PWMJATENG.COM, BREBES — Manajer Eksekutif Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Tengah, Ikhwanushoffa, mengingatkan pentingnya kesadaran umat Islam dalam menunaikan kewajiban berzakat. Pesan penting tersebut ia sampaikan saat mengisi kajian ba’da subuh di Masjid Istiqlal, Dukuhturi, Bumiayu, Kabupaten Brebes, pada Ahad, 1 November 2026.
Kegiatan ibadah harian ini mengangkat tema evaluasi diri bagi setiap Muslim. Evaluasi tersebut bertujuan agar kualitas ibadah dan amal saleh hari ini jauh lebih baik daripada hari kemarin.
Urgensi Menunaikan Rukun Islam secara Urut
Ikhwanushoffa memaparkan data Badan Litbang Kementerian Agama RI terkait pelaksanaan rukun Islam di tengah masyarakat. Berdasarkan data tersebut, tingkat pelaksanaan salat mencapai 35 persen, puasa Ramadhan 60 persen, haji di atas 5 persen yang antre, serta zakat hanya 1 persen menurut Baznas RI.
Persentase zakat tersebut cenderung stagnan dari tahun ke tahun tanpa perubahan berarti. Kondisi ini menunjukkan bahwa sebagian besar umat Islam melaksanakan peribadahan secara tidak berurutan sesuai rukun Islam yang semestinya.
Kurangnya porsi dakwah dari para ustadz mengenai zakat mal menjadi salah satu pemicu utama persoalan ini. Sebagian besar penceramah lebih sering membahas zakat fitri menjelang akhir bulan Ramadhan saja.
Kaum laki-laki Muslim mendengarkan materi khutbah Jumat minimal satu kali sepekan. Namun, kenyataannya para khatib sangat jarang menyampaikan materi khusus tentang zakat mal dalam khutbah Jumat mereka.
Solusi Majelis Tarjih Terkait Zakat Fitri dan Kemiskinan
Majelis Tarjih Muhammadiyah mengeluarkan fatwa bahwa zakat fitri tidak harus selalu disalurkan dalam bentuk bahan makanan pokok. Penyaluran tersebut boleh diwujudkan dalam bentuk lain yang lebih solutif.
Persoalan utama kemiskinan di Indonesia bukan sekadar kekurangan makanan, melainkan keterbatasan akses pendidikan. Fakir miskin seringkali menjual beras zakat fitri yang mereka terima guna memenuhi kebutuhan hidup mendesak lainnya.
Ketentuan Zakat Mal dan Profesi
Masyarakat seringkali keliru memahami objek yang tidak termasuk kategori wajib zakat mal. Objek tersebut meliputi alat kerja penunjang nafkah seperti laptop, motor, dan mobil, harta waris kecuali jika diperjualbelikan, serta tabungan khusus untuk ibadah haji atau umrah.
Selain itu, Majelis Tarjih juga menetapkan fatwa mengenai kewajiban zakat profesi bagi pekerja modern seperti dokter dan pegawai. Pembayaran zakat profesi dapat ditunaikan langsung setiap bulan setelah menerima gaji agar harta menjadi lebih bersih.
Hadis riwayat At-Tirmidzi nomor 678 menjelaskan bahwa Rasulullah SAW memberikan keringanan kepada Al-Abbas untuk menyegerakan pembayaran zakat sebelum jatuh tempo haul. Langkah ini membantu umat menghindari risiko kekurangan dana di kemudian hari.
Umat Islam kerap mengorbankan pembayaran zakat tahunan ketika menghadapi kondisi keuangan yang mepet menjelang mudik Lebaran. Pembayaran zakat bulanan langsung setelah menerima gaji menjadi solusi praktis untuk menghindari kelalaian tersebut.
Keutamaan Menyalurkan Zakat Melalui Lazismu
Umat Islam diimbau agar tidak membagikan zakat secara langsung kepada tetangga atau saudara secara pribadi. Penyaluran zakat idealnya melalui lembaga resmi yang disahkan negara seperti Lazismu.
Lazismu memiliki basis data mustahik atau penerima zakat yang terstruktur secara akurat. Sistem ini memastikan distribusi bantuan merata dan memantau perkembangan ekonomi penerima secara berkelanjutan.
Penyaluran langsung kepada tetangga berisiko menimbulkan beban hutang budi bagi penerima hak. Sisi muzaki juga rentan kehilangan niat baik apabila suatu saat mendengar komentar kurang menyenangkan dari penerima bantuan.
Ikhwanushoffa memberikan perumpamaan ibarat seseorang yang memiliki 40 buah mangga dan hanya wajib memberikan 1 buah kepada mustahik. Apabila 1 buah mangga tersebut enggan diberikan, maka dosa yang ditanggung tentu sangat besar.
Seluruh umat Islam perlu mengubah pola pikir lama dalam mengelola harta pribadi untuk hal-hal yang terlalu mewah. Perubahan menuju kaum muttaqin ditandai dengan kemudahan dalam menunaikan zakat, infak, serta sedekah.
Kontributor: Rizky Maradona
Editor: Akmal
The post Ikhwanushoffa Ingatkan Pentingnya Zakat Mal dan Zakat Profesi untuk Umat Islam appeared first on Muhammadiyah Jateng.



