• Tentang
  • Sumber
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jumat, September 25, 2026
  • Login
  • Home
  • BeritaMu

    Siswa At-Tajdid Blora Terima Penghargaan OMI 2026, Siap Bertarung di Tingkat Jawa Tengah

    Hari Ketiga di Coban Rondo, Semangat Santri Sulsel Tembus Final Lomba Pidato

    Alumni Pendidikan Biologi UMS Bekali Lulusan Baru Keterampilan Adaptif untuk Dunia Kerja

    Da’i LDK Menjaga Api Dakwah di Pelosok Raja Ampat Melalui Strategi Dakwah Bersistem

    Rapat Internal PWM Jawa Tengah Bahas Progres PUSDIKLATMU serta Persiapan Rakor Pendidikan dan Kesehatan

    MUI Sumatera Utara Terus Perkuat Kolaborasi dan Kerja Sama

    MUI Sumatera Utara Terus Perkuat Kolaborasi dan Kerja Sama

    Trending Tags

    • Kabar PTMA

      Siswa At-Tajdid Blora Terima Penghargaan OMI 2026, Siap Bertarung di Tingkat Jawa Tengah

      Hari Ketiga di Coban Rondo, Semangat Santri Sulsel Tembus Final Lomba Pidato

      Alumni Pendidikan Biologi UMS Bekali Lulusan Baru Keterampilan Adaptif untuk Dunia Kerja

      Da’i LDK Menjaga Api Dakwah di Pelosok Raja Ampat Melalui Strategi Dakwah Bersistem

      Rapat Internal PWM Jawa Tengah Bahas Progres PUSDIKLATMU serta Persiapan Rakor Pendidikan dan Kesehatan

      MUI Sumatera Utara Terus Perkuat Kolaborasi dan Kerja Sama

      MUI Sumatera Utara Terus Perkuat Kolaborasi dan Kerja Sama

      Trending Tags

      • Hukum Islam

        Lafal Salam Mengakhiri Shalat dan Salam Penutup Khutbah

        Adakah Azan Iqamah untuk Shalat Sendirian?

        Roh Anak Dikorbankan untuk Pesugihan

        SG Casino: El Playground Definitivo para Sesiones de Juego Cortas y de Alta‑Intensidad

        5Gringos Casino: High‑Intensity Slots & Live Play for Quick Wins

        Magius Casino: Quick‑Hit Slots en Snelle Winsten

      • SekolahMu
        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Trending Tags

        • Majelis Virtual
        No Result
        View All Result
        Virtumu - Muhammadiyah All Channel
        Advertisement
        • Home
        • BeritaMu

          Siswa At-Tajdid Blora Terima Penghargaan OMI 2026, Siap Bertarung di Tingkat Jawa Tengah

          Hari Ketiga di Coban Rondo, Semangat Santri Sulsel Tembus Final Lomba Pidato

          Alumni Pendidikan Biologi UMS Bekali Lulusan Baru Keterampilan Adaptif untuk Dunia Kerja

          Da’i LDK Menjaga Api Dakwah di Pelosok Raja Ampat Melalui Strategi Dakwah Bersistem

          Rapat Internal PWM Jawa Tengah Bahas Progres PUSDIKLATMU serta Persiapan Rakor Pendidikan dan Kesehatan

          MUI Sumatera Utara Terus Perkuat Kolaborasi dan Kerja Sama

          MUI Sumatera Utara Terus Perkuat Kolaborasi dan Kerja Sama

          Trending Tags

          • Kabar PTMA

            Siswa At-Tajdid Blora Terima Penghargaan OMI 2026, Siap Bertarung di Tingkat Jawa Tengah

            Hari Ketiga di Coban Rondo, Semangat Santri Sulsel Tembus Final Lomba Pidato

            Alumni Pendidikan Biologi UMS Bekali Lulusan Baru Keterampilan Adaptif untuk Dunia Kerja

            Da’i LDK Menjaga Api Dakwah di Pelosok Raja Ampat Melalui Strategi Dakwah Bersistem

            Rapat Internal PWM Jawa Tengah Bahas Progres PUSDIKLATMU serta Persiapan Rakor Pendidikan dan Kesehatan

            MUI Sumatera Utara Terus Perkuat Kolaborasi dan Kerja Sama

            MUI Sumatera Utara Terus Perkuat Kolaborasi dan Kerja Sama

            Trending Tags

            • Hukum Islam

              Lafal Salam Mengakhiri Shalat dan Salam Penutup Khutbah

              Adakah Azan Iqamah untuk Shalat Sendirian?

              Roh Anak Dikorbankan untuk Pesugihan

              SG Casino: El Playground Definitivo para Sesiones de Juego Cortas y de Alta‑Intensidad

              5Gringos Casino: High‑Intensity Slots & Live Play for Quick Wins

              Magius Casino: Quick‑Hit Slots en Snelle Winsten

            • SekolahMu
              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Trending Tags

              • Majelis Virtual
              No Result
              View All Result
              Virtumu - Muhammadiyah All Channel
              No Result
              View All Result
              Home BeritaMu

              Fordek FH PTMA Bicara Lebih Keras, Usut Tuntas ‘Pemain’ Kasus Pagar Laut

              by
              23/01/2025
              in BeritaMu
              0
              744
              VIEWS
              Share di FacebookShare di TwitterShare di WA

              muhammadiyah.or.id

              Fordek FH PTA Bicara Lebih Keras, Usut Tuntas ‘Pemain’ Kasus Pagar Laut

              WartaTerkait

              Hari Ketiga di Coban Rondo, Semangat Santri Sulsel Tembus Final Lomba Pidato

              Siswa At-Tajdid Blora Terima Penghargaan OMI 2026, Siap Bertarung di Tingkat Jawa Tengah

              Alumni Pendidikan Biologi UMS Bekali Lulusan Baru Keterampilan Adaptif untuk Dunia Kerja

              Da’i LDK Menjaga Api Dakwah di Pelosok Raja Ampat Melalui Strategi Dakwah Bersistem

              Medan, InfoMu.co – Forum Dekan Fakultas Hukum & Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (Fordek FH & STIH PTM Se-Indonesia) mengapresiasi pembongkaran Pagar Laut oleh TNI AL dan para warga (nelayan) yang merupakan tindak lanjut dari perintah Presiden Prabowo Subianto.

              Diketahui, dari total panjang pagar 30,16 kilometer yang membentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji, Tangerang, mereka berhasil merobohkan sekitar 2 kilometer.

              “Tindakan ini patut di apresiasi,” ujar Dr Faisal SH MHum, Ketua Fordek FH & STIH PTM Se-Indonesia kepada media, Senin (20/1).

              “Namun persoalan pemagaran laut tersebut tidak bisa di biarkan dan didiamkan sampai disitu saja. Kasus ini harus diusut tuntas dan di berikan sanksi yang tegas kepada pihak-pihak yang terlibat dalam pemagaran laut tersebut,” imbuhnya

              Tindakan Pemagaran laut, kata Faisal, jelas suatu pelanggrana hukum, karena memiliki dampak negatif yang meliputi berbagai aspek, baik lingkungan, sosial maupun ekonomi. Dimana tindakan pemagaran laut ini jelas saja menimbulkan dampak terhadap lingkungan bisa berupa kerusakan ekosistem laut, rusaknya habitat alami, seperti terumbu karang, padang lamun, dan mangrove yang menjadi tempat hidup berbagai organisme laut.

              Selain itu, juga bisa mengganggu siklus hidrologi dimana aliran air laut dapat terganggu, sehingga memengaruhi ekosistem di sekitar area pesisir.

              “Dampak lingkungan lainnya adalah terjadinya pencemaran karena aktivitas konstruksi dan limbah dari pemagaran ilegal dapat mencemari laut,” ungkapnya.

              Sementara dampak sosial dari pemagaran laut jelas akan mengurangi akses nelayan tradisional ke area penangkapan ikan yang merupakan sumber penghidupan utama mereka.

              “Mereka harus mengeluarkan biaya tambahan untuk mengitari pagar laut tadi, jika harus menangkap ikan di tengah laut.

              “Bayangkan berapa liter BBM yang harus di tambah untuk mengitari pagar sepanjang 30 km tersebut,” ujar Faisal.

              Oleh karena itu, Fordek FH & STIH PTM Se-Indonesia mendukung Pemerintah dalam hal ini Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk mengusut tuntas pelaku pemagaran laut tersebut, dan berharap dilakukan koordinasi terkait para penegak hukum untuk segera melakukan penyidikan secara terbuka terkait dengan Tindakan pemagaran laut ini.

              “Kita tidak ingin pembongkaran pagar laut ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk lepas dari tanggung jawab atas perbuatan yang telah mereka lakukan,” tegas Faisal.

              Menurut Faisal, perbuatan pemagaran laut jika dilakukan tanpa izin dapat dipidana.

              Ia membeberkan sejumlah ketentuan hukum yang sudah dilanggar dari perbuatan pemagaran laut.

              Pertama, melanggar ketentuan Pasal 75, Pasal 75 A UU Nomor 1/2014 tentang “Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil” yang berbunyi:

              Pasal 75. “Setiap orang yang memanfaatkan ruang dari sebagian perairan pesisir dan pemanfaatan sebagian pulau-pula kecil yang tidak memiliki Izin Lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda
              paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”.

              Pasal 75A.: “Setiap orang yang memanfaatkan sumber daya perairan pesisir dan perairan pulau-pulau kecil yang tidak memiliki Izin Pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)”.

              Kedua, melanggar ketentuan Undang-Udang Nomor 32/2014 tentang Kelautan.

              Pasal 49: “Setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang laut secara menetap yang tidak memiliki izin lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah)”

              Ketiga, melanggar Undang-Udang 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga dilanggar.

              Pasal 98 ayat 1: “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah.

              Keempat, melanggar Undang-Undang Nomor 26/2007 tentang Penataan Ruang.

              Pasal 69 ayat 1: “Setiap orang yang tidak menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf a yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

              Pasal 69 ayat 2.: “Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian terhadap harta benda atau kerusakan barang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)”. (tajdid)

              The post Fordek FH PTMA Bicara Lebih Keras, Usut Tuntas ‘Pemain’ Kasus Pagar Laut appeared first on Infomu.

              muhammadiyah.or.id

              Share98Tweet62Send
              Previous Post

              Barcelona

              Next Post

              Kasus Pagar Laut, Menunggu Langkah Tegas Pemerintah

              InfoLain

              BeritaMu

              Hari Ketiga di Coban Rondo, Semangat Santri Sulsel Tembus Final Lomba Pidato

              25/09/2026
              BeritaMu

              Siswa At-Tajdid Blora Terima Penghargaan OMI 2026, Siap Bertarung di Tingkat Jawa Tengah

              25/09/2026
              BeritaMu

              Alumni Pendidikan Biologi UMS Bekali Lulusan Baru Keterampilan Adaptif untuk Dunia Kerja

              25/09/2026
              Next Post

              Kasus Pagar Laut, Menunggu Langkah Tegas Pemerintah

              Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

              Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

              Stay Connected

                • Trending
                • Comments
                • Latest

                Kaprodi MPI SPs UMJ Hadiri Muktamar Hidayatul Qur’an di Makkah

                05/09/2024

                Kepemimpinan IMM: Dari Nilai Hingga Transformasi Gerakan

                03/10/2025

                MPI PWM Jateng Gelar Pesantren Digital Ramadan, Siapkan Jurnalis Muda Andal!

                18/03/2025

                BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem Enam Hari di Sumut akibat IOD Negatif

                26/11/2025

                Perkuat Internasionalisasi Muhammadiyah, PCIM Arab Saudi Kuatkan Kelembagaan

                0

                Cerita Perkembangan dan Corak Beragam Islam di Amerika

                0

                Ngaji on the Street Makin Asyik saat Belajar Qiroah

                0

                Kompak, Walikota Melton dan Orang tua Siswa Takjub dengan Muhammadiyah Australia College

                0

                Bukan Sekadar Mengejar Gelar, Prof Budu Dorong Mahasiswa Pascasarjana Ciptakan Pengetahuan

                25/09/2026

                UMS dan PCIM Britania Raya dan Irlandia Teken MoU, Perkuat Kolaborasi Pendidikan dan Riset

                25/09/2026

                Unismuh Makassar Buka BUMM 2026, Siapkan Beasiswa Rp5,9 Miliar

                25/09/2026

                Mahasiswa Umsida Buka Pasar Desa Samiler, Hidupkan Potensi Ekonomi dan Budaya Lokal

                25/09/2026
                Virtumu – Muhammadiyah All Channel

                Virtumu adalah kumpulan ragam informasi muhammadiyah dari berbagai kanal internet, dengan harapan akan menjadi wahana warta terpadu.

                Follow Us

                Kategori Info

                • BeritaMu (29,568)
                • Hukum Islam (1,633)
                • Kabar PTMA (4,247)
                • KesehatanMu (70)
                • Majelis Virtual (6)
                • Muktamar48 (7)
                • ortomMu (15)
                • sekolahMu (10)
                • Uncategorized (7,428)

                Info terbaru

                Bukan Sekadar Mengejar Gelar, Prof Budu Dorong Mahasiswa Pascasarjana Ciptakan Pengetahuan

                25/09/2026

                UMS dan PCIM Britania Raya dan Irlandia Teken MoU, Perkuat Kolaborasi Pendidikan dan Riset

                25/09/2026

                Unismuh Makassar Buka BUMM 2026, Siapkan Beasiswa Rp5,9 Miliar

                25/09/2026
                • Tentang
                • Sumber
                • Advertise
                • Privacy & Policy
                • Contact

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                No Result
                View All Result

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                Welcome Back!

                Sign In with Facebook
                Sign In with Google
                OR

                Login to your account below

                Forgotten Password?

                Retrieve your password

                Please enter your username or email address to reset your password.

                Log In