• Tentang
  • Sumber
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Sabtu, April 25, 2026
  • Login
  • Home
  • BeritaMu

    Resmi! Ini Daftar Baru Harga LPG 3 Kg, 5,5 Kg-12 Kg, Berlaku 22 April

    Jepang Ungkap RI Punya ‘Selat Hormuz’ Sendiri, Vital Bagi Dunia

    Kepemimpinan Kolektif Kolegial jadi Penjaga Arah Gerak Dakwah Muhammadiyah

    Khutbah Jumat : Empat Nilai Dasar Beragama

    Post Title

    Hampir 6 Ribu Jemaah Haji Indonesia Tiba di Madinah, Diimbau Jaga Kesehatan

    Hampir 6 Ribu Jemaah Haji Indonesia Tiba di Madinah, Diimbau Jaga Kesehatan

    Trending Tags

    • Kabar PTMA

      Resmi! Ini Daftar Baru Harga LPG 3 Kg, 5,5 Kg-12 Kg, Berlaku 22 April

      Jepang Ungkap RI Punya ‘Selat Hormuz’ Sendiri, Vital Bagi Dunia

      Kepemimpinan Kolektif Kolegial jadi Penjaga Arah Gerak Dakwah Muhammadiyah

      Khutbah Jumat : Empat Nilai Dasar Beragama

      Post Title

      Hampir 6 Ribu Jemaah Haji Indonesia Tiba di Madinah, Diimbau Jaga Kesehatan

      Hampir 6 Ribu Jemaah Haji Indonesia Tiba di Madinah, Diimbau Jaga Kesehatan

      Trending Tags

      • Hukum Islam

        Qiyamul Lail 4 Rakaat, Apakah Pakai Tahiyat Awal?

        Shalat Sunnah Rawatib Apa Saja?

        Shalat Dhuha Secara Berjamaah, Apakah Dituntunkan?

        Lafal Takbir Hari Raya Sesuai Tuntunan Rasulullah SAW

        Khutbah Idul Fitri dan Idul Adha 1 Kali atau 2 Kali, dan Haruskah Diawali Takbir?

        Khatib Shalat Id Terlambat Datang, Bagaimana Menyikapinya?

      • SekolahMu
        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Trending Tags

        • Majelis Virtual
        No Result
        View All Result
        Virtumu - Muhammadiyah All Channel
        Advertisement
        • Home
        • BeritaMu

          Resmi! Ini Daftar Baru Harga LPG 3 Kg, 5,5 Kg-12 Kg, Berlaku 22 April

          Jepang Ungkap RI Punya ‘Selat Hormuz’ Sendiri, Vital Bagi Dunia

          Kepemimpinan Kolektif Kolegial jadi Penjaga Arah Gerak Dakwah Muhammadiyah

          Khutbah Jumat : Empat Nilai Dasar Beragama

          Post Title

          Hampir 6 Ribu Jemaah Haji Indonesia Tiba di Madinah, Diimbau Jaga Kesehatan

          Hampir 6 Ribu Jemaah Haji Indonesia Tiba di Madinah, Diimbau Jaga Kesehatan

          Trending Tags

          • Kabar PTMA

            Resmi! Ini Daftar Baru Harga LPG 3 Kg, 5,5 Kg-12 Kg, Berlaku 22 April

            Jepang Ungkap RI Punya ‘Selat Hormuz’ Sendiri, Vital Bagi Dunia

            Kepemimpinan Kolektif Kolegial jadi Penjaga Arah Gerak Dakwah Muhammadiyah

            Khutbah Jumat : Empat Nilai Dasar Beragama

            Post Title

            Hampir 6 Ribu Jemaah Haji Indonesia Tiba di Madinah, Diimbau Jaga Kesehatan

            Hampir 6 Ribu Jemaah Haji Indonesia Tiba di Madinah, Diimbau Jaga Kesehatan

            Trending Tags

            • Hukum Islam

              Qiyamul Lail 4 Rakaat, Apakah Pakai Tahiyat Awal?

              Shalat Sunnah Rawatib Apa Saja?

              Shalat Dhuha Secara Berjamaah, Apakah Dituntunkan?

              Lafal Takbir Hari Raya Sesuai Tuntunan Rasulullah SAW

              Khutbah Idul Fitri dan Idul Adha 1 Kali atau 2 Kali, dan Haruskah Diawali Takbir?

              Khatib Shalat Id Terlambat Datang, Bagaimana Menyikapinya?

            • SekolahMu
              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Trending Tags

              • Majelis Virtual
              No Result
              View All Result
              No Result
              View All Result
              Home BeritaMu

              Mewaspadai Bahaya “Maghrib” dalam Bisnis Online

              by
              24/08/2022
              in BeritaMu
              0
              Mewaspadai Bahaya “Maghrib” dalam Bisnis Online
              744
              VIEWS
              Share di FacebookShare di TwitterShare di WA

              muhammadiyah.or.id –

              Athaillah A. Latief (Mahasiswa Magister Managemen UMS)

              WartaTerkait

              Resmi! Ini Daftar Baru Harga LPG 3 Kg, 5,5 Kg-12 Kg, Berlaku 22 April

              Jepang Ungkap RI Punya ‘Selat Hormuz’ Sendiri, Vital Bagi Dunia

              Kepemimpinan Kolektif Kolegial jadi Penjaga Arah Gerak Dakwah Muhammadiyah

              Khutbah Jumat : Empat Nilai Dasar Beragama

              Agung Riyardi (Dosen FEB UMS)

              Kemajuan ilmu dan teknologi telah berdampak luas dan pesat dalam memudahkan berbagai transaksi dan perdagangan modern. Tanpa harus terikat pada satu tempat dan waktu, perkembangan iptek kian melesat dalam memuluskan segala keperluan dan transaksi, seperti yang dikenal dengan bisnis on-linebelakangan ini.

              Transaksi dalam bisnis on-line pun semakin beragam. Seiring perkembangan masa dan kebutuhan manusia, perdagangan on-line pun terus maju dan berevolusi dalam menyajikan pelayanannya yang makin variatif, mulai dari transaksi on-line, pembayaran on-line, CoD (cash on delivery), fintech, hingga QRIS (Quick Response Code Indonesia Standard). Bahkan layanan terakhir, QRIS kian diminati oleh pengguna di Indonesia, hingga mencatat kenaikan transaksi penggunaan sampai sembilan kali lipat sepanjang tahun ini (Kompas, 12/08/2022).

              Satu hal yang mesti menjadi perhatian bersama dalam hal transaksi dan bisnis on-line, sekalipun banyak mengandung kemudahan dan kelancaran dalam berbisnis(setidaknya menurut tinjauan agama, asalkan memenuhi kemaslahatan dan kebutuhan manusia), namun penting juga diperhatikan dengan saksama akan norma dan sisi etika dalam menjalankan transaksinya supaya bisa terus menumbuhkan kesalingpercayaan (mutual trust) hingga berujung pada perwujudan kesalingrelaan (‘an taradhin minkum) para pihak yang terlibat transaksi bisnis.

              Norma dan etika dalam bisnis on-line diharapkan meningkatkan hubungan antara religiusitas Islam dengan kinerja makro ekonomi seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi dan pengangguran. Kenyataan di Indonesia, walaupun di berbagai daerah penduduknya banyak beragama Islam, tetapi belum tentu religiusitas Islam mendorong kinerja makro ekonomi. Di propinsi Aceh memang terdapat bukti empiris minor bahwa religiusitas Islam mendorong pertumbuhan ekonomi. Hal itu sebagaimana dianalisis oleh Amri dan Adi (2021). Adapun penelitian Listiono (2020) menemukan bahwa di berbagai propinsi di Indonesia, belum terjadi religiusitas Islam mendorong pertumbuhan ekonomi. Penelitian Riyardi dkk (2022) juga menemukan bahwa hanya sekitar 50% kabupaten dan kota di Jawa Tengah merupakan tempat yang relevan untuk religiusitas Islam dalam mendorong kinerja makro ekonomi.

               

              Bahaya Maghrib

              Sekalipun ajaran Islam tidak memerinci segala hukum persoalan terkait bisnis dan transaksi ekonomi layaknya persoalan ibadah secara mendetail, namun syariat Islam telah menetapkan dan mengatur rambu-rambu yang mesti dijaga dan dipelihara (dhawabith syar’iyyah) demi legalitas dan keabsahan suatu transaksi ekonomi dan bisnis. Keseluruhan rambu yang mengatur itu digali dari doktrin dan pesan agama, sebagaimana bisa dijumpai pada dua sumber utamanya: Al-Qur’an dan Sunnah. Pengaturan rambu tersebut penting, bukan hanya menyangkut legalitas hukum, melainkan juga mencerminkan nilai dan norma yang mesti dipelihara dalam berbisnis dan bermuamalah, tidak terkecuali dalam transaksi bisnis on-line.

              Terkait transaksi bisnis on-lineyang kian diminati di zaman kontemporer ini, pada dasarnya rentan terhadap manipulasi dan penipuan (gharar)yang disebabkan banyak hal, mulai dari tidak bertemunya antara pihak yang bertransaksi, fiktif, hingga ketidaksesuaian spesifikasi objek yang diperdagangakan dengan yang dijanjikan. Pada gilirannya, ketidakterpenuhan unsur-unsur utama dalam transaksi bisnis itu akan menggiring pada hilangnya sikap kejujuran dan kesalingpercayaan serta berakhir dengan hilangnya kesalingrelaan. Padahal dalam perkara bisnis menurut Islam, sisi etika dan norma ini sangat penting untuk dimunculkan, sebab sisi nilai dan etika inilah yang turut menjaga keabsahan sebuah transaksi.

              Di antara etika bisnis yang mesti dijaga dalam tinjauan ekonomi Islam adalah tidak berbuat kelaliman (dzhulm) yang bisa menghilangkan kerelaan rekan bisnis, tidak mengeksploitasi keuntungan, apatah lagi sampai memonopoli ketersediaan barang dan harga di pasar. Juga yang tidak kalah penting dari itu, adalah menghindari bahaya Maghrib (singkatan dari maysir, gharar, riba) dalam pelbagai transaksi bisnis.

              Secara kebahasaan, makna maysirbisa diartikan dengan memperoleh sesuatu secara sangat mudah tanpa kerja keras, karenanya maysir kerap pula diartikan sebagai sesuatu yang mengandung unsur judi (gambling). Pada beberapa literatur, istilah maysir disandingkan dengan qimar atau game of chance (untung-untungan). Dalam pengertian yang lebih luas, maysir dapat pula dipahami sebagai transaksi yang dilakukan oleh dua pihak untuk kepemilikan suatu benda atau jasa yang menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lain, dengan cara mengaitkan transaksi tersebut dengan suatu tindakan atau kejadian tertentu. Pelarangan unsur maysir dalam transaksi muamalah antar manusia disebutkan dengan jelas dalam Al-Qur’an (Q.S. Al-Maidah [5]: 90).

              Sementara bentuk larangan syariat gharar dilarang dengan tegas dalam hadits Nabi Muhammad Saw. Kata gharar merupakan derivat dari kata gharra–yaghirru-gharran-ghurur yang secara leksikal bermakna: menipu (khada’a). Kata gharar sendiri adalah bentuk kata sumber (ism mashdar) dari kata taghrir yang berarti: bahaya (khathr) atau penipuan (khid’ah). Sedangkan dalam pengertian terminologi,gharardiartikan sebagaisesuatu yang tidak diketahui pasti, apakah akan terjadi atau tidak (Al-Jurjani, 1992).

              Sedangkan bahaya riba (dari akar kata rabaa–yarbu)mengandung arti: tambahan atau ziyadah. Dalam pengertian lain, secara linguistik, riba juga berarti tumbuh atau numuww dan membesar atau irtifaa’. Sedangkan pengertian riba secara istilah sering diartikan sebagai tambahan yang disyaratkan tanpa adanya padanan/tukaran yang sepadan yang dibenarkan secara syariatdalam suatu transaksi bisnis jual beli (mu’awadhah).

               

              Mewaspadai Maghrib dalam Bisnis On-Line

              Ketiga bahasan di atas (bahaya maghrib) merupakan bagian dari norma dan etika Islam yang mesti diperhatikan dengan serius untuk dihindari, terlebih lagi dalam transaksi bisnis on-line. Kelemahan dalam perdagangan on-line karena tidak bertemunya para pihak yang terlibat transaksi dalam satu majelis, sebenarnya bisa disiasati dengan membangun kepahaman akan bahaya maghrib ini dalam sebuah transaksi bisnis, bukan hanya karena hal ini menyangkut larangan dalam agama, akan tetapi juga kehadirannya dapat mengancam nilai keadilan, kemaslahatan, bahkan kemanusiaan yang semua itu merupakan tujuan utama dari suatu usaha bisnis dilakukan, selain tentunya, maksud dan tujuan mendapatkan profit materi.

              Di samping itu, menumbuhkan kesalingpercayaan para pihak dalam bisnis on-lineyang pada akhirnya berujung pada terpenuhinya kesalingrelaan pihak yang bertransaksi merupakan tujuan utama dalam segala bentuk aktivitas bisnis. Karenanya, sungguhpun bisnis on-line meniadakan pertemuan dalam satu majelis, namun kesesuaian spesifikasi antara apa yang dijanjikan dengan yang dijual haruslah terpenuhi, begitu juga denda (ta’widh) yang logis dan manusiawi atas segala kelalaian dalam transaksi, guna menghindari praktik maghrib dalam bisnis on-line adalah sesuatu yang niscaya.

               

              Bisnis Berpilar Etika

              Di antara kekhasan nilai ekonomi Islam dalam berbisnis adalah mewujudkan tata nilai dan etika yang dapat menjadi meeting point para pihak yang terlibat dalam usaha bisnis tersebut dengan mengendepankan sisi kejujuran, amanah, tidak berlaku aniaya, serta menghindari prilaku maghrib yang dapat mengancam nilai keadilan, kemaslahatan bahkan kemanusiaan. Bisnis berpilar etika demikian merupakan jalan keluar dari kekuatiran berlebihan atas legalitas dan keabsahan suatu transaksi bisnis, termasuk bisnis on-line di dalamnya.

               

               

               

              –Read Moremuhammadiyah.or.id

              Share98Tweet62Send
              Previous Post

              Kisah di Balik Antusiasme Bunda Ikwam SD Almadany Merayakan HUT RI

              Next Post

              Membentuk Desa Siaga Sehat Jiwa

              InfoLain

              BeritaMu

              Resmi! Ini Daftar Baru Harga LPG 3 Kg, 5,5 Kg-12 Kg, Berlaku 22 April

              24/04/2026
              BeritaMu

              Jepang Ungkap RI Punya ‘Selat Hormuz’ Sendiri, Vital Bagi Dunia

              24/04/2026
              BeritaMu

              Kepemimpinan Kolektif Kolegial jadi Penjaga Arah Gerak Dakwah Muhammadiyah

              24/04/2026
              Next Post
              Memahami Pendekatan Irfani dalam Manhaj Tarjih

              Memahami Pendekatan Irfani dalam Manhaj Tarjih

              Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

              Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

              Stay Connected

                • Trending
                • Comments
                • Latest

                Kaprodi MPI SPs UMJ Hadiri Muktamar Hidayatul Qur’an di Makkah

                05/09/2024

                Gebrakan Baru! Nasyiatul Aisyiyah Luncurkan 10 Program Unggulan di Tanwir II

                05/09/2025

                Kepemimpinan IMM: Dari Nilai Hingga Transformasi Gerakan

                03/10/2025

                MPI PWM Jateng Gelar Pesantren Digital Ramadan, Siapkan Jurnalis Muda Andal!

                18/03/2025

                Perkuat Internasionalisasi Muhammadiyah, PCIM Arab Saudi Kuatkan Kelembagaan

                0

                Cerita Perkembangan dan Corak Beragam Islam di Amerika

                0

                Ngaji on the Street Makin Asyik saat Belajar Qiroah

                0

                Kompak, Walikota Melton dan Orang tua Siswa Takjub dengan Muhammadiyah Australia College

                0

                Resmi! Ini Daftar Baru Harga LPG 3 Kg, 5,5 Kg-12 Kg, Berlaku 22 April

                24/04/2026

                Jepang Ungkap RI Punya ‘Selat Hormuz’ Sendiri, Vital Bagi Dunia

                24/04/2026

                Kepemimpinan Kolektif Kolegial jadi Penjaga Arah Gerak Dakwah Muhammadiyah

                24/04/2026

                Khutbah Jumat : Empat Nilai Dasar Beragama

                24/04/2026
                Virtumu – Muhammadiyah All Channel

                Virtumu adalah kumpulan ragam informasi muhammadiyah dari berbagai kanal internet, dengan harapan akan menjadi wahana warta terpadu.

                Follow Us

                Kategori Info

                • BeritaMu (27,892)
                • Hukum Islam (1,415)
                • Kabar PTMA (3,558)
                • KesehatanMu (70)
                • Majelis Virtual (6)
                • Muktamar48 (7)
                • ortomMu (15)
                • sekolahMu (10)
                • Uncategorized (7,428)

                Info terbaru

                Resmi! Ini Daftar Baru Harga LPG 3 Kg, 5,5 Kg-12 Kg, Berlaku 22 April

                24/04/2026

                Jepang Ungkap RI Punya ‘Selat Hormuz’ Sendiri, Vital Bagi Dunia

                24/04/2026

                Kepemimpinan Kolektif Kolegial jadi Penjaga Arah Gerak Dakwah Muhammadiyah

                24/04/2026
                • Tentang
                • Sumber
                • Advertise
                • Privacy & Policy
                • Contact

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                No Result
                View All Result

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                Welcome Back!

                Sign In with Facebook
                Sign In with Google
                OR

                Login to your account below

                Forgotten Password?

                Retrieve your password

                Please enter your username or email address to reset your password.

                Log In