• Tentang
  • Sumber
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Selasa, April 28, 2026
  • Login
  • Home
  • BeritaMu
    Lanjutkan Estafet Digitalisasi Muhammadiyah, Tim SatuMu PWM Sumut Sosialisasi dan Implementasi di PDM Tanjung Bala

    Lanjutkan Estafet Digitalisasi Muhammadiyah, Tim SatuMu PWM Sumut Sosialisasi dan Implementasi di PDM Tanjung Bala

    PWA Sumut Bersama Maybank Syariah Gelar Pelatihan Susulan Program Pemberdayaan Perempuan Mustahik

    PWA Sumut Bersama Maybank Syariah Gelar Pelatihan Susulan Program Pemberdayaan Perempuan Mustahik

    Estafet Kepemimpinan UMSU: Menjaga Nyala Kemajuan, Menyongsong Muktamar Bersejarah

    Polisi Tembak Buronan Sindikat Curanmor di Kota Medan, Sudah 10 Kali Beraksi

    Pesantren Muhammadiyah Kembangkan Kurikulum Integratif, Padukan Turats dan Sains Modern

    Bus Shalawat Beroperasi 24 Jam, Jemaah Diimbau Hafal Nomor Rute

    Trending Tags

    • Kabar PTMA
      Lanjutkan Estafet Digitalisasi Muhammadiyah, Tim SatuMu PWM Sumut Sosialisasi dan Implementasi di PDM Tanjung Bala

      Lanjutkan Estafet Digitalisasi Muhammadiyah, Tim SatuMu PWM Sumut Sosialisasi dan Implementasi di PDM Tanjung Bala

      PWA Sumut Bersama Maybank Syariah Gelar Pelatihan Susulan Program Pemberdayaan Perempuan Mustahik

      PWA Sumut Bersama Maybank Syariah Gelar Pelatihan Susulan Program Pemberdayaan Perempuan Mustahik

      Estafet Kepemimpinan UMSU: Menjaga Nyala Kemajuan, Menyongsong Muktamar Bersejarah

      Polisi Tembak Buronan Sindikat Curanmor di Kota Medan, Sudah 10 Kali Beraksi

      Pesantren Muhammadiyah Kembangkan Kurikulum Integratif, Padukan Turats dan Sains Modern

      Bus Shalawat Beroperasi 24 Jam, Jemaah Diimbau Hafal Nomor Rute

      Trending Tags

      • Hukum Islam

        Mengalihkan Penyembelihan Dam ke Tanah Air, Bagaimana Hukumnya?

        Qiyamul Lail 4 Rakaat, Apakah Pakai Tahiyat Awal?

        Shalat Sunnah Rawatib Apa Saja?

        Shalat Dhuha Secara Berjamaah, Apakah Dituntunkan?

        Lafal Takbir Hari Raya Sesuai Tuntunan Rasulullah SAW

        Khutbah Idul Fitri dan Idul Adha 1 Kali atau 2 Kali, dan Haruskah Diawali Takbir?

      • SekolahMu
        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Trending Tags

        • Majelis Virtual
        No Result
        View All Result
        Virtumu - Muhammadiyah All Channel
        Advertisement
        • Home
        • BeritaMu
          Lanjutkan Estafet Digitalisasi Muhammadiyah, Tim SatuMu PWM Sumut Sosialisasi dan Implementasi di PDM Tanjung Bala

          Lanjutkan Estafet Digitalisasi Muhammadiyah, Tim SatuMu PWM Sumut Sosialisasi dan Implementasi di PDM Tanjung Bala

          PWA Sumut Bersama Maybank Syariah Gelar Pelatihan Susulan Program Pemberdayaan Perempuan Mustahik

          PWA Sumut Bersama Maybank Syariah Gelar Pelatihan Susulan Program Pemberdayaan Perempuan Mustahik

          Estafet Kepemimpinan UMSU: Menjaga Nyala Kemajuan, Menyongsong Muktamar Bersejarah

          Polisi Tembak Buronan Sindikat Curanmor di Kota Medan, Sudah 10 Kali Beraksi

          Pesantren Muhammadiyah Kembangkan Kurikulum Integratif, Padukan Turats dan Sains Modern

          Bus Shalawat Beroperasi 24 Jam, Jemaah Diimbau Hafal Nomor Rute

          Trending Tags

          • Kabar PTMA
            Lanjutkan Estafet Digitalisasi Muhammadiyah, Tim SatuMu PWM Sumut Sosialisasi dan Implementasi di PDM Tanjung Bala

            Lanjutkan Estafet Digitalisasi Muhammadiyah, Tim SatuMu PWM Sumut Sosialisasi dan Implementasi di PDM Tanjung Bala

            PWA Sumut Bersama Maybank Syariah Gelar Pelatihan Susulan Program Pemberdayaan Perempuan Mustahik

            PWA Sumut Bersama Maybank Syariah Gelar Pelatihan Susulan Program Pemberdayaan Perempuan Mustahik

            Estafet Kepemimpinan UMSU: Menjaga Nyala Kemajuan, Menyongsong Muktamar Bersejarah

            Polisi Tembak Buronan Sindikat Curanmor di Kota Medan, Sudah 10 Kali Beraksi

            Pesantren Muhammadiyah Kembangkan Kurikulum Integratif, Padukan Turats dan Sains Modern

            Bus Shalawat Beroperasi 24 Jam, Jemaah Diimbau Hafal Nomor Rute

            Trending Tags

            • Hukum Islam

              Mengalihkan Penyembelihan Dam ke Tanah Air, Bagaimana Hukumnya?

              Qiyamul Lail 4 Rakaat, Apakah Pakai Tahiyat Awal?

              Shalat Sunnah Rawatib Apa Saja?

              Shalat Dhuha Secara Berjamaah, Apakah Dituntunkan?

              Lafal Takbir Hari Raya Sesuai Tuntunan Rasulullah SAW

              Khutbah Idul Fitri dan Idul Adha 1 Kali atau 2 Kali, dan Haruskah Diawali Takbir?

            • SekolahMu
              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Trending Tags

              • Majelis Virtual
              No Result
              View All Result
              Virtumu - Muhammadiyah All Channel
              No Result
              View All Result
              Home BeritaMu

              Tidak Terikat Mazhab Fikih Tertentu

              admin by admin
              18/11/2025
              in BeritaMu
              0
              744
              VIEWS
              Share di FacebookShare di TwitterShare di WA

              Dr. H. Ali Trigiyatno, M.Ag (Ketua Majelis Tabligh PWM Jateng)

              PWMJATENG.COM, Sebagaimana diketahui, ciri manhaj tarjih salah satunya adalah tidak terikat dengan mazhab fikih tertentu, tapi tetap apresiatif dengan pendapat mazhab-mazhab fikih yang ada. Jadi Muhammadiyah tidak sampai anti mazhab. Sebagai ganti istilah mazhab, Muhammadiyah memperkendlkan istilah manhaj tarjih yang menjadi semacam SOP dalam berfatwa.

              WartaTerkait

              Lanjutkan Estafet Digitalisasi Muhammadiyah, Tim SatuMu PWM Sumut Sosialisasi dan Implementasi di PDM Tanjung Bala

              PWA Sumut Bersama Maybank Syariah Gelar Pelatihan Susulan Program Pemberdayaan Perempuan Mustahik

              Estafet Kepemimpinan UMSU: Menjaga Nyala Kemajuan, Menyongsong Muktamar Bersejarah

              Polisi Tembak Buronan Sindikat Curanmor di Kota Medan, Sudah 10 Kali Beraksi

              Dalam pokok-pokok manhaj terjih tertulis :

              Tidak mengikatkan diri pada suatu mazhab, tetapi pendapat-pendapat mazhab, dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menetapkan hukum. Sepanjang sesuai dengan jiwa al-Qur’an dan al-Sunnah, atau dasar-dasar lain yang dipandang kuat.[1]

              Sikap ini merupakan sikap tengah-tengah antara kelompok yang mewajibkan bermazhab dan yang mengharamkan bermazhab.

              Di kalangan ahli ushul fiqh, pendapat yang kuat menurut para ulama muhaqqiqun adalah tidak wajibnya umat Islam komitmen dan menetapi dengan mazhab tertentu. Seorang yang awam boleh mengikuti mazhab mana saja yang ia jumpai dan yakini dengan syarat tidak fanatik buta. Ia tidak wajib mengikuti mazhab tertentu dalam semua permasalahan, namun ia boleh mengikuti suatu mazhab dalam beberapa persoalan dan berpindah mazhab lainnya dalam persoalan lainnya sesuai dengan dalil atau kebenaran. Ia boleh berbeda dengan imam mazhab dan mengambil pendapat selain imamnya. Karena tidak ada kewajiban untuk bermazhab. Tidak ada dalil Al-Quran dan As-Sunnah yang mewajibkannya.[2]

              Lebih jelasnya mengenai hukum menetapi suatu mazhab tertentu disampaikan secara singkat sebagai berikut :[3]

              Pendapat pertama: Wajib untuk melazimi mazhab tertentu, yaitu dengan mengikuti seluruh pendapat yang ada dalam mazhab tersebut. Ini adalah pendapat di mazhab Syafi’i. Tajud-Din as-Subkiy rahimahullah berkata,

              وأنه يجب التزام مذهب معيَّن يعتقده أرجح أو مساويا.

              “Wajib untuk melazimi mazhab tertentu yang dia yakini lebih kuat atau setara.”

              Pendapat kedua: Tidak wajib untuk melazimi mazhab tertentu. Ini adalah pendapat di mazhab Hanbali. ‘Ala’ud-Din al-Mardawiy rahimahullah berkata,

              ولا يلزم التمذهب بمذهب.

              “Tidak wajib bagi seseorang untuk bermazhab dengan mazhab tertentu.”

              Kewajiban orang awam adalah bertanya pada orang yang alim, tanpa ditentukan dan dibatasi orangnya. Allah berfirman.

              فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِن كُنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

              “Bertanyalah kepada ahli ilmu jika engkau tidak mengetahui.” (QS. An-Nahl: 43)

              Wahbah az-Zuhaili dan jumhur ulama ushul juga mengunggulkan pendapat yang tidak mewajibkan mengikuti mazhab tertentu dalam setiap permasalahan dan kejadian yang dihadapi seseorang, tetapi ia boleh mengikuti mujtahid mana saja yang ia mau. Jika mengikuti mazhab tertentu seperti Hanafi, Syafi’i atau selainnya itupun tidak wajib mengikutinya selamanya, ia boleh pindah ke mazhab lain. Karena tidak ada kewajiban selain yang diwajibkan Allah dan rasul-Nya, sedang Allah dan Rasul-Nya tidak pernah mewajibkan seseorang untuk mengikuti  mazhab tertentu dari mazhab-mazhab yang ada. Allah hanya mewajibkan mengikuti ulama tanpa mengkhususkan satu orang tertentu dan tidak boleh yang lain. Ia juga mengatakan, mewajibkan untuk menetapi mazhab tertentu akan mendatangkan  kesempitan dan kerupekan, padahal keberadaan mazhab-mazhab adalah suatu nikmat, karunia dan rahmat bagi umat.[4]

              Pendirian seperti ini akhirnya juga berujung pada pembolehan talfiq,[5] karena tidak ada kewajiban harus menetapi mazhab tertentu. Jika talfiq tidak diperbolehkan, maka ibadah orang awam bisa batal karena orang awam pada dasarnya tidak punya mazhab walau ia mengaku bermazhab tertentu. Mazhab orang awam adalah mazhab orang yang memberinya fatwa. Membolehkan talfiq pada dasarnya akan menbawa kepada kemudahan bagi manusia.[6]

              Dari kalangan Syafi’iyyah yang memilih pendapat ini adalah Imam an-Nawawi rahimahullah, di mana beliau berkata,

              والذي يقتضيه الدليل أنه لا يلزمه التمذهب بمذهب بل يستفتي من شاء أو من اتفق لكن من غير تلقط للرخص  ولعل من منعه لم يثق بعدم (روضة الطالبين وعمدة المفتين (11/ 117)

              “Adapun yang ditunjukkan oleh dalil adalah bahwa tidak wajib bagi seseorang untuk melazimi mazhab tertentu. Akan tetapi, dia boleh untuk meminta fatwa kepada ulama mujtahid siapa pun yang dia kehendaki atau yang dia temui, akan tetapi tidak boleh mencari-cari keringanan. Para ulama yang melarang hal ini bisa jadi tidak yakin akan tidak adanya perbuatan mencari-cari keringanan ini.”[7]

              Keunggulan dari prinsip tidak terikat dengan mazhab tertentu adalah, kita bisa mengembalikan persoalan langsung ke sumber aslinya yakni Alquran dan as-Sunnah dengan mengunakan metode dan sarana ijtihad yang ada. Hasilnya bisa jadi sama bisa jadi berbeda dengan pendapat mazhab yang sudah ada. Kita juga bisa memilih dan memilah pendapat yang didukung dalil yang rajih dan lebih maslahat serta pas diterapkan di masyarakat di zaman sekarang. Tidak terikat mazhab tertentu juga lebih leluasa bergerak dan tidak terasa sempit dan kaku dalam beragama serta tidak mudah kagetan.

              Contoh kejadian praktis, warga Muhamamdiyah ketika Tawaf umrah atau haji tidak perlu merasa harus pindah mazhab karena memang tidak pernah merasa masuk mazhab tertentu. Kebetulan juga fikih tarjih berpendapat tidak batal wudhu karena bersentuhan dengan lawan jenis, sedang yang merasa masuk mazhab tertentu dia harus pamitan kepada mazhab semula untuk masuk mazhab lain yang berpendapat tidak membatalkan wudhu gegara senggolan dengan wanita lain.

              Dalam hal membaca basmalah sirr atau jahr juga warga Muhammadiyah tidak kagetan apalagi tidak mau makmuman. Karena tarjih menuntunkan basmalah bisa dibaca sirr atau jahr, jadi imam mau baca keras atau pelan jamaah Muhammadiyah akan tetap mengikutinya. Berbeda dengan  mereka yang didoktrin mazhabnya bahwa basmalah adalah ayat pertama surat al-Fatihah dan wajib dibaca, jika keras ya dibaca keras jika salat pelan ya dibaca pelan, maka ketika ia ketemu yang membaca sirr bisa jadi dia kaget dan lebih jauh lagi tidak mau bermakmum atau malah mengulangi salatnya.[8]

              Perlu diingat, tidak terikat mazhab bukan berarti bebas mazhab atau sama sekali tidak menghargai mazhab, karena Muhammadiyah juga memiliki dan menggunakan manhaj tarjih yang pada dasarnya juga menggunakan metode ushul fiqh yang sudah ditetapkan oleh ulama mazhab terdahulu. Dipilihnya istilah manhaj dan bukan mazhab dirasa lebih tepat untuk menghindari adanya tudungan mendirikan mazhab kelima atau mazhab baru.

              Di tengah masyarakat, kadang Muhammadiyah dituduh dengan tidak terikat mazhab tertentu dikira ingin mencari yang mudah-mudah atau yang ringan-ringan, hal ini tidak benar. Karena Muhammadiyah memilih pendapat yang lebih kuat atau rajih dan maslahat, bukan mencari yang mudah-mudah. Adapun karena mengikuti pendapat yang lebih kuat bertemu yang mudah maka itu bukan tujuan utama, karena bisa saja memilih yang kuat tapi ketemu yang lebih sulit/berat. Contoh dalam mengusap kepala, Muhammadiyah memilih mengusap seluruh kepala bukan hanya sebagian atau segelintir rambut kepala. Ini dipilih karena lebih kuat dalilnya walau lebih berat penerapannya. Namun di saat tayamum, Muhammadiyah mengikuti dan memilih sekali tepuk untuk mengusap wajah dan kedua tangan hanya sampai pergelangan bukan siku, ini karena hadisnya lebih kuat dan jatuhnya lebih mudah/ringan.

              Kata mazhab sendiri merupakan sighat dari fi’il madhi dzahaba. Dzahaba artinya pergi, oleh karena itu mazhab artinya, tempat pergi atau jalan. Kata-kata yang semakna ialah: maslak, thariqah dan sabil yang kesemuanya berarti jalan atau cara. Sesuatu yang menjadi tujuan seseorang baik konkrit maupun abstrak. Sesuatu dikatakan mazhab bagi seseorang jika cara atau jalan tersebut menjadi ciri khas.

              Menurut Said Ramadhany al-Buthy mazhab adalah jalan pikiran (paham/pendapat) yang ditempuh oleh seorang mujtahid dalam menetapkan suatu hukum Islam dari Alquran dan Hadis. Sedangkan Abdurrahman menyatakan, mazhab dalam istilah dalm Islam berarti pendapat, paham aliran seorang alim besar dalam Islam yang digelari imam seperti mazhab imam Abu Hanifah, mazhab Imam Ahmad Ibn Hanbal, mazhab Imam Syafi’i, mazhab Imam Malik, dan lain sebagainya. Berbeda dengan A.Hasan, mazhab yaitu sejumlah fatwa atau pendapat-pendapat seorang alim ulama besar dalam urusan agama baik dalam masalah ibadah maupun masalah lainnya. Jadi, mazhab ialah pokok pikiran atau dasar yang digunakan oleh imam mujtahid dalam memecahkan masalah, atau mengistimbatkan hukum islam.[9]

              Pengertian mazhab dalam istilah Fiqh atau ilmu Ushul Fiqh setidaknya meliputi dua pengertian, yaitu; Pertama, manhaj yang digunakan seorang mujtahid dalam menetapkan hukum suatu kejadian. Kedua, pendapat seorang mujtahid tentang hukum suatu kejadian

              Di antara mazhab-mazhab yang pernah berkembang dan dikenal oleh umat Islam yaitu mazhab Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad bin Hambal, imam Abu Tsaur, Imam Al-Auza’i, Imam Al-Bukhari, Imam Ats-Tsauri, Imam Al-Laits bin Sa’ad, Imam An-Nakh’i, Imam Daud Az-Zahiri, imam Ibnu Jarir AtThabari, imam Sufyan bin ‘Uyainah, dan lainnya. Hanya saja, mazhab yang masih ada dan bertahan sampai saat ini adalah mazhab empat Imam yaitu mazhab Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad bin Hanbal.[10] Kini, umat muslim kebanyakan hanya mengenal 4 mazhab besar yang terkenal dan eksis di dunia Islam.


              [1] Asjmuni Abdurrahman, Manhaj Tarjih Muhammadiyah,  hlm. 12

              [2] Jadul Haq Ali, Muruunah al-Fiqh al-Islami, Cet. I,  (Kairo: Dar al-Faruq li An-Nasyr wa at-Tauzi’, 2005), hlm.134.

              [3] Ulasan lumayan panjang silakan baca Abdul Fattah al-Yafi’i, Haruskah bermadzhab? Studi Komparatif antara Pemahaman Fikih dan Hadits, Cet. I, (Jakarta : Pustaka al-Kautsar, 2022), hlm. 163 dst.

              [4] Wahbah az-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, I : 74.

              [5] Talfiq adalah menggabungkan perkataan dua madzhab atau lebih dalam suatu permasalahan yang mempunyai suatu rukun, dan setiap darinya mempunyai hukum khusus, kemudian mengikuti madzhab tersebut dalam satu hukum permasalahan dan mengikuti madzhab yang lain dalam hukum permasalahan yang berbeda pula. Maka di sanalah lahir suatu hukum baru yang tercampur aduk antara pendapat pertama dan pendapat yang kedua. Talfiq kalau motivasinya sekedar mengikuti hawa nafsu mencari yang mudah-mudah dan ringan-ringan saja dalam beragama tentunya tidak dibenarkan, namun jika motivasinya mencari dalil yang lebih kuat dan maslahat maka bisa dibenarkan.

              [6] Ibid, I : 86.

              [7] An-Nawawi, Raudhat ath-Thalibin wa ‘Umdat al-Muftin, XI : 117.

              [8] Lihat Tanya Jawab Agama 4, hlm. 82 dst.

              [9] Huzaemah Tahido Yanggo, Pengantar Perbandingan Mazhab, (Jakarta : Logos, 1997), hlm. 71 dst.

              [10] Huzaemah Tahido Yanggo, Pengantar Perbandingan Mazhab, (Jakarta : Logos, 1997), hlm. 80 dst.

              Editor: Al-Afasy

              The post Tidak Terikat Mazhab Fikih Tertentu appeared first on Muhammadiyah Jateng.

              Share98Tweet62Send
              Previous Post

              Membanggakan, Siswa Mamsaka Juara di Lomba Tapak Suci O2SM Tingkat se-Keresidenan Bojonegoro 2025

              Next Post

              Fun Walk Milad ke-113 Muhammadiyah, Ribuan Peserta Nikmati Nasi Megono Gratis

              admin

              admin

              InfoLain

              Lanjutkan Estafet Digitalisasi Muhammadiyah, Tim SatuMu PWM Sumut Sosialisasi dan Implementasi di PDM Tanjung Bala
              BeritaMu

              Lanjutkan Estafet Digitalisasi Muhammadiyah, Tim SatuMu PWM Sumut Sosialisasi dan Implementasi di PDM Tanjung Bala

              28/04/2026
              PWA Sumut Bersama Maybank Syariah Gelar Pelatihan Susulan Program Pemberdayaan Perempuan Mustahik
              BeritaMu

              PWA Sumut Bersama Maybank Syariah Gelar Pelatihan Susulan Program Pemberdayaan Perempuan Mustahik

              28/04/2026
              BeritaMu

              Estafet Kepemimpinan UMSU: Menjaga Nyala Kemajuan, Menyongsong Muktamar Bersejarah

              28/04/2026
              Next Post

              Antusias Warga Muhammadiyah Meriahkan Pawai Milad ke-113 PCM Kendal

              Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

              Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

              Stay Connected

                • Trending
                • Comments
                • Latest

                Kaprodi MPI SPs UMJ Hadiri Muktamar Hidayatul Qur’an di Makkah

                05/09/2024

                Kepemimpinan IMM: Dari Nilai Hingga Transformasi Gerakan

                03/10/2025

                Gebrakan Baru! Nasyiatul Aisyiyah Luncurkan 10 Program Unggulan di Tanwir II

                05/09/2025

                MPI PWM Jateng Gelar Pesantren Digital Ramadan, Siapkan Jurnalis Muda Andal!

                18/03/2025

                Perkuat Internasionalisasi Muhammadiyah, PCIM Arab Saudi Kuatkan Kelembagaan

                0

                Cerita Perkembangan dan Corak Beragam Islam di Amerika

                0

                Ngaji on the Street Makin Asyik saat Belajar Qiroah

                0

                Kompak, Walikota Melton dan Orang tua Siswa Takjub dengan Muhammadiyah Australia College

                0
                Lanjutkan Estafet Digitalisasi Muhammadiyah, Tim SatuMu PWM Sumut Sosialisasi dan Implementasi di PDM Tanjung Bala

                Lanjutkan Estafet Digitalisasi Muhammadiyah, Tim SatuMu PWM Sumut Sosialisasi dan Implementasi di PDM Tanjung Bala

                28/04/2026
                PWA Sumut Bersama Maybank Syariah Gelar Pelatihan Susulan Program Pemberdayaan Perempuan Mustahik

                PWA Sumut Bersama Maybank Syariah Gelar Pelatihan Susulan Program Pemberdayaan Perempuan Mustahik

                28/04/2026

                Estafet Kepemimpinan UMSU: Menjaga Nyala Kemajuan, Menyongsong Muktamar Bersejarah

                28/04/2026

                Polisi Tembak Buronan Sindikat Curanmor di Kota Medan, Sudah 10 Kali Beraksi

                28/04/2026
                Virtumu – Muhammadiyah All Channel

                Virtumu adalah kumpulan ragam informasi muhammadiyah dari berbagai kanal internet, dengan harapan akan menjadi wahana warta terpadu.

                Follow Us

                Kategori Info

                • BeritaMu (27,916)
                • Hukum Islam (1,416)
                • Kabar PTMA (3,575)
                • KesehatanMu (70)
                • Majelis Virtual (6)
                • Muktamar48 (7)
                • ortomMu (15)
                • sekolahMu (10)
                • Uncategorized (7,428)

                Info terbaru

                Lanjutkan Estafet Digitalisasi Muhammadiyah, Tim SatuMu PWM Sumut Sosialisasi dan Implementasi di PDM Tanjung Bala

                Lanjutkan Estafet Digitalisasi Muhammadiyah, Tim SatuMu PWM Sumut Sosialisasi dan Implementasi di PDM Tanjung Bala

                28/04/2026
                PWA Sumut Bersama Maybank Syariah Gelar Pelatihan Susulan Program Pemberdayaan Perempuan Mustahik

                PWA Sumut Bersama Maybank Syariah Gelar Pelatihan Susulan Program Pemberdayaan Perempuan Mustahik

                28/04/2026

                Estafet Kepemimpinan UMSU: Menjaga Nyala Kemajuan, Menyongsong Muktamar Bersejarah

                28/04/2026
                • Tentang
                • Sumber
                • Advertise
                • Privacy & Policy
                • Contact

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                No Result
                View All Result

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                Welcome Back!

                Sign In with Facebook
                Sign In with Google
                OR

                Login to your account below

                Forgotten Password?

                Retrieve your password

                Please enter your username or email address to reset your password.

                Log In