Oleh Shohibul Anshor Siregar
Demokrasi tidak identik dengan pemilu. DPRD kabupaten/kota, DPRD provinsi, dan DPR RI perlu representasi plural: elektoral, asosiasional, dan deliberatif.
Setiap lima tahun kita disibukkan oleh pemilu. Kita mengantre, mencoblos, lalu berharap wakil yang terpilih benar-benar mewakili kita. Harapan itu lebih sering patah. Tetapi kritik yang tepat bukanlah “pemilu adalah kejahatan demokrasi” atau “pemilu adalah mekanisme asuransional pengabadian kekuasaan belaka”. Kritik yang tepat adalah reduksionisme elektoral: kecenderungan institusional untuk menganggap legitimasi demokratis hanya sah jika melewati prosedur pemilihan. Akibatnya, partai, uang, dan mesin elektoral menjadi pintu hampir satu-satunya menuju representasi politik.
Reduksionisme ini terjadi di semua tingkat legislatif. Di DPRD kabupaten/kota, wakil seharusnya paling dekat dengan warga. Namun biaya politik, patronase, dan ketergantungan pada partai membuat banyak anggota lebih sibuk menjaga hubungan dengan elite partai daripada memperjuangkan kebutuhan kampung. Di DPRD provinsi, peran perantara sering terjebak antara kepentingan kabupaten/kota dan ambisi elite provinsi. Di DPR RI, politik nasional menjadi ajang koalisi elite, transaksi kekuasaan, dan reproduksi dinasti. Pada ketiga tingkat itu, pemilu tetap ada, tetapi representasi komunitas riil justru mengecil.
Data memperlihatkan kerentanan itu. KPK mencatat 371 pelaku/anggota DPR-DPRD dari 1.951 pelaku tindak pidana korupsi berdasarkan profesi sepanjang 2004–2025, sekitar 19,02%. Angka ini bukan “371 kasus” dalam arti yang sering disederhanakan, dan tidak otomatis membuktikan seluruh legislator korup. Yang terlihat adalah paparan risiko korupsi politik yang signifikan. Transparency International juga menempatkan Indonesia pada skor CPI 34/100 dan peringkat 109 dari 182 negara. Tetapi CPI adalah indeks persepsi, bukan ukuran langsung korupsi legislatif. Angka boleh dipakai; interpretasi kausalnya harus hati-hati.
Duka bangsa bukan sekadar kemaharajalelaan korupsi. Masalahnya adalah desain representasi yang atas demokrasi didesain mempersempit pintu. Partai menjadi gatekeeper tunggal, padahal jika dipikir ulang apa sebetulnya partai itu dan makhluk sehebat apa dia dengan keistimewaan yang dia pegang. Padahal rakyat sangat tahu, uang menjadi prasyarat. Wakil menjadi agen partai, bukan agen komunitas. Akuntabilitas antara pemilu lemah. Pemilih hanya ditemui saat kampanye. Setelah itu, kedaulatan rakyat seolah dipindahkan sepenuhnya ke tangan mereka yang menang dengan tingkah seremonial reses ke daerah pemilihan.
Pelajaran dari DPD penting. DPD memang memiliki basis representasi konstitusional: provinsi. Tetapi meski anggotanya dipilih perseorangan, bukan melalui partai, ia tetap saja menderita penyakit yang sama dengan temannya wakil parpol. Ketakbermanfaatannya lebih terbuka ketika diketahui secara regulatif kewenangannya dibuat untuk terbatas. Ini bukan saja kasus “DPD akhirnya tidak pernah mampu mewakili siapa-siapa kecuali pada historis keterpilihan berbasis dapil provinsi.” Ini sekaligus adalah representational–constitutional power mismatch: ketimpangan antara legitimasi representasional dan kewenangan konstitusional. Representasi teritorial tanpa kewenangan cukup tidak menyelesaikan masalah. Jangan ulangi kesalahan yang sama di DPRD kabupaten/kota, DPRD provinsi, dan DPR RI.
Kita juga harus berhenti selalu salah mengutip preseden internasional. Seanad Éireann di Irlandia adalah bagian dari sistem bikameral, bukan unikameral. Ia memang memiliki vocational panels, tetapi anggotanya tidak dipilih langsung oleh seluruh pemilih nasional. CESE Prancis adalah lembaga konsultatif sosial-ekonomi, bukan kamar legislatif dengan hak suara setara. Citizens’ assemblies di Islandia dan British Columbia adalah eksperimen deliberatif, bukan lembaga legislatif permanen. Tidak satu pun dari preseden itu membuktikan bahwa representasi fungsional sudah memperoleh kekuasaan legislatif penuh.
Dari sana, novelty yang bisa kita bangun bukan sekadar “memperkuat DPD” atau “membubarkan DPD.” Yang lebih mendasar adalah Plural-Origin Representation: representasi politik modern berasal dari tiga sumber legitimasi yang berbeda.
Pertama, legitimasi elektoral-teritorial: individu → suara → distrik → wakil. Ini yang kita kenal sebagai pemilu.
Kedua, legitimasi asosiasional-sosial: anggota komunitas → organisasi → mandat sosial → wakil. Ini jalur bagi serikat buruh, organisasi tani, kelompok disabilitas, masyarakat adat, organisasi keagamaan, koperasi, dan komunitas warga.
Ketiga, legitimasi deliberatif-warga: warga → sortition → deliberasi → mandat terbatas. Ini jalur bagi warga biasa yang dipilih secara acak untuk membahas isu publik secara serius, bukan sekadar menjadi pemilih pasif.
Ketiganya harus hadir di semua tingkat legislatif. Di DPRD kabupaten/kota, kursi elektoral tetap ada, tetapi ditambah kursi asosiasional lokal dan deliberatif warga. Di DPRD provinsi, kursi elektoral tetap ada, tetapi ditambah asosiasi provinsi, profesi, serikat, dan deliberasi warga. Di DPR RI, kursi elektoral tetap ada, tetapi ditambah asosiasi nasional, organisasi masyarakat, profesi, dan deliberasi warga. Ini bukan mengganti pemilu. Ini mencabut monopoli pemilu atas legitimasi representasi.
Tetapi gagasan ini tidak boleh dibiarkan naif. Jika organisasi komunitas diberi kursi, muncul pertanyaan besar: who represents the representatives? Siapa menentukan Muhammadiyah mewakili siapa? NU mewakili siapa? Serikat buruh mana? Masyarakat adat siapa? Organisasi disabilitas mana? Berapa lama mandat? Bagaimana pergantian? Bagaimana recall? Bagaimana konflik antarorganisasi? Bagaimana minoritas di dalam organisasi? Bagaimana anggota yang tidak berafiliasi? Bagaimana organisasi palsu yang dibentuk hanya untuk mendapatkan kursi? Bagaimana korporasi mendirikan “community organization”? Bagaimana negara membeli representasi? Bagaimana oligarki masuk melalui organisasi?
Karena itu, setiap desain representasi pascapemilu harus memiliki mekanisme seleksi, mandat, akuntabilitas, recall, term limits, audit keuangan, perlindungan minoritas internal, serta aturan anti-astroturf dan anti-capture. Tanpa itu, representasi komunitas hanya akan menggantikan oligarki elektoral dengan oligarki organisasional.
Setiap model juga harus diuji secara rigor. Jangan pernah mengasumsikan angka seperti “75% kursi dikuasai oligarki” atau “5% infiltrasi di kamar fungsional” sebagai data. Itu parameter hipotetis. Yang diperlukan adalah uji stres capture: pada tingkat capture 25%, 40%, 50%, 60%, 75%, 90%, hingga 100%, apakah desain masih memberikan perlindungan representasional? Bagaimana jika partai menguasai wakil? Bagaimana jika korporasi membeli organisasi? Bagaimana jika birokrasi mengontrol seleksi? Bagaimana jika elite organisasi mempertahankan kursi secara turun-temurun? Jika model gagal pada salah satu uji itu, ia harus direvisi.
Kesimpulannya jelas. Masalah abad ke-21 bukan bagaimana mengganti pemilu, melainkan bagaimana mencegah pemilu menjadi monopoli atas legitimasi politik. Kedaulatan demokratis tidak identik dengan hak memilih. Kedaulatan demokratis menuntut agar mereka yang terdampak oleh keputusan publik memiliki jalur representasi yang efektif, dapat diawasi, dapat diganti, dan tidak mudah dikonversikan menjadi kepemilikan politik permanen.
Di DPRD kabupaten/kota, di DPRD provinsi, dan di DPR RI, representasi elektoral hanyalah salah satu bentuk representasi demokratis. Ia perlu dilengkapi, bukan disembah. Demokrasi setelah pemilu adalah demokrasi yang berani mengakui bahwa rakyat tidak hanya hadir saat mencoblos. Rakyat hadir setiap hari, dalam organisasi, komunitas, pekerjaan, dan kehidupan bersama. Sudah waktunya arsitektur legislatif kita mencerminkan kenyataan itu.
Revisi UU Pemilu yang dibutuhkan sesungguhnya adalah perombakan radikal arsitekural demokrasi yang gagal dan cacat. Berhentilah naif dan membanggakannya.
*** Penulis, Shohibul Anshor Siregar, Koordinator Umum Yayasan Pengembangan Basis Sosial Inisiatif dan Swadaya (‘nBASIS) dan Penulis Tamu InfoMu.co





