• Tentang
  • Sumber
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Minggu, April 19, 2026
  • Login
  • Home
  • BeritaMu

    Dihadiri Ketum DPP FOKAL IMM Sumut Gelar Halalbihalal di UMSU

    Muhammadiyah Kembangkan Industri Kesehatan, Pabrik Infus Berteknologi Italia Segera Dibangun

    Menghadirkan Islam Secara Kaffah dalam Seluruh Dimensi Kehidupan

    Pelantikan, Ta’aruf, Pelepasan Jamaah Calon Haji dan Muskerda I MUI Kota Medan

    Pelantikan, Ta’aruf, Pelepasan Jamaah Calon Haji dan Muskerda I MUI Kota Medan

    Raih Akreditasi Unggul, IQT UMS Siap Jadi Solusi Kehidupan Umat di Era Modern

    Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia

    Trending Tags

    • Kabar PTMA

      Dihadiri Ketum DPP FOKAL IMM Sumut Gelar Halalbihalal di UMSU

      Muhammadiyah Kembangkan Industri Kesehatan, Pabrik Infus Berteknologi Italia Segera Dibangun

      Menghadirkan Islam Secara Kaffah dalam Seluruh Dimensi Kehidupan

      Pelantikan, Ta’aruf, Pelepasan Jamaah Calon Haji dan Muskerda I MUI Kota Medan

      Pelantikan, Ta’aruf, Pelepasan Jamaah Calon Haji dan Muskerda I MUI Kota Medan

      Raih Akreditasi Unggul, IQT UMS Siap Jadi Solusi Kehidupan Umat di Era Modern

      Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia

      Trending Tags

      • Hukum Islam

        Qiyamul Lail 4 Rakaat, Apakah Pakai Tahiyat Awal?

        Shalat Sunnah Rawatib Apa Saja?

        Shalat Dhuha Secara Berjamaah, Apakah Dituntunkan?

        Lafal Takbir Hari Raya Sesuai Tuntunan Rasulullah SAW

        Khutbah Idul Fitri dan Idul Adha 1 Kali atau 2 Kali, dan Haruskah Diawali Takbir?

        Khatib Shalat Id Terlambat Datang, Bagaimana Menyikapinya?

      • SekolahMu
        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Trending Tags

        • Majelis Virtual
        No Result
        View All Result
        Virtumu - Muhammadiyah All Channel
        Advertisement
        • Home
        • BeritaMu

          Dihadiri Ketum DPP FOKAL IMM Sumut Gelar Halalbihalal di UMSU

          Muhammadiyah Kembangkan Industri Kesehatan, Pabrik Infus Berteknologi Italia Segera Dibangun

          Menghadirkan Islam Secara Kaffah dalam Seluruh Dimensi Kehidupan

          Pelantikan, Ta’aruf, Pelepasan Jamaah Calon Haji dan Muskerda I MUI Kota Medan

          Pelantikan, Ta’aruf, Pelepasan Jamaah Calon Haji dan Muskerda I MUI Kota Medan

          Raih Akreditasi Unggul, IQT UMS Siap Jadi Solusi Kehidupan Umat di Era Modern

          Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia

          Trending Tags

          • Kabar PTMA

            Dihadiri Ketum DPP FOKAL IMM Sumut Gelar Halalbihalal di UMSU

            Muhammadiyah Kembangkan Industri Kesehatan, Pabrik Infus Berteknologi Italia Segera Dibangun

            Menghadirkan Islam Secara Kaffah dalam Seluruh Dimensi Kehidupan

            Pelantikan, Ta’aruf, Pelepasan Jamaah Calon Haji dan Muskerda I MUI Kota Medan

            Pelantikan, Ta’aruf, Pelepasan Jamaah Calon Haji dan Muskerda I MUI Kota Medan

            Raih Akreditasi Unggul, IQT UMS Siap Jadi Solusi Kehidupan Umat di Era Modern

            Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia

            Trending Tags

            • Hukum Islam

              Qiyamul Lail 4 Rakaat, Apakah Pakai Tahiyat Awal?

              Shalat Sunnah Rawatib Apa Saja?

              Shalat Dhuha Secara Berjamaah, Apakah Dituntunkan?

              Lafal Takbir Hari Raya Sesuai Tuntunan Rasulullah SAW

              Khutbah Idul Fitri dan Idul Adha 1 Kali atau 2 Kali, dan Haruskah Diawali Takbir?

              Khatib Shalat Id Terlambat Datang, Bagaimana Menyikapinya?

            • SekolahMu
              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Trending Tags

              • Majelis Virtual
              No Result
              View All Result
              Virtumu - Muhammadiyah All Channel
              No Result
              View All Result
              Home BeritaMu

              Kedaulatan Rakyat dan Kasus Brigadir J

              by
              09/08/2022
              in BeritaMu
              0
              Kedaulatan Rakyat dan Kasus Brigadir J
              744
              VIEWS
              Share di FacebookShare di TwitterShare di WA

              Daniel Mohammad Rosyid

              Kedaulatan Rakyat dan Kasus Brigadir J oleh Daniel Mohammad Rosyid, guru besar ITS.

              WartaTerkait

              Dihadiri Ketum DPP FOKAL IMM Sumut Gelar Halalbihalal di UMSU

              Muhammadiyah Kembangkan Industri Kesehatan, Pabrik Infus Berteknologi Italia Segera Dibangun

              Menghadirkan Islam Secara Kaffah dalam Seluruh Dimensi Kehidupan

              Pelantikan, Ta’aruf, Pelepasan Jamaah Calon Haji dan Muskerda I MUI Kota Medan

              PWMU.CO– Sejak amandemen atas UUD 45 dilakukan secara serampangan oleh MPR 1999-2002 menjadi UUD 2002, telah terjadi kudeta konstitusi. Kedaulatan rakyat secara terang-terangan dirampas oleh partai politik.

              Tata negara dirusak oleh partai politik. Partai politik bukanlah lembaga negara yang diatur oleh UUD 45,  namun oleh UUD 2002 diberi kewenangan yang melampaui warga negara sebagai satuan kenegaraan terkecil.

              Pemilihan Umum telah dijadikan instrumen partai politik untuk merampas hak politik warga negara, termasuk  dengan memonopoli pencalonan presiden dan wakil presiden.

              Hak politik warga negara bermula dan segera berakhir di bilik-bilik suara TPS Pemilu. Demikianlah kedaulatan rakyat dibajak partai politik melalui Pemilu. Dan pembajakan itu dibiayai oleh uang rakyat dengan biaya yang makin besar!

              Dalam UUD 2002 itu Mahkamah Konstitusi menggusur MPR sebagai the guardian of the constitution. Presiden yang semula sebagai mandataris MPR direposisi sebagai petugas partai atau sekelompok partai, namun pemakzulannya masih tergantung oleh MK.

              Faktanya, hampir semua gugatan warga negara atas UU yang mengatur presidential threshold 20% selalu ditolak oleh Mahkamah Konstitusi atas alasan bahwa penggugat tidak memiliki legal standing.

              Hanya gugatan oleh partai politik yang dikabulkan oleh MK untuk dilanjutkan pada substansi gugatan. Alasan MK bahwa warga negara tidak memiliki legal standing adalah alasan yang ethically and constitutionally illegal karena mengabaikan kedudukan dan hak dasar politik warga negara yang sama di depan hukum.

              Kemudian, setiap ekspresi politik warga negara yang dijamin konstitusi ditafsirkan secara sepihak agar mudah ditumpas oleh aparat hukum yang memonopoli keamanan dan ketertiban.

              Biaya Politik

              Secara tidak langsung MK melakukan diskriminasi hukum dengan meletakkan partai politik lebih tinggi kedudukan hukumnya daripada warga negara. Di samping itu, warga negara juga dirugikan akibat aturan presidential threshold itu, tidak cuma partai politik gurem saja, justru karena partai politik seringkali membajak suara warga negara.

              Bahkan harus dikatakan bahwa pengajuan pasangan capres dan cawapres hanya oleh partai politik atau gabungan partai politik adalah monopoli radikal partai politik dalam perpolitikan nasional.

              Saat PKS mengajukan agar presidential threshold itu turun hanya 7-10% saja, bukan 0%, adalah  bukti terbaru bahwa PKS ikut menikmati monopoli partai politik dalam perpolitikan nasional.

              Seperti adagium bahwa setiap monopoli adalah buruk, maka monopoli radikal partai politik melalui Pemilu, baik Pileg ataupun Pilpres, selalu berakhir dengan kepiluan massal warga negara.

              Pemberhalaan demokrasi liberal melalui pemilihan umum secara langsung telah menggusur kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.

              Biaya politik untuk rekrutmen pejabat publik makin mahal namun tidak efektif merekrut pemimpin yang amanah. Kini kepemimpinan itu mewujud dalam oligarki politik dan ekonomi yang membuka bagi malpraktik administrasi publik yang luas di mana regulasi dirancang, ditafsirkan, dan ditegakkan bukan untuk kepentingan publik sebagai warga negara, tapi untuk kepentingan segelintir elite partai politik dan taipan.

              Police State

              Maladministrasi publik yang paling mutakhir adalah penatakelolaan keamanan dan ketertiban yang dimonopoli secara radikal oleh Polri. Kapolri diposisikan setara menteri negara langsung di bawah presiden.

              RUU KUHP ditangan Polri yang salah-posisi saat ini hampir pasti akan mengantarkan republik ini menjadi police state, bukan negara hukum.

              Kematian Brigadir Josua di rumah dinas Kadiv Propam baru-baru ini adalah skandal kepolisian terbesar di republik ini.  Skandal ini menunjukkan, kekeliruan posisi Polri telah mendorong pembusukan Polri secara sangat serius.

              Agenda Reformasi untuk pemberantasan korupsi dibegal oleh omong kosong malpraktik democratic policing. Bukti pertama bahwa Republik ini adalah negara hukum dapat dilihat dari kinerja Polri sebagai penegak hukum yang setia pada janjinya sebagai Bayangkara negara.

              Jika berkhianat, maka Polri adalah malapetaka negara di mana ada segelintir elite yang untouchables, sementara wong cilik gampang diciduk lalu dirampas kebebasannya.

              Jalan menuju police state telah dibuka oleh perusakan tata negara menurut UUD 45 asli yang menjamin tata kelola barang publik seperti kedaulatan, keamanan, dan ketertiban secara berkeadilan karena dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan.

              Sementara Polri harus segera direposisi agar tidak memonopoli keamanan dan ketertiban. Solusi atas kerusakan tata negara ini hanya satu: kembalikan kedaulatan rakyat sebagai warga negara dengan kembali ke UUD 45 asli.

              Amandemen boleh dilakukan melalui mekanisme addendum atas UUD 45 asli tersebut. Partai politik tidak boleh lagi memonopoli secara radikal perpolitikan nasional, dan polisi tidak boleh lagi memonopoli keamanan dan ketertiban.

              Surabaya, 10 Agustus 2022.

              Editor Sugeng Purwanto

              The post Kedaulatan Rakyat dan Kasus Brigadir J appeared first on PWMU.CO | Portal Berkemajuan.

              Share98Tweet62Send
              Previous Post

              Sadis! Siswa SD di Deliserdang Dibunuh Pamannya Sendiri saat Belajar di Kelas

              Next Post

              Tapak Suci Ujungpangkah Unjuk Jurus di Milad Pondok Karomatul Fatikh

              InfoLain

              BeritaMu

              Dihadiri Ketum DPP FOKAL IMM Sumut Gelar Halalbihalal di UMSU

              19/04/2026
              BeritaMu

              Muhammadiyah Kembangkan Industri Kesehatan, Pabrik Infus Berteknologi Italia Segera Dibangun

              19/04/2026
              BeritaMu

              Menghadirkan Islam Secara Kaffah dalam Seluruh Dimensi Kehidupan

              19/04/2026
              Next Post
              Tapak Suci Ujungpangkah Unjuk Jurus di Milad Pondok Karomatul Fatikh

              Tapak Suci Ujungpangkah Unjuk Jurus di Milad Pondok Karomatul Fatikh

              Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

              Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

              Stay Connected

                • Trending
                • Comments
                • Latest

                Kaprodi MPI SPs UMJ Hadiri Muktamar Hidayatul Qur’an di Makkah

                05/09/2024

                Gebrakan Baru! Nasyiatul Aisyiyah Luncurkan 10 Program Unggulan di Tanwir II

                05/09/2025

                Kepemimpinan IMM: Dari Nilai Hingga Transformasi Gerakan

                03/10/2025
                Berkemajuan, Wisuda SMA Trensains Muhammadiyah Sragen: Siswa Diterima Kuliah sebelum Lulus

                Berkemajuan, Wisuda SMA Trensains Muhammadiyah Sragen: Siswa Diterima Kuliah sebelum Lulus

                16/04/2023

                Perkuat Internasionalisasi Muhammadiyah, PCIM Arab Saudi Kuatkan Kelembagaan

                0

                Cerita Perkembangan dan Corak Beragam Islam di Amerika

                0

                Ngaji on the Street Makin Asyik saat Belajar Qiroah

                0

                Kompak, Walikota Melton dan Orang tua Siswa Takjub dengan Muhammadiyah Australia College

                0

                Dihadiri Ketum DPP FOKAL IMM Sumut Gelar Halalbihalal di UMSU

                19/04/2026

                Muhammadiyah Kembangkan Industri Kesehatan, Pabrik Infus Berteknologi Italia Segera Dibangun

                19/04/2026

                Menghadirkan Islam Secara Kaffah dalam Seluruh Dimensi Kehidupan

                19/04/2026

                Guru Besar Unmuh Jember Kembangkan Beton Bambu Berstandar Internasional untuk Konstruksi Berkelanjutan

                19/04/2026
                Virtumu – Muhammadiyah All Channel

                Virtumu adalah kumpulan ragam informasi muhammadiyah dari berbagai kanal internet, dengan harapan akan menjadi wahana warta terpadu.

                Follow Us

                Kategori Info

                • BeritaMu (27,832)
                • Hukum Islam (1,415)
                • Kabar PTMA (3,522)
                • KesehatanMu (70)
                • Majelis Virtual (6)
                • Muktamar48 (7)
                • ortomMu (15)
                • sekolahMu (10)
                • Uncategorized (7,428)

                Info terbaru

                Dihadiri Ketum DPP FOKAL IMM Sumut Gelar Halalbihalal di UMSU

                19/04/2026

                Muhammadiyah Kembangkan Industri Kesehatan, Pabrik Infus Berteknologi Italia Segera Dibangun

                19/04/2026

                Menghadirkan Islam Secara Kaffah dalam Seluruh Dimensi Kehidupan

                19/04/2026
                • Tentang
                • Sumber
                • Advertise
                • Privacy & Policy
                • Contact

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                No Result
                View All Result

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                Welcome Back!

                Sign In with Facebook
                Sign In with Google
                OR

                Login to your account below

                Forgotten Password?

                Retrieve your password

                Please enter your username or email address to reset your password.

                Log In