I‘tikaf Dan Problematika Hukumnya
Oleh : Khairil Azmi Nasution, M.A – Dosen Fakultas Hukum UMSU & Sekretaris Majelis Tarjih Dan Tajdid PWM Sumatera Utara
Secara etimologis, i‘tikaf berasal dari bahasa Arab ‘akafa – ya‘kufu/ya‘kifu, ‘ukūfan, yang bermakna menetapi, mengabdikan diri, atau berdiam diri pada sesuatu secara konsisten. Kata i‘tikaf merupakan bentuk masdar (kata benda verbal) dari akar kata tersebut. Dalam kamus klasik Lisan al-Arab, dijelaskan bahwa kata ‘akafa dapat digunakan dalam bentuk transitif maupun intransitif. Dalam bentuk transitif, kata tersebut bermakna menahan atau membatasi (al-habs wa al-man‘), sedangkan dalam bentuk intransitif bermakna menetap atau berdiam diri secara terus-menerus pada suatu tempat atau aktivitas tertentu.
Makna kebahasaan ini memiliki relevansi dengan penggunaan terminologi i‘tikaf dalam Al-Qur’an, sebagaimana tercantum dalam al-Baqarah : 187:
وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ
“Dan janganlah kamu mencampuri mereka (istri-istrimu) ketika kamu sedang beri‘tikaf di masjid.”
Ayat tersebut menunjukkan bahwa i‘tikaf berkaitan dengan aktivitas berdiam diri di masjid yang disertai dengan pembatasan diri dari hal-hal tertentu sebagai bentuk penghambaan kepada Allah Swt.
Adapun secara terminologis menurut para fuqaha, i‘tikaf didefinisikan sebagai:
حبس النفس في المسجد خاصة مع النية ولزوم مسجد لطاعة الله
“Menahan atau mengurung diri secara khusus di dalam masjid dengan disertai niat (ibadah)” dan “menetapi masjid dalam rangka ketaatan kepada Allah.”
Definisi ini menegaskan bahwa unsur utama i‘tikaf meliputi keberadaan fisik di masjid, pembatasan diri dari aktivitas di luar ibadah, serta niat yang berorientasi pada pendekatan diri kepada Allah Swt.
Dasar disyari`atkanya I`tikaf
I’tikaf merupakan ibadah yang disyari`atkan dalam islam berdasarkan Al-Quran dan Sunnah, praktik para Sahabat, dan Ijma` ulama. Dalil hukumnya andara lain didasarkan pada firman Allah dalam surah al Baqarah ayat 125 :
وَعَهِدْنَا إِلَى إِبْرَاهِيمَ وَإِسْمَاعِيلَ أَنْ طَهِّرَا بَيْتِيَ لِلطَّائِفِينَ وَالْعَاكِفِينَ وَالرُّكَّعِ السُّجُودِ
“ (Ingatlah ketika) Kami wasiatkan kepada Ibrahim dan Ismail, “Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang tawaf, yang iktikaf, serta yang rukuk dan sujud (salat)!”
Selain itu, dalam al-Baqarah ayat 187 juga secara eksplisit menyebutkan ketentuan terkait i‘tikaf:
وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ
“Dan janganlah kamu mencampuri mereka (istri-istrimu) ketika kamu sedang beri‘tikaf di masjid.”
Adapun dalam hadist nabi, terdapat banyak hadist yang menjelaskan praktik i‘tikaf Nabi saw. Di antaranya adalah riwayat dari Abdullah bin Umar r.a.:
عن عبد الله بن عمر رضي الله عنهما قال: كان رسول الله ﷺ يعتكف العشر أواخر من رمضان
“Dari Abdullah bin Umar RA , yang berkata: Rasulullah shalla Allahu alaihi wa sallam biasa melakukan i’tikaf pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan.”
Hukum I‘tikaf
Berdasarkan hukumnya, i‘tikaf terbagi ke dalam dua kategori hukum, yaitu sunnah dan wajib
Sunnah
Pada dasarnya, hukum i‘tikaf adalah sunnah. Hal ini ditegaskan oleh Ibn al-Mundhir yang menyatakan bahwa para ulama sepakat i‘tikaf merupakan amalan sunnah dan tidak wajib, kecuali apabila seseorang mewajibkannya atas dirinya melalui nazar. Dengan demikian, i‘tikaf pada sepuluh hari terakhir Ramadan termasuk dalam kategori sunnah muakkadah karena dilakukan secara konsisten oleh Nabi saw.
Wajib
I‘tikaf menjadi wajib hukumnya apabila didasarkan pada nazar. Ketentuan ini adalah ijma‘ ulama berdasarkan hadis Nabi saw. Di antaranya adalah hadist riwayat dari Aisyah r.a.:
من نذر أن يطيع الله فليطعه، ومن نذر أن يعصيه فلا يعصه
“Barang siapa yang bernazar untuk taat kepada Allah, hendaklah ia taat kepada-Nya, dan barang siapa yang bernazar untuk durhaka kepada-Nya, hendaklah ia tidak durhaka kepada-Nya.”
Selain itu, berdasarkan hadis yang diriwayatkan dari Umar ibn al-Khattab r.a. melalui Abdullah bin Umar r.a., bahwa Umar pernah bernazar pada masa jahiliah untuk beri‘tikaf selama satu malam di masjid. Ketika hal tersebut disampaikan kepada Nabi saw., beliau bersabda :
أن عمر رضي الله عنه سأل النبي قال: كنت نذرت في الجاهلية أن أعتكف ليلة في المسجد، قال: أوفِ بنذرك
“Bahwa Umar ra bertanya kepada Nabi (shalawat dan salam kepadanya): “Aku telah bernazar pada masa jahiliah ( pra islam ) untuk melakukan I’tikaf selama satu malam di masjid.” Beliau menjawab: “Penuhi nazarmu.”
Dengan demikian, hukum asal i‘tikaf adalah sunnah, namun hukumnya dapat berubah menjadi wajib apabila disertai dengan nazar yang sah menurut ketentuan syari`at.
Fleksibilitas Durasi I‘tikaf
Para ulama berbeda pendapat mengenai batas minimal durasi pelaksanaan i‘tikaf. Perbedaan ini berangkat dari perbedaan metode istinbath hukum terhadap dalil-dalil hukum yang berkaitan dengan praktik i‘tikaf.
Mazhab Maliki berpendapat bahwa durasi minimum i‘tikaf adalah satu hari satu malam. Pendapat ini didasarkan pada pemahaman bahwa i‘tikaf secara hakiki mengandung makna menetap dalam waktu yang relatif utuh. Dalam Minah al-Jalil Sharh Mukhtasar Khalil, dijelaskan bahwa apabila seseorang bernazar untuk beri‘tikaf tanpa menentukan batas waktunya, maka ia wajib melaksanakannya sekurang-kurangnya satu hari satu malam menurut pendapat yang kuat (rajih) dalam mazhab Maliki .
Mazhab Hanafi, Syafi‘i, dan sebagian Hanbali berpendapat bahwa tidak disyaratkan durasi yang panjang. Menurut pendapat ini, batas minimal i‘tikaf adalah selama seseorang dapat disebut secara ‘urf (kebiasaan) sedang berdiam diri di masjid, meskipun hanya dalam waktu yang singkat, seperti satu jam pada siang atau malam hari. Pandangan ini dijelaskan dalam Kashshaf al-Qina’ karya Mansur al-Buhuti yang menyebutkan bahwa durasi minimal i‘tikaf adalah satu waktu yang dapat disebut sebagai berdiam diri di masjid. Dengan demikian, i‘tikaf, baik yang bersifat sunnah maupun wajib ( karena nazar), tetap sah meskipun dilakukan dalam waktu yang singkat, selama terpenuhi unsur berdiam diri di masjid.
Pandangan serupa juga dikemukakan oleh Ibn Abidin ulama dari kalangan hanafi dalam karyanya Radd al-Muhtar, yang menyatakan bahwa durasi minimum i‘tikaf sunnah menurut riwayat dari Imam Abu Hanifah adalah satu waktu di siang atau malam hari, dengan pertimbangan bahwa ibadah sunnah didasarkan pada prinsip kemudahan (taysir).
Ibn Hazm dan sejumlah ulama lainnya berpendapat bahwa i‘tikaf tidak memiliki batas minimal maupun maksimal tertentu. Menurutnya, secara bahasa i‘tikaf berarti menetap atau tinggal. Oleh karena itu, setiap aktivitas berdiam diri di masjid dengan niat mendekatkan diri kepada Allah sudah dapat dikategorikan sebagai i‘tikaf, tanpa dibatasi oleh durasi tertentu. Pendapat ini didasarkan pada argumentasi bahwa Al-Qur’an dan Sunnah tidak secara eksplisit menentukan batas waktu minimal maupun maksimal pelaksanaan i‘tikaf.
Dalam kitab Al-Majmu’ Sharh al-Muhadhdhab karya Yahya ibn Sharaf al-Nawawi dijelaskan bahwa menurut mayoritas ulama, i‘tikaf cukup dengan berdiam diri di masjid, baik dalam waktu lama maupun singkat, bahkan hanya sesaat.
Sejalan dengan itu, Majelis Tarjih dan Tajdid juga mengemukakan bahwa durasi i‘tikaf tidak dibatasi waktu minimal tertentu, tetapi bergantung pada niat dan keberadaan seseorang di masjid untuk beribadah. Adapun i‘tikaf yang paling utama adalah yang dilakukan pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan, mengikuti praktik yang dilakukan Nabi Muhammad saw.
Syarat-Syarat I’tikaf dan Problematikanya
Dalam Piqh, para ulama merumuskan syarat-syarat i‘tikaf ke dalam delapan poin. Syarat-syarat tersebut antara lain beragama Islam, berakal, mumayyiz (mampu membedakan baik dan buruk), berniat, serta suci dari hadast.Namun demikian, para ulama berbeda pendapat mengenai apakah puasa termasuk syarat sah pelaksanaan i‘tikaf atau tidak. Perbedaan ini muncul karena adanya perbedaan pemahaman terhadap dalil-dalil yang berkaitan dengan praktik i‘tikaf pada masa Nabi Muhammad saw.
Pendapat pertama menyatakan bahwa i‘tikaf tidak sah tanpa puasa. Pandangan ini dianut oleh Mazhab Maliki, Mazhab Hanafi, sebagian ulama Syafi‘i, dan sebagian Hanbali. Pendapat ini didasari dari hadist yang diriwayatkan Aisyah r.a.
عَنْ عَائِشَةَ –رضي الله عنها- قَالَتِ : السُّنَّةُ عَلَى الْمُعْتَكِفِ أَنْ لاَ يَعُودَ مَرِيضًا ، وَلاَ يَشْهَدَ جَنَازَةً ، وَلاَ يَمَسَّ امْرَأَةً ، وَلاَ يُبَاشِرَهَا ، وَلاَ يَخْرُجَ لِحَاجَةٍ إِلاَّ لِمَا لاَ بُدَّ مِنْهُ ، وَلاَ اعْتِكَافَ إِلاَّ بِصَوْمٍ ، وَلاَ اعْتِكَافَ إِلاَّ فِي مَسْجِدٍ جَامِعٍ (رواه أبو داود
“Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata: “Sunnah bagi orang yang beri’tikaf adalah tidak menjenguk orang sakit, tidak menyaksikan jenazah, tidak menyentuh istri, tidak mencumbuinya, tidak keluar untuk suatu keperluan kecuali keperluan yang sangat mendesak, tidak ada i’tikaf kecuali dengan puasa, dan tidak ada i’tikaf kecuali di masjid jami’”
Pendapat ini berargumentasi bahwa praktik i‘tikaf Nabi Muhammad saw. selalu dilakukan pada bulan Ramadan dalam keadaan berpuasa, sehingga puasa dipahami sebagai bagian yang melekat dari i‘tikaf. Selain itu, berdalil dengan QS. al-Baqarah (2) : 187 yang menyebutkan i‘tikaf dalam rangkaian ayat tentang puasa. Menurut pendapat ini, penyebutan tersebut menunjukkan adanya keterkaitan hukum antara puasa dan i‘tikaf.
Kemudian berhadasrkan hadis nabi hadis yang menyatakan, وَلاَ اعْتِكَافَ إِلاَّ بِصَوْمٍ “Tidak ada i‘tikaf kecuali dengan puasa,” yang dipahami sebagai penegasan bahwa puasa merupakan syarat sah i‘tikaf. Selain itu, konsistensi praktik Nabi saw yang beri‘tikaf dalam keadaan berpuasa dipahami sebagai petunjuk bahwa puasa merupakan syarat sah i‘tikaf.
Sebaliknya, pendapat kedua menyatakan bahwa puasa bukanlah syarat sah i‘tikaf. Pandangan ini merupakan pendapat dalam Mazhab Syafi‘i dan Mazhab Hanbali, serta dianut oleh Ibn Hazm al-Zahiri, Dawud al-Zahiri, dan Ahmad bin Hanbal. Argumentasinya bahwa, tidak terdapat dalil yang secara tegas mensyaratkan puasa sebagai bagian dari keabsahan i‘tikaf. Salah satu dalil hukum yang mereka kutip adalah hadis tentang nazar Umar bin al-Khattab r.a. untuk beri‘tikaf selama satu malam di Masjidil Haram, yang kemudian diperintahkan oleh Nabi saw. untuk dipenuhi. Karena malam hari bukan waktu untuk berpuasa, hadist ini dipahami sebagai dalil bahwa i‘tikaf sah tanpa puasa.
Selain itu, terdapat riwayat bahwa Nabi saw. pernah mengganti i‘tikaf Ramadhan yang tertinggal dengan melaksanakannya pada sepuluh hari pertama bulan Syawal. Dalam rentang waktu tersebut terdapat hari Idul Fitri yang diharamkan berpuasa, sehingga hal ini menunjukkan bahwa puasa bukan syarat sah i‘tikaf.
Perbedaan pendapat ini berakar pada perbedaan metode istinbath hukum di kalangan ulama. Sebagian ulama memandang puasa sebagai unsur yang memang dimaksudkan dalam i‘tikaf, sedangkan yang lain menilai bahwa puasa tersebut merupakan konsekuensi dari waktu pelaksanaan (bulan Ramadan), bukan syarat yang melekat pada i‘tikaf itu sendiri.
Dari sisi kekuatan dalil, pendapat kedua dinilai lebih rajih (kuat). Hal ini karena tidak terdapat nash yang secara eksplisit mensyaratkan puasa sebagai bagian dari keabsahan i‘tikaf, sementara terdapat dalil yang secara jelas menunjukkan kebolehan i‘tikaf tanpa puasa. Dengan demikian, puasa bukan merupakan syarat sah i‘tikaf, meskipun pelaksanaannya dalam keadaan berpuasa, khususnya pada bulan Ramadan lebih utama dan lebih sesuai dengan praktik Nabi Muhammad saw.
Tempat Pelaksanaan I‘tikaf
Jumhur ulama sepakat bahwa masjid merupakan syarat sah pelaksanaan i‘tikaf didasarkan pada firman Allah dalam QS. al-Baqarah ayat 187
وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ
“Dan janganlah kamu mencampuri mereka (istri-istrimu) ketika kamu sedang beri‘tikaf di masjid.”
Penyebutan secara khusus kata “masjid” dalam ayat tersebut dipahami sebagai penegasan bahwa i‘tikaf hanya sah apabila dilaksanakan di masjid. Apabila i‘tikaf dibolehkan di tempat lain, maka pembatasan tempat dalam ayat tersebut menjadi tidak bermakna. Atas dasar itu, para ulama menyatakan adanya konsensus bahwa i‘tikaf tidak sah kecuali di masjid.
Meskipun demikian, para ulama berbeda pendapat mengenai kriteria masjid yang sah digunakan untuk i‘tikaf. Perbedaan ini dapat dirangkum kedalam dua pandangan.
Pertama, Mazhab Maliki dan Syafi‘i berpendapat bahwa i‘tikaf sah dilaksanakan di masjid mana pun, tanpa dibatasi pada masjid tertentu. Pendapat ini didasarkan pada keumuman lafaz ayat yang tidak mengkhususkan jenis masjid tertentu. Namun demikian, sebagian ulama menganjurkan agar i‘tikaf dilakukan di masjid yang menyelenggarakan shalat Jumat, khususnya bagi laki-laki yang wajib menghadiri shalat Jum`at, agar tidak perlu keluar dari tempat i‘tikaf sehingga kontinuitasnya tetap terjaga.
Kedua, Mazhab Hanafi dan Hanbali berpendapat bahwa i‘tikaf bagi laki-laki yang wajib melaksanakan Shalat berjamaah harus dilakukan di masjid yang menyelenggarakan Shalat berjamaah lima waktu. Ketentuan ini dimaksudkan agar pelaksanaan i‘tikaf tidak menyebabkan seseorang meninggalkan kewajiban Shalat berjamaah. Adapun bagi perempuan atau pihak yang tidak diwajibkan Shalat berjamaah, i‘tikaf tetap sah dilakukan di masjid mana pun.
Dapat disimpulkan bahwa para ulama sepakat mengenai keharusan masjid sebagai tempat i‘tikaf, namun berbeda pendapat mengenai kriteria masjid yang lebih utama atau disyaratkan, terutama berkaitan dengan kewajiban pelaksanaan Shalat berjamaah dan Shalat Jumat. Dengan demikian, dapat ditegaskan bahwa para ulama secara umum bersepakat mengenai keharusan masjid sebagai tempat pelaksanaan i‘tikaf. Perbedaan pendapat muncul pada aspek kualifikasi masjid yang dipandang lebih utama atau bahkan dipersyaratkan, khususnya dalam kaitannya dengan kewajiban pelaksanaan shalat berjamaah dan shalat Jumat.
Sejalan dengan putusan Majelis Tarjih dan Tajdid, pelaksanaan i‘tikaf dibolehkan di masjid selain masjid jami‘, sepanjang tetap berada dalam koridor fungsi masjid sebagai tempat ibadah. Meskipun demikian, masjid jami‘ yakni masjid yang secara umum digunakan untuk penyelenggaraan salat Jumat dipandang lebih utama untuk pelaksanaan i‘tikaf. Keutamaan tersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa masjid jami‘ umumnya memiliki kapasitas yang lebih besar, jamaah yang lebih lengkap, serta konsistensi dalam penyelenggaraan shalat berjamaah dan shalat Jumat.
Meskipun demikian, kebolehan melaksanakan i‘tikaf di masjid selain masjid jami‘ menunjukkan adanya fleksibilitas hukum dalam praktik i‘tikaf. Fleksibilitas tersebut tetap berada dalam batas prinsip dasar hukum asal yang telah disepakati, yaitu bahwa i‘tikaf harus dilaksanakan di dalam masjid.
Kesimpulan
I‘tikaf secara etimologis bermakna menetapi atau berdiam diri secara konsisten, sedangkan secara terminologis merupakan aktivitas berdiam diri di dalam masjid dengan niat khusus untuk beribadah dan mendekatkan diri kepada Allah Swt. Ibadah ini memiliki dasar hukum yang kuat dalam Al-Qur’an (QS. al-Baqarah: 125 dan 187), Sunnah melalui praktik Nabi saw., serta ijma‘ para ulama.
Dapat diuraikan, bahwa hukum asal i‘tikaf adalah sunnah, dan kedudukan hukum asalnya dapat berubah menjadi wajib apabila didahului dengan nazar. Kedua, terkait durasi pelaksanaan, mayoritas ulama berpandangan bahwa i‘tikaf tidak mensyaratkan batas minimal waktu tertentu, sehingga sah dilakukan meskipun dalam waktu yang singkat selama terpenuhi unsur berdiam diri di masjid dengan niat ibadah. Ketiga, syarat sah i‘tikaf meliputi Islam, berakal, mumayyiz, niat, dan suci dari hadas. Adapun puasa bukan merupakan syarat sah i‘tikaf menurut pendapat yang dinilai lebih kuat, meskipun pelaksanaannya dalam keadaan berpuasa dipandang lebih utama. Keempat, para ulama sepakat bahwa i‘tikaf harus dilaksanakan di masjid. Meskipun dapat dilakukan di masjid mana pun, masjid jami‘ dipandang lebih utama guna menjaga kesinambungan pelaksanaan shalat berjamaah dan shalat Jumat.
Secara keseluruhan, ketentuan i‘tikaf mencerminkan prinsip kemudahan (taysir) dan fleksibilitas dalam pelaksanaannya, sehingga memungkinkan setiap Muslim untuk mengamalkannya sesuai dengan kemampuan masing-masing tanpa mengabaikan ketentuan dasar yang telah ditetapkan. (***)










