Posbakum Aisyiyah dan FH UMSU Gelar Pengabdian di MAS Aisyiyah
INFOMU.CO | Medan – Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (FH UMSU) kembali menunjukkan komitmennya dalam melaksanakan pengabdian melalui Program Kemitraan Masyrakat (PKM) Hibah Internal UMSU tahun 2026 melalui kegiatan bertajuk “Model Pencegahan Kejahatan ‘Rayap Besi’ Berbasis Literasi Hukum Partisipatif dan Teknologi Pelaporan Cepat (Laporan-150) di Kawasan Infrastruktur Kritis Sei Rengas Medan Area.”
Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa, 21 Juli 2026, bertempat di MAS Aisyiyah, Jalan Demak No. 3, Kelurahan Sei Rengas, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, dan diikuti oleh 50 peserta yang terdiri atas masyarakat, kader Aisyiyah, pengurus Kelompok Sadar Hukum (Kadarkum), tokoh masyarakat, serta unsur pemuda setempat.
Kegiatan secara resmi dibuka oleh Ketua Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (MHH) Pimpinan Wilayah Aisyiyah Sumatera Utara, yaitu Dr. Atikah Rahmi, S.H., M.H yang dalam sambutannya menyampaikan pentingnya membangun budaya sadar hukum di tengah masyarakat.
Ketua tim pengabdian Hibah Internal UMSU Tahun 2026, Qorry Ulfah Lasia, S.H., M.Kn, dalam pemaparannya menjelaskan bahwa kejahatan “Rayap Besi” bukan sekadar tindak pencurian biasa, melainkan bentuk kejahatan terhadap infrastruktur publik yang dapat mengancam keselamatan masyarakat dan menghambat pelayanan publik.
Oleh karena itu, menurutnya diperlukan pendekatan preventif melalui peningkatan literasi hukum serta pemanfaatan teknologi informasi untuk mempercepat proses pelaporan oleh masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Qorry Ulfah Lasia juga memperkenalkan inovasi Sistem Pelaporan Cepat “Laporan-150”, yaitu sistem pelaporan berbasis WhatsApp Bot yang terintegrasi dengan dashboard monitoring dan pemetaan digital (Geographic Information System/GIS). Sistem ini memungkinkan masyarakat melaporkan kejadian pencurian maupun perusakan infrastruktur publik secara cepat dengan melampirkan lokasi kejadian, dokumentasi foto, serta kronologi singkat sehingga memudahkan proses tindak lanjut oleh pihak terkait.
Sementara itu, Ketua Pengabdian Hibah Internal UMSU Tahun 2026, Qorry Ulfah Lasia, S.H., M.Kn., menekankan pentingnya akses masyarakat terhadap bantuan hukum serta mekanisme pelaporan yang benar apabila menemukan dugaan tindak pidana di lingkungan sekitar.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri, tetapi mengedepankan penyelesaian melalui mekanisme hukum yang berlaku dengan dukungan lembaga bantuan hukum dan aparat penegak hukum.
Kegiatan berlangsung secara interaktif melalui sesi diskusi, tanya jawab, simulasi penggunaan Sistem Laporan-150, serta penyampaian berbagai kasus yang pernah terjadi di kawasan Medan Area. Antusiasme peserta menunjukkan tingginya kepedulian masyarakat terhadap upaya perlindungan infrastruktur publik dan pentingnya membangun budaya sadar hukum berbasis partisipasi masyarakat.








