900 Ribu Hektare Perkebunan Sawit Dikembalikan Jadi Hutan Konservasi
INFOMU.CO | Jakarta – Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengumumkan penguasaan kembali sekitar 900 ribu hektare perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan untuk dikembalikan menjadi hutan konservasi milik negara. Kebijakan tersebut ditempuh sebagai bagian dari penertiban kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam atas arahan Presiden RI Prabowo Subianto.
Langkah itu merupakan hasil kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang selama satu tahun terakhir melakukan audit dan pemeriksaan terhadap berbagai aktivitas usaha di kawasan hutan.
“Dari luasan yang berhasil dikuasai kembali, sebesar 900 ribu hektare ditetapkan sebagai hutan konservasi dalam rangka mendukung keanekaragaman hayati dunia,” kata Prasetyo Hadi saat mengumumkan capaian Satgas PKH di Jakarta.
Penetapan kawasan konservasi tersebut mencakup area seluas 81.793 hektare di Taman Nasional Tesso Nilo, Provinsi Riau, yang selama ini menjadi sorotan akibat tekanan aktivitas perkebunan dan alih fungsi lahan. Secara keseluruhan, Satgas PKH berhasil menguasai kembali 4,09 juta hektare perkebunan kelapa sawit yang berada di dalam kawasan hutan. Luasan tersebut berasal dari berbagai wilayah dengan tingkat pelanggaran tata kelola hutan yang beragam.
Penertiban kawasan hutan juga dipercepat setelah bencana hidrometeorologi melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Satgas PKH kemudian mempercepat audit di tiga provinsi tersebut dan melaporkan hasilnya kepada Presiden dalam rapat terbatas pada 19 Januari 2026.
Berdasarkan laporan tersebut, Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran. Perusahaan tersebut terdiri atas 22 pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman seluas 1.010.592 hektare, serta enam perusahaan di sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu.
Pengumuman hasil kerja Satgas PKH disampaikan Prasetyo Hadi didampingi pimpinan lintas kementerian dan lembaga. Hadir antara lain Menteri Pertahanan Jenderal (Purn) Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Pengarah Satgas, Kapolri, Jaksa Agung, Wakil Panglima TNI, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Kepala BPKP, serta jajaran Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.
Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) Rohmat Marzuki mengungkapkan luas lahan perkebunan sawit terbangun di dalam kawasan hutan tercatat mencapai 3,32 juta hektare.
“Luas sawit terbangun dalam kawasan hutan seluas 3,32 juta hektare,” kata Wamenhut dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta, Senin (19/1/2026).
Rohmat menjelaskan angka tersebut bersifat dinamis karena pendataan terus berjalan. Bahkan, pada perkembangan terakhir, luasan sawit dalam kawasan hutan teridentifikasi mendekati empat juta hektare di berbagai wilayah Indonesia.

Dari total luasan tersebut, sawit terbangun berada di kawasan hutan konservasi seluas 0,68 juta hektare dan hutan lindung seluas 0,15 juta hektare.
Selain itu, sawit terbangun juga ditemukan di hutan produksi tetap seluas 1,48 juta hektare serta hutan produksi terbatas dengan luasan mencapai 0,5 juta hektare.
Sementara itu, sawit terbangun di kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi tercatat seluas 1,09 juta hektare berdasarkan pemetaan dan verifikasi lapangan Kementerian Kehutanan.
Rohmat menyampaikan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah berhasil menguasai kembali kawasan hutan seluas 1,5 juta hektare dari penguasaan ilegal di berbagai wilayah.
Dari luasan tersebut, kawasan konservasi seluas 688.427 hektare telah diserahkan kembali kepada Kementerian Kehutanan untuk dilakukan pemulihan ekosistem secara bertahap dan berkelanjutan.
“Kementerian Kehutanan bersama Satgas PKH terus melakukan pengendalian penguasaan lahan ilegal di kawasan hutan,” ucapnya.
Untuk memperkuat tata kelola kawasan hutan, Kementerian Kehutanan mengintegrasikan data geospasial nasional melalui platform Jaga Rimba sebagai sistem pendukung pengambilan keputusan.
Sistem Jaga Rimba dilengkapi early warning system berbasis kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) guna mendeteksi dini potensi deforestasi serta kebakaran hutan di seluruh Indonesia.
Ke depan, kata dia, Kementerian Kehutanan juga akan bekerja sama dengan penyedia layanan komunikasi untuk menerapkan WhatsApp blasting kepada unit pelaksana teknis (UPT) di lokasi yang terdeteksi deforestasi atau kebakaran.
Selain penguatan sistem, Kementerian Kehutanan mengusulkan pembentukan 35 pusat koordinasi wilayah kehutanan guna memperkuat fungsi koordinasi dan integrasi di tingkat lapangan.
Penguatan penegakan hukum juga diusulkan melalui penambahan unit pelaksana teknis (UPT) Balai Penegakan Hukum dan Pengendalian Kebakaran Hutan dari 10 menjadi 24 unit.
Usulan tersebut telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto dan mendapat respons positif, dengan pembahasan lanjutan bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), namun tetap menyesuaikan kemampuan anggaran negara.
“Kami diminta untuk berkoordinasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini, dan saat ini sedang dibahas antara tim dari Kementerian Kehutanan dengan Menpan RB,” ucapnya.
Pihaknya juga mengusulkan penambahan personel Polisi Kehutanan yang saat ini berjumlah 4.800 orang, terdiri dari 3.100 personel Kementerian Kehutanan dan 1.700 personel di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan di seluruh Indonesia, dengan rasio satu orang mengamankan 26.000 hektare.
“Kami mengusulkan penambahan kurang lebih 21.000 personel polisi hutan dengan rasio 1 banding 5.000 hektare yang nantinya juga akan didukung dengan penggunaan drone untuk memudahkan pemantauan di lapangan,” kata Wamenhut. (rep)





