ACEH DIPERSIMPANGAN KEKUASAAN POLITIK
Oleh : Taufiq Abdul Rahim – Akademisi & Pengamat Politik Aceh
Secara realitas politik dan kekuasaan politik pasca pelantikan tersebut disahkan pada hari Rabu, 12 Februari 2025 di gedung utama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Dasar hukum terhadap prosesi kekuasaan politik di Aceh pelantikan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang bersifat lex specialis, serta tidak adanya gugatan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi tingkat provinsi, maka secara resmi dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh periode 2025–2030. Karena itu, Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri-RI) menjelaskan bahwa, pelantikan Mualem-Dek Fadh dilakukan lebih awal karena Aceh memiliki ketentuan khusus yang mengatur pelantikan gubernur dan wakil gubernur. Sehingga gambaran politik kekuasaan Aceh, tetap mengacu kepada pengakuan serta perlakuan kekuasaan politik berhubungan langsung, maka secara politik adanya hubungan rasional serta fungsional erat hubungannya dengan “clientelism politics”.
Selanjutnya kekuasaan politik yang didukung oleh oligarki melalui kapitalisme ekonomi-politik, kekuasdaan dijalankan berdasarkan berbagai perkembangan trasaksional poltik yang diderivasikan terhadap berbagai jabatan kekuasaan birokrasi-politik. Ini secara rasional politik dengan sangat memiliki jarak dan gap memperjuangkan kepentinagn rakyat atau praktik politik pro-rakyat. Semua diperhitungkan secara ekonomi-politik sejauh kekuasaan politik dapat dipertahankan. Dengan itu, selanjutnya sangat berpotensi untuk melakukan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), sehingga berbagai upaya politik balas jasa. lalu berkembang terhadap jabatan politik dan lingkaran kecil keluarga serta kerabat, kelompok, tim sukses, jaringan partai politik basis dan pendukung. Hal ini ditunjukkan dengan berbagai tim kerja yang didasari melalui pemberian Surat Keputusan (SK), bagi selaku tim ahli, staf khusus, tim pakar juga berbagai tim lainnya.
Dalam kebijakan sebagai keputusan disampaikan secara resmi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mencegah pemborosan anggaran daerah. Kemudian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aaparatur Sipilm Negara (ASN), menegaskan bahwa pegawai ASN wajib menjaga asas netralitas, bebas dari pengaruh/intervensi golongan dan partai politik, serta tidak memihak kepada kepentingan siapa pun. Kemudian Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Secara tegas Pemerintah Pusat memberlakukan sanksi tegas bagi kepala daerah yang nekat membentuk tim atau staf khusus di luar ketentuan ketentuan poin1.2.1 dan 1.3.2. Salah satu instrumen penindakan BKN berupa penangguhan layanan kepegawaian atau pemblokiran sistem administrasi daerah apabila terjadi pelanggaran prosedur pengangkatan jabatan. Sesungguhnya, pembentukan tim gubernur (seperti TGUPP atau tim percepatan pembangunan) sering kali menuai polemik dan sorotan hukum akibat tumpang tindih anggaran serta dianggap cacat substansi.
Demikian juga berbagai kekuasaan politik yang terakhir berkembang, seperti banjir bandang di Aceh 26 November 2025, tiga bulan pertama masa tanggap darurat tanpa kejelasan ebesar Rp121 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) dialihkan dan difokuskan sepenuhnya untuk kebutuhan penanganan bencana. Kemudian Pemerintah mengalokasikan dana rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana wilayah Sumatra sebesar Rp56,3 triliun, dengan Aceh menerima porsi terbesar senilai Rp5,83 triliun untuk 2.108 kegiatan selama tiga tahun. Alokasi ini melengkapi penanganan tanggap darurat yang bersumber dari APBN, APBA, dan relokasi anggaransampai dengan saat ini kondisi Aceh sama sekali tidak terselesaikan. Kemudian kasus Blok Minyak dan Gas (Migas) Andaman berkaitan dengan Cadangan Gas terbesar saat ini. Maka terhadap usaha eksplorasi dan eksploitasi Gas Andaman Pemerintah Aceh sama sekali tidak memiliki ketegasan sikap sesuai dengan semangat MoU Helinki dan Undang-Undang Pemerintahan Aceh yaitu UU Nomor 11 Tahun 2006, semestinya kebijakan strategis tentang Aceh mesti mendapatkan persetujuan legislatif (Dewan Perwakilan Rakyat Aceh/DPRA). Dalam hal ini, berhubungan dengan Blok Gas Andaman telah mengabaikan DPRA sebagai Lembaga resmi politik Aceh sesuai dengan “lex spsecialist”.
Kemudian berbagai kasus korupsi yang berkembang, dari penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) tidak melalui tender terbuka (hanya 1% sesuai temuan KPK), berbagai temuan BPK dalam program dan proyek dengan status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dimana temuan penyalahan akuntansi tidak ditindak lanjuti sebagai praktik menyelesaikan persoalan. Pembagian dana pokok pikiran (Pokir) anggota DPRA menjadi lebih kecil dan mudah dibagi-bagi agar dalam bentuk sebagai proyek Penunjukan Langsung (PL). Selanjutnya berbagai dana revitalisasi pada Dinas Pendidikan tanpa melalui tender proyek dilaksanakan oleh penunjukan pelaksana proyek, disamping itu, hasil temuan BPK berkaitan dengan belajar interaktif multimedia pada Dinas Pendidikan Daya (2025) melalui belanja Hibah Rp 359,56 miliar (96,75%) dari total Rp 136,48 miliar dialokasikan merlalui Dinas Pendidikan Dayah Aceh. Kemudian juga, dengan korupsi beasiswa berbagai beban anggaran penyelewengan pelaksaan APBA, hutang Pemerintah Aceh. Juga berhubungan dengan dana kesehatan kelangkaan penyedian obat-obatan tidak tersediannya obat, alat kesehatan (Alkes) dan lain sebagainya, pada hal yang berhubungan terhadap terganggunya pelayanan kesehatan Rumah Sakit Umum Zainal Abidin (RSUZA) serta rumah sakit lainnya dan Puskesmas, terhambat penyediaan obat serta pelayanan kesehatan terhadap rakyat.
Demikian, banyak persoalan yang tidak mampu diselesaikan secara tuntas berhubungan dengan kepentingan rakyat Aceh (tidak pro-rakyat), sibuk dengan berbagai pencintraan dan pelaksanaan seremonial, mempertontonkan kemunafikan politik. Karena itu, identitas serta sikap elite politik Pemimpin atau Pemerintahan Aceh (eksekutif dan legislatif) kehilangan nyali, konon pula jika menerapkan “Self Determination” sebagai salah satu poin penting pada MoU Helsinki. Dengan demikian, diperlukan keberanian sikap, penetapan identitas Aceh, juga tidak kecil kemungkinan melalaui diplomasi politik khusus menetapkan keterlibatan politik rakyat Aceh dengan “Referendum Aceh”, sehingga rakyat Aceh tidak selalau dirugikan karna kepetingan elite politik yang terikat dengan “patron and client”, karena praktik kekuasaan politik berdasarkan klientelisme mendapatkan kekuasaan politik, didukung oligarki, KKN, dan ikut akur kepada Pemerintah Pusat yang neo-otoritarian, neo-kolinalisme yang diskriminatif. Maka, kekuasaan politik Aceh dari elite pemimpin Aceh (Gubernur Aceh) tidak berdaya, sesungguhnya ini berada dipersimpangan politik antara kepentyingan rakyat serta sangat tunduk dan patuh kepada kebijakan Pemerintah Pusat. Kondisi antara melanjutkan kekuasaan atau memiliki kekusaan politik demokrasi, sesuai dengan kepentingan politik tunduk patuh terhadap kebijakan Pemerintah Pusat atau memperjuangkan kepentingan politik pro-rakyat. (***)







