• Tentang
  • Sumber
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Senin, Juni 8, 2026
  • Login
  • Home
  • BeritaMu

    Salat Ashar Perdana Tandai Babak Baru Masjid Batak Dalihan Na Tolu Sulawesi Selatan di Maros

    Tauhid Harus Melahirkan Kesalehan Individual, Sosial, dan Publik

    Bimtek SatuMu Muhammadiyah Kota Tebinggtinggi, Dorong Penguatan Digitalisasi Muhammadiyah

    Bimtek SatuMu Muhammadiyah Kota Tebinggtinggi, Dorong Penguatan Digitalisasi Muhammadiyah

    Sisakan Waktu untuk Muhammadiyah, Jangan Waktu Sisa untuk Muhammadiyah

    Anak Kecanduan Gadget? Sekolah Ini Jadikan Pendidikan Karakter Anak Prioritas Utama

    Cerita Mahasiswa Internasional UMP Mengajar di SD Tegal: Mengubah Ketakutan Siswa Jadi Keberanian

    Trending Tags

    • Kabar PTMA

      Salat Ashar Perdana Tandai Babak Baru Masjid Batak Dalihan Na Tolu Sulawesi Selatan di Maros

      Tauhid Harus Melahirkan Kesalehan Individual, Sosial, dan Publik

      Bimtek SatuMu Muhammadiyah Kota Tebinggtinggi, Dorong Penguatan Digitalisasi Muhammadiyah

      Bimtek SatuMu Muhammadiyah Kota Tebinggtinggi, Dorong Penguatan Digitalisasi Muhammadiyah

      Sisakan Waktu untuk Muhammadiyah, Jangan Waktu Sisa untuk Muhammadiyah

      Anak Kecanduan Gadget? Sekolah Ini Jadikan Pendidikan Karakter Anak Prioritas Utama

      Cerita Mahasiswa Internasional UMP Mengajar di SD Tegal: Mengubah Ketakutan Siswa Jadi Keberanian

      Trending Tags

      • Hukum Islam

        Mengalihkan Penyembelihan Dam ke Tanah Air, Bagaimana Hukumnya?

        Qiyamul Lail 4 Rakaat, Apakah Pakai Tahiyat Awal?

        Shalat Sunnah Rawatib Apa Saja?

        Shalat Dhuha Secara Berjamaah, Apakah Dituntunkan?

        Lafal Takbir Hari Raya Sesuai Tuntunan Rasulullah SAW

        Khutbah Idul Fitri dan Idul Adha 1 Kali atau 2 Kali, dan Haruskah Diawali Takbir?

      • SekolahMu
        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Trending Tags

        • Majelis Virtual
        No Result
        View All Result
        Virtumu - Muhammadiyah All Channel
        Advertisement
        • Home
        • BeritaMu

          Salat Ashar Perdana Tandai Babak Baru Masjid Batak Dalihan Na Tolu Sulawesi Selatan di Maros

          Tauhid Harus Melahirkan Kesalehan Individual, Sosial, dan Publik

          Bimtek SatuMu Muhammadiyah Kota Tebinggtinggi, Dorong Penguatan Digitalisasi Muhammadiyah

          Bimtek SatuMu Muhammadiyah Kota Tebinggtinggi, Dorong Penguatan Digitalisasi Muhammadiyah

          Sisakan Waktu untuk Muhammadiyah, Jangan Waktu Sisa untuk Muhammadiyah

          Anak Kecanduan Gadget? Sekolah Ini Jadikan Pendidikan Karakter Anak Prioritas Utama

          Cerita Mahasiswa Internasional UMP Mengajar di SD Tegal: Mengubah Ketakutan Siswa Jadi Keberanian

          Trending Tags

          • Kabar PTMA

            Salat Ashar Perdana Tandai Babak Baru Masjid Batak Dalihan Na Tolu Sulawesi Selatan di Maros

            Tauhid Harus Melahirkan Kesalehan Individual, Sosial, dan Publik

            Bimtek SatuMu Muhammadiyah Kota Tebinggtinggi, Dorong Penguatan Digitalisasi Muhammadiyah

            Bimtek SatuMu Muhammadiyah Kota Tebinggtinggi, Dorong Penguatan Digitalisasi Muhammadiyah

            Sisakan Waktu untuk Muhammadiyah, Jangan Waktu Sisa untuk Muhammadiyah

            Anak Kecanduan Gadget? Sekolah Ini Jadikan Pendidikan Karakter Anak Prioritas Utama

            Cerita Mahasiswa Internasional UMP Mengajar di SD Tegal: Mengubah Ketakutan Siswa Jadi Keberanian

            Trending Tags

            • Hukum Islam

              Mengalihkan Penyembelihan Dam ke Tanah Air, Bagaimana Hukumnya?

              Qiyamul Lail 4 Rakaat, Apakah Pakai Tahiyat Awal?

              Shalat Sunnah Rawatib Apa Saja?

              Shalat Dhuha Secara Berjamaah, Apakah Dituntunkan?

              Lafal Takbir Hari Raya Sesuai Tuntunan Rasulullah SAW

              Khutbah Idul Fitri dan Idul Adha 1 Kali atau 2 Kali, dan Haruskah Diawali Takbir?

            • SekolahMu
              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Trending Tags

              • Majelis Virtual
              No Result
              View All Result
              Virtumu - Muhammadiyah All Channel
              No Result
              View All Result
              Home BeritaMu

              16 Mahasiswa FH UI Terduga Pelaku Pelecehan tak Boleh Ikuti Kegiatan Akademik

              admin by admin
              16/04/2026
              in BeritaMu
              0
              744
              VIEWS
              Share di FacebookShare di TwitterShare di WA
              16 Mahasiswa FH UI Terduga Pelaku Pelecehan tak Boleh Ikuti Kegiatan Akademik

              INFOMU.CO | Jakarta – Universitas Indonesia (UI) telah menerima Surat Memo Internal Rencana Tindak Lanjut Pemeriksaan (RTLP) dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI ihwal kasus pelecehan seksual di lingkungan Fakultas Hukum (FH) UI pada Rabu (15/4/2026). Dalam memo itu, Satgas PPK UI secara resmi merekomendasikan pembekuan status kemahasiswaan sementara terhadap 16 mahasiswa terlapor.

              Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, mengatakan rekomendasi itu menjadi bagian dari langkah lanjutan dalam memastikan proses pemeriksaan berjalan optimal, objektif, dan berkeadilan.

               

              WartaTerkait

              Salat Ashar Perdana Tandai Babak Baru Masjid Batak Dalihan Na Tolu Sulawesi Selatan di Maros

              Tauhid Harus Melahirkan Kesalehan Individual, Sosial, dan Publik

              Bimtek SatuMu Muhammadiyah Kota Tebinggtinggi, Dorong Penguatan Digitalisasi Muhammadiyah

              Sisakan Waktu untuk Muhammadiyah, Jangan Waktu Sisa untuk Muhammadiyah

              Menurut dia, UI juga telah menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan menetapkan penonaktifan akademik sementara bagi ke-16 mahasiswa terduga selama periode 15 April hingga 30 Mei 2026.

              “Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen universitas untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan secara objektif, melindungi seluruh pihak yang terlibat, serta menjaga lingkungan akademik tetap kondusif,” kata dia melalui keterangannya, Rabu.

              Ia menilai, kebijakan itu merupakan langkah administratif preventif yang diambil untuk menjaga integritas proses pemeriksaan. Selain itu, pihak kampus juga ingin melindungi seluruh pihak yang terlibat.

              Selama masa penonaktifan, 16 mahasiswa itu tidak diperkenankan mengikuti seluruh kegiatan pendidikan dan proses belajar mengajar, termasuk perkuliahan, bimbingan akademik, maupun aktivitas lain yang berkaitan dengan kegiatan akademik.

              Selain itu, mereka juga tidak diperbolehkan berada di lingkungan kampus, kecuali untuk kepentingan pemeriksaan oleh Satgas PPK atau keperluan tertentu yang bersifat mendesak dan tidak dapat ditunda, dengan pengawasan dari universitas.

              Erwin menambahkan, pihaknya juga memberlakukan pembatasan terhadap keterlibatan para terduga dalam kegiatan organisasi kemahasiswaan. Pengawasan dilakukan secara intensif untuk mencegah terjadinya interaksi, baik langsung maupun tidak langsung, dengan korban maupun saksi selama proses pemeriksaan berlangsung.

              UI menegaskan bahwa penonaktifan sementara ini bukan merupakan bentuk sanksi akhir, melainkan bagian dari proses administratif dalam rangka pemeriksaan. Universitas tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah, keadilan, serta perlindungan hak setiap individu.

              Dalam pelaksanaannya, UI memastikan pendekatan yang digunakan berorientasi pada perlindungan korban (victim-centered), dengan menyediakan pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta dukungan akademik secara berkelanjutan. Kerahasiaan identitas seluruh pihak dijaga secara ketat sepanjang proses berlangsung.

              Sehubungan dengan hal tersebut, UI mengimbau seluruh pihak untuk tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi serta menghindari spekulasi yang dapat mengganggu proses penanganan. Dukungan publik yang bijak sangat penting untuk menjaga integritas proses serta melindungi seluruh pihak yang terlibat.

              Diketahui, sebanyak 16 mahasiswa FH UI diduga melakukan pelecehan seksual kepada para perempuan di lingkungan kampus mereka. Aksi belasan mahasiswa itu viral setelah terungkap oleh akun X @/sampahfhui.

              Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus itu bermula ketika isi percakapan sebuah grup chat yang melibatkan 16 mahasiswa FH UI beredar di media sosial. Isi percakapan itu memuat pelecehan dan objektifikasi terhadap perempuan, mulai dari mahasiswa hingga dosen di fakultas tersebut.

              Menanggapi kasus itu, Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-UI meminta kasus itu diusut tuntas. Aliansi BEM se-UI juga meminta adanya pendampingan dari pemerintah pusat dalam mengawal kasus kekerasan seksual itu.

              Ketua BEM FH UI, Anandaku Dimas Rumi, mendesak Dewan Guru Besar UI segera menggelar sidang etik untuk mengadili 16 pelaku kekerasan seksual secara transparan dan akuntabel. Menurut dia, Dewan Guru Besar UI harus mengeluarkan rekomendasi resmi kepada Rektor UI untuk menghentikan status kemahasiswaan pelaku kekerasan seksual secara permanen atau drop out (DO).

              “Kami juga menuntut Rektor UI agar segera mengeluarkan SK pemberhentian terhadap 16 pelaku kekerasan seksual sebagai bentuk pengejawantahan Peraturan Rektor Nomor 5 Tahun 2024,” kata dia, Selasa (14/4/2026).

              Tak hanya itu, Aliansi BEM se-UI juga menuntut Rektor UI mengusut tuntas seluruh kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus. Pasalnya, hingga kini masih ada pelaku kekerasan seksual yang menghirup udara bebas di kampus itu, meski terbukti pernah melakukan pelecehan maupun kekerasan seksual lainnya. (rep)

              Share98Tweet62Send
              Previous Post

              Garuda Indonesia Siap Layani Penerbangan Haji 2026, Siapkan 15 Pesawat Berbadan Lebar

              Next Post

              Peluang Investasi Rp5–8 Miliar untuk Brand D2C: SUMU Fasilitasi Networking dengan Investor Strategis

              admin

              admin

              InfoLain

              BeritaMu

              Salat Ashar Perdana Tandai Babak Baru Masjid Batak Dalihan Na Tolu Sulawesi Selatan di Maros

              07/06/2026
              BeritaMu

              Tauhid Harus Melahirkan Kesalehan Individual, Sosial, dan Publik

              07/06/2026
              Bimtek SatuMu Muhammadiyah Kota Tebinggtinggi, Dorong Penguatan Digitalisasi Muhammadiyah
              BeritaMu

              Bimtek SatuMu Muhammadiyah Kota Tebinggtinggi, Dorong Penguatan Digitalisasi Muhammadiyah

              07/06/2026
              Next Post

              Peluang Investasi Rp5–8 Miliar untuk Brand D2C: SUMU Fasilitasi Networking dengan Investor Strategis

              Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

              Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

              Stay Connected

                • Trending
                • Comments
                • Latest

                Kaprodi MPI SPs UMJ Hadiri Muktamar Hidayatul Qur’an di Makkah

                05/09/2024

                Kepemimpinan IMM: Dari Nilai Hingga Transformasi Gerakan

                03/10/2025

                MPI PWM Jateng Gelar Pesantren Digital Ramadan, Siapkan Jurnalis Muda Andal!

                18/03/2025

                Gebrakan Baru! Nasyiatul Aisyiyah Luncurkan 10 Program Unggulan di Tanwir II

                05/09/2025

                Perkuat Internasionalisasi Muhammadiyah, PCIM Arab Saudi Kuatkan Kelembagaan

                0

                Cerita Perkembangan dan Corak Beragam Islam di Amerika

                0

                Ngaji on the Street Makin Asyik saat Belajar Qiroah

                0

                Kompak, Walikota Melton dan Orang tua Siswa Takjub dengan Muhammadiyah Australia College

                0

                Salat Ashar Perdana Tandai Babak Baru Masjid Batak Dalihan Na Tolu Sulawesi Selatan di Maros

                07/06/2026

                Tauhid Harus Melahirkan Kesalehan Individual, Sosial, dan Publik

                07/06/2026

                Sisakan Waktu untuk Muhammadiyah, Jangan Waktu Sisa untuk Muhammadiyah

                07/06/2026
                Bimtek SatuMu Muhammadiyah Kota Tebinggtinggi, Dorong Penguatan Digitalisasi Muhammadiyah

                Bimtek SatuMu Muhammadiyah Kota Tebinggtinggi, Dorong Penguatan Digitalisasi Muhammadiyah

                07/06/2026
                Virtumu – Muhammadiyah All Channel

                Virtumu adalah kumpulan ragam informasi muhammadiyah dari berbagai kanal internet, dengan harapan akan menjadi wahana warta terpadu.

                Follow Us

                Kategori Info

                • BeritaMu (28,347)
                • Hukum Islam (1,416)
                • Kabar PTMA (3,770)
                • KesehatanMu (70)
                • Majelis Virtual (6)
                • Muktamar48 (7)
                • ortomMu (15)
                • sekolahMu (10)
                • Uncategorized (7,428)

                Info terbaru

                Salat Ashar Perdana Tandai Babak Baru Masjid Batak Dalihan Na Tolu Sulawesi Selatan di Maros

                07/06/2026

                Tauhid Harus Melahirkan Kesalehan Individual, Sosial, dan Publik

                07/06/2026

                Sisakan Waktu untuk Muhammadiyah, Jangan Waktu Sisa untuk Muhammadiyah

                07/06/2026
                • Tentang
                • Sumber
                • Advertise
                • Privacy & Policy
                • Contact

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                No Result
                View All Result

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                Welcome Back!

                Sign In with Facebook
                Sign In with Google
                OR

                Login to your account below

                Forgotten Password?

                Retrieve your password

                Please enter your username or email address to reset your password.

                Log In