Aksi demonstrasi yang digelar oleh gabungan mahasiswa dan masyarakat sipil di Jakarta, Rabu, (28/10/2026) menyita perhatian publik.
Pasalnya, pemerintah mengerahkan sekitar 14 ribu lebih personel gabungan TNI-Polri untuk mengamankan jalannya aksi.
Hal tersebut lantas menjadi pertanyaan besar apa yang menjadi alasan utama diturunkannya personel gabungan tersebut.
Dekan Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah (Unmuh) Jember, Ahmad Suryono SH MH memberikan pandangan mengenai situasi ini.
Pengerahan personel TNI dalam aksi tersebut, menurutnya terlalu berlebihan karena melihat dari tujuan demonstrasi adalah untuk menyuarakan aspirasi juga kritik terhadap ketidakpuasan terhadap kebijakan yang dibuat oleh pemerintah.
Suryono menyebutkan semakin sering TNI terlibat dalam penanganan demonstrasi justru dinilai akan menimbulkan dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
“Jika TNI terlalu sering terlibat dalam penanganan demo, khawatir terjadi pelanggaran HAM salah satunya hak untuk menyampaikan pendapat sebagaimana diatur dalam undang-undang” sebutnya.
Di satu sisi, TNI memang memiliki tugas pokok untuk membantu keamanan yang tercantum dalam Undang-Undang TNI Pasal 7, yaitu Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
Dalam hal ini, TNI dapat menjalankan tugas-tugas di luar aspek pertahanan, salah satunya ketika Polri sudah tidak bisa menangani demonstran yang mulai mengarah ke aksi anarkisme atau situasi yang mengancam pertahanan negara.
Pada aksi ini, menurutnya, keberadaan TNI harusnya berstatus Bawah Kendali Operasi (BKO), yaitu menjadi aspek pendukung dari aspek pengamanan yang dilakukan oleh Polri, bukan menjadi pemain utama dalam proses pengamanan demonstrasi seperti yang telah terjadi di Jakarta kemarin.
Kapan Pemerintah DIkatakan Anti Kritik?
Dalam negara demokrasi, kebebasan berpendapat merupakan hal yang telah dijamin oleh undang-undang. Di sinilah pemerintah menjadi main character yang harus mendengarkan, menerima, serta melakukan evaluasi kebijakan yang rakyat aspirasikan.
Menurutnya, sikap terbuka ataupun anti kritik pemerintah dapat dinilai dari respon pemerintah terhadap kritik yang disampaikan oleh rakyat.
“Apakah pemerintah itu anti kritik atau menerima kritik kalau kemudian demonstrasi yang isinya kritik bukan anarkisme dihadapi dengan represif, maka pemerintah dapat dikatakan sebagai pemerintah yang anti kritik” jelasnya.
“Juga ketika seseorang melontarkan kritik terhadap kebijakan, kemudian diberantas haknya, itu juga dikatakan pemerintah anti kritik” lanjutnya.
Lebih lanjut Suryono mengatakan bahwa pemerintah dapat dianggap juga melanggar HAM ketika menyikapi secara depresif dengan cara menurunkan alutsista hanya untuk menghalangi rakyat yang menyampaikan kritik kepada pemerintah.
Artikel Dekan FH Unmuh Jember Soroti Pelibatan TNI dalam Demonstrasi pertama kali tampil pada PWMU.CO.



