• Tentang
  • Sumber
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Kamis, Juni 11, 2026
  • Login
  • Home
  • BeritaMu

    Air Mati Berhari-Hari, Tanggung Jawab Tirtanadi Harus Jelas

    Perkuat Jejaring Internasional, Magister Akuntansi UMSU Laksanakan Kolokium dan Benchmarking Doktoral di Malaysia

    Darliana Sormin Srikandi Aisyiyah, Pimpin UM-Tapsel Periode 2026-2030

    Darliana Sormin Srikandi Aisyiyah, Pimpin UM-Tapsel Periode 2026-2030

    IME UMSU Gelar Seminar Biomassa dan Biogas Menuju Kemandirian Energi Nasional

    Budaya Unggul Muhammadiyah Harus Terus Dirawat untuk Menjadi Penggerak Kemajuan

    Sinyal Dukungan Kuat! Ketua TP PKK Jawa Tengah Pastikan Hadir di Pembukaan Muktamar Nasyiatul Aisyiyah ke-15 di Solo

    Trending Tags

    • Kabar PTMA

      Air Mati Berhari-Hari, Tanggung Jawab Tirtanadi Harus Jelas

      Perkuat Jejaring Internasional, Magister Akuntansi UMSU Laksanakan Kolokium dan Benchmarking Doktoral di Malaysia

      Darliana Sormin Srikandi Aisyiyah, Pimpin UM-Tapsel Periode 2026-2030

      Darliana Sormin Srikandi Aisyiyah, Pimpin UM-Tapsel Periode 2026-2030

      IME UMSU Gelar Seminar Biomassa dan Biogas Menuju Kemandirian Energi Nasional

      Budaya Unggul Muhammadiyah Harus Terus Dirawat untuk Menjadi Penggerak Kemajuan

      Sinyal Dukungan Kuat! Ketua TP PKK Jawa Tengah Pastikan Hadir di Pembukaan Muktamar Nasyiatul Aisyiyah ke-15 di Solo

      Trending Tags

      • Hukum Islam

        Mengalihkan Penyembelihan Dam ke Tanah Air, Bagaimana Hukumnya?

        Qiyamul Lail 4 Rakaat, Apakah Pakai Tahiyat Awal?

        Shalat Sunnah Rawatib Apa Saja?

        Shalat Dhuha Secara Berjamaah, Apakah Dituntunkan?

        Lafal Takbir Hari Raya Sesuai Tuntunan Rasulullah SAW

        Khutbah Idul Fitri dan Idul Adha 1 Kali atau 2 Kali, dan Haruskah Diawali Takbir?

      • SekolahMu
        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Trending Tags

        • Majelis Virtual
        No Result
        View All Result
        Virtumu - Muhammadiyah All Channel
        Advertisement
        • Home
        • BeritaMu

          Air Mati Berhari-Hari, Tanggung Jawab Tirtanadi Harus Jelas

          Perkuat Jejaring Internasional, Magister Akuntansi UMSU Laksanakan Kolokium dan Benchmarking Doktoral di Malaysia

          Darliana Sormin Srikandi Aisyiyah, Pimpin UM-Tapsel Periode 2026-2030

          Darliana Sormin Srikandi Aisyiyah, Pimpin UM-Tapsel Periode 2026-2030

          IME UMSU Gelar Seminar Biomassa dan Biogas Menuju Kemandirian Energi Nasional

          Budaya Unggul Muhammadiyah Harus Terus Dirawat untuk Menjadi Penggerak Kemajuan

          Sinyal Dukungan Kuat! Ketua TP PKK Jawa Tengah Pastikan Hadir di Pembukaan Muktamar Nasyiatul Aisyiyah ke-15 di Solo

          Trending Tags

          • Kabar PTMA

            Air Mati Berhari-Hari, Tanggung Jawab Tirtanadi Harus Jelas

            Perkuat Jejaring Internasional, Magister Akuntansi UMSU Laksanakan Kolokium dan Benchmarking Doktoral di Malaysia

            Darliana Sormin Srikandi Aisyiyah, Pimpin UM-Tapsel Periode 2026-2030

            Darliana Sormin Srikandi Aisyiyah, Pimpin UM-Tapsel Periode 2026-2030

            IME UMSU Gelar Seminar Biomassa dan Biogas Menuju Kemandirian Energi Nasional

            Budaya Unggul Muhammadiyah Harus Terus Dirawat untuk Menjadi Penggerak Kemajuan

            Sinyal Dukungan Kuat! Ketua TP PKK Jawa Tengah Pastikan Hadir di Pembukaan Muktamar Nasyiatul Aisyiyah ke-15 di Solo

            Trending Tags

            • Hukum Islam

              Mengalihkan Penyembelihan Dam ke Tanah Air, Bagaimana Hukumnya?

              Qiyamul Lail 4 Rakaat, Apakah Pakai Tahiyat Awal?

              Shalat Sunnah Rawatib Apa Saja?

              Shalat Dhuha Secara Berjamaah, Apakah Dituntunkan?

              Lafal Takbir Hari Raya Sesuai Tuntunan Rasulullah SAW

              Khutbah Idul Fitri dan Idul Adha 1 Kali atau 2 Kali, dan Haruskah Diawali Takbir?

            • SekolahMu
              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Trending Tags

              • Majelis Virtual
              No Result
              View All Result
              Virtumu - Muhammadiyah All Channel
              No Result
              View All Result
              Home BeritaMu

              Sudah Cerai? Penuhi Kewajiban Ini!

              by
              08/10/2024
              in BeritaMu
              0
              744
              VIEWS
              Share di FacebookShare di TwitterShare di WA

              Sudah Cerai, Penuhi Kewajiban Ini!

              Oleh : Dr. H. Ali Trigiyatno, M.Ag.*

              WartaTerkait

              Air Mati Berhari-Hari, Tanggung Jawab Tirtanadi Harus Jelas

              Darliana Sormin Srikandi Aisyiyah, Pimpin UM-Tapsel Periode 2026-2030

              Perkuat Jejaring Internasional, Magister Akuntansi UMSU Laksanakan Kolokium dan Benchmarking Doktoral di Malaysia

              IME UMSU Gelar Seminar Biomassa dan Biogas Menuju Kemandirian Energi Nasional

              PWMJATENG.COM – Bercerai memang dimungkinkan  terjadi, namun ingat, selesai cerai bukan berarti semua sudah selesai. Masing-masing mantan suami istri masih memiliki tanggungjawab dan kewajiban terhadap mantan pasangan dan juga anak-anaknya. Jangan lepas cerai main lari dari tanggungjawab.

              Kewajiban Mantan Suami terhadap Mantan Istri

              Berikut beberapa kewajiban suami yang telah menjatuhkan talak terhadap istrinya:

              1. Memberi mut’ah (memberikan sesuatu untuk menggembirakan hati) kepada bekas istri. 

              Suami yang menjatuhkan talak kepada istrinya hendaklah memberikan mut’ah pada bekas istrinya itu.  Mut’ah itu boleh berupa pakaian, barang-barang atau uang sesuai dengan keadaan dan kemampuan suami menurut batas-batas kepatutan. 

              Hal ini sesuai dengan Firman Allah SWT didalam QS 2:241. 

              وَلِلْمُطَلَّقَاتِ مَتَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِينَ  [البقرة: 241]

              “Kepada wanita-wanita yang diceraikan (hendaklah diberikan oleh suaminya) mut’ah menurut yang ma’ruf, sebagai suatu kewajiban bagi orang-orang yang bertakwa.”

              2. Memberi nafkah, pakaian dan tempat kediaman untuk istri yang ditalak selama masa iddah. 

              Apabila masa iddahnya telah selesai, maka habislah kewajiban memberi nafkah pakaian dan tempat kediaman. Hal ini sebagaimana diatur dalam QS 65:6.

              أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِنْ وُجْدِكُمْ وَلَا تُضَارُّوهُنَّ لِتُضَيِّقُوا عَلَيْهِنَّ …[الطلاق: 6] 

              “Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka….” 

              Menurut ayat ini, suami wajib memberikan tempat tinggal untuk istri yang telah ditalak, sedangkan memberi makanan dan pakaian dikiaskan terhadapnya.

              Membayar atau melunasi mas kawin.  Apabila suami menjatuhkan talak terhadap istrinya, maka pihak suami wajib membayar atau melunasi mas kawin jika masih terhutang.

              Membayar nafkah untuk anak-anaknya. Suami yang menjatuhkan talak terhadap istrinya wajib membayar nafkah untuk anak-anaknya, yang meliputi biaya untuk memelihara dan keperluan pendidikan anak- anak. Kewajiban ini dilakukan sampai anak baligh dan berakal serta memiliki penghasilan sendiri.[1]

              Kewajiban suami terhadap mantan istri diatur dalam Inpres No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI) terkhusus Pasal 149 KHI dan Pasal 152 KHI yang berbunyi:

              “Pasal 149 KHI: Bila mana perkawinan putus karena talak, maka bekas suami wajib:

              Pertama, memberikan mut’ah yang layak kepada bekas istrinya, baik berupa uang atau benda, kecuali bekas istri tersebut qabla ad-dukhul (belum dikumpuli).

              Baca juga, Janganlah Bersedih Jika Kamu Beriman

              Kedua, memberi nafkah, maskan, dan kiswah kepada bekas istri selama dalam iddah, kecuali bekas istri telah dijatuhi talak bain atau nusyuz dan dalam keadaan tidak hamil.

              Ketiga, melunasi mahar yang masih berutang seluruhnya, dan separoh apabila qabla al dukhul.

              Keempat, memberikan biaya hadhanah untuk anak-anaknya yang belum mencapai umur 21.[2]

              Dalam konteks nafkah iddah, hak mantan istri menjadi gugur karena nusyuz seperti dalam ketentuan Pasal 152 KHI: “Bekas Istri berhak mendapatkan nafkah iddah dari bekas suaminya kecuali ia nusyuz”.

              Kewajiban seorang suami terhadap mantan istrinya juga diatur dalam Pasal 41 huruf c UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebagaimana diubah dengan UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang berbunyi:

              “Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan penghidupan dan atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas istri.”

              Demikian beberapa kewajiban suami terhadap mantan istri dan juga anak-anaknya setelah bercerai.

              Kewajiban Mantan Istri Terhadap Mantan Suami

              Sungguhpun telah berpisah atau bercerai, baik mantan suami maupun istri tidak boleh memutus silaturahmi termasuk dengan keluarganya. Keduanya masih harus menjaga hubungan baik atau tetap bersilaturahmi. Hubungan baik ini masih diperlukan terutama berkaitan dengan pemeliharaan dan pendidikan anak-anak pasca perceraian baik anak ikut ayahnya atau ibunya atau bahkan ikut kakek-nenek atau pamannya.

              Dengan menjaga hubungan baik, insya Allah nasib anak akan lebih baik, terutama jika ayahnya masih bertanggungjawab dalam hal nafkah dan perhatian. Namun jika hubungan buruk, apalagi makin memburuk, maka walaupun suami punya harta atau penghasilan cukup, terkadang mengalami hambatan psikis untuk menemui atau membiayai anak-anaknya yang kebetulan ikut ibunya, terlebih jika ibunya telah kawin lagi.

              Memang, karena umumnya perceraian dimulai dari masalah yang cukup serius, umumnya pasca cerai hubungan mantan suami-istri cenderung kaku dan terkadang disisipi rasa sakit hati dan bahkan dendam. Sehingga silaturahmi putus dan bahkan kebencian dan kejengkelan terlalu mendominasi hubungan pasca perceraian. Namun hal ini jangan sampai mengorbankan anak-anak yang tidak tahu apa-apa. Diperlukan kebesaran jiwa untuk menekan ego masing-masing demi kebaikan anak-anak di masa depannya.

              [1] Achmad Asfi Burhanudin, “Kewajiban Orang Tua Atas Hak-Hak Anak Pasca Perceraian,” Dalam Jurnal, E Journal Kopertais IV, 2015, https://www.academia.edu/download/44620332/648-1899-1-PB.pdf.

              [2] Jamaluddin Jamaluddin, “Teori Maslahat Dalam Perceraian: Studi Pasca Berlakunya UU No. 1 Tahun 1974 Dan Kompilasi Hukum Islam,” Asy-Syir’ah: Jurnal Ilmu Syari’ah Dan Hukum 46, no. 2 (2012), http://www.asy-syirah.uin-suka.com/index.php/AS/article/view/47.

              Editor : M Taufiq Ulinuha

              The post Sudah Cerai? Penuhi Kewajiban Ini! appeared first on Muhammadiyah Jateng.

              muhammadiyah.or.id

              Share98Tweet62Send
              Previous Post

              SMA Muhammadiyah 4 Belik Ciptakan Generasi Penghafal Al-Qur’an Melalui Program Unggulan Kelas Tahfiz

              Next Post

              PIP Kemdikbud

              InfoLain

              BeritaMu

              Air Mati Berhari-Hari, Tanggung Jawab Tirtanadi Harus Jelas

              11/06/2026
              Darliana Sormin Srikandi Aisyiyah, Pimpin UM-Tapsel Periode 2026-2030
              BeritaMu

              Darliana Sormin Srikandi Aisyiyah, Pimpin UM-Tapsel Periode 2026-2030

              11/06/2026
              BeritaMu

              Perkuat Jejaring Internasional, Magister Akuntansi UMSU Laksanakan Kolokium dan Benchmarking Doktoral di Malaysia

              11/06/2026
              Next Post

              PIP Kemdikbud

              Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

              Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

              Stay Connected

                • Trending
                • Comments
                • Latest

                Kaprodi MPI SPs UMJ Hadiri Muktamar Hidayatul Qur’an di Makkah

                05/09/2024

                Kepemimpinan IMM: Dari Nilai Hingga Transformasi Gerakan

                03/10/2025

                MPI PWM Jateng Gelar Pesantren Digital Ramadan, Siapkan Jurnalis Muda Andal!

                18/03/2025

                Gebrakan Baru! Nasyiatul Aisyiyah Luncurkan 10 Program Unggulan di Tanwir II

                05/09/2025

                Perkuat Internasionalisasi Muhammadiyah, PCIM Arab Saudi Kuatkan Kelembagaan

                0

                Cerita Perkembangan dan Corak Beragam Islam di Amerika

                0

                Ngaji on the Street Makin Asyik saat Belajar Qiroah

                0

                Kompak, Walikota Melton dan Orang tua Siswa Takjub dengan Muhammadiyah Australia College

                0

                Air Mati Berhari-Hari, Tanggung Jawab Tirtanadi Harus Jelas

                11/06/2026

                Perkuat Jejaring Internasional, Magister Akuntansi UMSU Laksanakan Kolokium dan Benchmarking Doktoral di Malaysia

                11/06/2026
                Darliana Sormin Srikandi Aisyiyah, Pimpin UM-Tapsel Periode 2026-2030

                Darliana Sormin Srikandi Aisyiyah, Pimpin UM-Tapsel Periode 2026-2030

                11/06/2026

                IME UMSU Gelar Seminar Biomassa dan Biogas Menuju Kemandirian Energi Nasional

                11/06/2026
                Virtumu – Muhammadiyah All Channel

                Virtumu adalah kumpulan ragam informasi muhammadiyah dari berbagai kanal internet, dengan harapan akan menjadi wahana warta terpadu.

                Follow Us

                Kategori Info

                • BeritaMu (28,385)
                • Hukum Islam (1,416)
                • Kabar PTMA (3,786)
                • KesehatanMu (70)
                • Majelis Virtual (6)
                • Muktamar48 (7)
                • ortomMu (15)
                • sekolahMu (10)
                • Uncategorized (7,428)

                Info terbaru

                Air Mati Berhari-Hari, Tanggung Jawab Tirtanadi Harus Jelas

                11/06/2026

                Perkuat Jejaring Internasional, Magister Akuntansi UMSU Laksanakan Kolokium dan Benchmarking Doktoral di Malaysia

                11/06/2026
                Darliana Sormin Srikandi Aisyiyah, Pimpin UM-Tapsel Periode 2026-2030

                Darliana Sormin Srikandi Aisyiyah, Pimpin UM-Tapsel Periode 2026-2030

                11/06/2026
                • Tentang
                • Sumber
                • Advertise
                • Privacy & Policy
                • Contact

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                No Result
                View All Result

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                Welcome Back!

                Sign In with Facebook
                Sign In with Google
                OR

                Login to your account below

                Forgotten Password?

                Retrieve your password

                Please enter your username or email address to reset your password.

                Log In