Kolaborasi Kemkomdigi dan SMPM-57 Medan Gelar Pelatihan Literasi Digital
INFOMU.CO | Medan – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Republik Indonesia berkolaborasi dengan SMP Muhammadiyah 57 Medan menggelar kegiatan Pelatihan Literasi Digital dan Implementasi PP TUNAS (TungguAnakSiap) bagi siswa dan guru. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Gedung Dakwah Muhammadiyah Kampung Dadap, Jalan Mustafa No. 1, Kelurahan Glugur Darat I, Kota Medan, Sabtu (13/6).
Pelatihan ini bertujuan meningkatkan pemahaman mengenai literasi digital sekaligus memberikan edukasi tentang penggunaan teknologi dan media sosial yang aman, sehat, dan bertanggung jawab bagi anak-anak dan remaja.
Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut, Alfreno Ramadhan dari Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital serta Camelia Nasution dari Pusat Kajian Perlindungan Anak (PKPA) Sumatera Utara yang juga dikenal sebagai pemerhati anak.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemkomdigi, Bonifasius Pudjianto, Kepala Pusat Pengembangan Literasi Digital Kemkomdigi Rizki Ameliah, Ketua Pimpinan Cabang Muhammadiyah Kampung Dadap H. Ramlan, M.A., Kepala SMP Muhammadiyah 57 Medan Zainal Arifin, para dewan guru, serta siswa-siswi SMP Muhammadiyah 57 Medan.
Dalam sambutannya, Kepala SMP Muhammadiyah 57 Medan, Zainal Arifin, menyampaikan apresiasi dan rasa syukur atas kerja sama yang terjalin dengan Kemkomdigi dalam menyelenggarakan kegiatan tersebut.
“Kami sangat bersyukur dan mengucapkan terima kasih kepada Kemkomdigi Republik Indonesia yang telah bekerja sama dengan SMP Muhammadiyah 57 Medan dalam kegiatan Pelatihan Literasi Digital dan Implementasi PP TUNAS (Tunggu Anak Siap). Mudah-mudahan generasi Alpha semakin siap dan mampu mengendalikan diri dalam menghadapi perkembangan teknologi yang semakin pesat,” ujarnya.
Sementara itu, mewakili Kemkomdigi Republik Indonesia, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemkomdigi, Bonifasius Pudjianto, menegaskan pentingnya pendampingan orang tua dalam penggunaan media digital oleh anak-anak.
Ia menjelaskan bahwa anak-anak di bawah usia 16 tahun tidak dianjurkan memiliki akun media sosial pribadi dan sebaiknya menggunakan akun milik orang tua dengan pengawasan yang memadai.
“Anak-anak di bawah usia 16 tahun sangat tidak dianjurkan memiliki akun pribadi. Mereka diperbolehkan menggunakan akun orang tua dan harus didampingi agar tidak salah arah dalam memanfaatkan media sosial seperti Instagram, TikTok, YouTube, hingga Roblox,” jelasnya.
Kegiatan ini juga menjadi sarana edukasi bagi siswa dan guru untuk memahami etika bermedia digital, keamanan siber, serta pentingnya membangun budaya digital yang sehat dan bertanggung jawab.
Melalui kolaborasi ini, Kemkomdigi dan SMP Muhammadiyah 57 Medan berharap dapat membentuk generasi muda yang cerdas digital, berkarakter, serta mampu memanfaatkan teknologi secara positif untuk mendukung proses belajar dan kehidupan bermasyarakat. Dengan semangat bersama, implementasi PP TUNAS diharapkan menjadi langkah nyata dalam mewujudkan ekosistem digital yang aman, inklusif, dan berpihak pada tumbuh kembang anak Indonesia (AH)



