• Tentang
  • Sumber
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Selasa, April 28, 2026
  • Login
  • Home
  • BeritaMu
    Lanjutkan Estafet Digitalisasi Muhammadiyah, Tim SatuMu PWM Sumut Sosialisasi dan Implementasi di PDM Tanjung Bala

    Lanjutkan Estafet Digitalisasi Muhammadiyah, Tim SatuMu PWM Sumut Sosialisasi dan Implementasi di PDM Tanjung Bala

    PWA Sumut Bersama Maybank Syariah Gelar Pelatihan Susulan Program Pemberdayaan Perempuan Mustahik

    PWA Sumut Bersama Maybank Syariah Gelar Pelatihan Susulan Program Pemberdayaan Perempuan Mustahik

    Estafet Kepemimpinan UMSU: Menjaga Nyala Kemajuan, Menyongsong Muktamar Bersejarah

    Polisi Tembak Buronan Sindikat Curanmor di Kota Medan, Sudah 10 Kali Beraksi

    Pesantren Muhammadiyah Kembangkan Kurikulum Integratif, Padukan Turats dan Sains Modern

    Bus Shalawat Beroperasi 24 Jam, Jemaah Diimbau Hafal Nomor Rute

    Trending Tags

    • Kabar PTMA
      Lanjutkan Estafet Digitalisasi Muhammadiyah, Tim SatuMu PWM Sumut Sosialisasi dan Implementasi di PDM Tanjung Bala

      Lanjutkan Estafet Digitalisasi Muhammadiyah, Tim SatuMu PWM Sumut Sosialisasi dan Implementasi di PDM Tanjung Bala

      PWA Sumut Bersama Maybank Syariah Gelar Pelatihan Susulan Program Pemberdayaan Perempuan Mustahik

      PWA Sumut Bersama Maybank Syariah Gelar Pelatihan Susulan Program Pemberdayaan Perempuan Mustahik

      Estafet Kepemimpinan UMSU: Menjaga Nyala Kemajuan, Menyongsong Muktamar Bersejarah

      Polisi Tembak Buronan Sindikat Curanmor di Kota Medan, Sudah 10 Kali Beraksi

      Pesantren Muhammadiyah Kembangkan Kurikulum Integratif, Padukan Turats dan Sains Modern

      Bus Shalawat Beroperasi 24 Jam, Jemaah Diimbau Hafal Nomor Rute

      Trending Tags

      • Hukum Islam

        Mengalihkan Penyembelihan Dam ke Tanah Air, Bagaimana Hukumnya?

        Qiyamul Lail 4 Rakaat, Apakah Pakai Tahiyat Awal?

        Shalat Sunnah Rawatib Apa Saja?

        Shalat Dhuha Secara Berjamaah, Apakah Dituntunkan?

        Lafal Takbir Hari Raya Sesuai Tuntunan Rasulullah SAW

        Khutbah Idul Fitri dan Idul Adha 1 Kali atau 2 Kali, dan Haruskah Diawali Takbir?

      • SekolahMu
        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Trending Tags

        • Majelis Virtual
        No Result
        View All Result
        Virtumu - Muhammadiyah All Channel
        Advertisement
        • Home
        • BeritaMu
          Lanjutkan Estafet Digitalisasi Muhammadiyah, Tim SatuMu PWM Sumut Sosialisasi dan Implementasi di PDM Tanjung Bala

          Lanjutkan Estafet Digitalisasi Muhammadiyah, Tim SatuMu PWM Sumut Sosialisasi dan Implementasi di PDM Tanjung Bala

          PWA Sumut Bersama Maybank Syariah Gelar Pelatihan Susulan Program Pemberdayaan Perempuan Mustahik

          PWA Sumut Bersama Maybank Syariah Gelar Pelatihan Susulan Program Pemberdayaan Perempuan Mustahik

          Estafet Kepemimpinan UMSU: Menjaga Nyala Kemajuan, Menyongsong Muktamar Bersejarah

          Polisi Tembak Buronan Sindikat Curanmor di Kota Medan, Sudah 10 Kali Beraksi

          Pesantren Muhammadiyah Kembangkan Kurikulum Integratif, Padukan Turats dan Sains Modern

          Bus Shalawat Beroperasi 24 Jam, Jemaah Diimbau Hafal Nomor Rute

          Trending Tags

          • Kabar PTMA
            Lanjutkan Estafet Digitalisasi Muhammadiyah, Tim SatuMu PWM Sumut Sosialisasi dan Implementasi di PDM Tanjung Bala

            Lanjutkan Estafet Digitalisasi Muhammadiyah, Tim SatuMu PWM Sumut Sosialisasi dan Implementasi di PDM Tanjung Bala

            PWA Sumut Bersama Maybank Syariah Gelar Pelatihan Susulan Program Pemberdayaan Perempuan Mustahik

            PWA Sumut Bersama Maybank Syariah Gelar Pelatihan Susulan Program Pemberdayaan Perempuan Mustahik

            Estafet Kepemimpinan UMSU: Menjaga Nyala Kemajuan, Menyongsong Muktamar Bersejarah

            Polisi Tembak Buronan Sindikat Curanmor di Kota Medan, Sudah 10 Kali Beraksi

            Pesantren Muhammadiyah Kembangkan Kurikulum Integratif, Padukan Turats dan Sains Modern

            Bus Shalawat Beroperasi 24 Jam, Jemaah Diimbau Hafal Nomor Rute

            Trending Tags

            • Hukum Islam

              Mengalihkan Penyembelihan Dam ke Tanah Air, Bagaimana Hukumnya?

              Qiyamul Lail 4 Rakaat, Apakah Pakai Tahiyat Awal?

              Shalat Sunnah Rawatib Apa Saja?

              Shalat Dhuha Secara Berjamaah, Apakah Dituntunkan?

              Lafal Takbir Hari Raya Sesuai Tuntunan Rasulullah SAW

              Khutbah Idul Fitri dan Idul Adha 1 Kali atau 2 Kali, dan Haruskah Diawali Takbir?

            • SekolahMu
              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Trending Tags

              • Majelis Virtual
              No Result
              View All Result
              Virtumu - Muhammadiyah All Channel
              No Result
              View All Result
              Home BeritaMu

              I‘tikaf Dan Problematika Hukumnya

              admin by admin
              06/03/2026
              in BeritaMu
              0
              744
              VIEWS
              Share di FacebookShare di TwitterShare di WA

              I‘tikaf Dan Problematika Hukumnya

              Oleh : Khairil Azmi Nasution, M.A – Dosen Fakultas Hukum UMSU & Sekretaris Majelis Tarjih Dan  Tajdid  PWM Sumatera Utara

              WartaTerkait

              Lanjutkan Estafet Digitalisasi Muhammadiyah, Tim SatuMu PWM Sumut Sosialisasi dan Implementasi di PDM Tanjung Bala

              PWA Sumut Bersama Maybank Syariah Gelar Pelatihan Susulan Program Pemberdayaan Perempuan Mustahik

              Estafet Kepemimpinan UMSU: Menjaga Nyala Kemajuan, Menyongsong Muktamar Bersejarah

              Polisi Tembak Buronan Sindikat Curanmor di Kota Medan, Sudah 10 Kali Beraksi

              Secara etimologis, i‘tikaf berasal dari bahasa Arab ‘akafa – ya‘kufu/ya‘kifu, ‘ukūfan, yang bermakna menetapi, mengabdikan diri, atau berdiam diri pada sesuatu secara konsisten. Kata i‘tikaf merupakan bentuk masdar (kata benda verbal) dari akar kata tersebut. Dalam kamus klasik Lisan al-Arab, dijelaskan bahwa kata ‘akafa dapat digunakan dalam bentuk transitif maupun intransitif. Dalam bentuk transitif, kata tersebut bermakna menahan atau membatasi (al-habs wa al-man‘), sedangkan dalam bentuk intransitif bermakna menetap atau berdiam diri secara terus-menerus pada suatu tempat atau aktivitas tertentu.

              Makna kebahasaan ini memiliki relevansi dengan penggunaan terminologi i‘tikaf dalam Al-Qur’an, sebagaimana tercantum dalam   al-Baqarah : 187:

              وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ

              “Dan janganlah kamu mencampuri mereka (istri-istrimu) ketika kamu sedang beri‘tikaf di masjid.”

              Ayat tersebut menunjukkan bahwa i‘tikaf berkaitan dengan aktivitas berdiam diri di masjid yang disertai dengan pembatasan diri dari hal-hal tertentu sebagai bentuk penghambaan kepada Allah Swt.

              Adapun secara terminologis menurut para fuqaha, i‘tikaf didefinisikan sebagai:

              حبس النفس في المسجد خاصة مع النية ولزوم مسجد لطاعة الله

              “Menahan atau mengurung diri secara khusus di dalam masjid dengan disertai niat (ibadah)” dan  “menetapi masjid dalam rangka ketaatan kepada Allah.”

              Definisi ini menegaskan bahwa unsur utama i‘tikaf meliputi keberadaan fisik di masjid, pembatasan diri dari aktivitas di luar ibadah, serta niat yang berorientasi pada pendekatan diri kepada Allah Swt.

              Dasar disyari`atkanya I`tikaf

              I’tikaf  merupakan  ibadah yang disyari`atkan  dalam  islam berdasarkan Al-Quran dan  Sunnah,   praktik para Sahabat, dan Ijma`  ulama. Dalil hukumnya andara lain didasarkan pada   firman Allah dalam  surah al Baqarah ayat 125 :

              وَعَهِدْنَا إِلَى إِبْرَاهِيمَ وَإِسْمَاعِيلَ أَنْ طَهِّرَا بَيْتِيَ لِلطَّائِفِينَ وَالْعَاكِفِينَ وَالرُّكَّعِ السُّجُودِ

              “ (Ingatlah ketika) Kami wasiatkan kepada Ibrahim dan Ismail, “Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang tawaf, yang iktikaf, serta yang rukuk dan sujud (salat)!”

              Selain itu, dalam  al-Baqarah ayat  187 juga secara eksplisit menyebutkan ketentuan terkait i‘tikaf:

              وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ

              “Dan janganlah kamu mencampuri mereka (istri-istrimu) ketika kamu sedang beri‘tikaf di masjid.”

              Adapun dalam hadist nabi, terdapat banyak hadist yang menjelaskan praktik i‘tikaf Nabi saw. Di antaranya adalah riwayat dari Abdullah bin Umar r.a.:

              عن عبد الله بن عمر رضي الله عنهما قال: كان رسول الله ﷺ يعتكف العشر أواخر من رمضان

              “Dari Abdullah bin Umar  RA ,  yang berkata: Rasulullah shalla Allahu alaihi wa sallam biasa melakukan i’tikaf pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan.”

              Hukum I‘tikaf

              Berdasarkan  hukumnya, i‘tikaf terbagi ke dalam dua kategori  hukum, yaitu sunnah dan wajib

              Sunnah

              Pada dasarnya, hukum i‘tikaf adalah sunnah. Hal ini ditegaskan oleh Ibn al-Mundhir yang menyatakan bahwa para ulama sepakat i‘tikaf merupakan amalan sunnah dan tidak wajib, kecuali apabila seseorang mewajibkannya atas dirinya melalui nazar. Dengan demikian, i‘tikaf pada sepuluh hari terakhir Ramadan termasuk dalam kategori sunnah muakkadah karena dilakukan secara konsisten oleh Nabi saw.

              Wajib

              I‘tikaf  menjadi wajib  hukumnya   apabila didasarkan pada nazar. Ketentuan ini  adalah  ijma‘ ulama  berdasarkan  hadis Nabi saw. Di antaranya adalah  hadist riwayat dari    Aisyah r.a.:

              من نذر أن يطيع الله فليطعه، ومن نذر أن يعصيه فلا يعصه

              “Barang siapa yang bernazar untuk taat kepada Allah, hendaklah ia taat kepada-Nya, dan barang siapa yang bernazar untuk durhaka kepada-Nya, hendaklah ia tidak durhaka kepada-Nya.”

              Selain itu, berdasarkan   hadis yang diriwayatkan dari Umar ibn al-Khattab r.a. melalui Abdullah bin Umar r.a., bahwa Umar pernah bernazar pada masa jahiliah untuk beri‘tikaf selama satu malam di masjid. Ketika hal tersebut disampaikan kepada Nabi saw., beliau bersabda :

              أن عمر رضي الله عنه سأل النبي قال: كنت نذرت في الجاهلية أن أعتكف ليلة في المسجد، قال: أوفِ بنذرك

              “Bahwa Umar  ra  bertanya kepada Nabi (shalawat dan salam kepadanya): “Aku telah bernazar pada masa jahiliah ( pra islam )  untuk melakukan I’tikaf selama satu malam di masjid.” Beliau menjawab: “Penuhi nazarmu.”

              Dengan demikian,   hukum asal i‘tikaf adalah sunnah, namun hukumnya dapat berubah menjadi wajib apabila disertai dengan nazar yang sah menurut ketentuan syari`at.

              Fleksibilitas Durasi  I‘tikaf

              Para ulama  berbeda pendapat mengenai batas minimal durasi pelaksanaan i‘tikaf. Perbedaan ini berangkat dari perbedaan metode istinbath hukum   terhadap dalil-dalil  hukum  yang berkaitan dengan praktik i‘tikaf.

              Mazhab Maliki berpendapat bahwa durasi minimum i‘tikaf adalah satu hari satu malam. Pendapat ini didasarkan pada pemahaman bahwa i‘tikaf secara hakiki mengandung makna menetap dalam waktu yang relatif utuh. Dalam Minah al-Jalil Sharh Mukhtasar Khalil, dijelaskan bahwa apabila seseorang bernazar untuk beri‘tikaf tanpa menentukan batas waktunya, maka ia wajib melaksanakannya sekurang-kurangnya satu hari satu malam menurut pendapat yang kuat (rajih) dalam mazhab Maliki .

              Mazhab Hanafi, Syafi‘i, dan sebagian Hanbali berpendapat bahwa tidak disyaratkan durasi yang panjang. Menurut pendapat ini, batas minimal i‘tikaf adalah selama seseorang dapat disebut secara ‘urf (kebiasaan) sedang berdiam diri di masjid, meskipun hanya dalam waktu yang singkat, seperti satu jam pada siang atau malam hari. Pandangan ini dijelaskan dalam Kashshaf al-Qina’ karya Mansur al-Buhuti yang menyebutkan bahwa durasi minimal i‘tikaf adalah satu waktu yang dapat disebut sebagai berdiam diri  di masjid. Dengan demikian, i‘tikaf, baik yang bersifat sunnah maupun wajib ( karena  nazar), tetap sah meskipun dilakukan dalam waktu yang singkat, selama terpenuhi unsur berdiam diri di masjid.

              Pandangan serupa juga dikemukakan oleh Ibn Abidin ulama dari kalangan hanafi  dalam karyanya Radd al-Muhtar, yang menyatakan bahwa durasi minimum i‘tikaf sunnah menurut riwayat dari Imam Abu Hanifah adalah satu waktu di siang atau malam hari, dengan pertimbangan bahwa ibadah sunnah didasarkan pada prinsip kemudahan (taysir).

              Ibn Hazm dan sejumlah ulama lainnya berpendapat bahwa i‘tikaf tidak memiliki batas minimal maupun maksimal tertentu. Menurutnya, secara bahasa  i‘tikaf berarti menetap atau tinggal. Oleh karena itu, setiap aktivitas berdiam diri di masjid dengan niat mendekatkan diri kepada Allah sudah dapat dikategorikan sebagai i‘tikaf, tanpa dibatasi oleh durasi tertentu. Pendapat ini didasarkan pada argumentasi bahwa Al-Qur’an dan Sunnah tidak secara eksplisit menentukan batas waktu minimal maupun maksimal pelaksanaan i‘tikaf.

              Dalam kitab Al-Majmu’ Sharh al-Muhadhdhab karya Yahya ibn Sharaf al-Nawawi dijelaskan bahwa menurut mayoritas ulama, i‘tikaf cukup dengan berdiam diri di masjid, baik dalam waktu lama maupun singkat, bahkan hanya sesaat.

              Sejalan dengan itu, Majelis Tarjih dan Tajdid juga  mengemukakan bahwa durasi i‘tikaf tidak dibatasi waktu minimal tertentu, tetapi bergantung pada niat dan keberadaan seseorang di masjid untuk beribadah. Adapun i‘tikaf yang paling utama adalah yang dilakukan pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan, mengikuti praktik yang dilakukan Nabi Muhammad saw.

              Syarat-Syarat I’tikaf dan Problematikanya

              Dalam Piqh, para ulama merumuskan syarat-syarat i‘tikaf ke dalam delapan poin. Syarat-syarat tersebut antara lain beragama Islam, berakal, mumayyiz (mampu membedakan baik dan buruk), berniat, serta suci dari hadast.Namun demikian, para ulama berbeda pendapat mengenai apakah puasa termasuk syarat sah pelaksanaan i‘tikaf atau tidak. Perbedaan ini muncul karena adanya perbedaan pemahaman terhadap dalil-dalil yang berkaitan dengan praktik i‘tikaf pada masa Nabi Muhammad saw.

              Pendapat pertama menyatakan bahwa i‘tikaf tidak sah tanpa puasa. Pandangan ini dianut oleh Mazhab Maliki, Mazhab Hanafi, sebagian ulama Syafi‘i, dan sebagian Hanbali. Pendapat ini  didasari dari hadist yang  diriwayatkan  Aisyah r.a.

              عَنْ عَائِشَةَ –رضي الله عنها- قَالَتِ : السُّنَّةُ عَلَى الْمُعْتَكِفِ أَنْ لاَ يَعُودَ مَرِيضًا ، وَلاَ يَشْهَدَ جَنَازَةً ، وَلاَ يَمَسَّ امْرَأَةً ، وَلاَ يُبَاشِرَهَا ، وَلاَ يَخْرُجَ لِحَاجَةٍ إِلاَّ لِمَا لاَ بُدَّ مِنْهُ ، وَلاَ اعْتِكَافَ إِلاَّ بِصَوْمٍ ، وَلاَ اعْتِكَافَ إِلاَّ فِي مَسْجِدٍ جَامِعٍ (رواه أبو داود

              “Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata: “Sunnah bagi orang yang beri’tikaf adalah tidak menjenguk orang sakit, tidak menyaksikan jenazah, tidak menyentuh istri, tidak mencumbuinya, tidak keluar untuk suatu keperluan kecuali keperluan yang sangat mendesak, tidak ada i’tikaf kecuali dengan puasa, dan tidak ada i’tikaf kecuali di masjid jami’”

              Pendapat ini berargumentasi bahwa praktik i‘tikaf Nabi Muhammad saw. selalu dilakukan pada bulan Ramadan dalam keadaan berpuasa, sehingga puasa dipahami sebagai bagian yang melekat dari i‘tikaf. Selain itu, berdalil dengan QS. al-Baqarah (2) : 187 yang menyebutkan i‘tikaf dalam rangkaian ayat tentang puasa. Menurut  pendapat ini, penyebutan tersebut menunjukkan adanya keterkaitan hukum antara puasa dan i‘tikaf.

              Kemudian berhadasrkan hadis nabi  hadis yang menyatakan,  وَلاَ اعْتِكَافَ إِلاَّ بِصَوْمٍ   “Tidak ada i‘tikaf kecuali dengan puasa,” yang dipahami sebagai penegasan bahwa puasa merupakan syarat sah i‘tikaf. Selain itu, konsistensi praktik Nabi saw yang beri‘tikaf dalam keadaan berpuasa dipahami sebagai petunjuk bahwa puasa merupakan syarat sah i‘tikaf.

              Sebaliknya, pendapat kedua menyatakan bahwa puasa bukanlah syarat sah i‘tikaf. Pandangan ini merupakan pendapat  dalam Mazhab Syafi‘i dan Mazhab Hanbali, serta dianut oleh Ibn Hazm al-Zahiri, Dawud al-Zahiri, dan Ahmad bin Hanbal. Argumentasinya  bahwa, tidak terdapat dalil yang secara tegas mensyaratkan puasa sebagai bagian dari keabsahan i‘tikaf. Salah satu dalil hukum  yang mereka kutip  adalah hadis tentang nazar Umar bin al-Khattab r.a. untuk beri‘tikaf selama satu malam di Masjidil Haram, yang kemudian diperintahkan oleh Nabi saw. untuk dipenuhi. Karena malam hari bukan waktu untuk berpuasa, hadist ini dipahami sebagai dalil bahwa i‘tikaf sah tanpa puasa.

              Selain itu, terdapat riwayat bahwa Nabi saw. pernah mengganti i‘tikaf Ramadhan yang tertinggal dengan melaksanakannya pada sepuluh hari pertama bulan Syawal. Dalam rentang waktu tersebut terdapat hari Idul Fitri yang diharamkan berpuasa, sehingga hal ini menunjukkan bahwa puasa bukan syarat sah i‘tikaf.

              Perbedaan pendapat ini berakar pada perbedaan metode istinbath hukum  di kalangan ulama. Sebagian ulama memandang puasa sebagai unsur yang memang dimaksudkan dalam i‘tikaf, sedangkan yang lain menilai bahwa puasa tersebut merupakan konsekuensi dari waktu pelaksanaan (bulan Ramadan), bukan syarat yang melekat pada i‘tikaf itu sendiri.

              Dari sisi kekuatan dalil, pendapat kedua dinilai lebih rajih (kuat). Hal ini karena tidak terdapat nash yang secara eksplisit mensyaratkan puasa sebagai bagian dari keabsahan i‘tikaf, sementara terdapat dalil yang secara jelas menunjukkan kebolehan i‘tikaf tanpa puasa. Dengan demikian, puasa bukan merupakan syarat sah i‘tikaf, meskipun pelaksanaannya dalam keadaan berpuasa, khususnya pada bulan Ramadan lebih utama dan lebih sesuai dengan praktik Nabi Muhammad saw.

              Tempat Pelaksanaan I‘tikaf

              Jumhur ulama  sepakat bahwa masjid merupakan syarat sah pelaksanaan i‘tikaf  didasarkan pada firman Allah dalam QS. al-Baqarah  ayat  187

              وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ

              “Dan janganlah kamu mencampuri mereka (istri-istrimu) ketika kamu sedang beri‘tikaf di masjid.”

              Penyebutan secara khusus kata “masjid” dalam ayat tersebut dipahami sebagai penegasan bahwa i‘tikaf hanya sah apabila dilaksanakan di masjid. Apabila i‘tikaf dibolehkan di tempat lain, maka pembatasan tempat dalam ayat tersebut menjadi tidak bermakna. Atas dasar itu, para ulama menyatakan adanya konsensus bahwa i‘tikaf tidak sah kecuali di masjid.

              Meskipun demikian, para ulama berbeda pendapat mengenai kriteria masjid yang sah digunakan untuk i‘tikaf. Perbedaan ini dapat dirangkum kedalam dua pandangan.

              Pertama, Mazhab Maliki dan Syafi‘i berpendapat bahwa i‘tikaf sah dilaksanakan di masjid mana pun, tanpa dibatasi pada masjid tertentu. Pendapat ini didasarkan pada keumuman lafaz ayat yang tidak mengkhususkan jenis masjid tertentu. Namun demikian, sebagian ulama menganjurkan agar i‘tikaf dilakukan di masjid yang menyelenggarakan shalat Jumat, khususnya bagi laki-laki yang wajib menghadiri shalat Jum`at, agar tidak perlu keluar dari tempat i‘tikaf sehingga kontinuitasnya tetap terjaga.

              Kedua, Mazhab Hanafi dan Hanbali berpendapat bahwa i‘tikaf bagi laki-laki yang wajib melaksanakan Shalat  berjamaah harus dilakukan di masjid yang menyelenggarakan Shalat  berjamaah lima waktu. Ketentuan ini dimaksudkan agar pelaksanaan i‘tikaf tidak menyebabkan seseorang meninggalkan kewajiban Shalat  berjamaah. Adapun bagi perempuan atau pihak yang tidak diwajibkan Shalat  berjamaah, i‘tikaf tetap sah dilakukan di masjid mana pun.

              Dapat disimpulkan bahwa para ulama sepakat mengenai keharusan masjid sebagai tempat i‘tikaf, namun berbeda pendapat mengenai kriteria masjid yang lebih utama atau disyaratkan, terutama berkaitan dengan kewajiban pelaksanaan Shalat  berjamaah dan Shalat  Jumat. Dengan demikian, dapat ditegaskan bahwa para ulama secara umum bersepakat mengenai keharusan masjid sebagai tempat  pelaksanaan i‘tikaf. Perbedaan pendapat muncul pada aspek kualifikasi masjid yang dipandang lebih utama atau bahkan dipersyaratkan, khususnya dalam kaitannya dengan kewajiban pelaksanaan shalat berjamaah dan shalat Jumat.

              Sejalan dengan putusan Majelis Tarjih dan Tajdid, pelaksanaan i‘tikaf dibolehkan di masjid selain masjid jami‘, sepanjang tetap berada dalam koridor fungsi masjid sebagai tempat ibadah. Meskipun demikian, masjid jami‘ yakni masjid yang secara umum digunakan untuk penyelenggaraan salat Jumat dipandang lebih utama untuk pelaksanaan i‘tikaf. Keutamaan tersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa masjid jami‘ umumnya memiliki kapasitas yang lebih besar, jamaah yang lebih lengkap, serta konsistensi dalam penyelenggaraan shalat berjamaah dan shalat Jumat.

              Meskipun  demikian, kebolehan melaksanakan i‘tikaf di masjid selain masjid jami‘ menunjukkan adanya fleksibilitas hukum dalam praktik i‘tikaf. Fleksibilitas tersebut tetap berada dalam batas prinsip dasar hukum asal  yang telah disepakati, yaitu bahwa i‘tikaf harus dilaksanakan di dalam masjid.

              Kesimpulan

              I‘tikaf secara etimologis bermakna menetapi atau berdiam diri secara konsisten, sedangkan secara terminologis merupakan aktivitas berdiam diri di dalam masjid dengan niat khusus untuk beribadah dan mendekatkan diri kepada Allah Swt. Ibadah ini memiliki dasar hukum yang kuat dalam Al-Qur’an (QS. al-Baqarah: 125 dan 187), Sunnah melalui praktik Nabi saw., serta ijma‘ para ulama.

              Dapat  diuraikan, bahwa hukum asal i‘tikaf adalah sunnah,  dan kedudukan hukum asalnya    dapat berubah menjadi wajib apabila didahului dengan nazar. Kedua, terkait durasi pelaksanaan, mayoritas ulama berpandangan bahwa i‘tikaf tidak mensyaratkan batas minimal waktu tertentu, sehingga sah dilakukan meskipun dalam waktu yang singkat selama terpenuhi unsur berdiam diri di masjid dengan niat ibadah. Ketiga, syarat sah i‘tikaf meliputi Islam, berakal, mumayyiz, niat, dan suci dari hadas. Adapun puasa bukan merupakan syarat sah i‘tikaf menurut pendapat yang dinilai lebih kuat, meskipun pelaksanaannya dalam keadaan berpuasa dipandang lebih utama. Keempat, para ulama sepakat bahwa i‘tikaf harus dilaksanakan di masjid. Meskipun dapat dilakukan di masjid mana pun, masjid jami‘ dipandang lebih utama guna menjaga kesinambungan pelaksanaan shalat berjamaah dan shalat Jumat.

              Secara keseluruhan, ketentuan i‘tikaf mencerminkan prinsip kemudahan (taysir) dan fleksibilitas dalam pelaksanaannya, sehingga memungkinkan setiap Muslim untuk mengamalkannya sesuai dengan kemampuan masing-masing tanpa mengabaikan ketentuan dasar yang telah ditetapkan. (***)

               

               

               

               

              Share98Tweet62Send
              Previous Post

              Relawan Pendidikan UMSU Selesaikan Pengabdian 45 Hari di Pesantren Simalungun

              Next Post

              LAPK Minta Pertamina Jelaskan Stok BBM di Tengah Konflik Timur Tengah

              admin

              admin

              InfoLain

              Lanjutkan Estafet Digitalisasi Muhammadiyah, Tim SatuMu PWM Sumut Sosialisasi dan Implementasi di PDM Tanjung Bala
              BeritaMu

              Lanjutkan Estafet Digitalisasi Muhammadiyah, Tim SatuMu PWM Sumut Sosialisasi dan Implementasi di PDM Tanjung Bala

              28/04/2026
              PWA Sumut Bersama Maybank Syariah Gelar Pelatihan Susulan Program Pemberdayaan Perempuan Mustahik
              BeritaMu

              PWA Sumut Bersama Maybank Syariah Gelar Pelatihan Susulan Program Pemberdayaan Perempuan Mustahik

              28/04/2026
              BeritaMu

              Estafet Kepemimpinan UMSU: Menjaga Nyala Kemajuan, Menyongsong Muktamar Bersejarah

              28/04/2026
              Next Post
              LAPK Minta Pertamina Jelaskan Stok BBM di Tengah Konflik Timur Tengah

              LAPK Minta Pertamina Jelaskan Stok BBM di Tengah Konflik Timur Tengah

              Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

              Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

              Stay Connected

                • Trending
                • Comments
                • Latest

                Kaprodi MPI SPs UMJ Hadiri Muktamar Hidayatul Qur’an di Makkah

                05/09/2024

                Kepemimpinan IMM: Dari Nilai Hingga Transformasi Gerakan

                03/10/2025

                Gebrakan Baru! Nasyiatul Aisyiyah Luncurkan 10 Program Unggulan di Tanwir II

                05/09/2025

                MPI PWM Jateng Gelar Pesantren Digital Ramadan, Siapkan Jurnalis Muda Andal!

                18/03/2025

                Perkuat Internasionalisasi Muhammadiyah, PCIM Arab Saudi Kuatkan Kelembagaan

                0

                Cerita Perkembangan dan Corak Beragam Islam di Amerika

                0

                Ngaji on the Street Makin Asyik saat Belajar Qiroah

                0

                Kompak, Walikota Melton dan Orang tua Siswa Takjub dengan Muhammadiyah Australia College

                0
                Lanjutkan Estafet Digitalisasi Muhammadiyah, Tim SatuMu PWM Sumut Sosialisasi dan Implementasi di PDM Tanjung Bala

                Lanjutkan Estafet Digitalisasi Muhammadiyah, Tim SatuMu PWM Sumut Sosialisasi dan Implementasi di PDM Tanjung Bala

                28/04/2026
                PWA Sumut Bersama Maybank Syariah Gelar Pelatihan Susulan Program Pemberdayaan Perempuan Mustahik

                PWA Sumut Bersama Maybank Syariah Gelar Pelatihan Susulan Program Pemberdayaan Perempuan Mustahik

                28/04/2026

                Estafet Kepemimpinan UMSU: Menjaga Nyala Kemajuan, Menyongsong Muktamar Bersejarah

                28/04/2026

                Polisi Tembak Buronan Sindikat Curanmor di Kota Medan, Sudah 10 Kali Beraksi

                28/04/2026
                Virtumu – Muhammadiyah All Channel

                Virtumu adalah kumpulan ragam informasi muhammadiyah dari berbagai kanal internet, dengan harapan akan menjadi wahana warta terpadu.

                Follow Us

                Kategori Info

                • BeritaMu (27,916)
                • Hukum Islam (1,416)
                • Kabar PTMA (3,575)
                • KesehatanMu (70)
                • Majelis Virtual (6)
                • Muktamar48 (7)
                • ortomMu (15)
                • sekolahMu (10)
                • Uncategorized (7,428)

                Info terbaru

                Lanjutkan Estafet Digitalisasi Muhammadiyah, Tim SatuMu PWM Sumut Sosialisasi dan Implementasi di PDM Tanjung Bala

                Lanjutkan Estafet Digitalisasi Muhammadiyah, Tim SatuMu PWM Sumut Sosialisasi dan Implementasi di PDM Tanjung Bala

                28/04/2026
                PWA Sumut Bersama Maybank Syariah Gelar Pelatihan Susulan Program Pemberdayaan Perempuan Mustahik

                PWA Sumut Bersama Maybank Syariah Gelar Pelatihan Susulan Program Pemberdayaan Perempuan Mustahik

                28/04/2026

                Estafet Kepemimpinan UMSU: Menjaga Nyala Kemajuan, Menyongsong Muktamar Bersejarah

                28/04/2026
                • Tentang
                • Sumber
                • Advertise
                • Privacy & Policy
                • Contact

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                No Result
                View All Result

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                Welcome Back!

                Sign In with Facebook
                Sign In with Google
                OR

                Login to your account below

                Forgotten Password?

                Retrieve your password

                Please enter your username or email address to reset your password.

                Log In