : 122 Kloter dengan 47.834 Sampai Madinah

    Trending Tags

    • Kabar PTMA

      Cetak Pemimpin Muda, SMP Mutu Plus Fokus pada Pendidikan Karakter Siswa di Taruna Melati I

      Transformasi Dakwah Digital Perempuan, Dua Badan Strategis Aisyiyah Batang Resmi Dilantik

      Menyemai Arah, Meneguhkan Kader: Dari Tebing Tinggi Menuju Dakwah Berkelanjutan

      HP Mulai Ditinggalkan, Penggantinya Laku Keras di Amerika

      UMSU Didorong Lanjutkan Transformasi dan Perluas Akses Pendidikan Tinggi

      Hari ke-8 Prosesi Haji : 122 Kloter dengan 47.834 Sampai Madinah

      Trending Tags

      • Hukum Islam

        Mengalihkan Penyembelihan Dam ke Tanah Air, Bagaimana Hukumnya?

        Qiyamul Lail 4 Rakaat, Apakah Pakai Tahiyat Awal?

        Shalat Sunnah Rawatib Apa Saja?

        Shalat Dhuha Secara Berjamaah, Apakah Dituntunkan?

        Lafal Takbir Hari Raya Sesuai Tuntunan Rasulullah SAW

        Khutbah Idul Fitri dan Idul Adha 1 Kali atau 2 Kali, dan Haruskah Diawali Takbir?

      • SekolahMu
        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Trending Tags

        • Majelis Virtual
        No Result
        View All Result
        Virtumu - Muhammadiyah All Channel
        Advertisement
        • Home
        • BeritaMu

          Cetak Pemimpin Muda, SMP Mutu Plus Fokus pada Pendidikan Karakter Siswa di Taruna Melati I

          Transformasi Dakwah Digital Perempuan, Dua Badan Strategis Aisyiyah Batang Resmi Dilantik

          Menyemai Arah, Meneguhkan Kader: Dari Tebing Tinggi Menuju Dakwah Berkelanjutan

          HP Mulai Ditinggalkan, Penggantinya Laku Keras di Amerika

          UMSU Didorong Lanjutkan Transformasi dan Perluas Akses Pendidikan Tinggi

          Hari ke-8 Prosesi Haji : 122 Kloter dengan 47.834 Sampai Madinah

          Trending Tags

          • Kabar PTMA

            Cetak Pemimpin Muda, SMP Mutu Plus Fokus pada Pendidikan Karakter Siswa di Taruna Melati I

            Transformasi Dakwah Digital Perempuan, Dua Badan Strategis Aisyiyah Batang Resmi Dilantik

            Menyemai Arah, Meneguhkan Kader: Dari Tebing Tinggi Menuju Dakwah Berkelanjutan

            HP Mulai Ditinggalkan, Penggantinya Laku Keras di Amerika

            UMSU Didorong Lanjutkan Transformasi dan Perluas Akses Pendidikan Tinggi

            Hari ke-8 Prosesi Haji : 122 Kloter dengan 47.834 Sampai Madinah

            Trending Tags

            • Hukum Islam

              Mengalihkan Penyembelihan Dam ke Tanah Air, Bagaimana Hukumnya?

              Qiyamul Lail 4 Rakaat, Apakah Pakai Tahiyat Awal?

              Shalat Sunnah Rawatib Apa Saja?

              Shalat Dhuha Secara Berjamaah, Apakah Dituntunkan?

              Lafal Takbir Hari Raya Sesuai Tuntunan Rasulullah SAW

              Khutbah Idul Fitri dan Idul Adha 1 Kali atau 2 Kali, dan Haruskah Diawali Takbir?

            • SekolahMu
              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Trending Tags

              • Majelis Virtual
              No Result
              View All Result
              Virtumu - Muhammadiyah All Channel
              No Result
              View All Result
              Home BeritaMu

              Kemenhub Terbitkan Aturan Batas Tarif Ojek Daring

              by
              09/08/2022
              in BeritaMu
              0
              744
              VIEWS
              Share di FacebookShare di TwitterShare di WA

              JawaPos.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah menerbitkan regulasi terbaru untuk mengatur tarif ojek daring (online). Aturan ini tertuang melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi, dikutip dari ANTARA.

              “Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku 3 zonasi,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno dalam keterangannya di Jakarta, Senin (8/8).

              WartaTerkait

              Cetak Pemimpin Muda, SMP Mutu Plus Fokus pada Pendidikan Karakter Siswa di Taruna Melati I

              Transformasi Dakwah Digital Perempuan, Dua Badan Strategis Aisyiyah Batang Resmi Dilantik

              Menyemai Arah, Meneguhkan Kader: Dari Tebing Tinggi Menuju Dakwah Berkelanjutan

              HP Mulai Ditinggalkan, Penggantinya Laku Keras di Amerika

              Hendro mengatakan, terbitnya KM Nomor KP 564 Tahun 2022 menggantikan KM Nomor KP 348 Tahun 2019.

              Kata dia, aturan baru ini nantinya akan menjadi pedoman sementara bagi penetapan batas tarif atas dan tarif bawah ojek online.

              Aturan tersebut dikeluarkan pada tanggal 4 Agustus 2022 dan selanjutnya perusahaan berbasis aplikasi agar segera melakukan penyesuaian tarif ini pada aplikasinya.

              Adapun pembagian ketiga zonasi itu yakni:

              a. Zona I meliputi: Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali;

              b. Zona II meliputi: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;

              c. Zona III meliputi: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

              Lebih lanjut Hendro mengungkapkan, dalam peraturan tersebut Komponen Biaya pembentuk tarif terdiri dari Biaya Langsung dan Tidak Langsung, di mana Biaya Langsung yaitu biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra pengemudi.

              Sedangkan Biaya Tidak Langsung yaitu berupa biaya sewa penggunaan aplikasi perusahaan aplikasi paling tinggi 20 persen.

              Adapun Biaya Jasa yang tertera pada lampiran merupakan biaya jasa yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa pengguna aplikasi.

              “Perusahaan Aplikasi menerapkan besaran biaya jasa baru batas bawah, biaya jasa batas atas, dan biaya jasa minimal berdasarkan sistem zonasi paling lambat 10 (sepuluh) hari kalender sejak keputusan menteri ini ditetapkan,” tambah Dirjen Hendro.

              Untuk Besaran Biaya Jasa Zona I yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 s.d Rp11.500.

              Sementara Besaran Biaya Jasa Zona II yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000 s.d Rp13.500.

              Untuk Besaran Biaya Jasa Zona III yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600/km, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 s.d Rp13.000.

              “Dengan adanya penyesuaian biaya jasa ini, perusahaan aplikasi wajib melakukan peningkatan standar pelayanan dengan tetap memberikan jaminan terhadap aspek keamanan dan keselamatan,” katanya.

              “Untuk menjamin kelangsungan usaha ojek online tersebut maka besaran biaya jasa ini nantinya dapat dievaluasi paling lama setiap 1 tahun atau jika terjadi perubahan yang sangat berpengaruh terhadap kelangsungan usaha yang mengakibatkan perubahan biaya pokok lebih dari 20 persen,” tambahnya.

              Share98Tweet62Send
              Previous Post

              Pengacara Bharada E ke Bareskrim Koordinasikan Perkara Brigadir Yosua

              Next Post

              Kapolri Lantik Syahar Diantono Jadi Kadiv Propam, Gantikan Ferdy Sambo

              InfoLain

              BeritaMu

              Cetak Pemimpin Muda, SMP Mutu Plus Fokus pada Pendidikan Karakter Siswa di Taruna Melati I

              01/05/2026
              BeritaMu

              Transformasi Dakwah Digital Perempuan, Dua Badan Strategis Aisyiyah Batang Resmi Dilantik

              01/05/2026
              BeritaMu

              Menyemai Arah, Meneguhkan Kader: Dari Tebing Tinggi Menuju Dakwah Berkelanjutan

              30/04/2026
              Next Post

              Kenali Gejala Kolesterol Tinggi, Terasanya Hanya di Salah Satu Mata

              Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

              Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

              Stay Connected

                • Trending
                • Comments
                • Latest

                Kaprodi MPI SPs UMJ Hadiri Muktamar Hidayatul Qur’an di Makkah

                05/09/2024

                Kepemimpinan IMM: Dari Nilai Hingga Transformasi Gerakan

                03/10/2025

                Gebrakan Baru! Nasyiatul Aisyiyah Luncurkan 10 Program Unggulan di Tanwir II

                05/09/2025

                MPI PWM Jateng Gelar Pesantren Digital Ramadan, Siapkan Jurnalis Muda Andal!

                18/03/2025

                Perkuat Internasionalisasi Muhammadiyah, PCIM Arab Saudi Kuatkan Kelembagaan

                0

                Cerita Perkembangan dan Corak Beragam Islam di Amerika

                0

                Ngaji on the Street Makin Asyik saat Belajar Qiroah

                0

                Kompak, Walikota Melton dan Orang tua Siswa Takjub dengan Muhammadiyah Australia College

                0

                Kasus Daycare: Pemulihan Anak Korban Kekerasan Perlu Deteksi Dini dan Peran Aktif Orang Tua

                01/05/2026

                Mahasiswi UMPWR Raih Tiga Penghargaan di Ajang Internasional Kuala Lumpur

                01/05/2026

                Transformasi Dakwah Digital Perempuan, Dua Badan Strategis Aisyiyah Batang Resmi Dilantik

                01/05/2026

                Cetak Pemimpin Muda, SMP Mutu Plus Fokus pada Pendidikan Karakter Siswa di Taruna Melati I

                01/05/2026
                Virtumu – Muhammadiyah All Channel

                Virtumu adalah kumpulan ragam informasi muhammadiyah dari berbagai kanal internet, dengan harapan akan menjadi wahana warta terpadu.

                Follow Us

                Kategori Info

                • BeritaMu (27,941)
                • Hukum Islam (1,416)
                • Kabar PTMA (3,594)
                • KesehatanMu (70)
                • Majelis Virtual (6)
                • Muktamar48 (7)
                • ortomMu (15)
                • sekolahMu (10)
                • Uncategorized (7,428)

                Info terbaru

                Kasus Daycare: Pemulihan Anak Korban Kekerasan Perlu Deteksi Dini dan Peran Aktif Orang Tua

                01/05/2026

                Mahasiswi UMPWR Raih Tiga Penghargaan di Ajang Internasional Kuala Lumpur

                01/05/2026

                Transformasi Dakwah Digital Perempuan, Dua Badan Strategis Aisyiyah Batang Resmi Dilantik

                01/05/2026
                • Tentang
                • Sumber
                • Advertise
                • Privacy & Policy
                • Contact

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                No Result
                View All Result

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                Welcome Back!

                Sign In with Facebook
                Sign In with Google
                OR

                Login to your account below

                Forgotten Password?

                Retrieve your password

                Please enter your username or email address to reset your password.

                Log In