• Tentang
  • Sumber
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Kamis, Mei 28, 2026
  • Login
  • Home
  • BeritaMu

    Tak Perlu Bawa Kupon, Ratusan Warga Langsung Serbu Pembagian Daging Qurban Idul Adha di Kalinyamatan

    Sentilan Menohok Khutbah Idul Adha 2026: Jangan Cetak Anak Pintar Bersaing tapi Miskin Empati!

    Idul Adha 2026 UNIMUGO: Kampus Salurkan 1.800 Paket Daging Qurban untuk Warga Gombong

    Bukan Sekadar Kurban, Ini Makna Iduladha 1447 H untuk Mengikis Mental Instan Generasi Muda

    Banyak yang Belum Tahu, Kurban Idul Adha 2026 Ternyata Bisa Pakai Dana Rp1,5 Juta, Ini Caranya

    Muhammadiyah Simalungun Siapkan 48 Hewan Kurban dan Rilis Imam, Khatib, Shalat idul Adha 1447 H.

    Trending Tags

    • Kabar PTMA

      Tak Perlu Bawa Kupon, Ratusan Warga Langsung Serbu Pembagian Daging Qurban Idul Adha di Kalinyamatan

      Sentilan Menohok Khutbah Idul Adha 2026: Jangan Cetak Anak Pintar Bersaing tapi Miskin Empati!

      Idul Adha 2026 UNIMUGO: Kampus Salurkan 1.800 Paket Daging Qurban untuk Warga Gombong

      Bukan Sekadar Kurban, Ini Makna Iduladha 1447 H untuk Mengikis Mental Instan Generasi Muda

      Banyak yang Belum Tahu, Kurban Idul Adha 2026 Ternyata Bisa Pakai Dana Rp1,5 Juta, Ini Caranya

      Muhammadiyah Simalungun Siapkan 48 Hewan Kurban dan Rilis Imam, Khatib, Shalat idul Adha 1447 H.

      Trending Tags

      • Hukum Islam

        Mengalihkan Penyembelihan Dam ke Tanah Air, Bagaimana Hukumnya?

        Qiyamul Lail 4 Rakaat, Apakah Pakai Tahiyat Awal?

        Shalat Sunnah Rawatib Apa Saja?

        Shalat Dhuha Secara Berjamaah, Apakah Dituntunkan?

        Lafal Takbir Hari Raya Sesuai Tuntunan Rasulullah SAW

        Khutbah Idul Fitri dan Idul Adha 1 Kali atau 2 Kali, dan Haruskah Diawali Takbir?

      • SekolahMu
        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Trending Tags

        • Majelis Virtual
        No Result
        View All Result
        Virtumu - Muhammadiyah All Channel
        Advertisement
        • Home
        • BeritaMu

          Tak Perlu Bawa Kupon, Ratusan Warga Langsung Serbu Pembagian Daging Qurban Idul Adha di Kalinyamatan

          Sentilan Menohok Khutbah Idul Adha 2026: Jangan Cetak Anak Pintar Bersaing tapi Miskin Empati!

          Idul Adha 2026 UNIMUGO: Kampus Salurkan 1.800 Paket Daging Qurban untuk Warga Gombong

          Bukan Sekadar Kurban, Ini Makna Iduladha 1447 H untuk Mengikis Mental Instan Generasi Muda

          Banyak yang Belum Tahu, Kurban Idul Adha 2026 Ternyata Bisa Pakai Dana Rp1,5 Juta, Ini Caranya

          Muhammadiyah Simalungun Siapkan 48 Hewan Kurban dan Rilis Imam, Khatib, Shalat idul Adha 1447 H.

          Trending Tags

          • Kabar PTMA

            Tak Perlu Bawa Kupon, Ratusan Warga Langsung Serbu Pembagian Daging Qurban Idul Adha di Kalinyamatan

            Sentilan Menohok Khutbah Idul Adha 2026: Jangan Cetak Anak Pintar Bersaing tapi Miskin Empati!

            Idul Adha 2026 UNIMUGO: Kampus Salurkan 1.800 Paket Daging Qurban untuk Warga Gombong

            Bukan Sekadar Kurban, Ini Makna Iduladha 1447 H untuk Mengikis Mental Instan Generasi Muda

            Banyak yang Belum Tahu, Kurban Idul Adha 2026 Ternyata Bisa Pakai Dana Rp1,5 Juta, Ini Caranya

            Muhammadiyah Simalungun Siapkan 48 Hewan Kurban dan Rilis Imam, Khatib, Shalat idul Adha 1447 H.

            Trending Tags

            • Hukum Islam

              Mengalihkan Penyembelihan Dam ke Tanah Air, Bagaimana Hukumnya?

              Qiyamul Lail 4 Rakaat, Apakah Pakai Tahiyat Awal?

              Shalat Sunnah Rawatib Apa Saja?

              Shalat Dhuha Secara Berjamaah, Apakah Dituntunkan?

              Lafal Takbir Hari Raya Sesuai Tuntunan Rasulullah SAW

              Khutbah Idul Fitri dan Idul Adha 1 Kali atau 2 Kali, dan Haruskah Diawali Takbir?

            • SekolahMu
              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Trending Tags

              • Majelis Virtual
              No Result
              View All Result
              Virtumu - Muhammadiyah All Channel
              No Result
              View All Result
              Home BeritaMu

              Catatan untuk RUU KUHP

              by
              28/09/2022
              in BeritaMu
              0
              Catatan untuk RUU KUHP
              744
              VIEWS
              Share di FacebookShare di TwitterShare di WA

              Dr. Muchammad Iksan, S.H., M.H. (Dosen FH UMS, Sekretaris Majelis Hukum dan HAM PWM Jateng)

              PWMJATENG.COM – Sudah saatnya, bahkan terkesan terlambat, RUU KUHP disahkan sebagai UU sebagai hasil karya Bangsa Indonesia dalam melakukan pembaharuan hukum pidana Indonesia yang lebih sesuai dengan ideologi dan kultur/budaya bangsa Indonesia dan untuk menyesuakan dengan perkembangan jaman.

              WartaTerkait

              Tak Perlu Bawa Kupon, Ratusan Warga Langsung Serbu Pembagian Daging Qurban Idul Adha di Kalinyamatan

              Sentilan Menohok Khutbah Idul Adha 2026: Jangan Cetak Anak Pintar Bersaing tapi Miskin Empati!

              Idul Adha 2026 UNIMUGO: Kampus Salurkan 1.800 Paket Daging Qurban untuk Warga Gombong

              Bukan Sekadar Kurban, Ini Makna Iduladha 1447 H untuk Mengikis Mental Instan Generasi Muda

              KUHP (WvS) sebagai produk Pemerintah Kolonial Belanda yang sudah 107 tahun diberlakukan dengan beberapa kali perubahan, dan dilengkapi dengan lahirnya banyak UU Pidana khusus di luar KUHP, di samping KHUP secara ideologis kurang sesuai dengan ideologi Pancasila, tidak sesuai dengan nilai-nilai agama/religius dan budaya luhur bangsa Indonesia, juga belum dapat mengakomodasi kebutuhan hukum pidana seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, budaya, dan perkembangan global/masyarakat internasional.

              Para Begawan hukum pidana, Prof. Sudarto, Prof. Muladi, maupun Prof. Barda Nawawi Arief, bahwa karakteristik hukum pidana nasional (KUHP Nasional) harus memenuhi syarat: pertama, hukum pidana nasional mendatang yang dibentuk harus memenuhi pertimbangan sosiologis, politis, praktis, dan juga dalam kerangka ideologis Indonesia; ke-dua, hukum pidana nasional mendatang tidak boleh mengabaikan aspek-aspek yang bertalian dengan kondisi manusia, alam, dan tradisi Indonesia; ke-tiga, hukum pidana nasional mendatang harus dapat menyesuaikan diri dengan kecenderungan-kecenderungan universal yang tumbuh di dalam pergaulan masyarakat beradab; ke-empat, karena sistem peradilan pidana, politik kriminal, dan politik penegakan hukum merupakan bagian dari politik sosial, maka hukum pidana nasional mendatang harus memperhatikan aspek-aspek yang bersifat preventif; kelima, hukum pidana nasional mendatang harus selalu tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi guna meningkatkan efektifitas fungsinya di dalam masyarakat.

              Beberapa bagian dari RUU KUHP yang diajukan pemerintak ke DPR ini banyak mendapatkan sorotan publik juga para pakar hukum pidana, karena isinya yang dianggap masih kontroversial dalam diskursus di masyarakat. Beberapa di antaranya akan disajikan dalam tulisan ini.

              Living Law

              Ketentuan terkait dengan asas pemberlakuan “hukum yang hidup dalam masyarakat” (living law) sebagai dasar pemidanaan (Pasal 2 RUU KUHP), di samping asas legalitas (Pasal 1 RUU KUHP), dapat diterima dengan argumentasi bahwa di masyarakat Indonesia yang terdiri dari berbagai suku dan budaya, sudah sejak dulu kala memiliki hukum (adat) yang berbeda dan sebagiannya masih hidup dan dihormati oleh masyarakat setempat di samping hukum nasional.

              Hukum dipahami bukan hanya hukum tertulis dalam per-UU-an saja, akan tetapi juga hukum yang tidak tertulis. Ketentuan Pasal 2 RUU bukan merupakan hal baru yang tidak bisa diimplemtasikan, karena sejatinya sudah ada dalam perundang-undangan yang ada sebelumnya, di antaranya UU No. 1/drt/1951 yang memberikan wewenang bagi hakim untuk menjatuhkan pidana kepada orang yang melakukan perbuatan jahat/tercela menurut hukum yang hidup yang tidak diatur dalam UU, juga dalam UU No. 14/1970 jo UU No. 4/2004 jo UU No. 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Pasal 5 (1)) yang mewajibkan kepada hakim dalam mengadili perkara untuk menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Ketentuan yang demikian diperlukan juga untuk menghindari prilaku eigent richting (main hakim sendiri) dalam masyarakat karena pelaku tidak bisa dihukum menurut peraturan per-UU-an (tertulis).

              Yang perlu ditegaskan terkait hal ini adalah sanksi maksimal yang dapat dijatuhkan hakim terhadap perbuatan-perbuatan jahat/tercela yang melanggar hukum yang hidup, agar sanksinya tidak terlalu berat.

              Sanksi Pidana Mati

              Walaupun diskursus tentang pidana mati sangat karas, baik yang pro maupun yang kontra terhadap sanksi pidana mati, saya berpandangan bahwa sanksi pidana mati perlu tetap dipertahankan dengan syarat tertentu (bersyarat), khusus ditujukan bagi tindak pidana yang sangat berat/serius, seperti makar terhadap presiden dan wakil presiden, pembunuhan berencana, dan pengedar (besar) narkoba.

              Perumusan Pasal 65 dan 67 RUU KUHP yang menjadikan pidana mati sebagai pidana pokok yang bersifat khusus, cukup mengakomodasi diskursus kontroversi pidana mati.

              Dalam perspektif religius, seperti syariat Islam (jinayah) sebagai ajaran Tuhan yang bersifat abadi, hukuman mati juga dikenal/diperbolehkan, bahkan kepada lebih banyak kejahatan (Zina muhson (rajam), Qishas pembunuhan, dll). Jadi mempertahankan/menjatuhkan hukuman mati, bukan merampas hak Tuhan mencabut nyawa manusia, justru sebaliknya, melaksanakan firman/kehendak Tuhan sebagaimana diatur dalam Kitab Suci Al-Qur’an.

              Pidana Ganti Kerugian

              Tujuan hukum pidana di antaranya adalah mewujudkan keadilan, baik bagi pelaku, korban dan keluarganya, maupun masyarakat. Sanksi pidana perampasan kemerdekaan (mati, penjara) dan pembayaran denda yang dimasukkan ke kas negara, sebenarnya secara substantif belum memberikan rasa keadilan bagi korban tindak pidana, karena sanksi-sanksi tersebut tidak memberikan pemulihan (restorative) terhadap kerugian yang diderita korban. Oleh karena itu sanksi pidana pembayaran ganti kerugian oleh pelaku tindak pidana kepada korban (Pasal 94 RUU KUHP) sangat penting untuk dimasukkan menjadi sanksi pidana (pokok atau tambahan) yang dapat dijatuhkan hakim tanpa harus diajukan gugatan ganti kerugian (perdata) melalui mekanisme penggabungan gugatan ganti kerugian sebagaimana diatur dalam Pasal 98-101 KUHAP. Sehingga keadilan substantif lebih bisa diwujudkan secara efisien.

              Rasionalitas menjadikan sanksi pembayaran ganti kerugian (restitusi) sebagai sanksi pidana kecuali secara tersamar sudah dikenal dalam berbagai peraturan per-UU-an (UU Lalu Lintas, UU Korupsi, dll), juga secara filosofis, yuridis, sosiologis, politis, praktis, dan adaptif/global telah memenuhi syarat.

              Penyerangan Terhadap Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden

              Harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan wajib dijunjung tinggi, walaupun tidak berarti tidak mungkin melakukan kesalahan. Kebebasan menyampaikan pendapat di alam demokrasi ini, tidak berarti bebas tanpa batas, akan tetapi kebebasan yang bertanggung jawab dengan tetap menghormati dan menghargai harkat dan martabat orang lain, termasuk Presiden dan Wakil Presiden. Harus ada mekanisme hukum yang memungkinkan Presiden & Wakil Presiden diminta pertanggungjawabannya di muka hukum, tetapi sebaliknya harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden harus dilindungi dengan undang-undang pidana.

              Perumusan tindak pidana Penyerangan terhadap harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden sebagai delik aduan yang hanya dapat diajukan secara tertulis oleh Presiden/wakil presiden merupakan jalan tengah antara dua kepentingan dimaksud (Pasal 218-220 RUU KUHP).

              Baca juga, Kader Demokrasi Berkemajuan
              Tindak Pidana Memiliki Kekuatan Haib

              Praktik perdukunan/santet/memiliki kekuatan gaib pernah cukup meresahkan masyarakat. Masyarakat akhirnya terpancing untuk main hakim sendiri, karena hal itu belum terwadahi oleh UU yang berlaku. Karena praktik perdukunan/santet sulit pembuktiannya apabila dijadikan delik materiil (akibat), maka perumusan perdukunan/santet/memiliki kekuatan gaib ini sebagai tindak pidana hanya bisa dirumuskan secara formil. Hal ini bisa dipahami dan diterima.

              Perzinahan (Pasal 514-516 RUU KUHP)

              Perzinahan dikriminalisasi secara lebih luas dibandingkan KUHP, karena meliputi semua hubungan seksual yang dilakukan diluar perkawinan (Di KUHP hanya untuk orang salah satu atau dua-duanya terikat perkawinan dengan orang lain). Hanya saja masih dijadikan delik aduan yang sangat terbatas orang yang bisa mengadukan (suami/istri bagi yang terikat perkawinan, atau orang tua atau anak bagi yang terikat dalam perkawinan).

              Akan betul-betul menjadi kebijakan yang serius untuk menanggulangi perzinahan yang kian marak di masyarakat yang secara religious dilarang oleh setiap ajaran agama, termasuk Islam, apabila tindak pidana perzinahan ini dijadikan delik biasa (non aduan), walaupun di sisi lain akan memerlukan sumber daya (SDM dan biaya) yang sangat besar. Jadi kebijakan hukum ini masih terkesan setengah-setengah, tidak tuntas menanggulangi praktik perzinahan.

              Gangguan dan Penyesatan terhadap Proses Peradilan (Pasal 280 RUU)

              Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang pada saat sidang pengadilan berlangsung: a. tidak mematuhi perintah pengadilan yang dikeluarkan untuk kepentingan proses peradilan; b. bersikap tidak hormat terhadap hakim atau persidangan padahal telah diperingatkan oleh hakim atau menyerang integritas hakim dalam siding pengadilan; atau tanpa izin pengadilan merekam, mempublikasikan secara langsung, atau membolehkan untuk dipublikasikan proses persidangan.

              Isi Pasal 280 huruf a dan b bisa diterima, akan tetapi poin c seharusnya dihapus, atau setidaknya yang dilarang adalah untuk kasus tertentu (kesusilaan atau anak), karena proses peradilan pidana adalah bersifat terbuka untuk umum, kecuali perkara tertentu (kesusilaan dan anak) yang dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat mengawasi jalannya proses peradilan agar proses peradilan berjalan secara fair dan juga mewujudkan general prevention bagi masyarakat.Di samping beberapa hal di atas, ketentuan-ketentuan lain dalam RUU KUHP masih perlu dikaji secara mendalam agar bisa dirumuskan secara baik dan sesuai dengan cita hukum masyarakat Indonesia. KUHP Nasional yang akan datang diharapkan menjadi prestasi penting pembaharuan hukum pidana di Indonesia.

              The post Catatan untuk RUU KUHP appeared first on PWM Jawa Tengah.

              muhammadiyah.or.id

              Share98Tweet62Send
              Previous Post

              Hugh Jackman

              Next Post

              265 Siswa SD Muhammadiyah 1 Solo Siap Ikuti Perkemahan HW

              InfoLain

              BeritaMu

              Tak Perlu Bawa Kupon, Ratusan Warga Langsung Serbu Pembagian Daging Qurban Idul Adha di Kalinyamatan

              28/05/2026
              BeritaMu

              Sentilan Menohok Khutbah Idul Adha 2026: Jangan Cetak Anak Pintar Bersaing tapi Miskin Empati!

              28/05/2026
              BeritaMu

              Idul Adha 2026 UNIMUGO: Kampus Salurkan 1.800 Paket Daging Qurban untuk Warga Gombong

              28/05/2026
              Next Post
              Spiritual Kental, Tangguh Berintelektual, Delegasi IPM Banjarnegara Ikuti PKMTM 3

              Spiritual Kental, Tangguh Berintelektual, Delegasi IPM Banjarnegara Ikuti PKMTM 3

              Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

              Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

              Stay Connected

                • Trending
                • Comments
                • Latest

                Kaprodi MPI SPs UMJ Hadiri Muktamar Hidayatul Qur’an di Makkah

                05/09/2024

                Kepemimpinan IMM: Dari Nilai Hingga Transformasi Gerakan

                03/10/2025

                MPI PWM Jateng Gelar Pesantren Digital Ramadan, Siapkan Jurnalis Muda Andal!

                18/03/2025

                Gebrakan Baru! Nasyiatul Aisyiyah Luncurkan 10 Program Unggulan di Tanwir II

                05/09/2025

                Perkuat Internasionalisasi Muhammadiyah, PCIM Arab Saudi Kuatkan Kelembagaan

                0

                Cerita Perkembangan dan Corak Beragam Islam di Amerika

                0

                Ngaji on the Street Makin Asyik saat Belajar Qiroah

                0

                Kompak, Walikota Melton dan Orang tua Siswa Takjub dengan Muhammadiyah Australia College

                0

                Sentilan Menohok Khutbah Idul Adha 2026: Jangan Cetak Anak Pintar Bersaing tapi Miskin Empati!

                28/05/2026

                Tak Perlu Bawa Kupon, Ratusan Warga Langsung Serbu Pembagian Daging Qurban Idul Adha di Kalinyamatan

                28/05/2026

                Bukan Sekadar Kurban, Ini Makna Iduladha 1447 H untuk Mengikis Mental Instan Generasi Muda

                28/05/2026

                Idul Adha 2026 UNIMUGO: Kampus Salurkan 1.800 Paket Daging Qurban untuk Warga Gombong

                28/05/2026
                Virtumu – Muhammadiyah All Channel

                Virtumu adalah kumpulan ragam informasi muhammadiyah dari berbagai kanal internet, dengan harapan akan menjadi wahana warta terpadu.

                Follow Us

                Kategori Info

                • BeritaMu (28,239)
                • Hukum Islam (1,416)
                • Kabar PTMA (3,748)
                • KesehatanMu (70)
                • Majelis Virtual (6)
                • Muktamar48 (7)
                • ortomMu (15)
                • sekolahMu (10)
                • Uncategorized (7,428)

                Info terbaru

                Sentilan Menohok Khutbah Idul Adha 2026: Jangan Cetak Anak Pintar Bersaing tapi Miskin Empati!

                28/05/2026

                Tak Perlu Bawa Kupon, Ratusan Warga Langsung Serbu Pembagian Daging Qurban Idul Adha di Kalinyamatan

                28/05/2026

                Bukan Sekadar Kurban, Ini Makna Iduladha 1447 H untuk Mengikis Mental Instan Generasi Muda

                28/05/2026
                • Tentang
                • Sumber
                • Advertise
                • Privacy & Policy
                • Contact

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                No Result
                View All Result

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                Welcome Back!

                Sign In with Facebook
                Sign In with Google
                OR

                Login to your account below

                Forgotten Password?

                Retrieve your password

                Please enter your username or email address to reset your password.

                Log In