• Tentang
  • Sumber
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jumat, Oktober 23, 2026
  • Login
  • Home
  • BeritaMu

    Langkah Penting Layani Pasien JKN, RS UMS AR Fachrudin Gelar Kredensialing BPJS Kesehatan

    Sambut Hari Santri 2026, MI Muhammadiyah Al Tanbih Kudus Gelar Apel Bersama

    Selamat Hari Santri 2026: Jangan Berhenti pada Jargon

    Berlangsung Khidmat dan Serentak, Ponpes Darul Arqom Patean Gelar Upacara Hari Santri Nasional 2026

    Santri Masa Kini, Penjaga Nilai Islam dan Penggerak Kemajuan Bangsa

    KPK tetapkan 15 desa di Aceh sebagai percontohan antikorupsi

    Trending Tags

    • Kabar PTMA

      Langkah Penting Layani Pasien JKN, RS UMS AR Fachrudin Gelar Kredensialing BPJS Kesehatan

      Sambut Hari Santri 2026, MI Muhammadiyah Al Tanbih Kudus Gelar Apel Bersama

      Selamat Hari Santri 2026: Jangan Berhenti pada Jargon

      Berlangsung Khidmat dan Serentak, Ponpes Darul Arqom Patean Gelar Upacara Hari Santri Nasional 2026

      Santri Masa Kini, Penjaga Nilai Islam dan Penggerak Kemajuan Bangsa

      KPK tetapkan 15 desa di Aceh sebagai percontohan antikorupsi

      Trending Tags

      • Hukum Islam

        Lafal Salam Mengakhiri Shalat dan Salam Penutup Khutbah

        Adakah Azan Iqamah untuk Shalat Sendirian?

        Roh Anak Dikorbankan untuk Pesugihan

        SG Casino: El Playground Definitivo para Sesiones de Juego Cortas y de Alta‑Intensidad

        5Gringos Casino: High‑Intensity Slots & Live Play for Quick Wins

        Magius Casino: Quick‑Hit Slots en Snelle Winsten

      • SekolahMu
        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Trending Tags

        • Majelis Virtual
        No Result
        View All Result
        Virtumu - Muhammadiyah All Channel
        Advertisement
        • Home
        • BeritaMu

          Langkah Penting Layani Pasien JKN, RS UMS AR Fachrudin Gelar Kredensialing BPJS Kesehatan

          Sambut Hari Santri 2026, MI Muhammadiyah Al Tanbih Kudus Gelar Apel Bersama

          Selamat Hari Santri 2026: Jangan Berhenti pada Jargon

          Berlangsung Khidmat dan Serentak, Ponpes Darul Arqom Patean Gelar Upacara Hari Santri Nasional 2026

          Santri Masa Kini, Penjaga Nilai Islam dan Penggerak Kemajuan Bangsa

          KPK tetapkan 15 desa di Aceh sebagai percontohan antikorupsi

          Trending Tags

          • Kabar PTMA

            Langkah Penting Layani Pasien JKN, RS UMS AR Fachrudin Gelar Kredensialing BPJS Kesehatan

            Sambut Hari Santri 2026, MI Muhammadiyah Al Tanbih Kudus Gelar Apel Bersama

            Selamat Hari Santri 2026: Jangan Berhenti pada Jargon

            Berlangsung Khidmat dan Serentak, Ponpes Darul Arqom Patean Gelar Upacara Hari Santri Nasional 2026

            Santri Masa Kini, Penjaga Nilai Islam dan Penggerak Kemajuan Bangsa

            KPK tetapkan 15 desa di Aceh sebagai percontohan antikorupsi

            Trending Tags

            • Hukum Islam

              Lafal Salam Mengakhiri Shalat dan Salam Penutup Khutbah

              Adakah Azan Iqamah untuk Shalat Sendirian?

              Roh Anak Dikorbankan untuk Pesugihan

              SG Casino: El Playground Definitivo para Sesiones de Juego Cortas y de Alta‑Intensidad

              5Gringos Casino: High‑Intensity Slots & Live Play for Quick Wins

              Magius Casino: Quick‑Hit Slots en Snelle Winsten

            • SekolahMu
              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Trending Tags

              • Majelis Virtual
              No Result
              View All Result
              Virtumu - Muhammadiyah All Channel
              No Result
              View All Result
              Home BeritaMu

              Kedaulatan Rakyat dan Kasus Brigadir J

              by
              09/08/2022
              in BeritaMu
              0
              Kedaulatan Rakyat dan Kasus Brigadir J
              744
              VIEWS
              Share di FacebookShare di TwitterShare di WA

              Daniel Mohammad Rosyid

              Kedaulatan Rakyat dan Kasus Brigadir J oleh Daniel Mohammad Rosyid, guru besar ITS.

              WartaTerkait

              Langkah Penting Layani Pasien JKN, RS UMS AR Fachrudin Gelar Kredensialing BPJS Kesehatan

              Sambut Hari Santri 2026, MI Muhammadiyah Al Tanbih Kudus Gelar Apel Bersama

              Selamat Hari Santri 2026: Jangan Berhenti pada Jargon

              Berlangsung Khidmat dan Serentak, Ponpes Darul Arqom Patean Gelar Upacara Hari Santri Nasional 2026

              PWMU.CO– Sejak amandemen atas UUD 45 dilakukan secara serampangan oleh MPR 1999-2002 menjadi UUD 2002, telah terjadi kudeta konstitusi. Kedaulatan rakyat secara terang-terangan dirampas oleh partai politik.

              Tata negara dirusak oleh partai politik. Partai politik bukanlah lembaga negara yang diatur oleh UUD 45,  namun oleh UUD 2002 diberi kewenangan yang melampaui warga negara sebagai satuan kenegaraan terkecil.

              Pemilihan Umum telah dijadikan instrumen partai politik untuk merampas hak politik warga negara, termasuk  dengan memonopoli pencalonan presiden dan wakil presiden.

              Hak politik warga negara bermula dan segera berakhir di bilik-bilik suara TPS Pemilu. Demikianlah kedaulatan rakyat dibajak partai politik melalui Pemilu. Dan pembajakan itu dibiayai oleh uang rakyat dengan biaya yang makin besar!

              Dalam UUD 2002 itu Mahkamah Konstitusi menggusur MPR sebagai the guardian of the constitution. Presiden yang semula sebagai mandataris MPR direposisi sebagai petugas partai atau sekelompok partai, namun pemakzulannya masih tergantung oleh MK.

              Faktanya, hampir semua gugatan warga negara atas UU yang mengatur presidential threshold 20% selalu ditolak oleh Mahkamah Konstitusi atas alasan bahwa penggugat tidak memiliki legal standing.

              Hanya gugatan oleh partai politik yang dikabulkan oleh MK untuk dilanjutkan pada substansi gugatan. Alasan MK bahwa warga negara tidak memiliki legal standing adalah alasan yang ethically and constitutionally illegal karena mengabaikan kedudukan dan hak dasar politik warga negara yang sama di depan hukum.

              Kemudian, setiap ekspresi politik warga negara yang dijamin konstitusi ditafsirkan secara sepihak agar mudah ditumpas oleh aparat hukum yang memonopoli keamanan dan ketertiban.

              Biaya Politik

              Secara tidak langsung MK melakukan diskriminasi hukum dengan meletakkan partai politik lebih tinggi kedudukan hukumnya daripada warga negara. Di samping itu, warga negara juga dirugikan akibat aturan presidential threshold itu, tidak cuma partai politik gurem saja, justru karena partai politik seringkali membajak suara warga negara.

              Bahkan harus dikatakan bahwa pengajuan pasangan capres dan cawapres hanya oleh partai politik atau gabungan partai politik adalah monopoli radikal partai politik dalam perpolitikan nasional.

              Saat PKS mengajukan agar presidential threshold itu turun hanya 7-10% saja, bukan 0%, adalah  bukti terbaru bahwa PKS ikut menikmati monopoli partai politik dalam perpolitikan nasional.

              Seperti adagium bahwa setiap monopoli adalah buruk, maka monopoli radikal partai politik melalui Pemilu, baik Pileg ataupun Pilpres, selalu berakhir dengan kepiluan massal warga negara.

              Pemberhalaan demokrasi liberal melalui pemilihan umum secara langsung telah menggusur kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.

              Biaya politik untuk rekrutmen pejabat publik makin mahal namun tidak efektif merekrut pemimpin yang amanah. Kini kepemimpinan itu mewujud dalam oligarki politik dan ekonomi yang membuka bagi malpraktik administrasi publik yang luas di mana regulasi dirancang, ditafsirkan, dan ditegakkan bukan untuk kepentingan publik sebagai warga negara, tapi untuk kepentingan segelintir elite partai politik dan taipan.

              Police State

              Maladministrasi publik yang paling mutakhir adalah penatakelolaan keamanan dan ketertiban yang dimonopoli secara radikal oleh Polri. Kapolri diposisikan setara menteri negara langsung di bawah presiden.

              RUU KUHP ditangan Polri yang salah-posisi saat ini hampir pasti akan mengantarkan republik ini menjadi police state, bukan negara hukum.

              Kematian Brigadir Josua di rumah dinas Kadiv Propam baru-baru ini adalah skandal kepolisian terbesar di republik ini.  Skandal ini menunjukkan, kekeliruan posisi Polri telah mendorong pembusukan Polri secara sangat serius.

              Agenda Reformasi untuk pemberantasan korupsi dibegal oleh omong kosong malpraktik democratic policing. Bukti pertama bahwa Republik ini adalah negara hukum dapat dilihat dari kinerja Polri sebagai penegak hukum yang setia pada janjinya sebagai Bayangkara negara.

              Jika berkhianat, maka Polri adalah malapetaka negara di mana ada segelintir elite yang untouchables, sementara wong cilik gampang diciduk lalu dirampas kebebasannya.

              Jalan menuju police state telah dibuka oleh perusakan tata negara menurut UUD 45 asli yang menjamin tata kelola barang publik seperti kedaulatan, keamanan, dan ketertiban secara berkeadilan karena dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan.

              Sementara Polri harus segera direposisi agar tidak memonopoli keamanan dan ketertiban. Solusi atas kerusakan tata negara ini hanya satu: kembalikan kedaulatan rakyat sebagai warga negara dengan kembali ke UUD 45 asli.

              Amandemen boleh dilakukan melalui mekanisme addendum atas UUD 45 asli tersebut. Partai politik tidak boleh lagi memonopoli secara radikal perpolitikan nasional, dan polisi tidak boleh lagi memonopoli keamanan dan ketertiban.

              Surabaya, 10 Agustus 2022.

              Editor Sugeng Purwanto

              The post Kedaulatan Rakyat dan Kasus Brigadir J appeared first on PWMU.CO | Portal Berkemajuan.

              Share98Tweet62Send
              Previous Post

              Sadis! Siswa SD di Deliserdang Dibunuh Pamannya Sendiri saat Belajar di Kelas

              Next Post

              Tapak Suci Ujungpangkah Unjuk Jurus di Milad Pondok Karomatul Fatikh

              InfoLain

              BeritaMu

              Langkah Penting Layani Pasien JKN, RS UMS AR Fachrudin Gelar Kredensialing BPJS Kesehatan

              23/10/2026
              BeritaMu

              Sambut Hari Santri 2026, MI Muhammadiyah Al Tanbih Kudus Gelar Apel Bersama

              23/10/2026
              BeritaMu

              Selamat Hari Santri 2026: Jangan Berhenti pada Jargon

              23/10/2026
              Next Post
              Tapak Suci Ujungpangkah Unjuk Jurus di Milad Pondok Karomatul Fatikh

              Tapak Suci Ujungpangkah Unjuk Jurus di Milad Pondok Karomatul Fatikh

              Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

              Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

              Stay Connected

                • Trending
                • Comments
                • Latest

                Kepemimpinan IMM: Dari Nilai Hingga Transformasi Gerakan

                03/10/2025

                Kaprodi MPI SPs UMJ Hadiri Muktamar Hidayatul Qur’an di Makkah

                05/09/2024

                MPI PWM Jateng Gelar Pesantren Digital Ramadan, Siapkan Jurnalis Muda Andal!

                18/03/2025

                BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem Enam Hari di Sumut akibat IOD Negatif

                26/11/2025

                Perkuat Internasionalisasi Muhammadiyah, PCIM Arab Saudi Kuatkan Kelembagaan

                0

                Cerita Perkembangan dan Corak Beragam Islam di Amerika

                0

                Ngaji on the Street Makin Asyik saat Belajar Qiroah

                0

                Kompak, Walikota Melton dan Orang tua Siswa Takjub dengan Muhammadiyah Australia College

                0

                Sambut Hari Santri 2026, MI Muhammadiyah Al Tanbih Kudus Gelar Apel Bersama

                23/10/2026

                Langkah Penting Layani Pasien JKN, RS UMS AR Fachrudin Gelar Kredensialing BPJS Kesehatan

                23/10/2026

                Berlangsung Khidmat dan Serentak, Ponpes Darul Arqom Patean Gelar Upacara Hari Santri Nasional 2026

                23/10/2026

                Selamat Hari Santri 2026: Jangan Berhenti pada Jargon

                23/10/2026
                Virtumu – Muhammadiyah All Channel

                Virtumu adalah kumpulan ragam informasi muhammadiyah dari berbagai kanal internet, dengan harapan akan menjadi wahana warta terpadu.

                Follow Us

                Kategori Info

                • BeritaMu (29,927)
                • Hukum Islam (1,633)
                • Kabar PTMA (4,345)
                • KesehatanMu (70)
                • Majelis Virtual (6)
                • Muktamar48 (7)
                • ortomMu (15)
                • sekolahMu (10)
                • Uncategorized (7,428)

                Info terbaru

                Sambut Hari Santri 2026, MI Muhammadiyah Al Tanbih Kudus Gelar Apel Bersama

                23/10/2026

                Langkah Penting Layani Pasien JKN, RS UMS AR Fachrudin Gelar Kredensialing BPJS Kesehatan

                23/10/2026

                Berlangsung Khidmat dan Serentak, Ponpes Darul Arqom Patean Gelar Upacara Hari Santri Nasional 2026

                23/10/2026
                • Tentang
                • Sumber
                • Advertise
                • Privacy & Policy
                • Contact

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                No Result
                View All Result

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                Welcome Back!

                Sign In with Facebook
                Sign In with Google
                OR

                Login to your account below

                Forgotten Password?

                Retrieve your password

                Please enter your username or email address to reset your password.

                Log In