Delusi dan Kerancuan Perspektif (Respons atas Tulisan Periset BRIN dan THR Kemenag RI)
Oleh : Arwin Juli Rakhmadi Butar-Butar – Dosen FAI UMSU dan Kepala OIF UMSU
Tulisan ini kembali merupakan tanggapan atas tulisan periset BRIN dan Kemenag RI di blognya yang berjudul “Kapankah Hari Arafah Kalender Hijriyah Global Tunggal (KHGT) akan Mendahului Wukuf di Arafah?”. Secara umum tulisan periset BRIN/THR Kemenag RI ini hendak memunculkan sisi kekurangan (celah) KHGT, kali ini isu yang diangkat soal potensi perbedaan KHGT dengan praktik wukuf di Arafah atau perbedaan dengan keputusan Arab Saudi, atau lebih spesifik potensi KHGT lebih dulu dari wukuf di Arafah. Tidak tanggung-tanggung periset BRIN/THR Kemenag RI ini merilis beberapa tahun (untuk bulan Zulhijah) yang berpotensi terjadi perbedaan dan mendahului wukuf di Arafah yaitu 1448 H (2027 M), 1454 H (2033), 1456 H (2035 M), 1457 H (2036 M), 1458 H (2037 M), 1467 H (2045 M), 1468 H (2046 M), 1470 H (2048 M), dan 1476 H (2054 M).
Seperti tulisan periset BRIN/THR Kemenag RI ini sebelumnya, yang berjudul “Ketika Kelender Hijriyah Global Tunggal (KHGT) Terkucil, Hari Arafah KHGT Berpotensi Mendahului Hari Wukuf”, tulisannya kali inipun sesungguhnya tidak menyentuh aspek metodologis utama. Sebab yang dimunculkan lebih kepada sisi-sisi parsial, bukan kerangka dan konsep utuh KHGT itu sendiri. Praktis hingga kini aspek argumen, makasid, filosofi, dan metodologi KHGT tidak pernah dikritisi oleh periset BRIN/THR Kemenag RI ini. Kritik argumen, makasid, filosofi, dan metodologi itu justru datang dari pihak lain dan menjadi masukan berharga untuk KHGT.
Adapun terkait perbedaan dan potensi KHGT mendahului praktik wukuf di Arafah dapat dilihat dan dijawab dalam beberapa sudut pandang sebagai berikut. Pertama, secara praktikal, bagaimanapun perbedaan itu (baik mendahului atau sebaliknya) merupakan sesuatu yang tidak ideal. KHGT justru hadir untuk menjadi solusi atas perbedaan itu. Kedua, secara fikih perbedaan itu tidak masalah, betapapun sekali lagi tidak ideal, karena adanya dua pandangan tentangnya, yaitu berdasarkan penetapan di tempat (negara) masing-masing atau mutlak mengikuti keputusan negara Arab Saudi. Ketiga, kesan perbedaan dan atau potensi perbedaan dan mendahului itu adalah karena menempatkan Arab Saudi secara lokal lalu menghadapkannya dengan KHGT yang notabenenya global. KHGT adalah konsep global yang dalam praktik dan implementasinya bersifat global pula, bukan lokal. Karena itu adalah tidak setara secara metodologis menempatkan dan membandingkan penetapan negara Arab Saudi yang bersifat lokal itu dengan KHGT yang bersifat global. KHGT adalah konsep global yang mesti dipahami dan diposisikan global pula. Karena itu analisis dan komparasi potensi perbedaan dan mendahului yang dimunculkan periset BRIN/Kemenag RI itu sesungguhnya perbandingan yang tidak kompatibel alias “qiyās ma‘a al-fāriq” atau “false equivalence”.
Bagaimanapun, selama metode, kriteria, dan skop keberlakuannya berbeda maka akan dipastikan berpotensi terjadi perbedaan, baik mendahului atau belakangan, yang merupakan konsekuensi logis perbedaan metode, kriteria, dan skop keberlakuan itu. Sederhananya, andai Arab Saudi menggunakan dan menerapkan KHGT maka dipastikan tidak akan terjadi perbedaan, tidak akan ada mendahului dan belakangan. Bagaimanapun lagi, fenomena potensi perbedaan KHGT dengan Arab Saudi, baik mendahului maupun belakangan, memang merupakan hal yang tidak ideal. Maksud dan tujuan KHGT adalah menghadirkan sistem waktu (kalender) yang satu, yaitu satu metode, satu kriteria, dan satu skop keberlakuan agar terwujud prinsip satu hari satu tanggal di seluruh dunia, untuk ibadah dan muamalah. Namun demikian tidak dipungkiri setiap perbedaan dan inkonsistensi implementasi KHGT merupakan kekurangan dan tantangan yang harus dicari solusinya. Sepenuhnya disadari bahwa KHGT memiliki kekurangan sehingga perlu disempurnakan.
Hal yang sama juga pada dasarnya berlaku pada kalender-kalender lainnya. Kekurangan dan tantangan praktik-implementasi dalam metode, kriteria, dan skop keberlakuan juga dialami konsep-konsep kalender lain, misalnya pada Neo-MABIMS 3-6.4. Jika dirilis, kekurangan dan tantangan Neo-MABIMS 3-6.4 antara lain soal pemahaman standar bahwa rukyat dan hisab setara namun dalam implementasinya kerap ambigu, soal laporan rukyat yang kerap problematik dan tidak terverifikasi secara ilmiah namun diklaim syar’i, praktik rukyat mustahil (misalnya rukyat pra-konjungsi), kesimpangsiuran prinsip geosentrik-toposentrik, keterkatung-katungan umat di kawasan timur tanah air, hingga ketidakseragaman empat negara sesama pengguna Neo-MABIMS 3-6.4. Ini hanya beberapa contoh, tentu masih ada banyak celah dan kekurangan lainnya lagi, terlebih jika dicari-cari, seperti halnya mencari-cari celah dan kesalahan KHGT.
Karena itu, kembali kepada isu potensi perbedaan dan mendahului Arab Saudi atau wukuf di Arafah yang diangkat periset BRIN dan THR Kemenag RI itu, penyebabnya adalah karena perbedaan metode, kriteria, dan skop keberlakuan antara keduanya. KHGT menggunakan konsep global, sedangkan Arab Saudi menggunakan konsep lokal. Menghadapkan dua hal berbeda lalu memunculkan kekurangan satu diantaranya adalah sesuatu yang kontradiktif dan tidak kompatibel (mutanāqidh). Karena itu hikmah dan pelajaran yang dapat diambil dari tulisan periset BRIN/Kemenag RI ini setidaknya adalah sikap mudah mengkritisi dan mencari sisi kekurangan pihak lain, namun lupa bahwa kekurangan itu ada dalam diri namun tidak disadari, ini disebut dengan “delusi” (al-wahm al-fikrī). Wallahu a’lam[]




