Pertanyaan: Ada seseorang yang berfatwa bahwa pekurban tidak boleh makan daging kurbannya. Apakah dasarnya fatwa tersebut? (Lgn no, 3924 Banjarmasin) Jawaban: Dasar larangan orang yang berkurban (menyembelih hewan kurban) memakan daging hewan yang disembelih tidak ada. Karena dalam al-Qur’an maupun Hadits disebutkan kebolehan memakan sebagian daging hewan yang disembelih itu. Dalam ayat 36 Surat Al-Haj …
Artikel tanya jawab Orang yang Berkurban Dilarang Memakan Dagingnya, Benarkah? pertama kali terbit di Fatwa Tarjih.




