Belajar di Bawah Temaram Pelita, Masa Depan Anak-Anak RT 19 Desa Trans Aliaga V yang Terancam
Oleh: Partaonan Harahap – Dosen Teknik Elektro UMSU, Sekretaris LPCR-PM PWM Sumatera Utara, dan Ketua Asosiasi Alumni Teknologi Teladan
Di tengah deru digitalisasi global dan hiruk-pikuk jargon “Indonesia Emas 2045”, sebuah realitas pahit dan kontras masih menancap kuat di pelosok Sumatera Utara. Ketika anak-anak di perkotaan sibuk menjelajahi ruang belajar berbasis kecerdasan buatan, mengunduh bahan ajar digital dalam hitungan detik, dan menikmati fasilitas ruang kelas berpendingin udara, sekelompok anak bangsa di RT 19 Desa Trans Aliaga V, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas, harus menerima takdir yang melukai rasa keadilan. Setiap kali matahari tenggelam di balik cakrawala, dunia mereka seketika redup. Pendidikan mereka tidak diterangi oleh pendar lampu pijar, apalagi pancaran layar gawai modern, melainkan oleh temaram api lilin, lampu tempel, atau pelita berbahan bakar minyak tanah.
Kondisi ini bukanlah adegan film dokumenter sejarah masa lampau, melainkan kenyataan hidup sehari-hari yang harus dijalani warga RT 19 Desa Trans Aliaga V di era modern saat ini. Ketidakberadaan jaringan energi listrik PLN yang memadai di wilayah permukiman ini telah menjelma menjadi belenggu multidimensional. Dari sekian banyak dampak buruk yang ditimbulkan, sektor pendidikan anak-anak adalah korban paling tragis. Di bawah pendar cahaya pelita yang goyah tertiup angin malam, anak-anak sekolah harus memicingkan mata, berjuang keras menuntaskan tugas-tugas sekolah, membaca lembar demi lembar buku pelajaran, serta merajut mimpi-mimpi masa depan mereka.
Persoalan ini bukan sekadar cerita duka yang didengar dari jauh, melainkan fakta ilmiah yang berhasil direkam secara presisi di lapangan. Informasi kelam ini diangkat dari riset akademik yang sedang dilakukan oleh mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU). Dalam tugas akhrinya yang berjudul “Perencanaan dan Analisis Kinerja PLTS Off-Grid 500 Wp dalam Penyediaan Energi Listrik Alternatif di RT 19 Desa Trans Aliaga V, Kabupaten Padang Lawas”, terungkap betapa krusialnya kebutuhan energi listrik dasar bagi warga setempat dan betapa mendesaknya intervensi teknologi tepat guna di kawasan transmigrasi tersebut.
Opini ini hadir sebagai seruan nurani yang dilayangkan melalui media penyambung lidah rakyat Sumatera Utara yang senantiasa konsisten menyuarakan keadilan sosial. Kita tidak boleh membiarkan ketimpangan energi ini terus memakan korban cita-cita generasi muda di Padang Lawas. Kehadiran energi listrik bukan lagi sekadar komoditas ekonomi atau kemewahan fasilitas fisik, melainkan penopang utama hak asasi manusia, khususnya hak atas pendidikan yang layak dan setara bagi seluruh anak Indonesia tanpa terkecuali.
Temaram Pelita dan Ancaman Terhadap Kualitas Pendidikan Generasi Muda
Secara fisiologis dan psikologis, proses belajar memerlukan lingkungan yang kondusif, dan pencahayaan yang cukup adalah syarat paling mendasar. Belajar di bawah temaram cahaya pelita atau lilin secara berulang-ulang dalam jangka panjang memiliki dampak medis dan kognitif yang sangat serius bagi perkembangan anak. Dari sudut pandang kesehatan mata, pencahayaan yang minim memaksa otot-otot mata bekerja jauh lebih keras untuk memfokuskan penglihatan. Akibatnya, anak-anak di RT 19 Desa Trans Aliaga V rentan mengalami kelelahan mata kronis (asthenopia), pusing, penurunan ketajaman penglihatan, hingga risiko menderita miopia (rabun jauh) sejak usia dini.
Namun, ancaman tersebut tidak berhenti pada kesehatan fisik semata. Kualitas pencahayaan yang buruk berbanding lurus dengan penurunan daya konsentrasi dan kapasitas penyerapan informasi. Ketika seorang anak harus berjuang melawan rasa perih di mata dan gangguan asap pelita yang membakar saluran pernapasan mereka, fokus kognitif untuk memahami konsep matematika, membaca teks bacaan, atau menghafal pelajaran menjadi terpecah. Aktivitas belajar malam hari yang seharusnya menjadi momen krusial untuk mengkonsolidasi pengetahuan yang didapat di sekolah akhirnya berubah menjadi siksaan fisik yang menguras energi dan mental.
Lebih jauh lagi, kita hidup di era ketika paradigma pendidikan telah bergeser secara fundamental menuju integrasi teknologi informasi. Kurikulum nasional saat ini mewajibkan literasi digital, Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK), serta akses terhadap sumber belajar daring yang melimpah. Anak-anak yang tinggal di wilayah berlistrik dapat dengan mudah mengakses internet untuk mencari referensi tugas, menonton video pembelajaran interaktif, dan melatih keterampilan komputasi dasar. Sebaliknya, bagi anak-anak di RT 19 Desa Trans Aliaga V, jangankan untuk menyalakan komputer atau mengisi daya (charging) gawai, untuk mendapatkan penerangan dasar saja mereka harus bersusah payah.
Akibatnya adalah terciptanya digital divide atau jurang pemisah digital yang kian lebar antara anak-anak di daerah terisolasi energi dengan anak-anak di kawasan yang telah teraliri listrik. Ketika anak-anak di daerah lain sudah terbiasa berinteraksi dengan perangkat lunak edukatif, anak-anak di RT 19 masih berkutat dengan keterbatasan fisik penerangan. Ketimpangan ini melahirkan ketidakadilan struktural dalam kompetisi akademik. Saat mereka harus mengikuti tes kompetensi nasional yang sama, mereka bertarung dari garis start yang jauh di belakang hanya karena tanah tempat mereka berpijak diabaikan dari alokasi energi nasional. Ini adalah bentuk ketidakadilan yang merenggut rasa percaya diri dan memadamkan cita-cita anak-anak desa sebelum mereka sempat berkembang.
Ketimpangan Pembangunan Energi di Padang Lawas dan Tanggung Jawab Negara
Kabupaten Padang Lawas adalah bagian tak terpisahkan dari Provinsi Sumatera Utara, sebuah wilayah yang kaya akan sumber daya alam dan potensi ekonomi. Namun, keberadaan RT 19 Desa Trans Aliaga V yang hingga kini belum tersentuh keadilan energi listrik PLN menjadi catatan kelam bagi kinerja pembangunan daerah. Mengapa di abad ke-21, di tengah klaim keberhasilan rasio elektrifikasi nasional yang disebut-sebut mendekati angka 100 persen, masih ada kelompok masyarakat di wilayah transmigrasi yang terabaikan?
Masalah penyediaan energi listrik di daerah terpencil kerap kali dibenturkan pada alasan klasik kendala geografis, ketersediaan anggaran, atau perhitungan rasio keekonomian investasi bagi BUMN penyedia listrik. Namun, argumen-argumen teknokratis semacam ini sangat tidak berperikemanusiaan jika dihadapkan pada hak-hak konstitusional warga negara. Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 secara tegas mengamanatkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Energi listrik adalah cabang produksi penting yang menguasai hajat hidup orang banyak, sehingga pengelolaannya wajib mengedepankan fungsi sosial dan keadilan, bukan semata-mata mencari keuntungan finansial (profit-oriented).
Negara melalui Pemerintah Kabupaten Padang Lawas, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, serta PT PLN (Persero) memiliki kewajiban moral dan hukum untuk hadir di RT 19 Desa Trans Aliaga V. Mengabaikan kebutuhan listrik warga di kawasan ini sama saja dengan membiarkan terjadinya diskriminasi pembangunan. Pembangunan infrastruktur tidak boleh hanya terpusat di kawasan perkotaan atau jalur-jalur utama ekonomi yang memberikan imbal hasil investasi secara cepat. Konsep pembangunan nasional yang inklusif justru diuji keberhasilannya dari sejauh mana negara mampu menjangkau warga di titik terluar, terpencil, dan paling terbelakang.
Dampak dari ketiadaan listrik di RT 19 Desa Trans Aliaga V pun tidak berhenti pada sektor pendidikan. Ketiadaan listrik melumpuhkan produktivitas ekonomi warga yang mayoritas menggantungkan hidup dari sektor pertanian dan perkebunan. Tanpa listrik, pengolahan hasil tani tidak dapat dilakukan secara maksimal, penyimpanan bahan pangan terhalang, dan usaha mikro warga tidak dapat berkembang. Ketiadaan listrik juga memperburuk kualitas pelayanan kesehatan dan aspek keamanan desa di malam hari. Semua penderitaan ini saling mengait, menciptakan lingkaran setan kemiskinan dan ketertinggalan yang sulit diputus jika intervensi energi tidak segera dilakukan oleh pemerintah.
Ketika warga harus mengeluarkan biaya ekstra untuk membeli minyak tanah, solar untuk genset swadaya, atau lilin setiap harinya, beban ekonomi keluarga kian membengkak. Uang yang seharusnya bisa dialokasikan untuk pakan bergizi anak, membeli buku sekolah, atau modal usaha, justru habis terserap hanya untuk membeli “cahaya sekadarnya” di malam hari. Ini adalah bentuk pemiskinan secara tak langsung akibat pembiaran infrastruktur dasar oleh otoritas yang berwenang.
Mengalirkan Terang, Menyelamatkan Asa, Solusi Konkret untuk RT 19 Trans Aliaga V
Permasalahan penyediaan energi listrik di RT 19 Desa Trans Aliaga V bukanlah persoalan tanpa solusi. Kehadiran studi tugas akhir dari mahasiswa Fakultas Teknik UMSU mengenai perencanaan PLTS Off-Grid skala 200 Wp telah memberikan jawaban realistis dan ilmiah, teknologi ramah lingkungan dapat menjadi solusi konkret dan cepat untuk mengakhiri kegelapan di kawasan tersebut. Yang dibutuhkan saat ini adalah kemauan politik (political will) yang kuat dari para pemangku kebijakan untuk menyambut dan merealisasikan gagasan akademis tersebut menjadi tindakan nyata di lapangan:
- Percepatan Perluasan Jaringan PLN (Grid Extension): Pihak PLN Unit Induk Wilayah Sumatera Utara bersama Pemerintah Kabupaten Padang Lawas harus segera turun ke lapangan untuk melakukan survei teknis dan alokasi program Listrik Desa (Lisdes) ke RT 19 Desa Trans Aliaga V pada tahun anggaran berjalan.
- Pemanfaatan Energi Terbarukan (PLTS Off-Grid): Mengingat penarikan jaringan kabel konvensional memakan waktu dan biaya besar, pemanfaatan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Off-Grid sebagaimana yang diteliti oleh mahasiswa Teknik UMSU adalah solusi transisi yang paling ideal. Sistem PLTS Off-Grid skala mandiri/komunal berkapasitas terukur mampu menyuplai kebutuhan daya dasar untuk lampu penerangan belajar dan perangkat komunikasi tanpa tergantung pada jaringan utama PLN.
- Sinergi CSR dan Kampus: Pemerintah Daerah Padang Lawas perlu memfasilitasi kemitraan antara dunia perguruan tinggi (seperti UMSU) dengan perusahaan perkebunan di sekitar Trans Aliaga V melalui skema Corporate Social Responsibility (CSR). Riset akademis mahasiswa dapat dijadikan acuan cetak biru (blueprint) pengadaan infrastruktur panel surya yang didanai oleh program CSR perusahaan.
- Pengawasan Parlemen Daerah: DPRD Kabupaten Padang Lawas dan DPRD Sumatera Utara harus aktif mengawal alokasi anggaran infrastruktur dasar ini agar benar-benar menyentuh masyarakat di tingkat tapak dan tidak terhenti sebagai wacana di atas kertas.
Tulisan opini ini mengetuk pintu hati para pemimpin, pejabat berwenang, dan pengambil keputusan di Kabupaten Padang Lawas maupun Provinsi Sumatera Utara. Hasil risetnya mahasiswa Fakultas Teknik UMSU telah membuka mata kita bahwa secara teknis dan akademis, penyediaan energi alternatif di RT 19 Desa Trans Aliaga V sangat memungkinkan untuk diterapkan. Sekarang, bola berada di tangan pemerintah dan PLN.
Pendidikan adalah satu-satunya eskalator sosial paling efektif bagi anak-anak desa untuk keluar dari lingkaran kemiskinan dan mengubah nasib keluarga mereka. Namun, bagaimana mungkin eskalator itu dapat berjalan jika bahan bakar utamanya yaitu ketersediaan energi dan infrastruktur dasar dikeringkan oleh kelalaian kita bersama? Setiap malam yang berlalu tanpa listrik di RT 19 Desa Trans Aliaga V adalah malam ketika potensi anak-anak bangsa terbuang sia-sia, dan hak-hak mereka sebagai warga negara terabaikan.
Mengalirkan listrik ke RT 19 Desa Trans Aliaga V bukan sekadar proyek pembangunan fisik atau pemenuhan target rasio elektrifikasi di atas kertas laporan tahunan. Lebih dari itu, mengalirkan listrik adalah sebuah panggilan kemanusiaan, penegakan keadilan sosial, dan investasi jangka panjang untuk masa depan bangsa Indonesia. Sudah saatnya pemerintah daerah dan PLN bertindak tegas dan cepat. Padamkan temaram pelita di RT 19 Desa Trans Aliaga V, dan nyalakan cahaya terang yang akan menerangi jalan anak-anak kita menuju masa depan yang penuh harapan dan keadilan. (***)






