Dr. Kusnan Angkat Disertasi Wakaf Pohon, Raih Nilai Terpuji pada Sidang Promosi Doktor
INFOMU.CO | Medan – “ Wakaf Pohon Lindung, dan Potensi Pengembangannya di Indonesia” disertasi yang mengantarkan Kusnan meraih gelar doktor pada sidang terbuka promosi doktor pada Program Studi Hukum Program Doktor Universiatas Muhammadiyah Sumatera Utara ( UMSU). Sidang promosi doktor berlangsung Kamis (16/9) siang. Sidang promosi doktor dipimpin oleh Prof. Dr. Muhammad Qorib MA, Wakil Rektor Bidang Sumber Daya dan Keuangan.
Bertindak sebagai promotor Prof. Dr. Muhammad Arifin SH, MHum, Co Promotor Dr. Farid Wajdi SH MHum. Sidang terbuka promosi doktor siang itu menghadirkan tiga tim penguji; Prof. Dr. Tarmizi SH MHum, Dr. Ramlan SH MHum, dan Dr. Ida Nadirah SH MH.
Kusnan meraih gelar doktor ke-58 pada Program Studi Hukum Program Doktor Pascasarjana UMSU dengan nilai terpuji.
Sidang promosi doktor Kusnan dihadiri banyak teman sejawatnya dari lingkungan Kementerian Agama Kota Medan, Pimpinan Daerah Muhammadiyah dan Aisyiyah Kota Medan. Dr. Kusnan adalah Wakil Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Medan yang membidangi Majelis Tabligh dan Tarjih.

Doktor Kusnan yang lulus dengan nilau terpuji itu, melihat terjadinya krisis lingkungan: deforestasi, perubahan iklim, dan kerusakan ekosistem mengancam keseimbangan lingkungan dan keberlangsungan hidup manusia. Kerusakan yang demikian parah, bahkan sebutnya, dalam satu menit saja, terjadi kerusakan lingkungan seluas satu lapangan bola. Dr. Kusnan kemudian melihat perlunya dibangun kesadaran akan penyelamatan lingkungan. Salah satu solusi yang bisa dilakukan adalah dengan : Wakaf Pohon Lindung, dimana wakaf pohon berfungsi sebagai penyerap karbon, penjaga keseimbangan.
Jelas Kusnan, selama ini praktik wakaf masih dominan berorientasi pada tanah, bangunan, dan aset konvensional, ekologis, dan penopang keberlanjutan lingkungan. ” Padahal Wakaf Pohon Lindung berpotensi dikembangkan sebagai instrumen filantropi hijau yang mengintegrasikan nilai keagamaan, konservasi, dan kemaslahatan berkelanjutan,” kata Dr. Kusnan.
Dari hasil penelitian yang dilakukan Dr. Kusnan, menunjukkan bahwa regulasi wakaf pohon lindung merupakan kebutuhan hukum daruriyyah untuk memberikan kepastian hukum, menjamin perlindungan dan keberlanjutan aset wakaf, serta mempertahankan fungsi ekologisnya bagi kelestarian lingkungan dan keberlangsungan hidup manusia.
Terkait dengan hukum wakaf pohon lindung dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif di Indonesia, jelas Kusnan, bahwa wakaf pohon lindung sah, memenuhi prinsip tahbis al-asl wa tasbil almanfa‘ah, Wakaf pohon lindung selaras dengan sadaqah jariyah dan maqasid alsyari‘ah, terutama hifz al-nafs, hifz al-mal, dan hifz al-bi’ah Hukum Positif.
Selain itu, wakaf pohon lindung memiliki landasan konstitusional dan yuridis melalui UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, tetapi belum memiliki pengaturan pelaksana yang menjamin kepastian kedudukan, perlindungan, tata kelola, dan keberlanjutan wakaf pohon lindung.
Kemudian, pada disertasi Kusnan, terkait dengan potensi pengembangan wakaf pohon lindung dalam mendukung pelestarian lingkungan dan pembangunan berkelanjutan ditulisankan Wakaf pohon lindung memiliki potensi strategis sebagai instrumen filantropi ekologis melalui integrasi fungsi konservasi, mitigasi berkelanjutan, perubahan iklim, ekonomi pemberdayaan sosial, lingkungan, dan pembangunanberkelanjutan.
Pada kesimpulan disertasinya, Dr. Kusnan mengatakan, urgensi regulasi wakaf pohon lindung merupakan kebutuhan hukum yang bersifat daruriyyah untuk menjamin perlindungan lingkungan dan keberlangsungan hidup manusia.
Kemudian, hukum wakaf pohon lindung dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif di Indonesia pada prinsipnya sah dan dapat dibenarkan. Wakaf pohon lindung memiliki potensi strategis sebagai instrumen filantropi ekologis melalui integrasi fungsi konservasi lingkungan, mitigasi perubahan iklim, ekonomi berkelanjutan, pemberdayaan sosial, pendidikan lingkungan, dan pembangunan berkelanjutan.

Pengembangan Model Tata Kelola Wakaf Pohon
Pada akhir penyampaian disertasinya, Dr. Kusnan menyarankan, sebaiknya pemerintah dapat merumuskan regulasi pelaksana wakaf pohon lindung yang mengatur status, peruntukan, pengelolaan, perlindungan, dan pengawasan untuk menjamin kepastian hukum serta mencegah alih fungsi dan eksploitasi.
Untuk itu, sebaiknya dikembangkan model tata kelola wakaf pohon lindung yang integratif dan kolaboratif dengan melibatkan nazhir, pemerintah, masyarakat, dan sektor terkait untuk mengoptimalkan manfaat ekologis, ekonomi, dan sosial.
Saran Dr. Kusnan lagi, sebaiknya wakaf pohon lindung diintegrasikan ke dalam program konservasi lingkungan dan pembangunan berkelanjutan melalui pengembangan pembiayaan hijau, pemberdayaan masyarakat, mitigasi perubahan iklim, dan pendidikan lingkungan. (Syaifuh/Bess)




