• Tentang
  • Sumber
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Kamis, April 30, 2026
  • Login
  • Home
  • BeritaMu

    Menyemai Arah, Meneguhkan Kader: Dari Tebing Tinggi Menuju Dakwah Berkelanjutan

    HP Mulai Ditinggalkan, Penggantinya Laku Keras di Amerika

    UMSU Didorong Lanjutkan Transformasi dan Perluas Akses Pendidikan Tinggi

    Hari ke-8 Prosesi Haji : 122 Kloter dengan 47.834 Sampai Madinah

    Habiskan Duit Rp434 T dalam Dua Bulan Perang, AS Diguncang Bencana Politik dan Ekonomi

    Habiskan Duit Rp434 T dalam Dua Bulan Perang, AS Diguncang Bencana Politik dan Ekonomi

    Media Barat dan Regional Akui AS-Israel Kalah di Timur Tengah

    Trending Tags

    • Kabar PTMA

      Menyemai Arah, Meneguhkan Kader: Dari Tebing Tinggi Menuju Dakwah Berkelanjutan

      HP Mulai Ditinggalkan, Penggantinya Laku Keras di Amerika

      UMSU Didorong Lanjutkan Transformasi dan Perluas Akses Pendidikan Tinggi

      Hari ke-8 Prosesi Haji : 122 Kloter dengan 47.834 Sampai Madinah

      Habiskan Duit Rp434 T dalam Dua Bulan Perang, AS Diguncang Bencana Politik dan Ekonomi

      Habiskan Duit Rp434 T dalam Dua Bulan Perang, AS Diguncang Bencana Politik dan Ekonomi

      Media Barat dan Regional Akui AS-Israel Kalah di Timur Tengah

      Trending Tags

      • Hukum Islam

        Mengalihkan Penyembelihan Dam ke Tanah Air, Bagaimana Hukumnya?

        Qiyamul Lail 4 Rakaat, Apakah Pakai Tahiyat Awal?

        Shalat Sunnah Rawatib Apa Saja?

        Shalat Dhuha Secara Berjamaah, Apakah Dituntunkan?

        Lafal Takbir Hari Raya Sesuai Tuntunan Rasulullah SAW

        Khutbah Idul Fitri dan Idul Adha 1 Kali atau 2 Kali, dan Haruskah Diawali Takbir?

      • SekolahMu
        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Trending Tags

        • Majelis Virtual
        No Result
        View All Result
        Virtumu - Muhammadiyah All Channel
        Advertisement
        • Home
        • BeritaMu

          Menyemai Arah, Meneguhkan Kader: Dari Tebing Tinggi Menuju Dakwah Berkelanjutan

          HP Mulai Ditinggalkan, Penggantinya Laku Keras di Amerika

          UMSU Didorong Lanjutkan Transformasi dan Perluas Akses Pendidikan Tinggi

          Hari ke-8 Prosesi Haji : 122 Kloter dengan 47.834 Sampai Madinah

          Habiskan Duit Rp434 T dalam Dua Bulan Perang, AS Diguncang Bencana Politik dan Ekonomi

          Habiskan Duit Rp434 T dalam Dua Bulan Perang, AS Diguncang Bencana Politik dan Ekonomi

          Media Barat dan Regional Akui AS-Israel Kalah di Timur Tengah

          Trending Tags

          • Kabar PTMA

            Menyemai Arah, Meneguhkan Kader: Dari Tebing Tinggi Menuju Dakwah Berkelanjutan

            HP Mulai Ditinggalkan, Penggantinya Laku Keras di Amerika

            UMSU Didorong Lanjutkan Transformasi dan Perluas Akses Pendidikan Tinggi

            Hari ke-8 Prosesi Haji : 122 Kloter dengan 47.834 Sampai Madinah

            Habiskan Duit Rp434 T dalam Dua Bulan Perang, AS Diguncang Bencana Politik dan Ekonomi

            Habiskan Duit Rp434 T dalam Dua Bulan Perang, AS Diguncang Bencana Politik dan Ekonomi

            Media Barat dan Regional Akui AS-Israel Kalah di Timur Tengah

            Trending Tags

            • Hukum Islam

              Mengalihkan Penyembelihan Dam ke Tanah Air, Bagaimana Hukumnya?

              Qiyamul Lail 4 Rakaat, Apakah Pakai Tahiyat Awal?

              Shalat Sunnah Rawatib Apa Saja?

              Shalat Dhuha Secara Berjamaah, Apakah Dituntunkan?

              Lafal Takbir Hari Raya Sesuai Tuntunan Rasulullah SAW

              Khutbah Idul Fitri dan Idul Adha 1 Kali atau 2 Kali, dan Haruskah Diawali Takbir?

            • SekolahMu
              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Trending Tags

              • Majelis Virtual
              No Result
              View All Result
              No Result
              View All Result
              Home BeritaMu

              Izin Tambang Emas Agincourt-PLTA Batang Toru Dicabut, Ini Kata Bahlil

              admin by admin
              27/01/2026
              in BeritaMu
              0
              744
              VIEWS
              Share di FacebookShare di TwitterShare di WA

              Izin Tambang Emas Agincourt-PLTA Batang Toru Dicabut, Ini Kata Bahlil

              INFOMU.CO |  Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia buka suara terkait pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) emas Martabe milik PT Agincourt Resources (PTAR) dan izin Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batang Toru milik PT North Sumatra Hydro Energy (NSHE).
              Menurut Bahlil, pencabutan izin tersebut sudah berdasarkan hasil kajian yang mendalam dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

              WartaTerkait

              Menyemai Arah, Meneguhkan Kader: Dari Tebing Tinggi Menuju Dakwah Berkelanjutan

              HP Mulai Ditinggalkan, Penggantinya Laku Keras di Amerika

              UMSU Didorong Lanjutkan Transformasi dan Perluas Akses Pendidikan Tinggi

              Hari ke-8 Prosesi Haji : 122 Kloter dengan 47.834 Sampai Madinah

              “Sudah barang tentu pencabutannya itu sudah lewat kajian yang mendalam dan semuanya sudah kita lakukan, dan selanjutnya nanti kita akan melakukan proses lebih lanjut,” terang Bahlil saat ditemui di Gedung DPR, dikutip Senin (26/1/2026).

              Selain Agincourt Resources, Bahlil mengungkapkan bahwa PLTA Batang Toru yang dioperasikan PT North Sumatra Hydro Energy di Sumatra Utara juga turut terkena penertiban.

              Adapun, pembangkit berkapasitas 510 Mega Watt (MW) itu seharusnya sudah memasuki tahap operasi komersial atau Commercial Operation Date (COD) sejak tahun lalu, namun realisasinya meleset dari target.

              “Ya, ada PLTA juga di Batang Toru. Itu juga ada sekitar 510 MW yang harusnya sudah COD di tahun kemarin tapi kemudian terjadi delay, dan itu juga termasuk yang dicabut,” jelasnya.

              Usai pencabutan izin tersebut, pemerintah memastikan tidak akan membiarkan nasib proyek menggantung tanpa kejelasan. Bahlil menegaskan bahwa langkah selanjutnya adalah melakukan evaluasi, termasuk meninjau ulang studi kelayakan (Feasibility Study) untuk menentukan kelanjutan proyek Energi Baru Terbarukan (EBT) tersebut.

              “Sudah barang tentu akan dilakukan kajian-kajian lebih mendalam termasuk FS-nya, nanti kita lihat perkembangan setelah dilakukan kajian,” tambahnya.

              Sebagai informasi, PLTA Batang Toru dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) emas Martabe merupakan dua dari 28 izin di sektor kehutanan dan pertambangan yang baru saja diumumkan pencabutannya oleh pemerintah. Hal itu merupakan hasil dari kajian Satgas PKH untuk menata ulang perizinan yang dinilai tidak produktif atau bermasalah.

              Pencabutan izin tersebut diputuskan dalam Rapat Terbatas, yang dipimpin Presiden melalui virtual bersama kementerian/lembaga dan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), pada Senin malam (19/1/2026).

              28 perusahaan itu terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman Seluas 1.010.592 hektare. Selain itu, ada juga 6 perusahaan yang bergerak di bidang tambang, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).

              Kendati sudah dicabut izinnya, perusahaan tersebut akan dipaksa untuk menuntaskan semua tanggung jawabnya kepada negara, termasuk pembayaran pajak dan denda pelanggaran.

              Berikut daftar 28 perusahaan yang izin usahanya dicabut pemerintah:

              Daftar 22 Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PPBH):

              Aceh – 3 Unit:

              1. PT. Aceh Nusa Indrapuri

              2. PT. Rimba Timur Sentosa

              3. PT. Rimba Wawasan Permai

              Sumatra Barat – 6 Unit:

              1. PT. Minas Pagai Lumber

              2. PT. Biomass Andalan Energi

              3. PT. Bukit Raya Mudisa

              4. PT. Dhara Silva Lestari

              5. PT. Sukses Jaya Wood

              6. PT. Salaki Summa Sejahtera

              Sumatra Utara -13 Unit:

              1. PT. Anugerah Rimba Makmur

              2. PT. Barumun Raya Padang Langkat

              3. PT. Gunung Raya Utama Timber

              4. PT. Hutan Barumun Perkasa

              5. PT. Multi Sibolga Timber

              6. PT. Panei Lika Sejahtera

              7. PT. Putra Lika Perkasa

              8. PT. Sinar Belantara Indah

              9. PT. Sumatera Riang Lestari

              10. PT. Sumatera Sylva Lestari

              11. PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun

              12. PT. Teluk Nauli

              13. PT. Toba Pulp Lestari Tbk.

              Daftar 6 Badan Usaha Non Kehutanan:

              Aceh – 2 Unit

              1. PT. Ika Bina Agro Wisesa

              2. CV. Rimba Jaya

              Sumatra Utara – 2 Unit

              1. PT. Agincourt Resources

              2. PT. North Sumatra Hydro Energy

              Sumatra Barat – 2 Unit

              1. PT. Perkebunan Pelalu Raya

              2. PT. Inang Sari

              (cnbc-i)

              Share98Tweet62Send
              Previous Post

              Rektor UMSU Resmikan Laboratorium ULTRA Perkuat Internasionalisasi

              Next Post

              AS Dihantam Malapetaka, Warga Hidup Tanpa Listrik-Penerbangan Lumpuh

              admin

              admin

              InfoLain

              BeritaMu

              Menyemai Arah, Meneguhkan Kader: Dari Tebing Tinggi Menuju Dakwah Berkelanjutan

              30/04/2026
              BeritaMu

              HP Mulai Ditinggalkan, Penggantinya Laku Keras di Amerika

              30/04/2026
              BeritaMu

              UMSU Didorong Lanjutkan Transformasi dan Perluas Akses Pendidikan Tinggi

              30/04/2026
              Next Post

              AS Dihantam Malapetaka, Warga Hidup Tanpa Listrik-Penerbangan Lumpuh

              Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

              Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

              Stay Connected

                • Trending
                • Comments
                • Latest

                Kaprodi MPI SPs UMJ Hadiri Muktamar Hidayatul Qur’an di Makkah

                05/09/2024

                Kepemimpinan IMM: Dari Nilai Hingga Transformasi Gerakan

                03/10/2025

                Gebrakan Baru! Nasyiatul Aisyiyah Luncurkan 10 Program Unggulan di Tanwir II

                05/09/2025

                MPI PWM Jateng Gelar Pesantren Digital Ramadan, Siapkan Jurnalis Muda Andal!

                18/03/2025

                Perkuat Internasionalisasi Muhammadiyah, PCIM Arab Saudi Kuatkan Kelembagaan

                0

                Cerita Perkembangan dan Corak Beragam Islam di Amerika

                0

                Ngaji on the Street Makin Asyik saat Belajar Qiroah

                0

                Kompak, Walikota Melton dan Orang tua Siswa Takjub dengan Muhammadiyah Australia College

                0

                Menyemai Arah, Meneguhkan Kader: Dari Tebing Tinggi Menuju Dakwah Berkelanjutan

                30/04/2026

                HP Mulai Ditinggalkan, Penggantinya Laku Keras di Amerika

                30/04/2026

                UMSU Didorong Lanjutkan Transformasi dan Perluas Akses Pendidikan Tinggi

                30/04/2026

                Hari ke-8 Prosesi Haji : 122 Kloter dengan 47.834 Sampai Madinah

                30/04/2026
                Virtumu – Muhammadiyah All Channel

                Virtumu adalah kumpulan ragam informasi muhammadiyah dari berbagai kanal internet, dengan harapan akan menjadi wahana warta terpadu.

                Follow Us

                Kategori Info

                • BeritaMu (27,939)
                • Hukum Islam (1,416)
                • Kabar PTMA (3,592)
                • KesehatanMu (70)
                • Majelis Virtual (6)
                • Muktamar48 (7)
                • ortomMu (15)
                • sekolahMu (10)
                • Uncategorized (7,428)

                Info terbaru

                Menyemai Arah, Meneguhkan Kader: Dari Tebing Tinggi Menuju Dakwah Berkelanjutan

                30/04/2026

                HP Mulai Ditinggalkan, Penggantinya Laku Keras di Amerika

                30/04/2026

                UMSU Didorong Lanjutkan Transformasi dan Perluas Akses Pendidikan Tinggi

                30/04/2026
                • Tentang
                • Sumber
                • Advertise
                • Privacy & Policy
                • Contact

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                No Result
                View All Result

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                Welcome Back!

                Sign In with Facebook
                Sign In with Google
                OR

                Login to your account below

                Forgotten Password?

                Retrieve your password

                Please enter your username or email address to reset your password.

                Log In