• Tentang
  • Sumber
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Sabtu, September 12, 2026
  • Login
  • Home
  • BeritaMu

    Hakim Pakai AI Buat Putusan Peradilan, Guru Besar UMS Ingatkan Etika

    Siap Buka Fakultas Kedokteran, UNIMUGO Mantapkan Persiapan Strategis

    Sapa Maba di Ekspo 2026, SDGs Center UMS Gaungkan Gaya Hidup Berkelanjutan

    Zakat: Pengertian, Jenis, dan Panduan Lengkap Menurut Tarjih Muhammadiyah

    Antisipasi Listrik Padam Total, Mahasiswa Gagas Blackout Protocol UMS

    PCIM UK-Irlandia: Langkah Inggris Dukung Palestina Harus Diikuti Implementasi Nyata

    Trending Tags

    • Kabar PTMA

      Hakim Pakai AI Buat Putusan Peradilan, Guru Besar UMS Ingatkan Etika

      Siap Buka Fakultas Kedokteran, UNIMUGO Mantapkan Persiapan Strategis

      Sapa Maba di Ekspo 2026, SDGs Center UMS Gaungkan Gaya Hidup Berkelanjutan

      Zakat: Pengertian, Jenis, dan Panduan Lengkap Menurut Tarjih Muhammadiyah

      Antisipasi Listrik Padam Total, Mahasiswa Gagas Blackout Protocol UMS

      PCIM UK-Irlandia: Langkah Inggris Dukung Palestina Harus Diikuti Implementasi Nyata

      Trending Tags

      • Hukum Islam

        Lafal Salam Mengakhiri Shalat dan Salam Penutup Khutbah

        Adakah Azan Iqamah untuk Shalat Sendirian?

        Roh Anak Dikorbankan untuk Pesugihan

        SG Casino: El Playground Definitivo para Sesiones de Juego Cortas y de Alta‑Intensidad

        5Gringos Casino: High‑Intensity Slots & Live Play for Quick Wins

        Magius Casino: Quick‑Hit Slots en Snelle Winsten

      • SekolahMu
        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Trending Tags

        • Majelis Virtual
        No Result
        View All Result
        Virtumu - Muhammadiyah All Channel
        Advertisement
        • Home
        • BeritaMu

          Hakim Pakai AI Buat Putusan Peradilan, Guru Besar UMS Ingatkan Etika

          Siap Buka Fakultas Kedokteran, UNIMUGO Mantapkan Persiapan Strategis

          Sapa Maba di Ekspo 2026, SDGs Center UMS Gaungkan Gaya Hidup Berkelanjutan

          Zakat: Pengertian, Jenis, dan Panduan Lengkap Menurut Tarjih Muhammadiyah

          Antisipasi Listrik Padam Total, Mahasiswa Gagas Blackout Protocol UMS

          PCIM UK-Irlandia: Langkah Inggris Dukung Palestina Harus Diikuti Implementasi Nyata

          Trending Tags

          • Kabar PTMA

            Hakim Pakai AI Buat Putusan Peradilan, Guru Besar UMS Ingatkan Etika

            Siap Buka Fakultas Kedokteran, UNIMUGO Mantapkan Persiapan Strategis

            Sapa Maba di Ekspo 2026, SDGs Center UMS Gaungkan Gaya Hidup Berkelanjutan

            Zakat: Pengertian, Jenis, dan Panduan Lengkap Menurut Tarjih Muhammadiyah

            Antisipasi Listrik Padam Total, Mahasiswa Gagas Blackout Protocol UMS

            PCIM UK-Irlandia: Langkah Inggris Dukung Palestina Harus Diikuti Implementasi Nyata

            Trending Tags

            • Hukum Islam

              Lafal Salam Mengakhiri Shalat dan Salam Penutup Khutbah

              Adakah Azan Iqamah untuk Shalat Sendirian?

              Roh Anak Dikorbankan untuk Pesugihan

              SG Casino: El Playground Definitivo para Sesiones de Juego Cortas y de Alta‑Intensidad

              5Gringos Casino: High‑Intensity Slots & Live Play for Quick Wins

              Magius Casino: Quick‑Hit Slots en Snelle Winsten

            • SekolahMu
              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Trending Tags

              • Majelis Virtual
              No Result
              View All Result
              Virtumu - Muhammadiyah All Channel
              No Result
              View All Result
              Home BeritaMu

              Zakat: Pengertian, Jenis, dan Panduan Lengkap Menurut Tarjih Muhammadiyah

              admin by admin
              12/09/2026
              in BeritaMu
              0
              744
              VIEWS
              Share di FacebookShare di TwitterShare di WA

              Zakat adalah rukun Islam yang mewajibkan setiap Muslim mengeluarkan sebagian hartanya untuk mereka yang berhak menerima, yaitu mustahik. Fikih Zakat Kontemporer Muhammadiyah merumuskan syarat wajib zakat ke dalam empat hal: beriman dan Muslim, berakal, memiliki harta secara sempurna, serta hartanya sudah mencapai nisab. Selain itu, ada ketentuan tambahan seperti haul yang berlaku tergantung jenis zakat atau objek hartanya. [1]

              Pengertian Zakat Secara Bahasa dan Istilah

              Kata zakat berasal dari bahasa Arab, zaka, yang bermakna tumbuh, bertambah, suci, dan baik. Dalam pengertian syariat, zakat adalah kewajiban mengeluarkan sebagian harta yang sudah memenuhi syarat tertentu untuk disalurkan kepada pihak yang berhak menerimanya.

              WartaTerkait

              Hakim Pakai AI Buat Putusan Peradilan, Guru Besar UMS Ingatkan Etika

              Siap Buka Fakultas Kedokteran, UNIMUGO Mantapkan Persiapan Strategis

              Sapa Maba di Ekspo 2026, SDGs Center UMS Gaungkan Gaya Hidup Berkelanjutan

              Antisipasi Listrik Padam Total, Mahasiswa Gagas Blackout Protocol UMS

              Bedanya dengan pemberian biasa, zakat punya aturan yang jelas: siapa yang wajib membayar, harta apa yang jadi objek, berapa ukurannya, dan siapa saja penerimanya. Supaya pembahasan berikutnya lebih mudah diikuti, ada baiknya mengenal dulu beberapa istilah kuncinya.

              IstilahArti singkat
              MuzakkiOrang yang berkewajiban menunaikan zakat.
              MustahikOrang atau kelompok yang berhak menerima zakat.
              NisabBatas minimal harta yang menjadi salah satu ukuran kewajiban zakat.
              HaulMasa kepemilikan tertentu yang berlaku pada objek zakat tertentu.
              AsnafGolongan penerima zakat.
              AmilPihak yang diberi kewenangan mengelola zakat.

              Di Indonesia, pengelolaan zakat sudah diatur secara hukum lewat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Aturan turunannya, Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 yang kemudian diubah lewat PMA Nomor 31 Tahun 2019, mengatur syarat dan cara menghitung zakat mal serta zakat fitrah, termasuk pendayagunaannya untuk usaha produktif. [5][6][7]

              Beda Zakat, Infak, dan Sedekah

              Zakat punya ketentuan yang lebih ketat dibanding infak dan sedekah: ada syarat wajib, objek harta, kadar, dan sasaran penerima yang jelas. Infak dan sedekah jauh lebih longgar dan tidak terikat aturan seketat zakat.

              Perbedaan ini penting dipahami, terutama saat seseorang ingin menunaikan kewajibannya. Niat berbagi saja belum otomatis membuat sebuah pemberian disebut zakat — ada ketentuan yang harus dipenuhi sesuai jenis zakatnya.

              Kedudukan dan Hukum Zakat dalam Islam

              Zakat adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang sudah memenuhi syarat, dan menjadi satu dari lima rukun Islam. Al-Qur’an berkali-kali menyandingkan zakat dengan salat — sinyal bahwa zakat bukan sekadar anjuran sosial, melainkan bagian dari kewajiban agama.

              وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرّٰكِعِيْنَ

              Artinya: “Dirikanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.” (QS. Al-Baqarah [2]: 43)

              QS. At-Taubah ayat 103 mengaitkan zakat dengan penyucian diri, sementara QS. Al-Baqarah ayat 267 menjadi salah satu dasar penting untuk membahas hasil usaha dan hasil bumi. Dalam hadis tentang lima rukun Islam, Nabi Muhammad saw. menyebut zakat berdampingan dengan syahadat, salat, puasa Ramadan, dan haji (HR. al-Bukhari dan Muslim).

              خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا

              Artinya: “Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka dengannya.” (QS. At-Taubah [9]: 103)

              Setelah dalil umum ini, kewajiban zakat dijabarkan lebih rinci menurut jenisnya masing-masing. Itu sebabnya memahami hukum zakat tidak cukup lewat satu angka atau satu rumus saja — tiap objek harta punya ketentuannya sendiri.

              Siapa yang Wajib Berzakat?

              Fikih Zakat Kontemporer Muhammadiyah merumuskan empat syarat wajib zakat: beriman dan Muslim, berakal, memiliki harta secara sempurna (al-milk al-tam), dan hartanya sudah mencapai nisab. [1]

              • Mukmin dan Muslim — zakat memang bagian dari kewajiban dalam Islam.
              • Berakal — syarat ini disebutkan secara eksplisit dalam Tanfidz Fikih Zakat Kontemporer.
              • Kepemilikan sempurna — harta yang dizakati harus dimiliki secara sah dan utuh.
              • Mencapai nisab — jumlah atau nilai hartanya sudah menyentuh batas minimal yang ditetapkan untuk objek zakat tersebut.

              Empat syarat ini perlu dibedakan dari ketentuan yang melekat pada jenis hartanya. Haul, misalnya, berlaku untuk sejumlah objek zakat mal, tapi tidak dipakai dengan cara yang sama di semua jenis zakat. Zakat pertanian mengikuti waktu panen, sementara zakat fitri punya waktunya sendiri.

              Begitu juga dengan kebutuhan pokok dan utang. Tanfidz Fikih Zakat Kontemporer membahas keduanya secara spesifik untuk jenis harta tertentu, misalnya simpanan uang — jadi keduanya bukan syarat universal yang berlaku sama rata untuk semua zakat.

              Rukun Zakat yang Harus Dipenuhi

              Istilah “rukun zakat” sering muncul di buku-buku fikih dan materi pendidikan, tapi cara mengklasifikasikannya tidak selalu sama. Tanfidz Fikih Zakat Kontemporer Muhammadiyah sendiri tidak menyusun “empat rukun zakat” sebagai daftar baku; dokumen ini membahas syarat muzakki, objek zakat, mustahik, dan tata kelola dalam bagian-bagian terpisah.

              Secara praktis, penunaian zakat perlu memenuhi tiga hal: niat menunaikan zakat, harta yang dikeluarkan benar-benar objek zakat dan sudah memenuhi ketentuannya, serta penyalurannya sampai ke mustahik lewat mekanisme yang sah. Dengan begitu, pembahasan rukun tidak tercampur dengan syarat wajib atau syarat harta.

              Singkatnya: syarat wajib menjawab kapan seseorang terkena kewajiban zakat, ketentuan harta menjawab harta apa yang jadi objek dan syarat khususnya, sedangkan rukun menjawab apa saja yang perlu ada saat zakat ditunaikan.

              Mengenal Nisab dan Haul dalam Zakat

              Nisab adalah batas minimal harta yang jadi salah satu ukuran kewajiban zakat, dan besarnya berbeda-beda tergantung jenis harta. Haul adalah masa kepemilikan selama satu tahun yang berlaku pada objek zakat tertentu; dalam praktik fikih zakat, setahun di sini umumnya mengikuti tahun Hijriah saat haul memang disyaratkan.

              Namun mencapai nisab tidak berarti cara menghitungnya selalu sama. Hasil pertanian, harta simpanan, penghasilan, perdagangan, dan zakat fitri masing-masing punya karakter ketentuan yang berbeda.

              ObjekGambaran ketentuan
              Emas / simpanan uangNisab pada pembahasan Tarjih menggunakan acuan senilai 85 gram emas murni; untuk simpanan berlaku haul dan ketentuan lain yang relevan.
              Penghasilan / profesiMunas Tarjih XXV menetapkan nisab setara 85 gram emas 24 karat dengan kadar 2,5%; rincian dasar hitung dibahas lebih lanjut dalam pedoman kontemporer.
              Hasil pertanianMemiliki nisab, kadar, dan waktu pembayaran yang terkait dengan panen; tidak disamakan begitu saja dengan harta simpanan.

              Untuk zakat profesi, Munas Tarjih XXV tahun 2000 menetapkan nisabnya setara 85 gram emas 24 karat dengan kadar 2,5 persen. Fikih Zakat Kontemporer kemudian menguraikan lebih jauh soal dasar perhitungan dan kemungkinan pembayaran bertahap kalau penghasilan dipastikan mencapai nisab tahunan. [2][1]

              Jenis-Jenis Zakat dalam Islam

              Fikih Zakat Kontemporer Muhammadiyah membagi zakat menjadi dua kelompok besar: zakat mal (harta) dan zakat nafs atau zakat fitri. Keduanya sama-sama wajib begitu ketentuannya terpenuhi, tapi objek, waktu, dan cara penentuannya berbeda.

              AspekZakat FitrahZakat Mal
              Berkaitan denganJiwa/diri Muslim pada akhir Ramadan.Harta, hasil usaha, penghasilan, atau kekayaan tertentu.
              WaktuMemiliki waktu khusus yang berkaitan dengan Idulfitri.Mengikuti ketentuan tiap objek harta.
              Dasar perhitunganSatu sa’ makanan pokok atau nilai yang sepadan menurut ketentuan Tarjih.Nisab, kadar, haul atau waktu tertentu sesuai jenis harta.

              Zakat Fitrah

              Zakat fitrah — dalam Fikih Zakat Kontemporer disebut zakat fitri — ditunaikan menjelang berakhirnya puasa Ramadan. Dasarnya adalah satu sa’ makanan pokok untuk tiap jiwa yang jadi tanggungan.

              Muhammadiyah juga membolehkan zakat fitri dibayar dalam bentuk uang senilai makanan pokok tersebut. Tanfidz Fikih Zakat Kontemporer membahas “harga makanan pokok” sebagai dasar nilai zakat fitri, dan penjelasan resmi Muhammadiyah tahun 2026 menegaskan kebolehan membayar dengan uang dengan mempertimbangkan kemaslahatan mustahik. [1][3]

              Soal besaran, waktu, siapa yang wajib menunaikan, sampai pilihan antara makanan atau uang, dibahas lebih detail di artikel khusus zakat fitrah.

              Zakat Mal

              Zakat mal berkaitan dengan harta. Fikih Zakat Kontemporer mengelompokkannya ke dalam hasil kerja-usaha, hasil pengelolaan sumber daya alam, dan harta simpanan, sebelum masuk ke objek yang lebih spesifik seperti perdagangan, perusahaan, saham, penghasilan, persewaan, pertanian, peternakan, hingga rikaz.

              Karena karakter tiap objek berbeda, zakat mal tidak bisa dipadatkan jadi satu rumus saja. Sebagian harta menunggu haul, sebagian dikeluarkan saat panen, dan sebagian lagi dihitung berdasarkan struktur aset dan kewajiban usaha.

              Harta yang Wajib Dizakati (Objek Zakat Mal)

              Pertanyaan “apakah harta saya wajib dizakati?” tidak cukup dijawab dari harga barangnya saja. Jenis, fungsi, dan cara harta itu dimiliki juga ikut menentukan.

              Jenis harta / penghasilanGambaran umum
              Emas, perak, dan simpanan uangDikenai zakat apabila memenuhi syarat objek, termasuk nisab dan ketentuan haul yang relevan.
              Perdagangan dan perusahaanPenghitungan melihat aset atau hasil usaha menurut metode yang sesuai.
              Pertanian dan sumber daya alamMemiliki ketentuan nisab, kadar, dan waktu yang berbeda dari harta simpanan.
              Peternakan dan rikazMemiliki ketentuan khusus dalam fikih zakat.
              Penghasilan / profesiDitetapkan wajib oleh Munas Tarjih XXV tahun 2000 apabila memenuhi ketentuannya.
              Saham dan instrumen keuangan syariahDibahas dalam Fikih Zakat Kontemporer sesuai karakter kepemilikan dan nilainya.
              Aset dan penghasilan digitalDibahas dalam fatwa tersendiri Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah yang diterbitkan 6 Maret 2026.

              Tidak Semua Aset Bernilai Tinggi Otomatis Menjadi Objek Zakat

              Fungsi aset jadi petunjuk penting di sini. Tanah pertanian tidak otomatis dizakati berdasarkan nilai tanahnya — yang jadi objek adalah hasil panennya. Bangunan yang dipakai sendiri juga tidak kena zakat dari nilai fisiknya, tapi kalau disewakan, hasil sewanya bisa jadi objek zakat kalau memenuhi ketentuan. Kalau aset memang disiapkan untuk diperdagangkan, perlakuannya beda lagi karena masuk konteks perdagangan. [1]

              Sesuai Tarjih MuhammadiyahNilai aset saja belum cukup untuk menentukan kewajiban zakat. Perlu dilihat apakah aset dipakai sendiri, menghasilkan pendapatan, disimpan sebagai kekayaan, atau diperdagangkan.Pendekatan ini membantu membedakan aset tetap operasional dari harta atau hasil yang benar-benar menjadi dasar kewajiban zakat.

              Zakat Penghasilan atau Profesi

              Penghasilan dari pekerjaan atau profesi sudah dibahas secara khusus dalam Tarjih. Di sini cukup ditegaskan bahwa kewajibannya berlaku kalau ketentuannya terpenuhi — soal penghasilan bruto atau bersih, kebutuhan pokok, pembayaran bulanan, dan simulasi angkanya dibahas di artikel tersendiri.

              Zakat Emas dan Perak

              Emas dan perak masuk objek zakat yang punya ketentuan nisab dan haul. Fikih Zakat Kontemporer juga membedakan emas yang disimpan dari perhiasan yang dipakai sehari-hari secara wajar, jadi kasusnya tidak cukup dijawab hanya dengan menimbang berat emasnya.

              Zakat Hasil Pertanian

              Hasil pertanian punya ketentuan yang terkait waktu panen dan cara pengelolaannya. Kadar, nisab, dan soal biaya produksi butuh pembahasan tersendiri supaya tidak disamaratakan sebagai zakat 2,5 persen.

              Siapa Saja yang Berhak Menerima Zakat? 8 Asnaf Penerima Zakat

              QS. At-Taubah ayat 60 menyebutkan delapan golongan penerima zakat, yang dikenal sebagai mustahik atau asnaf.

              1. Fakir — orang yang berada dalam kondisi kekurangan berat dan tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup secara layak.
              2. Miskin — orang yang memiliki pekerjaan, usaha, penghasilan, atau kekayaan, tetapi belum mencukupi kebutuhan dasarnya.
              3. Amil — pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan zakat sesuai ketentuan.
              4. Mualaf — pihak yang memperoleh bagian zakat dalam konteks penguatan hati dan kemaslahatan keislaman.
              5. Riqab — secara klasik berkaitan dengan pembebasan budak; dalam Fikih Zakat Kontemporer cakupannya dibaca untuk kondisi keterbelengguan dan eksploitasi modern.
              6. Gharim — orang yang memiliki utang dan memenuhi ketentuan untuk dibantu dari dana zakat.
              7. Fi sabilillah — penerima dalam kategori jalan Allah sesuai cakupan yang dijelaskan dalam fikih zakat.
              8. Ibnu sabil — orang yang mengalami kebutuhan dalam perjalanan atau keadaan yang dianalogikan dengan keterputusan bekal perjalanan.

              Reinterpretasi 8 Asnaf dalam Fikih Zakat Kontemporer Muhammadiyah

              Fikih Zakat Kontemporer adalah hasil Munas Tarjih XXXI tahun 2020, yang kemudian ditanfidz oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah lewat Keputusan Nomor 113/KEP/I.0/B/2025 tanggal 17 Februari 2025. Dokumen ini tetap berpegang pada delapan asnaf dalam QS. At-Taubah ayat 60, tapi memberi kriteria yang lebih kontekstual untuk membaca kondisi mustahik masa kini. [1]

              Sebagai contoh, kriteria fakir kini mencakup difabel yang tidak bisa memenuhi kebutuhan hidupnya, lansia tanpa kekayaan dan penghasilan, serta korban bencana yang kehilangan harta. Untuk kategori ibnu sabil, pedoman ini memberi contoh mahasiswa yang kehabisan biaya di perantauan dan pekerja migran Indonesia yang terlantar di luar negeri. [1]

              Kategori riqab juga tidak berhenti di perbudakan klasik. Pedomannya memasukkan korban perbudakan modern, buruh migran yang dieksploitasi, korban trafficking, serta pengungsi akibat konflik, pengusiran, fasisme, atau rasisme sebagai contoh kondisi yang relevan dengan kategori ini. [1]

              Perluasan ini bukan berarti menambah asnaf baru — delapan kelompok dalam QS. At-Taubah ayat 60 tetap jadi kerangka dasarnya. Yang diperjelas hanya kriteria dan konteks penerapannya.

              Cara Menghitung Zakat: Prinsip Dasar dan Contoh Sederhana

              Cara menghitung zakat dimulai dari jenis hartanya. Urutan paling aman: pastikan objeknya, cek nisab, lihat apakah haul berlaku, tentukan dasar harta yang dihitung, baru terapkan kadarnya.

              1. Tentukan jenis harta atau penghasilan yang dimiliki.
              2. Pastikan harta tersebut termasuk objek zakat.
              3. Periksa nisabnya.
              4. Periksa haul atau waktu pembayaran jika ketentuan itu berlaku.
              5. Tentukan nilai harta yang menjadi dasar penghitungan, lalu gunakan kadar zakat sesuai objek.
              Jangan langsung memakai angka 2,5 persenKadar 2,5 persen berlaku pada sejumlah objek, tetapi bukan rumus universal untuk seluruh zakat. Zakat pertanian dan zakat fitri, misalnya, memiliki cara penentuan yang berbeda.

              Contoh Sederhana Menghitung Zakat

              Misalnya, setelah semua syarat harta berkadar 2,5 persen terpenuhi, nilai harta yang jadi dasar zakat adalah Rp200.000.000. Perhitungannya:

              Rp200.000.000 x 2,5% = Rp5.000.000

              Contoh ini cuma menunjukkan cara kerja rumusnya. Dalam praktiknya, dasar harta yang dihitung bisa berbeda-beda antara penghasilan, simpanan, emas, perdagangan, pertanian, saham, dan perusahaan.

              Zakat Menurut Tarjih Muhammadiyah

              Rujukan zakat di Muhammadiyah tidak berhenti pada satu buku saja. Himpunan Putusan Tarjih memuat tuntunan dasarnya, sedangkan persoalan yang terus berkembang dibahas lewat forum dan fatwa Tarjih. Untuk isu-isu kontemporer, rujukan utamanya saat ini adalah Fikih Zakat Kontemporer, hasil Munas Tarjih XXXI tahun 2020 yang ditanfidz PP Muhammadiyah pada 17 Februari 2025. [1]

              Fikih Zakat Kontemporer: Memperluas Pembacaan Objek dan Mustahik

              Fikih Zakat Kontemporer menyusun pembahasan zakat dengan menautkan nilai dasar, prinsip umum, dan ketentuan konkret — mulai dari prinsip imperatif, keadilan distributif terkoreksi, kelenturan tafsir, pemberdayaan, hingga kepastian hukum syariah. Kerangka inilah yang dipakai Tarjih untuk membaca objek zakat maupun mustahik di tengah kondisi sosial-ekonomi yang terus berubah. [1]

              Dari sisi objek, dokumen ini membahas hasil kerja-usaha, hasil pengelolaan sumber daya alam, harta simpanan, perusahaan, saham, penghasilan, dan bentuk kekayaan lain yang relevan. Dari sisi distribusi, delapan asnaf tetap jadi dasar, hanya saja kriterianya dibaca ulang sesuai konteks kehidupan modern.

              Zakat Profesi/Penghasilan Menurut Majelis Tarjih

              Munas Tarjih XXV tahun 2000 menetapkan zakat profesi sebagai kewajiban, dengan nisab setara 85 gram emas 24 karat dan kadar 2,5 persen. Penjelasan Tarjih berikutnya menguraikan dasar penghitungan, kebutuhan hidup yang ma’ruf, serta mekanisme pembayarannya. Tanfidz Fikih Zakat Kontemporer tahun 2025 kemudian menambah elaborasi soal penghasilan dan mal mustafad. [2][1]

              Zakat Aset dan Penghasilan Digital: Fatwa 2026

              Ada perkembangan lanjutan yang perlu dibedakan dari Tanfidz Fikih Zakat Kontemporer 2025. Pada 6 Maret 2026, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah menerbitkan fatwa tersendiri tentang Zakat Aset dan Penghasilan Digital — lahir karena perkembangan teknologi informasi memunculkan bentuk aset dan sumber penghasilan baru yang belum banyak dijangkau literatur fikih klasik. [4]

              Di sini topik tersebut cukup disinggung sebagai penanda bahwa objek zakat terus berkembang. Rincian soal jenis aset digital, valuasinya, nisab, dan cara menghitungnya dibahas di halaman khusus.

              Prinsip Zakat Harta Simpanan Menurut Tarjih

              Untuk harta simpanan, Fikih Zakat Kontemporer membedakan harta yang disimpan, harta yang dipakai sendiri, dan hasil dari pemanfaatan aset. Simpanan uang misalnya punya ketentuan soal nisab, haul, kepemilikan sempurna, kelebihan dari kebutuhan pokok, dan utang yang tidak membuat harta jatuh di bawah nisab. Sebaliknya, bangunan yang dipakai sendiri tidak kena zakat dari nilai fisiknya; kalau disewakan, yang diperhitungkan adalah hasil sewanya sesuai ketentuan. [1]

              Hikmah dan Manfaat Zakat bagi Muzakki dan Masyarakat

              Fikih Zakat Kontemporer menempatkan zakat sebagai kewajiban, bukan tindakan belas kasihan yang sifatnya sukarela penuh. Di dalam harta muzakki ada hak pihak lain yang harus ditunaikan begitu syaratnya terpenuhi. Prinsip ini selaras dengan gagasan keadilan distributif dan pemberdayaan — zakat bukan cuma dipindahkan dari pemberi ke penerima, tapi diarahkan supaya benar-benar memberi manfaat nyata. [1]

              Bagi muzakki, zakat adalah bentuk ketaatan sekaligus latihan supaya harta tidak dipandang sebagai milik pribadi yang lepas dari tanggung jawab sosial. Bagi mustahik, pengelolaan yang tepat bisa membantu pemenuhan kebutuhan dasar, pemulihan dari kondisi rentan, sampai pemberdayaan sesuai kategori penerima dan ketentuan pengelolaannya.

              Di titik inilah zakat punya dimensi ibadah sekaligus sosial. Ia berangkat dari kewajiban agama, lalu hadir dalam kehidupan nyata lewat distribusi yang adil, tertib, dan bertanggung jawab.

              Referensi:

              [1] Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Keputusan Nomor 113/KEP/I.0/B/2025 tentang Tanfidz Fikih Zakat Kontemporer, 17 Februari 2025; dimuat dalam Berita Resmi Muhammadiyah No. 05/2022-2027, Mei 2025.

              [2] Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah. “Ketentuan Zakat Profesi dan Gaji Pensiun.” Ensiklopedia Tarjih, 8 Februari 2020.

              [3] Muhammadiyah.or.id. “Zakat Fitri Boleh Ditunaikan dengan Beras 2,5 Kg untuk Satu Orang.” 2026.

              [4] Muhammadiyah.or.id. “Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Tentang Zakat Aset dan Penghasilan Digital.” 6 Maret 2026.

              [5] Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

              [6] Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif.

              [7] Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PMA Nomor 52 Tahun 2014.

              The post Zakat: Pengertian, Jenis, dan Panduan Lengkap Menurut Tarjih Muhammadiyah appeared first on Muhammadiyah Jateng.

              Share98Tweet62Send
              Previous Post

              PCIM UK-Irlandia: Langkah Inggris Dukung Palestina Harus Diikuti Implementasi Nyata

              Next Post

              Antisipasi Listrik Padam Total, Mahasiswa Gagas Blackout Protocol UMS

              admin

              admin

              InfoLain

              BeritaMu

              Hakim Pakai AI Buat Putusan Peradilan, Guru Besar UMS Ingatkan Etika

              12/09/2026
              BeritaMu

              Siap Buka Fakultas Kedokteran, UNIMUGO Mantapkan Persiapan Strategis

              12/09/2026
              BeritaMu

              Sapa Maba di Ekspo 2026, SDGs Center UMS Gaungkan Gaya Hidup Berkelanjutan

              12/09/2026
              Next Post

              Siap Buka Fakultas Kedokteran, UNIMUGO Mantapkan Persiapan Strategis

              Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

              Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

              Stay Connected

                • Trending
                • Comments
                • Latest

                Kaprodi MPI SPs UMJ Hadiri Muktamar Hidayatul Qur’an di Makkah

                05/09/2024

                Kepemimpinan IMM: Dari Nilai Hingga Transformasi Gerakan

                03/10/2025

                MPI PWM Jateng Gelar Pesantren Digital Ramadan, Siapkan Jurnalis Muda Andal!

                18/03/2025

                BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem Enam Hari di Sumut akibat IOD Negatif

                26/11/2025

                Perkuat Internasionalisasi Muhammadiyah, PCIM Arab Saudi Kuatkan Kelembagaan

                0

                Cerita Perkembangan dan Corak Beragam Islam di Amerika

                0

                Ngaji on the Street Makin Asyik saat Belajar Qiroah

                0

                Kompak, Walikota Melton dan Orang tua Siswa Takjub dengan Muhammadiyah Australia College

                0

                Hakim Pakai AI Buat Putusan Peradilan, Guru Besar UMS Ingatkan Etika

                12/09/2026

                Sapa Maba di Ekspo 2026, SDGs Center UMS Gaungkan Gaya Hidup Berkelanjutan

                12/09/2026

                Siap Buka Fakultas Kedokteran, UNIMUGO Mantapkan Persiapan Strategis

                12/09/2026

                Antisipasi Listrik Padam Total, Mahasiswa Gagas Blackout Protocol UMS

                12/09/2026
                Virtumu – Muhammadiyah All Channel

                Virtumu adalah kumpulan ragam informasi muhammadiyah dari berbagai kanal internet, dengan harapan akan menjadi wahana warta terpadu.

                Follow Us

                Kategori Info

                • BeritaMu (29,400)
                • Hukum Islam (1,633)
                • Kabar PTMA (4,197)
                • KesehatanMu (70)
                • Majelis Virtual (6)
                • Muktamar48 (7)
                • ortomMu (15)
                • sekolahMu (10)
                • Uncategorized (7,428)

                Info terbaru

                Hakim Pakai AI Buat Putusan Peradilan, Guru Besar UMS Ingatkan Etika

                12/09/2026

                Sapa Maba di Ekspo 2026, SDGs Center UMS Gaungkan Gaya Hidup Berkelanjutan

                12/09/2026

                Siap Buka Fakultas Kedokteran, UNIMUGO Mantapkan Persiapan Strategis

                12/09/2026
                • Tentang
                • Sumber
                • Advertise
                • Privacy & Policy
                • Contact

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                No Result
                View All Result

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                Welcome Back!

                Sign In with Facebook
                Sign In with Google
                OR

                Login to your account below

                Forgotten Password?

                Retrieve your password

                Please enter your username or email address to reset your password.

                Log In