• Tentang
  • Sumber
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Kamis, Mei 21, 2026
  • Login
  • Home
  • BeritaMu

    Dari Receh ke Ratusan Juta, Webinar SUMU CATALYST Kupas Strategi Bangun Bisnis Snack Modern

    Memaknai ‘Aisyiyah: Perempuan Berkemajuan, Tiang Utama Negara. Tulang rusuk Muhammadiyah

    Menjaga Tugas Bangsa, Menjaga Kedaulatan Masadepan

    Haedar Nashir Soroti Pentingnya Modernitas Tengahan untuk Masa Depan Peradaban

    UMSU Peringati Harkitnas, Rektor Serahkan Sepeda Motor untuk Pegawai Purnatugas

    UMSU Peringati Harkitnas, Rektor Serahkan Sepeda Motor untuk Pegawai Purnatugas

    LPCRPM PWM Sumut Perkuat Konsolidasi Organisasi melalui RAKER II Bersama Universitas Muhammadiyah Asahan

    Trending Tags

    • Kabar PTMA

      Dari Receh ke Ratusan Juta, Webinar SUMU CATALYST Kupas Strategi Bangun Bisnis Snack Modern

      Memaknai ‘Aisyiyah: Perempuan Berkemajuan, Tiang Utama Negara. Tulang rusuk Muhammadiyah

      Menjaga Tugas Bangsa, Menjaga Kedaulatan Masadepan

      Haedar Nashir Soroti Pentingnya Modernitas Tengahan untuk Masa Depan Peradaban

      UMSU Peringati Harkitnas, Rektor Serahkan Sepeda Motor untuk Pegawai Purnatugas

      UMSU Peringati Harkitnas, Rektor Serahkan Sepeda Motor untuk Pegawai Purnatugas

      LPCRPM PWM Sumut Perkuat Konsolidasi Organisasi melalui RAKER II Bersama Universitas Muhammadiyah Asahan

      Trending Tags

      • Hukum Islam

        Mengalihkan Penyembelihan Dam ke Tanah Air, Bagaimana Hukumnya?

        Qiyamul Lail 4 Rakaat, Apakah Pakai Tahiyat Awal?

        Shalat Sunnah Rawatib Apa Saja?

        Shalat Dhuha Secara Berjamaah, Apakah Dituntunkan?

        Lafal Takbir Hari Raya Sesuai Tuntunan Rasulullah SAW

        Khutbah Idul Fitri dan Idul Adha 1 Kali atau 2 Kali, dan Haruskah Diawali Takbir?

      • SekolahMu
        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Trending Tags

        • Majelis Virtual
        No Result
        View All Result
        Virtumu - Muhammadiyah All Channel
        Advertisement
        • Home
        • BeritaMu

          Dari Receh ke Ratusan Juta, Webinar SUMU CATALYST Kupas Strategi Bangun Bisnis Snack Modern

          Memaknai ‘Aisyiyah: Perempuan Berkemajuan, Tiang Utama Negara. Tulang rusuk Muhammadiyah

          Menjaga Tugas Bangsa, Menjaga Kedaulatan Masadepan

          Haedar Nashir Soroti Pentingnya Modernitas Tengahan untuk Masa Depan Peradaban

          UMSU Peringati Harkitnas, Rektor Serahkan Sepeda Motor untuk Pegawai Purnatugas

          UMSU Peringati Harkitnas, Rektor Serahkan Sepeda Motor untuk Pegawai Purnatugas

          LPCRPM PWM Sumut Perkuat Konsolidasi Organisasi melalui RAKER II Bersama Universitas Muhammadiyah Asahan

          Trending Tags

          • Kabar PTMA

            Dari Receh ke Ratusan Juta, Webinar SUMU CATALYST Kupas Strategi Bangun Bisnis Snack Modern

            Memaknai ‘Aisyiyah: Perempuan Berkemajuan, Tiang Utama Negara. Tulang rusuk Muhammadiyah

            Menjaga Tugas Bangsa, Menjaga Kedaulatan Masadepan

            Haedar Nashir Soroti Pentingnya Modernitas Tengahan untuk Masa Depan Peradaban

            UMSU Peringati Harkitnas, Rektor Serahkan Sepeda Motor untuk Pegawai Purnatugas

            UMSU Peringati Harkitnas, Rektor Serahkan Sepeda Motor untuk Pegawai Purnatugas

            LPCRPM PWM Sumut Perkuat Konsolidasi Organisasi melalui RAKER II Bersama Universitas Muhammadiyah Asahan

            Trending Tags

            • Hukum Islam

              Mengalihkan Penyembelihan Dam ke Tanah Air, Bagaimana Hukumnya?

              Qiyamul Lail 4 Rakaat, Apakah Pakai Tahiyat Awal?

              Shalat Sunnah Rawatib Apa Saja?

              Shalat Dhuha Secara Berjamaah, Apakah Dituntunkan?

              Lafal Takbir Hari Raya Sesuai Tuntunan Rasulullah SAW

              Khutbah Idul Fitri dan Idul Adha 1 Kali atau 2 Kali, dan Haruskah Diawali Takbir?

            • SekolahMu
              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Trending Tags

              • Majelis Virtual
              No Result
              View All Result
              Virtumu - Muhammadiyah All Channel
              No Result
              View All Result
              Home BeritaMu

              Literatur KHGT (3) : Review Buku “al-Qamar al-Thāli’” karya Fauzi bin Abdillah al-Atsari

              admin by admin
              10/10/2025
              in BeritaMu
              0
              Literatur KHGT (3) : Review Buku “al-Qamar al-Thāli’” karya Fauzi bin  Abdillah al-Atsari
              744
              VIEWS
              Share di FacebookShare di TwitterShare di WA

              Literatur KHGT (3) : Review Buku “al-Qamar al-Thāli’” karya Fauzi bin Abdillah al-Atsari

              Oleh: Arwin Juli Rakhmadi Butar-Butar – Dosen FAI UMSU dan Kepala OIF UMSU

              WartaTerkait

              Dari Receh ke Ratusan Juta, Webinar SUMU CATALYST Kupas Strategi Bangun Bisnis Snack Modern

              Memaknai ‘Aisyiyah: Perempuan Berkemajuan, Tiang Utama Negara. Tulang rusuk Muhammadiyah

              Menjaga Tugas Bangsa, Menjaga Kedaulatan Masadepan

              Haedar Nashir Soroti Pentingnya Modernitas Tengahan untuk Masa Depan Peradaban

               

              Judul lengkap buku ini adalah “al-Qamar al-Thāli’ fī Anna in Tsabata Ru’yah al-Hilāl fī Ayyi Balad Wajaba ‘alā Baqiyyah al-Buldān al-Islāmiyyah an Tashūma wa Tufthira bi Hādzihi al-Ru’yah walā ‘Ibrah bi Ikhtilāf al-Mathāli’” karya Fauzi bin Abdillah bin Muhammad al-Hamidi al-Atsari. Dari judul buku ini tampak secara gamblang menegaskan tentang arti penting kalender yang bersifat global. Judul buku ini apabila diterjemahkan sebagai berikut, “Bulan Terbit tentang bahwa apabila keterlihatan hilal telah definitif dimana saja maka wajib atas semua negara Islam berpuasa dan berhari raya dengan rukyat tersebut, dan tidak ada perbedaan matlak”.

              Kitab “al-Qamar al-Thali’” karya Fauzi b. Abdillah b. Muhammad al-Hamidi al-Atsari

              (Bahrain: Maktabah Ahl al-Hadits, cet. I, 1438/2017)

              Secara umum buku ini berisi 5 pembahasan. Pembahasan pertama berupa penjelasan tentang bahwa Islam akan menjadi asing di dunia, kebodohan akan merajalela, beribadah menyalahi syariat, mengingakri hukum-hukum syariat yang sahih, sedikitnya orang yang menjalankan syariat, dan lain-lain.

              Pembahasan kedua berupa mukadimah, yang menjelaskan maksud dan tujuan buku ini ditulis. Dijelaskan bahwa puasa Ramadan dan hari raya untuk semua umat Islam di permukaan bumi adalah wajib apabila rukyat (keterlihatan hilal) telah definitif di suatu negeri di negeri-negeri umat Islam (hlm. 16). Menurut penulis buku, ini adalah pendapat (mazhab) ahlusunah dan para ulama yang mana kita diperintah untuk mengikutinya. Ia menegaskan tatkala suatu penduduk melihat hilal maka hal itu memestikan semua manusia (umat Islam) melaksanakan puasa Ramadan dan tidak boleh menyalahinya. Ini menurtnya lebih dekat kepada penyatuan umat Islam (hlm. 16). Maka apabila umat Islam telah puasa dan hari raya secara bersama maka itu lebih utama dan lebih kuat untuk persatuan umat Islam. Karena itu
              wajib atas suatu penduduk menggunakan rukyat negeri Islam lain karena keumuman dalil tentangnya. Hal ini sekali lagi menurutnya tidak lain untuk tujuan kesatuan Islam (al-wahdah al-islamiyyah) itu sendiri.

              Berikutnya Fauzi bin Abdillah bin Muhammad al-Hamidi al-Atsari dalam karyanya ini mengemukakan dalil dari al-Qur’an, antara lain firman Allah QS. Al-Baqarah ayat 185. Atas ayat ini ia menerjemahkan dengan apabila hilal terlihat oleh suatu penduduk maka hal itu memestikan semua manusia di negeri mana saja untuk berpuasa, sebab mereka telah menyaksikan bulan Ramadan. Dalam hal ini terlarang bagi sebuah negeri menyalahi (berbeda) negeri Islam lain. Lalu firman Allah, QS. Al-Baqarah ayat 184, “wa an tashumu khairan lakum” (dan berpuasa adalah lebih baik bagi kalian). Melalui ayat ini Fauzi bin Abdillah bin Muhammad al-Hamidi al-Atsari menjelaskan bahwa tidak diragukan bahwa Nabi Saw memerintahkan umatnya berpuasa dan hari raya karena melihat hilal, lalu dikuatkan dengan hadis-hadis sahih, dan kembali menegaskan tatkala hilal telah terlihat secara syar’i di suatu negeri maka wajib untuk seluruh negeri menggunakan rukyat tersebut (hlm. 18).

              Sementara itu argumen dari sunah yaitu hadis-hadis rukyat, yang menunjukkan bahwa apabila hilal terlihat di suatu negeri, misalnya di Haramain, maka memestikan semua umat Islam, baik berbeda matlak atau sama. Ini merupakan pendapat jumhur ulama dan merupakan
              pendapat yang trajih, bahkan sangat kuat untuk penyatuan umat Islam dalam ibadah berdasarkan syariat. Berikut pernyataan Fauzi bin Abdillah bin Muhammad al-Hamidi al-Atsari,

              وَهَذِهِ الأَحَادِيثُ تَدُلُّ عَلَى أَنَّ إِذَا رَبَّيَ الهِلَالَ بِبَلَدٍ – كَبَلَدِ الحَرَمَيْنِ – لَزِمَ الصَّوْمُ جَمِيعَ بُلْدَانِ
              المُسْلِمِينَ، سَواءِ اخْتَلَفَتِ المَطَالِعُ فِيهَا، أَوْ اتَّفَقَتْ، وَهُوَ قَوْلُ جُمْهُورِ عُلَمَاءِ الأُمَّةِ
              الإِسْلامِيَّةِ، وَهُوَ الرَّاجِحِ، بَلْ هُوَ الْأَنْسَبُ لَتَوْحِيدِ الأُمَّةِ الإِسْلَامِيَّةِ فِي عِبَادَتِهَا كُلِّهَا عَلَى نَهْجِ
              الشَّرِيعَةِ المُطَهَّرَةِ!. وَهَذَا هُوَ الأَقْرَبُ إِلَى اتِّحَادِ المُسلِمِينَ، وَاجْتِمَاعِ كَلِمَتِهِمْ فِي العِبَادَاتِ،
              وَعَدَمِ التَّفَرُّقِ بَيْنِهِمْ، بِحَيثُ لا يَكُونُ هُؤلاءِ مُفْطَرِينَ، وَهؤُلاءِ صَائِمِينَ، فَإِذَا اجْتَمَعُوا وَكَانَ
              يَوْمُ صَوْمِهِمْ، وَيَوْمُ فِطْرِهِمْ وَاحِداً كَانَ ذَلِكَ أَفْضَلُ، وَأَقْوَى لِلمُسْلِمِينَ فِي الْحَادِهِمْ، واجْتِمَاعِ
              كَلِمَتِهِمْ، وَهَذَا مُرَادُ الشَّرِيعَةِ المُطَهَّرَة .

              “Hadis-hadis ini menunjukkan bahwa ketika hilal terlihat di suatu negara, seperti di Haramain, maka puasa wajib bagi seluruh negeri Muslim, terlepas apakah berbeda matlak atau sama. Ini adalah pendapat mayoritas ulama umat Islam, dan ini yang paling rajih, bahkan yang paling tepat untuk mempersatukan umat Islam dalam ibadah sesuai dengan syariat yang murni. Ini adalah yang paling mendekatkan umat Islam kepada persatuan, penyatuan kalimat mereka dalam ibadah, yang mana tidak ada perpecahan di antara mereka, sehingga tidak ada yang berbuka puasa dan yang lainnya tidak berpuasa. Oleh karena itu, jika mereka berkumpul dan hari puasa dan hari berbuka mereka jatuh pada hari yang sama, ini lebih baik dan lebih efektif bagi umat Islam dalam persatuan mereka dan penyatuan kalimat mereka. Inilah maksud syariat yang murni” (hlm. 20).

              Pembahasan berikutnya adalah berkaitan peringatan bagi para pendahulu (as-salaf) terhadap kekeliruan dan kesalahan dalam bertaklid. Pembahasan berikutnya masih berkaitan dengan taklid yaitu kepada orang besar (berpengaruh) maupun orang kecil (tidak punya pengaruh).
              Adapun pembahasan paling penting dalam buku ini yaitu tentang argumen kalender dan matlak global, dengan sub judul yang cukup panjang, yaitu:

              ذِكْرُ الدَّلِيلِ عَلَى أَنَّ إِذَا ثَبَتَتْ رُؤْيَةِ الهِلَالِ لَدُخُولِ شَهْرٍ رَمَضَانَ، وَخُرُوجِهِ فِي بَلَدٍ مِن بُلْدَانِ
              المُسْلِمِينَ، فَوَجَبَ عَلَى بَقِيَّةِ البُلْدَانِ الإِسْلامِيَّةِ أَنْ تَصُومَ، وتُفْطِرَ بِهَذِهِ الرُّؤيَة ولا عِبْرَةً
              بِاخْتِلافِ المَطَالِعِ؛ لتَوْحِيدِ الأُمَّةِ الإِسْلامِيَّةِ فِي عِبَادَتِهَا كُلِّهَا عَلَى نَهْجِ الشَّرِيعَةِ الْمُطَهَّرَةِ

              “Menyebutkan argumen bahwa apabila hilal awal dan akhir bulan Ramadan telah definitif di suatu negara Muslim, maka wajib bagi negara-negara Muslim lainnya untuk berpuasa dan berbuka berdasarkan penampakan tersebut. Perbedaan matlak tidak diperhitungkan, demi
              mempersatukan umat Islam dalam beribadah secara keseluruhan, sesuai dengan pendekatan syariat yang murni”.

              Disini kembali penulis buku menegaskan unifikasi penanggalan yaitu manakala hilal terlihat di suatu tempat (negeri) maka memestikan untuk negeri-negeri lainnya, dan kembali beliau mengemukakan dalil (argumen)nya berdasarkan hadis-hadis Nabi Saw tentang rukyatul hilal. Secara lebih tegas penulis buku ini menyatakan bahwa perbedaan waktu (jam) karena perbedaan matlak sama sekali tidak ada masalah. Tatkala umat Islam telah sepakat bahwa hari itu adalah hari berpuasa atau hari berhari raya maka hal itu sangat baik, lebih
              menguatkan umat Islam dalam kesatuan yang mana ini adalah yang dikehendaki syariat.

              Dalam konteks ini perkembangan ilmu pengetahuan dan telekomunikasi memungkinkan dan memudahkan hal itu semua. Mudahnya sampai informasi ke berbagai negara dunia meniscayakan menerima pendapat ini. Bahkan di negara-negara minoritas muslim informasi
              rukyat dapat diterima dengan mudah karena itu pula mereka wajib menerima informasi tersebut, dalam hal ini mereka mengikuti negara yang telah mengumumkan masuknya bulan Ramadan, ini sesuatu yang teramat mudah [81-82].

              Hal yang menarik dan menguatkan konsep global kalendernya, penulis buku ini merujuk dan mengutip pendapat-pendapat para ulama dalam karya-karya mereka antara lain Syaikh Abdul bin Baz dalam “al-Fatwa”, Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albany dalam “Tamam al-Minnah”, Syaikul Islam Ibn Taimiyah dalam “Haqiqah ash-Shiyam”, dan Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin dalam “at-Ta’liq”.

              Selain itu juga dikutip dan dirujuk pendapat-pendapat mazhab, yaitu Hanafiyah dengan mengutip At-Turmutasyi, Asy-Syarabnaly, Ibn ‘Abidin, Ath-Thahthawy, dan al-Hashkafy. Lalu Malikiyah, dengan mengutip Ibn Rusyd dalam “Bidayah al-Mujtahid” dan Ibn Juzay dalam “al-Qawanin al-Fiqhiyyah”. Lalu Hanabilah, dengan mengutip Al-Buhuty dalam “Kassyaf al-Qina’”. Semua sumber yang ia kutip ini seluruhnya menegaskan dan menekankan unifikasi awal puasa dan hari raya
              (hlm. 84-86).

              Selain itu, penulis buku ini juga mengkritisi negara-negara dunia hari ini yang semata mendasarkan ketetapan kalendernya berdasarkan ketetapan otoritas di negara masing-masing. Secara spesifik bahkan ia menyebut lembaga keislaman (syu’un al-islamiyyah) di suatu negara. Hal ini menurutnya karena besarnya pengaruh dan dominasi lembaga keagamaan (keislaman) itu. Berikut pernyataan beliau terkait hal ini,

              لَكِنْ أَكْثَرَ النَّاسِ اليَوْمَ يَظُنُّونَ أَنَّ المَسْأَلَةَ مَبْنِيَّةٌ عَلَى اخْتِلَافِ المَطَالِعِ، أَوْ عَلَى اخْتِلافِ
              الدُّولِ الإِسْلامِيَّةِ، فالكُلُّ يُقرِّرُ عَلَى مَا يُفْتَى فِي دَوْلَتِهِمْ مِنْ قِبَلِ مَا يُسَمَّى بالشؤون
              الإِسْلامِيَّةِ، وذَلِكَ بِسَبَبِ تَغَلْغُلِ عَلَى المُفْتِينَ عِنْدَهُمُ الْأَفْكَارُ الْاعْتِقَادِيَّةِ المُخالفة للكِتَابِ
              والسُّنَّةِ.

              “Namun, kebanyakan orang saat ini menduga bahwa masalah ini berlandaskan pada perbedaan matlak, atau perbedaan antarnegara Islam. Setiap orang memutuskan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan di negara mereka oleh apa yang disebut “Urusan Islam”. Hal ini disebabkan oleh dominasi mufti mereka, pemikiran dan keyakinan yang bertentangan dengan al-Qur’an dan Sunah” (hlm. 87). Wallahu a’lam[]

              Share98Tweet62Send
              Previous Post

              Wisuda ke-86 Unismuh Makassar: 1.566 Lulusan Diingatkan Menjaga Nama Baik Persyarikatan

              Next Post

              Mahasiswa UMMAS Asahan Raih Gelar Duta GenRe Asahan 2025

              admin

              admin

              InfoLain

              BeritaMu

              Dari Receh ke Ratusan Juta, Webinar SUMU CATALYST Kupas Strategi Bangun Bisnis Snack Modern

              20/05/2026
              BeritaMu

              Memaknai ‘Aisyiyah: Perempuan Berkemajuan, Tiang Utama Negara. Tulang rusuk Muhammadiyah

              20/05/2026
              BeritaMu

              Menjaga Tugas Bangsa, Menjaga Kedaulatan Masadepan

              20/05/2026
              Next Post

              Mahasiswa UMMAS Asahan Raih Gelar Duta GenRe Asahan 2025

              Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

              Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

              Stay Connected

                • Trending
                • Comments
                • Latest

                Kaprodi MPI SPs UMJ Hadiri Muktamar Hidayatul Qur’an di Makkah

                05/09/2024

                Kepemimpinan IMM: Dari Nilai Hingga Transformasi Gerakan

                03/10/2025

                MPI PWM Jateng Gelar Pesantren Digital Ramadan, Siapkan Jurnalis Muda Andal!

                18/03/2025

                Gebrakan Baru! Nasyiatul Aisyiyah Luncurkan 10 Program Unggulan di Tanwir II

                05/09/2025

                Perkuat Internasionalisasi Muhammadiyah, PCIM Arab Saudi Kuatkan Kelembagaan

                0

                Cerita Perkembangan dan Corak Beragam Islam di Amerika

                0

                Ngaji on the Street Makin Asyik saat Belajar Qiroah

                0

                Kompak, Walikota Melton dan Orang tua Siswa Takjub dengan Muhammadiyah Australia College

                0

                Dari Receh ke Ratusan Juta, Webinar SUMU CATALYST Kupas Strategi Bangun Bisnis Snack Modern

                20/05/2026

                Memaknai ‘Aisyiyah: Perempuan Berkemajuan, Tiang Utama Negara. Tulang rusuk Muhammadiyah

                20/05/2026

                Menjaga Tugas Bangsa, Menjaga Kedaulatan Masadepan

                20/05/2026

                Haedar Nashir Soroti Pentingnya Modernitas Tengahan untuk Masa Depan Peradaban

                20/05/2026
                Virtumu – Muhammadiyah All Channel

                Virtumu adalah kumpulan ragam informasi muhammadiyah dari berbagai kanal internet, dengan harapan akan menjadi wahana warta terpadu.

                Follow Us

                Kategori Info

                • BeritaMu (28,155)
                • Hukum Islam (1,416)
                • Kabar PTMA (3,702)
                • KesehatanMu (70)
                • Majelis Virtual (6)
                • Muktamar48 (7)
                • ortomMu (15)
                • sekolahMu (10)
                • Uncategorized (7,428)

                Info terbaru

                Dari Receh ke Ratusan Juta, Webinar SUMU CATALYST Kupas Strategi Bangun Bisnis Snack Modern

                20/05/2026

                Memaknai ‘Aisyiyah: Perempuan Berkemajuan, Tiang Utama Negara. Tulang rusuk Muhammadiyah

                20/05/2026

                Menjaga Tugas Bangsa, Menjaga Kedaulatan Masadepan

                20/05/2026
                • Tentang
                • Sumber
                • Advertise
                • Privacy & Policy
                • Contact

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                No Result
                View All Result

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                Welcome Back!

                Sign In with Facebook
                Sign In with Google
                OR

                Login to your account below

                Forgotten Password?

                Retrieve your password

                Please enter your username or email address to reset your password.

                Log In