• Tentang
  • Sumber
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Minggu, Agustus 9, 2026
  • Login
  • Home
  • BeritaMu

    SMP UMP Buka Penerimaan Tamu Hizbul Wathan untuk Cetak Pemimpin Muda

    Aksi Inspiratif Kencleng Surga: Bantuan Pendidikan Lazismu Sasar Murid TK Prasejahtera

    UMS Hadirkan Inovasi Pengelolaan Sampah, Ubah Limbah Jadi Pundi Rupiah di Boyolali

    Inovasi Mahasiswa Farmasi UMP: Padukan Budidaya Ikan dan Katuk untuk Cegah Anemia Remaja

    Solusi Musim Kemarau, Dosen UMP Latih Warga Buat Silase Pakan Ternak Kambing Berkualitas

    LPCR-PM PWM Sumut Laporkan Program, PWM Nyatakan Dukungan Penuh

    Trending Tags

    • Kabar PTMA

      SMP UMP Buka Penerimaan Tamu Hizbul Wathan untuk Cetak Pemimpin Muda

      Aksi Inspiratif Kencleng Surga: Bantuan Pendidikan Lazismu Sasar Murid TK Prasejahtera

      UMS Hadirkan Inovasi Pengelolaan Sampah, Ubah Limbah Jadi Pundi Rupiah di Boyolali

      Inovasi Mahasiswa Farmasi UMP: Padukan Budidaya Ikan dan Katuk untuk Cegah Anemia Remaja

      Solusi Musim Kemarau, Dosen UMP Latih Warga Buat Silase Pakan Ternak Kambing Berkualitas

      LPCR-PM PWM Sumut Laporkan Program, PWM Nyatakan Dukungan Penuh

      Trending Tags

      • Hukum Islam

        SG Casino: El Playground Definitivo para Sesiones de Juego Cortas y de Alta‑Intensidad

        5Gringos Casino: High‑Intensity Slots & Live Play for Quick Wins

        Magius Casino: Quick‑Hit Slots en Snelle Winsten

        Peut-on changer la devise sur VipLuck avis après l’inscription ?

        Pistolo Casino Review: Quick‑Hit Slots and Rapid‑Play Action

        FafaBet9 – Quick‑Play Slots, Table Games and More

      • SekolahMu
        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Trending Tags

        • Majelis Virtual
        No Result
        View All Result
        Virtumu - Muhammadiyah All Channel
        Advertisement
        • Home
        • BeritaMu

          SMP UMP Buka Penerimaan Tamu Hizbul Wathan untuk Cetak Pemimpin Muda

          Aksi Inspiratif Kencleng Surga: Bantuan Pendidikan Lazismu Sasar Murid TK Prasejahtera

          UMS Hadirkan Inovasi Pengelolaan Sampah, Ubah Limbah Jadi Pundi Rupiah di Boyolali

          Inovasi Mahasiswa Farmasi UMP: Padukan Budidaya Ikan dan Katuk untuk Cegah Anemia Remaja

          Solusi Musim Kemarau, Dosen UMP Latih Warga Buat Silase Pakan Ternak Kambing Berkualitas

          LPCR-PM PWM Sumut Laporkan Program, PWM Nyatakan Dukungan Penuh

          Trending Tags

          • Kabar PTMA

            SMP UMP Buka Penerimaan Tamu Hizbul Wathan untuk Cetak Pemimpin Muda

            Aksi Inspiratif Kencleng Surga: Bantuan Pendidikan Lazismu Sasar Murid TK Prasejahtera

            UMS Hadirkan Inovasi Pengelolaan Sampah, Ubah Limbah Jadi Pundi Rupiah di Boyolali

            Inovasi Mahasiswa Farmasi UMP: Padukan Budidaya Ikan dan Katuk untuk Cegah Anemia Remaja

            Solusi Musim Kemarau, Dosen UMP Latih Warga Buat Silase Pakan Ternak Kambing Berkualitas

            LPCR-PM PWM Sumut Laporkan Program, PWM Nyatakan Dukungan Penuh

            Trending Tags

            • Hukum Islam

              SG Casino: El Playground Definitivo para Sesiones de Juego Cortas y de Alta‑Intensidad

              5Gringos Casino: High‑Intensity Slots & Live Play for Quick Wins

              Magius Casino: Quick‑Hit Slots en Snelle Winsten

              Peut-on changer la devise sur VipLuck avis après l’inscription ?

              Pistolo Casino Review: Quick‑Hit Slots and Rapid‑Play Action

              FafaBet9 – Quick‑Play Slots, Table Games and More

            • SekolahMu
              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Trending Tags

              • Majelis Virtual
              No Result
              View All Result
              Virtumu - Muhammadiyah All Channel
              No Result
              View All Result
              Home BeritaMu

              NasDem: Putusan MK soal Pemisahan Pemilu Langgar UUD dan Inkonstitusional

              admin by admin
              02/07/2025
              in BeritaMu
              0
              744
              VIEWS
              Share di FacebookShare di TwitterShare di WA

              NasDem: Putusan MK soal Pemisahan Pemilu Langgar UUD dan Inkonstitusional

              INFOMU.CO | Jakarta – DPP Partai NasDem menyatakan sikap atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah. NasDem menyebut putusan MK itu justru melanggar Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
              Anggota Majelis Tinggi DPP Partai NasDem, Lestari Moerdijat, mengungkap jika putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 ini dijalankan, maka MK dinilai melanggar Pasal 22E UUD 1945 yang menyatakan pemilu dilaksanakan setiap 5 tahun sekali.

              WartaTerkait

              SMP UMP Buka Penerimaan Tamu Hizbul Wathan untuk Cetak Pemimpin Muda

              Aksi Inspiratif Kencleng Surga: Bantuan Pendidikan Lazismu Sasar Murid TK Prasejahtera

              UMS Hadirkan Inovasi Pengelolaan Sampah, Ubah Limbah Jadi Pundi Rupiah di Boyolali

              Solusi Musim Kemarau, Dosen UMP Latih Warga Buat Silase Pakan Ternak Kambing Berkualitas

              “Pemisahan skema pemilihan Presiden, DPR RI, DPD RI dengan Kepala Daerah dan DPRD adalah melanggar UUD NRI 1945 dan karenanya Putusan MK tidak mempunyai kekuatan mengikat dan merupakan putusan inkonstitusional,” kata Lestari dalam konferensi pers di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025).

              Lestari mengatakan pemisahan pemilihan presiden, DPR RI, DPD RI dengan pemilihan kepala daerah dan DPRD adalah melanggar UUD 1945. Menurutnya, putusan MK ini tidak mempunyai kekuatan mengikat dan merupakan putusan inkonstitusional.

              “Perlu untuk dipahami bahwa pemilihan anggota DPRD dan kepala daerah merupakan bagian dari rezim pemilu. Penegasan DPRD sebagai rezim pemilu dijelaskan dalam Pasal 22E UUD NRI 1945, sedangkan pilkada sebagai rezim pemilu ditegaskan dalam putusan MK 95/2022. Sehingga secara konstitusional, pemilu harus dilaksanakan setiap 5 tahun sekali dan terlepas dari waktu pemilihan yang berbeda,” jelasnya.

              Dia menjelaskan perubahan sistem pemilu berdasarkan putusan MK ini harus dirunut sejak putusan MK yang memerintahkan pilpres dan pileg serentak. Menurutnya, MK menegasikan pertimbangan pemilu 5 kotak suara yang didasarkan pada tafsir konstitusionalitas MK sendiri, dengan memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah.

              “Oleh karena itu, krisis konstitusional ini harus dicarikan jalan keluarnya agar semua kembali kepada ketaatan konstitusi di mana konstitusi memerintahkan pemilu (pileg dan pilpres) dilaksanakan setiap 5 tahun sekali,” ucapnya.

              Berikut pernyataan sikap Partai NasDem terkait putusan MK:

              Sehubungan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/ 2024 menyangkut pemisahan skema pemilihan umum, Dewan Pimpinan Pusat Partai NasDem menyampaikan bahwa terdapat problematik ketatanegaraan yang dapat menimbulkan ketidakpastian bernegara.

              1. Kewenangan MK dalam UUD NRI 1945 Pasal 24C Ayat (1) “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum”.

              2. Pelaksanaan putusan MK dapat mengakibatkan krisis konstitusional bahkan deadlock constitutional. Sebab, apabila Putusan MK dilaksanakan justru dapat mengakibatkan pelanggaran konstitusi. Pasal 22E UUD NRI 1945 menyatakan pemilu dilaksanakan setiap 5 tahun sekali [ayat (1)]. Kemudian, pemilu (sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut) diselenggarakan untuk memilih Presiden-Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD layat (2)]. Dengan demikian, ketika setelah 5 tahun periode DPRD tidak dilakukan pemilu DPRD maka terjadi pelanggaran konstitusional.

              3. MK memasuki dan mengambil kewenangan legislatif terkait open legal policy yang merupakan kewenangan DPR RI dan Presiden (Pemerintah). MK telah menjadi negative legislator sendiri yang bukan kewenangannya dalam sistem hukum yang demokratis dan tidak melakukan metode moral reading dalam menginterpretasi hukum dan konstitusi.

              4. MK melanggar prinsip kepastian hukum, yakni prinsip hukum yang tidak mudah berubah, bahwa putusan hakim harus konsisten. Dari sini jelas menegaskan pentingnya kepastian hukum dan stabilitas dalam sistem hukum, dan putusan hakim yang tidak konsisten dan berubah-ubah dapat menyebabkan ketidakpastian dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap sistem hukum, ini sebagai moralitas internal dari sistem hukum.

              5. Pemisahan skema pemilihan Presiden, DPR RI, DPD RI dengan Kepala Daerah dan DPRD adalah melanggar UUD NRI 1945 dan karenanya Putusan MK tidak mempunyai kekuatan mengikat dan merupakan putusan inkonstitusional. Hal ini bertentangan dengan pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa pemilu diselenggarakan tiap 5 tahun sekali. Perlu untuk dipahami bahwa pemilihan anggota DPRD dan Kepala Daerah merupakan bagian dari rezim pemilu. Penegasan DPRD sebagai rezim pemilu dijelaskan dalam pasal 22E UUD NRI 1945, sedangkan pilkada sebagai rezim pemilu ditegaskan dalam Putusan MK 95/2022, sehingga secara konstitusional, pemilu harus dilaksanakan setiap 5 tahun sekali dan terlepas dari waktu pemilihan yang berbeda.

              6. MK dalam kapasitas sebagai guardian of constitution tidak diberikan kewenangan untuk merubah norma dalam UUD, sehingga putusan MK terkait pergeseran pemilihan kepala daerah dan DPRD melampaui masa pemilihan 5 tahun adalah inkonstitusional bertentangan dengan pasal 22B UUD NRI 1945

              7. Bahwa perpanjangan masa jabatan anggota DPRD setelah selesai periode 5 tahun, akan menempatkan para anggota DPRD tersebut bertugas dan menjabat tanpa landasan demokratis padahal jabatan anggota DPRD adalah jabatan politis yang hanya dapat dijalankan berdasarkan hasil pemilu sebagaimana pasal 22E UUD NRI 1945. Artinya berdasarkan konstitusi, tidak ada jalan lain selain pemilu yang dapat memberikan legitimasi seseorang menjadi anggota DPRD. Menjalankan tugas perwakilan rakyat tanpa mendapatkan legitimasi dari rakyat melalui pemilu adalah inkonstitusional

              8. Perubahan sistem pemilu berdasarkan putusan MK yang mengambil posisi positive legislator ini harus dirunut sejak putusan MK yang memerintahkan pilpres dan pileg serentak, yang pertimbangannya bukan didasarkan tafsir konstitusional yang berdasarkan risalah pembahasan terkait pelaksanaan pemilu dengan 5 kotak, termasuk kotak DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota. Namun dalam putusan MK, kali ini MK menegasikan pertimbangan pemilu 5 kotak yang didasarkan pada tafsir konstitusionalitas MK sendiri, dengan memisahkan pemilu nasional dengan pemilu daerah. Oleh karena itu, krisis konstitusional ini harus dicarikan jalan keluarnya agar semua kembali kepada ketaatan konstitusi dimana konstitusi memerintahkan pemilu (pileg dan pilpres) dilaksanakan setiap 5 tahun sekali, tanpa ada perintah sistem pemilu seperti apa yang harus dijalankan, sehingga pilihan sistem penyelenggaraan pemilu harus kembali menjadi open legal policy sesuai yang dimaksudkan oleh konstitusi itu sendiri.

              9. MK tunduk pada batas kebebasan kekuasaan kehakiman dan tidak mempunyai kewenangan untuk menetapkan norma baru, apalagi membuat putusan merubah norma konstitusi UUD NRI 1945. Dengan keputusan ini MK sedang melakukan pencurian kedaulatan rakyat.

              10. Partai NasDem mendesak DPR RI untuk meminta penjelasan MK dan menertibkan cara MK memahami norma Konstitusi dalam mengekspresikan sikap kenegarawanannya yang melekat pada diri para hakimnya. (dtk)

              The post NasDem: Putusan MK soal Pemisahan Pemilu Langgar UUD dan Inkonstitusional appeared first on Infomu.

              Share98Tweet62Send
              Previous Post

              Peringatan Milad 108 Aisyiyah Kota Padangsidimpuan Meriah, Ada MoU dan Peresmian Posbakum

              Next Post

              Mufti Perlis: Muhammadiyah Adalah Gerakan Pembaru Islam Sesuai Hadis Rasulullah

              admin

              admin

              InfoLain

              BeritaMu

              SMP UMP Buka Penerimaan Tamu Hizbul Wathan untuk Cetak Pemimpin Muda

              09/08/2026
              BeritaMu

              Aksi Inspiratif Kencleng Surga: Bantuan Pendidikan Lazismu Sasar Murid TK Prasejahtera

              09/08/2026
              BeritaMu

              UMS Hadirkan Inovasi Pengelolaan Sampah, Ubah Limbah Jadi Pundi Rupiah di Boyolali

              09/08/2026
              Next Post

              Mufti Perlis: Muhammadiyah Adalah Gerakan Pembaru Islam Sesuai Hadis Rasulullah

              Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

              Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

              Stay Connected

                • Trending
                • Comments
                • Latest

                Kaprodi MPI SPs UMJ Hadiri Muktamar Hidayatul Qur’an di Makkah

                05/09/2024

                Kepemimpinan IMM: Dari Nilai Hingga Transformasi Gerakan

                03/10/2025

                MPI PWM Jateng Gelar Pesantren Digital Ramadan, Siapkan Jurnalis Muda Andal!

                18/03/2025

                BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem Enam Hari di Sumut akibat IOD Negatif

                26/11/2025

                Perkuat Internasionalisasi Muhammadiyah, PCIM Arab Saudi Kuatkan Kelembagaan

                0

                Cerita Perkembangan dan Corak Beragam Islam di Amerika

                0

                Ngaji on the Street Makin Asyik saat Belajar Qiroah

                0

                Kompak, Walikota Melton dan Orang tua Siswa Takjub dengan Muhammadiyah Australia College

                0

                Ketum PP Muhammadiyah Terima Akuisisi STikes Indah Medan, UMSU Berpotensi Menjadi World University​Peny Eriska

                09/08/2026

                UMSU Kerjasama PT Agrinas Haedar Nashir: Kemitraan Strategis Pemerintah dan Muhammadiyah​Peny Eriska

                09/08/2026

                Ma’had Abu Ubaidah Resmi Bergabung ke UMSU​Peny Eriska

                09/08/2026

                Prodi Manajemen UMPWR Jalani Asesmen LAMEMBA, Teguhkan Budaya Mutu Menuju Akreditasi Unggul

                09/08/2026
                Virtumu – Muhammadiyah All Channel

                Virtumu adalah kumpulan ragam informasi muhammadiyah dari berbagai kanal internet, dengan harapan akan menjadi wahana warta terpadu.

                Follow Us

                Kategori Info

                • BeritaMu (29,011)
                • Hukum Islam (1,630)
                • Kabar PTMA (4,064)
                • KesehatanMu (70)
                • Majelis Virtual (6)
                • Muktamar48 (7)
                • ortomMu (15)
                • sekolahMu (10)
                • Uncategorized (7,428)

                Info terbaru

                Ketum PP Muhammadiyah Terima Akuisisi STikes Indah Medan, UMSU Berpotensi Menjadi World University​Peny Eriska

                09/08/2026

                UMSU Kerjasama PT Agrinas Haedar Nashir: Kemitraan Strategis Pemerintah dan Muhammadiyah​Peny Eriska

                09/08/2026

                Ma’had Abu Ubaidah Resmi Bergabung ke UMSU​Peny Eriska

                09/08/2026
                • Tentang
                • Sumber
                • Advertise
                • Privacy & Policy
                • Contact

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                No Result
                View All Result

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                Welcome Back!

                Sign In with Facebook
                Sign In with Google
                OR

                Login to your account below

                Forgotten Password?

                Retrieve your password

                Please enter your username or email address to reset your password.

                Log In