• Tentang
  • Sumber
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Rabu, Mei 27, 2026
  • Login
  • Home
  • BeritaMu

    Muhammadiyah Simalungun Siapkan 48 Hewan Kurban dan Rilis Imam, Khatib, Shalat idul Adha 1447 H.

    Idul Adha dan Kurban dalam Perspektif Islam Berkemajuan: Cerdas Bangsa Semesta Bercahaya

    Blackout Sumatera, Alarm Keras Rapuhnya Sistem Kelistrikan Nasional

    Menghidupkan Spiritualitas Takwa

    Wukuf: Syiar Agung Kesempurnaan dan Universalitas Islam

    Tim Gabungan Gagalkan 118 Calon Haji Nonprosedural, Terbanyak di Bandara Soekarno-Hatta

    Trending Tags

    • Kabar PTMA

      Muhammadiyah Simalungun Siapkan 48 Hewan Kurban dan Rilis Imam, Khatib, Shalat idul Adha 1447 H.

      Idul Adha dan Kurban dalam Perspektif Islam Berkemajuan: Cerdas Bangsa Semesta Bercahaya

      Blackout Sumatera, Alarm Keras Rapuhnya Sistem Kelistrikan Nasional

      Menghidupkan Spiritualitas Takwa

      Wukuf: Syiar Agung Kesempurnaan dan Universalitas Islam

      Tim Gabungan Gagalkan 118 Calon Haji Nonprosedural, Terbanyak di Bandara Soekarno-Hatta

      Trending Tags

      • Hukum Islam

        Mengalihkan Penyembelihan Dam ke Tanah Air, Bagaimana Hukumnya?

        Qiyamul Lail 4 Rakaat, Apakah Pakai Tahiyat Awal?

        Shalat Sunnah Rawatib Apa Saja?

        Shalat Dhuha Secara Berjamaah, Apakah Dituntunkan?

        Lafal Takbir Hari Raya Sesuai Tuntunan Rasulullah SAW

        Khutbah Idul Fitri dan Idul Adha 1 Kali atau 2 Kali, dan Haruskah Diawali Takbir?

      • SekolahMu
        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Trending Tags

        • Majelis Virtual
        No Result
        View All Result
        Virtumu - Muhammadiyah All Channel
        Advertisement
        • Home
        • BeritaMu

          Muhammadiyah Simalungun Siapkan 48 Hewan Kurban dan Rilis Imam, Khatib, Shalat idul Adha 1447 H.

          Idul Adha dan Kurban dalam Perspektif Islam Berkemajuan: Cerdas Bangsa Semesta Bercahaya

          Blackout Sumatera, Alarm Keras Rapuhnya Sistem Kelistrikan Nasional

          Menghidupkan Spiritualitas Takwa

          Wukuf: Syiar Agung Kesempurnaan dan Universalitas Islam

          Tim Gabungan Gagalkan 118 Calon Haji Nonprosedural, Terbanyak di Bandara Soekarno-Hatta

          Trending Tags

          • Kabar PTMA

            Muhammadiyah Simalungun Siapkan 48 Hewan Kurban dan Rilis Imam, Khatib, Shalat idul Adha 1447 H.

            Idul Adha dan Kurban dalam Perspektif Islam Berkemajuan: Cerdas Bangsa Semesta Bercahaya

            Blackout Sumatera, Alarm Keras Rapuhnya Sistem Kelistrikan Nasional

            Menghidupkan Spiritualitas Takwa

            Wukuf: Syiar Agung Kesempurnaan dan Universalitas Islam

            Tim Gabungan Gagalkan 118 Calon Haji Nonprosedural, Terbanyak di Bandara Soekarno-Hatta

            Trending Tags

            • Hukum Islam

              Mengalihkan Penyembelihan Dam ke Tanah Air, Bagaimana Hukumnya?

              Qiyamul Lail 4 Rakaat, Apakah Pakai Tahiyat Awal?

              Shalat Sunnah Rawatib Apa Saja?

              Shalat Dhuha Secara Berjamaah, Apakah Dituntunkan?

              Lafal Takbir Hari Raya Sesuai Tuntunan Rasulullah SAW

              Khutbah Idul Fitri dan Idul Adha 1 Kali atau 2 Kali, dan Haruskah Diawali Takbir?

            • SekolahMu
              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Trending Tags

              • Majelis Virtual
              No Result
              View All Result
              Virtumu - Muhammadiyah All Channel
              No Result
              View All Result
              Home BeritaMu

              Polemik Eks Napi Koruptor Dapat Mendaftar Calon Legislatif

              by
              01/09/2022
              in BeritaMu
              0
              Polemik Eks Napi Koruptor Dapat Mendaftar Calon Legislatif
              744
              VIEWS
              Share di FacebookShare di TwitterShare di WA

              muhammadiyah.or.id –

              Polemik Eks Napi Koruptor Dapat Mendaftar Calon Legislatif

              WartaTerkait

              Muhammadiyah Simalungun Siapkan 48 Hewan Kurban dan Rilis Imam, Khatib, Shalat idul Adha 1447 H.

              Idul Adha dan Kurban dalam Perspektif Islam Berkemajuan: Cerdas Bangsa Semesta Bercahaya

              Blackout Sumatera, Alarm Keras Rapuhnya Sistem Kelistrikan Nasional

              Menghidupkan Spiritualitas Takwa

              Oleh: Abdul Wahid

              Baru-baru ini ramai Mantan Walikota Bandung, Dada Rosada yang tersandung kasus korupsi dibebaskan dari Lapas Sukamiskin setelah melaksanakan hukuman. Hal tersebut menjadi perbincangan karena loyalis dan kerabatnya meneriakkan “hidup Pak Dada, Calon Gubernur Jawa Barat,” Dada yang mendengar kata-kata tersebut tampak tersenyum. Dikutip Pikiran Rakyat, bahkan ketika ditanya wartawan langsung menyatakan siap. Asal tentu jika diminta masyarakat.

              Polemik Bawaslu dan KPU

              Polemik terkait eks koruptor dapat mendapatkan diri sebagai calon legislatif menjadi perhatian ketika Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia mengeluarkan surat rekomendasi bahwa eks (bekas) koruptor boleh mendaftar menjadi bakal calon anggota legislatif. Sikap bawaslu berpegang pada ketentuan undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum yang tertuang dalam pasal 240 ayat 1 huruf g UU pemilu yang menyatakan, “Seorang mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan kepada publik.

              Dalam Pasal 28 huruf D Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD NRI Tahun 1945) menyebutkan bahwa “setiap orang berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan”. Berdasarkan bunyi pasal tersebut, dalam hal pemilu, hak politik warga negara dalam pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah, yakni hak untuk memilih dan dipilih merupakan suatu hak asasi yang dijamin dalam UUD NRI Tahun 1945.

              Sementara itu Komisi Pemilihan Umum RI berpedoman pada peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 20 tahun 2018 yang memuat larangan mantan koruptor manjadi calon wakil rakyat. Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 pasal 4 ayat 3 yang menyatakan: “Dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi.” Norma tersebut melarang mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif.

              Putusan Mahkamah Agung

              Dari sikap kontradiktif antara Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dan Bawaslu Republik Indonesia dalam menilai layak tidaknya eks koruptor menjadi wakil rakyat. Akhirnya Mahkamah Agung mengeluarkan putusan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 tentang larangan caleg eks koruptor terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

              Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg) bertentangan dengan UU Pemilu. Putusan tersebut berakibat pada berubahnya status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) bakal caleg napi korupsi menjadi Memenuhi Syarat (MS). Artinya, mantan napi korupsi diperbolehkan untuk maju sebagai caleg. Keluarnya putusan MA terhadap PKPU tersebut, menjadi langkah untuk mengakhiri polemik bakal caleg napi korupsi.

              Dampak Putusan Mahkamah Agung

              Putusan Mahkamah Agung yang memperbolehkan Eks Napi Koruptor dapat mendaftar sebagai calon legislatif akan berakibat semakin kecil harapan masyarakat untuk mendapatkan para wakil rakyat yang bersih dari korupsi, kolusi dan juga nepotisme, sesuai amanat reformasi yang digaungkan sejak 2 (dua) dekade.

              Selain itu, membuat kita sebagai warga negara Indonesia terjebak paradigma (kerangka berfikir) positivistik dalam mengartikan hukum dan mengiplementasikannya dikehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Padahal sejak amandemen ketiga UUD NRI tahun 1945, negara Indonesia adalah Negara Hukum. Bukan recht staat ataupun rule of law, melainkan negara hukum prismatik atau negara hukum pancasila. Hal tersebut secara eksplisit mewajibkan hukum ditegakkan secara proporsionalitas dalam melihat kasus perkasus, tidak terjebak dalam paradigma legalistik atau terbatas sempit hanya tertuju kepada apa yang tertuang dalam undang-undang. Melainkan hukum terus hidup mengikuti perkembangan zaman dalam kehidupan warga negara. Sehingga penegakkan hukum dapat bersifat legalistik juga progresif, mengikuti permasalahan yang dihadapinya.

              Progresivisme hukum menjadi indah dan mengindahkan kehidupan warga negara bila dijalankan sesuai dengan nilai-nilai yang lahir, tumbuh, berkembang dan hidup dalam masyarakat. Nilai yuridis penegakkan hukum seiring sejalan dengan nilai filosofis dan sosiologis warga negara, sebagaimana sejarah pendirian Negara Kesatuan Republik Indonesia. Terciptalah apa yang dicita-citakan Profesor Satjipto rahardjo bahwa “hukum untuk masyarakat, bukan masyarakat untuk hukum.”

              Bagaimana kita menyikapinya

              Sebagai Masyarakat yang cerdas, diharapkan tidak memilih dan mendukung siapa saja calon legislatif eks koruptor, Selain itu para aktivis dapat bersama-sama  ikut mengawal dan mengawasi siapa-siapa saja caleg yang berasal dari eks napi koruptor, dan selanjutnya harus mendorong partai politik peserta Pemilu 2024 untuk tidak memberi ruang kepada mantan narapidana kasus korupsi untuk maju ke pemilu legislatif 2024.

              Pertimbangan hukum oleh hakim dalam menetapkan suatu putusan wajib memahami rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat secara luas. Rasa keadilan terkadang hidup diluar undang-undang, dan rasa keadilan bergerak menuju keadilan yang hakiki. Karena keadilan dan hukum merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan. Hakim adalah wakil tuhan dimuka bumi, sehingga putusan hakim diartikan sebuah keputusan yang mulia dan tentunya telah memenuhi seluruh unsur keadilan yang dibutuhkan masyarakat pencari keadilan. Sejatinya Mahkamah juga harus melihat kembali bahwa peraturan yang dibuat oleh Komisi Pemilihan Umum adalah sebuah terobosan hukum dalam menciptakan suasana kehidupan berbangsa dan bernegara yang bertujuan untuk mencapai penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi.

              Abdul Wahid, Bendahara DPP IMM

              –Read Moremuhammadiyah.or.id

              Share98Tweet62Send
              Previous Post

              Kirim 134 Atlet ke POMPROV, UMP Target Juara Umum

              Next Post

              Begini Cara Mendaftar MukatamaRide, Gowes Semarak Muktamar ke-48 Berhadiah Umrah

              InfoLain

              BeritaMu

              Muhammadiyah Simalungun Siapkan 48 Hewan Kurban dan Rilis Imam, Khatib, Shalat idul Adha 1447 H.

              27/05/2026
              BeritaMu

              Idul Adha dan Kurban dalam Perspektif Islam Berkemajuan: Cerdas Bangsa Semesta Bercahaya

              27/05/2026
              BeritaMu

              Blackout Sumatera, Alarm Keras Rapuhnya Sistem Kelistrikan Nasional

              27/05/2026
              Next Post
              DPP IMM Gelar Diskusi Penyesuaian Harga BBM

              DPP IMM Gelar Diskusi Penyesuaian Harga BBM

              Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

              Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

              Stay Connected

                • Trending
                • Comments
                • Latest

                Kaprodi MPI SPs UMJ Hadiri Muktamar Hidayatul Qur’an di Makkah

                05/09/2024

                Kepemimpinan IMM: Dari Nilai Hingga Transformasi Gerakan

                03/10/2025

                MPI PWM Jateng Gelar Pesantren Digital Ramadan, Siapkan Jurnalis Muda Andal!

                18/03/2025

                Gebrakan Baru! Nasyiatul Aisyiyah Luncurkan 10 Program Unggulan di Tanwir II

                05/09/2025

                Perkuat Internasionalisasi Muhammadiyah, PCIM Arab Saudi Kuatkan Kelembagaan

                0

                Cerita Perkembangan dan Corak Beragam Islam di Amerika

                0

                Ngaji on the Street Makin Asyik saat Belajar Qiroah

                0

                Kompak, Walikota Melton dan Orang tua Siswa Takjub dengan Muhammadiyah Australia College

                0

                Muhammadiyah Simalungun Siapkan 48 Hewan Kurban dan Rilis Imam, Khatib, Shalat idul Adha 1447 H.

                27/05/2026

                Idul Adha dan Kurban dalam Perspektif Islam Berkemajuan: Cerdas Bangsa Semesta Bercahaya

                27/05/2026

                Blackout Sumatera, Alarm Keras Rapuhnya Sistem Kelistrikan Nasional

                27/05/2026

                Menghidupkan Spiritualitas Takwa

                27/05/2026
                Virtumu – Muhammadiyah All Channel

                Virtumu adalah kumpulan ragam informasi muhammadiyah dari berbagai kanal internet, dengan harapan akan menjadi wahana warta terpadu.

                Follow Us

                Kategori Info

                • BeritaMu (28,234)
                • Hukum Islam (1,416)
                • Kabar PTMA (3,748)
                • KesehatanMu (70)
                • Majelis Virtual (6)
                • Muktamar48 (7)
                • ortomMu (15)
                • sekolahMu (10)
                • Uncategorized (7,428)

                Info terbaru

                Muhammadiyah Simalungun Siapkan 48 Hewan Kurban dan Rilis Imam, Khatib, Shalat idul Adha 1447 H.

                27/05/2026

                Idul Adha dan Kurban dalam Perspektif Islam Berkemajuan: Cerdas Bangsa Semesta Bercahaya

                27/05/2026

                Blackout Sumatera, Alarm Keras Rapuhnya Sistem Kelistrikan Nasional

                27/05/2026
                • Tentang
                • Sumber
                • Advertise
                • Privacy & Policy
                • Contact

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                No Result
                View All Result

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                Welcome Back!

                Sign In with Facebook
                Sign In with Google
                OR

                Login to your account below

                Forgotten Password?

                Retrieve your password

                Please enter your username or email address to reset your password.

                Log In