• Tentang
  • Sumber
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Kamis, Agustus 20, 2026
  • Login
  • Home
  • BeritaMu

    Digitalisasi Muhammadiyah Bukan Sekadar Teknologi, tetapi Transformasi Nalar

    Membangun Rumah Tangga Tanpa Kekerasan

    PP Muhammadiyah Beri Catatan Strategis atas Arah Pengembangan Majelis Tabligh 2027–2032

    Laporan Ungkap Separuh Lebih Warga Israel yang Eksodus Menolak Kembali

    UMSU: Memimpin untuk Bermanfaat, Tumbuh dari Generasi ke Generasi

    Korupsi Massal Pejabat Sumut: 13 Kadis Terjerat Hukum, Pengamat Sentil Budaya Setoran

    Trending Tags

    • Kabar PTMA

      Digitalisasi Muhammadiyah Bukan Sekadar Teknologi, tetapi Transformasi Nalar

      Membangun Rumah Tangga Tanpa Kekerasan

      PP Muhammadiyah Beri Catatan Strategis atas Arah Pengembangan Majelis Tabligh 2027–2032

      Laporan Ungkap Separuh Lebih Warga Israel yang Eksodus Menolak Kembali

      UMSU: Memimpin untuk Bermanfaat, Tumbuh dari Generasi ke Generasi

      Korupsi Massal Pejabat Sumut: 13 Kadis Terjerat Hukum, Pengamat Sentil Budaya Setoran

      Trending Tags

      • Hukum Islam

        Adakah Azan Iqamah untuk Shalat Sendirian?

        Roh Anak Dikorbankan untuk Pesugihan

        SG Casino: El Playground Definitivo para Sesiones de Juego Cortas y de Alta‑Intensidad

        5Gringos Casino: High‑Intensity Slots & Live Play for Quick Wins

        Magius Casino: Quick‑Hit Slots en Snelle Winsten

        Peut-on changer la devise sur VipLuck avis après l’inscription ?

      • SekolahMu
        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Trending Tags

        • Majelis Virtual
        No Result
        View All Result
        Virtumu - Muhammadiyah All Channel
        Advertisement
        • Home
        • BeritaMu

          Digitalisasi Muhammadiyah Bukan Sekadar Teknologi, tetapi Transformasi Nalar

          Membangun Rumah Tangga Tanpa Kekerasan

          PP Muhammadiyah Beri Catatan Strategis atas Arah Pengembangan Majelis Tabligh 2027–2032

          Laporan Ungkap Separuh Lebih Warga Israel yang Eksodus Menolak Kembali

          UMSU: Memimpin untuk Bermanfaat, Tumbuh dari Generasi ke Generasi

          Korupsi Massal Pejabat Sumut: 13 Kadis Terjerat Hukum, Pengamat Sentil Budaya Setoran

          Trending Tags

          • Kabar PTMA

            Digitalisasi Muhammadiyah Bukan Sekadar Teknologi, tetapi Transformasi Nalar

            Membangun Rumah Tangga Tanpa Kekerasan

            PP Muhammadiyah Beri Catatan Strategis atas Arah Pengembangan Majelis Tabligh 2027–2032

            Laporan Ungkap Separuh Lebih Warga Israel yang Eksodus Menolak Kembali

            UMSU: Memimpin untuk Bermanfaat, Tumbuh dari Generasi ke Generasi

            Korupsi Massal Pejabat Sumut: 13 Kadis Terjerat Hukum, Pengamat Sentil Budaya Setoran

            Trending Tags

            • Hukum Islam

              Adakah Azan Iqamah untuk Shalat Sendirian?

              Roh Anak Dikorbankan untuk Pesugihan

              SG Casino: El Playground Definitivo para Sesiones de Juego Cortas y de Alta‑Intensidad

              5Gringos Casino: High‑Intensity Slots & Live Play for Quick Wins

              Magius Casino: Quick‑Hit Slots en Snelle Winsten

              Peut-on changer la devise sur VipLuck avis après l’inscription ?

            • SekolahMu
              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Trending Tags

              • Majelis Virtual
              No Result
              View All Result
              Virtumu - Muhammadiyah All Channel
              No Result
              View All Result
              Home BeritaMu

              Pernyataan Sikap Fordek FH PTMA: Pengadilan Ad Hoc BUMN Tidak Menjawab Kerentanan Sistemik Korupsi

              admin by admin
              20/08/2026
              in BeritaMu
              0
              744
              VIEWS
              Share di FacebookShare di TwitterShare di WA

              Pernyataan Sikap Fordek FH PTMA: Pengadilan Ad Hoc BUMN Tidak Menjawab Kerentanan Sistemik Korupsi

              • Mengapa Pengadilan Ad Hoc BUMN Bukan Solusi dan Urgensi Penguatan Kembali KPK Serta Pengadilan Tipikor

              INFOMU.CO |  Medan – Forum Dekan Fakultas Hukum Perguruan Tinggi Muhammadiyah se-Indonesia (Fordek FH PTM) menyoroti pembentukan instrumen peradilan ad hoc sebagai langkah parsial yang berpotensi melenceng dari substantif penegakkan hukum pemberantasan korupsi. Kebijakan ini tidak menjawab kerentanan sistemik, melainkan sekedar terkesan reaktif menyikapi persoalan yang ada di permukaan tanpa menyentuh akar persoalan utama korupsi BUMN.

              WartaTerkait

              Digitalisasi Muhammadiyah Bukan Sekadar Teknologi, tetapi Transformasi Nalar

              Membangun Rumah Tangga Tanpa Kekerasan

              PP Muhammadiyah Beri Catatan Strategis atas Arah Pengembangan Majelis Tabligh 2027–2032

              Laporan Ungkap Separuh Lebih Warga Israel yang Eksodus Menolak Kembali

              Krisis akuntabilitas dalam BUMN tidak bersumber dari ketiadaan lembaga peradilan yang khusus, melainkan akibat lemahnya kelembagaan dan transparansi dalam rantai tata kelola investasi serta penerimaan negara. Pengadilan Ad Hoc BUMN dipastikan akan menjadi lembaga penegakan hukum yang tidak berguna (ineffective and redundant) selama akar masalah struktural berikut dibiarkan membusuk tanpa pembenahan dasar:

              Penyataan Fordek FH PTMA itu disampaikan hari ini, Kamis (20/8) terkait rencana pemerintah membentuk Pengadilan Ad Hoc sebagai instgrumen hukum dalam penanganan kasus-kasus di BUMN. Pernyataa Sikap ini ditandatangani Ketua Umumnya Dr. Faisal Piliang SH MHum dan Sekretaris Umum Satria Unggul Wicaksana Prakasa,SH.,MH Hum.

              Pada pernyataan Sikap Fordek FH PTMA itu dijelaskan kajian yang dilakukan :

              1. Ketiadaan Transparansi Investasi dan Kerentanan Kebocoran PNBP

              BUMN mengelola aset bernilai ribuan triliun rupiah yang sejatinya merupakan kekayaan negara yang dipisahkan. Namun, skema keputusan investasi kerap berlangsung tertutup, meminimalisasi peran pengawasan publik, serta sarat benturan kepentingan politik (political patronage). Ketiadaan keterbukaan informasi dalam keputusan bisnis strategically menyuburkan praktik kecurangan. Akibatnya, potensi kontribusi BUMN terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mengalami deviasi kronis akibat kebocoran keuangan yang terstruktur. Pembentukan pengadilan ad hoc hanya bertindak di hilir saat keuangan negara sudah tergerus, tanpa sanggup mencegah praktik manipulasi di hulu.

              1. Risiko Korupsi Superholding Danantara

              Kehadiran lembaga superholding Danantara sebagai pengelola komprehensif dividen, aset, dan keuntungan BUMN melahirkan konsentrasi kekuasaan finansial yang luar biasa tinggi tanpa disertai mekanisme pengawasan independen yang memadai. Ketika profit BUMN dialirkan menuju satu wadah raksasa tanpa pertanggungjawaban publik yang ketat, Danantara berisiko tinggi berubah menjadi lembaga dengan daya intervensi politik eksekutif yang tak tersentuh.

              Pengasuhan modal publik dalam skala besar tanpa checks and balances antar lembaga negara secara objektif memicu terjadinya kecurangan masif yang tidak akan sanggup diselesaikan hanya melalui mekanisme penindakan tindak pidana residual di pengadilan ad hoc.

              Kerentanan BUMN diperparah oleh kebijakan yang memobilisasi keuntungannya melalui Danantara untuk membiayai proyek-proyek bernuansa mercusuar, seperti program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Mandiri Pangan (KDMP). Penugasan BUMN di luar fokus kapasitas utamanya guna menyokong agenda politik patronase berisiko tinggi menciptakan kerugian keekonomian yang dikamuflasekan sebagai “kerugian bisnis” atau “kerugian penugasan negara”.

              Ruang remang-remang inilah yang dimanfaatkan oleh oknum elite penguasa untuk melakukan penyimpangan dan perburuan rente (rent-seeking behavior). Menghadapkan persoalan penyalahgunaan kekuasaan sistemik ini pada pengadilan ad hoc hanya merupakan manipulasi penegakan hukum yang formalistik.

              1. Pelemahan KPK dan Tumpulnya Pemberantasan Korupsi Sistemik

              Akar krisis korupsi BUMN paling nyata adalah tumpulnya taring pemberantasan korupsi pasca-revisi Undang-Undang KPK serta degradasi independensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketika lembaga antikorupsi dibatasi ruang gerak penyelidikannya, kehilangan otonomi kepegawaian, serta terkooptasi oleh kepentingan politik, maka sistem pencegahan awal dan penindakan kasus tindak pidana korupsi kelas berat (core-corruption) runtuh. Gagasan mendirikan pengadilan ad hoc BUMN di tengah pelemahan institusi penegak hukum primer seperti KPK adalah bentuk paradoks hukum yang tidak rasional.

              Secara kelembagaan, Indonesia telah memiliki Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dibentuk berdasarkan UU No. 46 Tahun 2009. Gagasan membentuk pengadilan ad hoc baru khusus BUMN akan melahirkan hipertrofi lembaga peradilan, tumpang tindih kewenangan (overlapping authorities), kepastian hukum yang kabur, serta pemborosan anggaran negara. Masalah utama peradilan tipikor saat ini bukanlah kurangnya pengadilan khusus, melainkan kebutuhan akan integritas hakim, transparansi persidangan, serta perlindungan hukum bagi hakim tipikor dari tekanan politik dan oligarki.

              Mendirikan Pengadilan Ad Hoc BUMN di tengah tumpulnya KPK dan belum optimalnya Pengadilan Tipikor ibarat membangun pintu gerbang mewah pada benteng yang dinding utamanya sengaja dihancurkan. Solusi hakiki bukan memperbanyak wadah peradilan ad hoc, melainkan mengembalikan independensi serta taji penegakan hukum anti-korupsi secara menyeluruh, yaitu KPK dengan cara membuat Perppu untuk mengembalikan KPK seperti sebelum terbitnya UU 19 tahun 2019, serta memperkuat independesi dari Pengadilan Tipikor untuk memberantas korupsi di BUMN.

              Berdasarkan analisis di atas, Forum Dekan FH PTM se-Indonesia menyatakan sikap sebagai berikut:

              1. Menolak rencana pembentukan Pengadilan Ad Hoc BUMN dan menyampaikan tuntutan tegas kepada Presiden Republik Indonesia.
              2. Presiden harus menghentikan wacana dan rencana pembentukan Pengadilan Ad Hoc BUMN karena tidak memiliki urgensi akademis maupun ketatanegaraan. Kebijakan ini berpotensi menimbulkan ego sektoral, pemborosan keuangan negara, serta tidak menyentuh akar masalah penyalahgunaan kekayaan negara di BUMN.
              3. Presiden dituntut memimpin komitmen politik (political will) pemulihan taring KPK melalui revisi Undang-Undang KPK yang menjamin otonomi penindakan, independensi kepegawaian, serta kebebasan dari intervensi kekuasaan eksekutif agar KPK kembali mampu menindak korupsi lintas sektor, termasuk di tubuh BUMN dan Danantara.
              4. Daripada membentuk peradilan ad hoc baru, Pemerintah dan DPR wajib memperkuat Pengadilan Tipikor yang sudah ada melalui peningkatan kapasitas hakim, jaminan keamanan personal dan finansial para hakim, serta pembaharuan hukum acara pidana yang menjamin efektivitas pengembalian kerugian keuangan negara (asset recovery).
              5. Pemerintah harus menjamin keterbukaan informasi publik atas seluruh keputusan investasi BUMN dan tata kelola dana superholding Danantara. Seluruh pengelolaan modal negara serta alokasi dividen untuk program penugasan wajib diaudit secara independen oleh BPK serta dibuka secara berkala kepada publik guna mencegah korupsi politik.
              6. Presiden wajib melarang penggunaan dana BUMN maupun fasilitas keuangan Danantara untuk membiayai proyek-proyek politik mercusuar yang tidak memiliki kelayakan teknis dan ekonomis (seperti MBG dan KDMP), serta membebaskan direksi dan komisaris BUMN dari tekanan politik eksekutif.
              7. Menginstruksikan dan Mengajak seluruh civitas akademika Perguruan Tinggi Muhammadiyah/Aisyiyah serta seluruh elemen masyarakat sipil untuk mengkaji secara akademik usulan terkait Pengadilan Ad Hoc BUMN dengan nalar kritis, menjaga independensi keilmuan, dan terus konsisten mengawal kedaulatan rakyat serta supremasi hukum di Indonesia. (***)

               

               

               

               

               

               

               

              Share98Tweet62Send
              Previous Post

              81 Siswa SMKN 1 Tapung Hulu Diduga Keracunan MBG, Puluhan Dilarikan ke Fasilitas Kesehatan

              Next Post

              Korupsi Massal Pejabat Sumut: 13 Kadis Terjerat Hukum, Pengamat Sentil Budaya Setoran

              admin

              admin

              InfoLain

              BeritaMu

              Digitalisasi Muhammadiyah Bukan Sekadar Teknologi, tetapi Transformasi Nalar

              20/08/2026
              BeritaMu

              Membangun Rumah Tangga Tanpa Kekerasan

              20/08/2026
              BeritaMu

              PP Muhammadiyah Beri Catatan Strategis atas Arah Pengembangan Majelis Tabligh 2027–2032

              20/08/2026
              Next Post

              Korupsi Massal Pejabat Sumut: 13 Kadis Terjerat Hukum, Pengamat Sentil Budaya Setoran

              Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

              Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

              Stay Connected

                • Trending
                • Comments
                • Latest

                Kaprodi MPI SPs UMJ Hadiri Muktamar Hidayatul Qur’an di Makkah

                05/09/2024

                Kepemimpinan IMM: Dari Nilai Hingga Transformasi Gerakan

                03/10/2025

                MPI PWM Jateng Gelar Pesantren Digital Ramadan, Siapkan Jurnalis Muda Andal!

                18/03/2025

                BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem Enam Hari di Sumut akibat IOD Negatif

                26/11/2025

                Perkuat Internasionalisasi Muhammadiyah, PCIM Arab Saudi Kuatkan Kelembagaan

                0

                Cerita Perkembangan dan Corak Beragam Islam di Amerika

                0

                Ngaji on the Street Makin Asyik saat Belajar Qiroah

                0

                Kompak, Walikota Melton dan Orang tua Siswa Takjub dengan Muhammadiyah Australia College

                0

                Digitalisasi Muhammadiyah Bukan Sekadar Teknologi, tetapi Transformasi Nalar

                20/08/2026

                Membangun Rumah Tangga Tanpa Kekerasan

                20/08/2026

                PP Muhammadiyah Beri Catatan Strategis atas Arah Pengembangan Majelis Tabligh 2027–2032

                20/08/2026

                Laporan Ungkap Separuh Lebih Warga Israel yang Eksodus Menolak Kembali

                20/08/2026
                Virtumu – Muhammadiyah All Channel

                Virtumu adalah kumpulan ragam informasi muhammadiyah dari berbagai kanal internet, dengan harapan akan menjadi wahana warta terpadu.

                Follow Us

                Kategori Info

                • BeritaMu (29,151)
                • Hukum Islam (1,632)
                • Kabar PTMA (4,107)
                • KesehatanMu (70)
                • Majelis Virtual (6)
                • Muktamar48 (7)
                • ortomMu (15)
                • sekolahMu (10)
                • Uncategorized (7,428)

                Info terbaru

                Digitalisasi Muhammadiyah Bukan Sekadar Teknologi, tetapi Transformasi Nalar

                20/08/2026

                Membangun Rumah Tangga Tanpa Kekerasan

                20/08/2026

                PP Muhammadiyah Beri Catatan Strategis atas Arah Pengembangan Majelis Tabligh 2027–2032

                20/08/2026
                • Tentang
                • Sumber
                • Advertise
                • Privacy & Policy
                • Contact

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                No Result
                View All Result

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                Welcome Back!

                Sign In with Facebook
                Sign In with Google
                OR

                Login to your account below

                Forgotten Password?

                Retrieve your password

                Please enter your username or email address to reset your password.

                Log In