Pertanyaan: Pada masa sekarang ini berkurban dalam arti melakukan ibadah dengan melakukan penyembelihan ternak kambing, sapi atau unta yang sebagian diberikan kepada fakir miskin, telah banyak ditunaikan. Yang menjadi pertanyaan saya, wajibkah berkurban itu? Kalau wajib, sebagaimana orang melakukan zakat, berapakah nishabnya? Artinya kalau orang telah memiliki kekayaan atau uang berapakah orang itu terkena wajib …
Artikel tanya jawab Adakah Nisab Berkurban? pertama kali terbit di Fatwa Tarjih.




