Bawa Nama KAMMI Sumut saat Protes Keputusan Komisi A DPRD, PW KAMMI Tegaskan Aksi Tersebut Tak Berizin
iNFOMU.CO | Medan – Sekelompok massa menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPRD Sumatera Utara untuk memprotes hasil penetapan anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara periode 2026–2029.
Dalam aksinya, massa yang mengatasnamakan pengurus Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Sumatera Utara menolak keterpilihan Muhammad Yusron sebagai komisioner KPID. Mereka menuding Yusron masih menjadi bagian dari pengurus Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Menanggapi aksi tersebut, Pengurus Wilayah (PW) KAMMI Sumatera Utara secara tegas membantah keterlibatan mereka. Pihaknya menyatakan bahwa unjuk rasa yang disebarluaskan melalui selebaran tersebut tidak pernah mendapat mandat, persetujuan resmi, instruksi, maupun dukungan dari kepengurusan sah organisasi.
Klarifikasi ini disampaikan melalui surat resmi bernomor 007/PN/KU-i/PW2/KAMMI/XI/2026 yang ditujukan kepada Pimpinan DPRD Provinsi Sumatera Utara. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua PW KAMMI Sumut periode 2026–2028, Hasan Basri, bersama Sekretaris Umum Dolly Rasyid Muhammad.
Hasan menyayangkan penggunaan nama, logo, serta identitas organisasi tanpa izin resmi dari pimpinan PW KAMMI Sumut. Ia menilai tindakan tersebut berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik dan mencoreng kredibilitas kelembagaan.
“Secara kelembagaan, PW KAMMI Sumatera Utara tidak bertanggung jawab atas segala pernyataan, tuntutan, tindakan, maupun konsekuensi hukum dan sosial yang timbul dari kegiatan tersebut,” tegas Hasan.
PW KAMMI Sumut pun meminta pimpinan DPRD Sumut untuk tidak menerima atau menganggap pihak-pihak dalam aksi tersebut sebagai perwakilan resmi organisasi.
“Kami berharap Pimpinan DPRD Sumut dapat mengambil langkah yang diperlukan agar masalah ini tidak berkembang menjadi kesalahpahaman kelembagaan atau mengganggu ketertiban umum,” tambahnya.
Bantah Masih Aktif di PKS
Dikonfirmasi terpisah, Muhammad Yusron membantah tuduhan bahwa dirinya masih aktif di kepengurusan PKS Sumatera Utara.
“Kalau saya masih menjadi bagian dari PKS, tentu DPRD sudah menolak pencalonan saya sejak awal,” ujar Yusron.
Sebelumnya, Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara telah merampungkan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap 21 calon komisioner. Dari proses tersebut, tujuh nama berhasil mengantongi suara terbanyak dan ditetapkan sebagai komisioner KPID Sumut periode 2026–2029.
Adapun tujuh komisioner terpilih tersebut yakni: Ahmad Arfah, Mulyadi, Mutiah Ulfa, Iswanda Situmorang, Muhammad Ridwan, Hendrik Fernandes Naipospos, Muhammad Yusron. (Syaifulh)



