• Tentang
  • Sumber
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Rabu, April 22, 2026
  • Login
  • Home
  • BeritaMu

    Harga LPG Non Subsidi Resmi Naik! Tabung 12 Kg Tembus Rp 228 Ribu

    Mulai 2026, Masa Tinggal Jemaah Haji Mau Dikurangi Jadi 38 Hari

    Literasi sebagai Pilar Kaderisasi Muhammadiyah Membangun Tradisi Pengetahuan melalui Pengalaman Aktivisme

    Pagi ini, Kloter 1 JCH Sumut Masuk Asrama, Malamnya Terbang Menuju Madinah

    Miqat Makani: Menentukan Titik Awal Ihram dalam Perjalanan Haji dan Umrah

    Kebijakan Kemenkes terkait Nutri Level Terkesan Kompromistis dan Ambigu

    Trending Tags

    • Kabar PTMA

      Harga LPG Non Subsidi Resmi Naik! Tabung 12 Kg Tembus Rp 228 Ribu

      Mulai 2026, Masa Tinggal Jemaah Haji Mau Dikurangi Jadi 38 Hari

      Literasi sebagai Pilar Kaderisasi Muhammadiyah Membangun Tradisi Pengetahuan melalui Pengalaman Aktivisme

      Pagi ini, Kloter 1 JCH Sumut Masuk Asrama, Malamnya Terbang Menuju Madinah

      Miqat Makani: Menentukan Titik Awal Ihram dalam Perjalanan Haji dan Umrah

      Kebijakan Kemenkes terkait Nutri Level Terkesan Kompromistis dan Ambigu

      Trending Tags

      • Hukum Islam

        Qiyamul Lail 4 Rakaat, Apakah Pakai Tahiyat Awal?

        Shalat Sunnah Rawatib Apa Saja?

        Shalat Dhuha Secara Berjamaah, Apakah Dituntunkan?

        Lafal Takbir Hari Raya Sesuai Tuntunan Rasulullah SAW

        Khutbah Idul Fitri dan Idul Adha 1 Kali atau 2 Kali, dan Haruskah Diawali Takbir?

        Khatib Shalat Id Terlambat Datang, Bagaimana Menyikapinya?

      • SekolahMu
        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Trending Tags

        • Majelis Virtual
        No Result
        View All Result
        Virtumu - Muhammadiyah All Channel
        Advertisement
        • Home
        • BeritaMu

          Harga LPG Non Subsidi Resmi Naik! Tabung 12 Kg Tembus Rp 228 Ribu

          Mulai 2026, Masa Tinggal Jemaah Haji Mau Dikurangi Jadi 38 Hari

          Literasi sebagai Pilar Kaderisasi Muhammadiyah Membangun Tradisi Pengetahuan melalui Pengalaman Aktivisme

          Pagi ini, Kloter 1 JCH Sumut Masuk Asrama, Malamnya Terbang Menuju Madinah

          Miqat Makani: Menentukan Titik Awal Ihram dalam Perjalanan Haji dan Umrah

          Kebijakan Kemenkes terkait Nutri Level Terkesan Kompromistis dan Ambigu

          Trending Tags

          • Kabar PTMA

            Harga LPG Non Subsidi Resmi Naik! Tabung 12 Kg Tembus Rp 228 Ribu

            Mulai 2026, Masa Tinggal Jemaah Haji Mau Dikurangi Jadi 38 Hari

            Literasi sebagai Pilar Kaderisasi Muhammadiyah Membangun Tradisi Pengetahuan melalui Pengalaman Aktivisme

            Pagi ini, Kloter 1 JCH Sumut Masuk Asrama, Malamnya Terbang Menuju Madinah

            Miqat Makani: Menentukan Titik Awal Ihram dalam Perjalanan Haji dan Umrah

            Kebijakan Kemenkes terkait Nutri Level Terkesan Kompromistis dan Ambigu

            Trending Tags

            • Hukum Islam

              Qiyamul Lail 4 Rakaat, Apakah Pakai Tahiyat Awal?

              Shalat Sunnah Rawatib Apa Saja?

              Shalat Dhuha Secara Berjamaah, Apakah Dituntunkan?

              Lafal Takbir Hari Raya Sesuai Tuntunan Rasulullah SAW

              Khutbah Idul Fitri dan Idul Adha 1 Kali atau 2 Kali, dan Haruskah Diawali Takbir?

              Khatib Shalat Id Terlambat Datang, Bagaimana Menyikapinya?

            • SekolahMu
              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Trending Tags

              • Majelis Virtual
              No Result
              View All Result
              Virtumu - Muhammadiyah All Channel
              No Result
              View All Result
              Home BeritaMu

              Bolehkah Menghias Masjid dengan Kaligrafi Al Quran?

              by
              23/08/2022
              in BeritaMu
              0
              Bolehkah Menghias Masjid dengan Kaligrafi Al Quran?
              744
              VIEWS
              Share di FacebookShare di TwitterShare di WA

              muhammadiyah.or.id –

              MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA—Pada prinsipnya, menulis ayat-ayat al-Quran atau penggalan ayat tertentu yang memiliki pesan untuk mengajak seseorang salat berjamaah, khusyuk dalam beribadah, menjaga etika di rumah Allah (masjid) dengan menulisnya di dinding masjid, atau menggunakan media tertentu seperti kaca, kayu dan sejenisnya lalu ditempel di dinding masjid merupakan hal yang mubah (boleh) hukumnya. Bahkan menulis ayat dan hadis tertentu dengan maksud memberikan motivasi ibadah, syi’ar Islam serta agar masjid terlihat indah dengan kaligrafi yang bagus, termasuk persoalan yang diperbolehkan. Islam disamping memperhatikan aspek hukum, juga sangat memperhatikan aspek etika dan estetika.

              WartaTerkait

              Harga LPG Non Subsidi Resmi Naik! Tabung 12 Kg Tembus Rp 228 Ribu

              Mulai 2026, Masa Tinggal Jemaah Haji Mau Dikurangi Jadi 38 Hari

              Literasi sebagai Pilar Kaderisasi Muhammadiyah Membangun Tradisi Pengetahuan melalui Pengalaman Aktivisme

              Pagi ini, Kloter 1 JCH Sumut Masuk Asrama, Malamnya Terbang Menuju Madinah

              Bahkan jika dibaca tentang sejarah awal pemeliharaan Al Quran hingga pengumpulan dan penulisannya sejak masa Rasulullah saw hingga masa al-Khulafa’ ar-Rasyidun, para sahabat menjaga Al Quran dengan dua metode sekaligus, yaitu metode menghafal (al-jam’u fi ash-Shudur), dan metode penulisan Al Quran (al-jam’u fi ash-shuthur) baik di pelepah kurma, bebatuan, dedaunan hingga  kulit binatang yang sudah disamak. Hal tersebut dilakukan oleh para sahabat dan juru tulis wahyu (kuttab an-Nabi/kuttab al-wahyi).

              Sebagaimana dijelaskan dalam riwayat berikut ini: “Telah menceritakan kepada kami Hafsh bin Umar, telah menceritakan kepada kami Hammam, telah menceritakan kepada kami Qatadah, (ia) berkata; saya telah bertanya kepada Anas bin Malik ra., siapakah orang yang telah mengumpulkan Al Quran pada masa Nabi saw? Anas menjawab: ada empat orang seluruhnya dari kaum Anshar, yaitu; Ubai bin Ka’ab, Muaz bin Jabal, Zaid bin Tsabit dan Abu Zaid.” [HR. al-Bukhari dan Muslim].

              Dalam riwayat lain disebutkan bahwa Umar bin Khattab pernah mengusulkan dan menyarankan kepada Abu Bakar ash-Shiddiq untuk mengumpulkan dan membukukan (memushafkan) Al Quran agar tidak hilang seiring dengan banyaknya para huffazh (para penghafal Al Quran) yang meninggal baik saat peperangan maupun lainnya. Dengan pertimbangan yang sangat matang dan berat akhirnya Abu Bakar menerima usulan Umar untuk mengumpulkan dan menulis kembali Al Quran dengan memerintahkan beberapa sahabat juru tulis wahyu pada Nabi saw., dengan menjadikan Zaid bin Tsabit sebagai penanggung jawabnya. Dengan pertimbangan yang sangat mendalam pula, akhirnya Zaid bin Tsabit menerima usulan Abu Bakar tersebut, lalu beliau mengumpulkan ayat-ayat Al Quran dari berbagai sumber.

              Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam penggalan riwayat al-Bukhari: “… … Zaid bin Tsabit berkata dan Umar duduk bersamanya tanpa bicara sedikitpun. Lalu Abu Bakar berkata (kepada Zaid bin Tsabit): sesungguhnya engkau adalah seorang yang muda belia, cerdas dan kami tidak menyangsikanmu sedikitpun. Engkau telah menulis wahyu bagi Rasulullah saw … … lalu saya berdiri (menerima amanah tersebut), lalu saya mencari dan mengumpulkan Al Quran dari kulit-kulit binatang (yang sudah disamak), tulang-tulang, pelepah-pelepah kayu (kurma) dan dari hafalan para sahabat. [HR. al-Bukhari].

              Salah satu kesimpulan yang dapat dipetik dari riwayat tersebut adalah tentang kebolehan menulis ayat Al Quran baik pada pelepah kayu (papan dan sejenisnya), kulit dan tulang binatang yang halal dimakan seperti sapi dan kambing dan media lainnya. Namun, sekalipun menulis kaligrafi berupa ayat-ayat Al Quran atau kalimat-kalimat yang terkait dengan nama dan sifat-sifat Allah swt. (al-Asma’ al-Husna) diperbolehkan secara syar’i, tetapi yang harus diperhatikan ta’mir masjid al-Islah khususnya dan umat Islam pada umumnya adalah hendaknya media yang digunakan untuk menulis ayat Al Quran tersebut harus dipastikan kesuciannya (bukan barang najis), diletakkan pada posisi yang tepat dan terhormat (bukan di kamar mandi dan sejenisnya), dan tidak berlebihan sehingga membuat jamaah terganggu kekhusyukannya dalam melaksanakan salat.

              Terkait dengan tempat yang dilarang untuk menulis ayat Al Quran maupun tulisan-tulisan yang terdapat nama-nama Allah dan Rasul-Nya sebagaimana penjelasan di atas adalah kamar mandi, WC dan sejenisnya. Hal ini dapat difahami dari spirit hadis Nabi saw: “Diriwayatkan dari Anas bin Malik, ia berkata: adalah Rasulullah saw apabila masuk ke kamar kecil beliau menanggalkan cincinnya (yang bertuliskan Muhammad Rasulullah).” [HR. at-Tirmidzi, an-Nasa’i, Abu Dawud dan Ibnu Majah].

              Ketika menjelaskan matan hadis tersebut, para ulama menyatakan bahwa hadis ini merupakan dalil tentang larangan membawa, menyebut maupun menuliskan nama-nama Allah, Rasulullah dan Al Quran. Sedangkan Ibnu Hajar berpendapat tentang kesunnahan untuk tidak membawa (termasuk tulisan) atau menyebutkan seluruh nama dan sifat-sfat Allah, nama para Nabi dan Malaikat, namun jika hal itu dilanggar maka hukumnya makruh.

              Dari penjelasan tersebut, maka langkah yang ditempuh oleh pihak ta’mir Masjid al-Islah untuk menutup bagian masjid yang dapat mengganggu kekhusyukan salat merupakan langkah yang sangat tepat. Adapun solusi yang ditempuh dengan membuat jendela yang diukir dengan kaligrafi al-asma’ al-husna maupun ayat-ayat Al Quran pada prinsipnya hukumnya mubah (boleh) dengan memperhatikan aspek-aspek etika, estetika dan hukum sebagaimana dijelaskan di atas.

              Wallahu a’lam bish-shawab.

              The post Bolehkah Menghias Masjid dengan Kaligrafi Al Quran? appeared first on Muhammadiyah.

              –Read More muhammadiyah.or.id

              Share98Tweet62Send
              Previous Post

              Muhammadiyah Sukses Membangun AUM dengan Modal Kecil tapi Tekad Besar

              Next Post

              Pelatihan Pembelajaran Bermakna MTs Muhammadiyah 20 Natal

              InfoLain

              BeritaMu

              Harga LPG Non Subsidi Resmi Naik! Tabung 12 Kg Tembus Rp 228 Ribu

              21/04/2026
              BeritaMu

              Mulai 2026, Masa Tinggal Jemaah Haji Mau Dikurangi Jadi 38 Hari

              21/04/2026
              BeritaMu

              Literasi sebagai Pilar Kaderisasi Muhammadiyah Membangun Tradisi Pengetahuan melalui Pengalaman Aktivisme

              21/04/2026
              Next Post
              Pelatihan Pembelajaran Bermakna MTs Muhammadiyah 20 Natal

              Pelatihan Pembelajaran Bermakna MTs Muhammadiyah 20 Natal

              Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

              Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

              Stay Connected

                • Trending
                • Comments
                • Latest

                Kaprodi MPI SPs UMJ Hadiri Muktamar Hidayatul Qur’an di Makkah

                05/09/2024

                Gebrakan Baru! Nasyiatul Aisyiyah Luncurkan 10 Program Unggulan di Tanwir II

                05/09/2025

                Kepemimpinan IMM: Dari Nilai Hingga Transformasi Gerakan

                03/10/2025

                MPI PWM Jateng Gelar Pesantren Digital Ramadan, Siapkan Jurnalis Muda Andal!

                18/03/2025

                Perkuat Internasionalisasi Muhammadiyah, PCIM Arab Saudi Kuatkan Kelembagaan

                0

                Cerita Perkembangan dan Corak Beragam Islam di Amerika

                0

                Ngaji on the Street Makin Asyik saat Belajar Qiroah

                0

                Kompak, Walikota Melton dan Orang tua Siswa Takjub dengan Muhammadiyah Australia College

                0

                Harga LPG Non Subsidi Resmi Naik! Tabung 12 Kg Tembus Rp 228 Ribu

                21/04/2026

                Mulai 2026, Masa Tinggal Jemaah Haji Mau Dikurangi Jadi 38 Hari

                21/04/2026

                Literasi sebagai Pilar Kaderisasi Muhammadiyah Membangun Tradisi Pengetahuan melalui Pengalaman Aktivisme

                21/04/2026

                Pagi ini, Kloter 1 JCH Sumut Masuk Asrama, Malamnya Terbang Menuju Madinah

                21/04/2026
                Virtumu – Muhammadiyah All Channel

                Virtumu adalah kumpulan ragam informasi muhammadiyah dari berbagai kanal internet, dengan harapan akan menjadi wahana warta terpadu.

                Follow Us

                Kategori Info

                • BeritaMu (27,851)
                • Hukum Islam (1,415)
                • Kabar PTMA (3,532)
                • KesehatanMu (70)
                • Majelis Virtual (6)
                • Muktamar48 (7)
                • ortomMu (15)
                • sekolahMu (10)
                • Uncategorized (7,428)

                Info terbaru

                Harga LPG Non Subsidi Resmi Naik! Tabung 12 Kg Tembus Rp 228 Ribu

                21/04/2026

                Mulai 2026, Masa Tinggal Jemaah Haji Mau Dikurangi Jadi 38 Hari

                21/04/2026

                Literasi sebagai Pilar Kaderisasi Muhammadiyah Membangun Tradisi Pengetahuan melalui Pengalaman Aktivisme

                21/04/2026
                • Tentang
                • Sumber
                • Advertise
                • Privacy & Policy
                • Contact

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                No Result
                View All Result

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                Welcome Back!

                Sign In with Facebook
                Sign In with Google
                OR

                Login to your account below

                Forgotten Password?

                Retrieve your password

                Please enter your username or email address to reset your password.

                Log In