• Tentang
  • Sumber
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jumat, Mei 15, 2026
  • Login
  • Home
  • BeritaMu
    SMA Sukma Bangsa Lhokseumawe Aceh Berkunjung ke OIF UMSU

    SMA Sukma Bangsa Lhokseumawe Aceh Berkunjung ke OIF UMSU

    Dari Majelis Air Mata Menuju Cahaya Peradaban

    Dra. Jamila MPd, Ketua LLHPB PW Aisyiyah Sumatera Utara Berpulang

    Lazismu Kupas Tuntas Pengalihan DAM Haji ke Tanah Air, Solusi Atasi Ketimpangan Distribusi Daging Kurban

    Archetype (an-Nuskhah al-Umm) dalam Manuskrip Astronomi

    Archetype (an-Nuskhah al-Umm) dalam Manuskrip Astronomi

    PWM Sumut Tancap Gas: Tim SatuMu Dampingi 4 PDM Sekaligus, Sukseskan Program PP Muhammadiyah

    PWM Sumut Tancap Gas: Tim SatuMu Dampingi 4 PDM Sekaligus, Sukseskan Program PP Muhammadiyah

    Trending Tags

    • Kabar PTMA
      SMA Sukma Bangsa Lhokseumawe Aceh Berkunjung ke OIF UMSU

      SMA Sukma Bangsa Lhokseumawe Aceh Berkunjung ke OIF UMSU

      Dari Majelis Air Mata Menuju Cahaya Peradaban

      Dra. Jamila MPd, Ketua LLHPB PW Aisyiyah Sumatera Utara Berpulang

      Lazismu Kupas Tuntas Pengalihan DAM Haji ke Tanah Air, Solusi Atasi Ketimpangan Distribusi Daging Kurban

      Archetype (an-Nuskhah al-Umm) dalam Manuskrip Astronomi

      Archetype (an-Nuskhah al-Umm) dalam Manuskrip Astronomi

      PWM Sumut Tancap Gas: Tim SatuMu Dampingi 4 PDM Sekaligus, Sukseskan Program PP Muhammadiyah

      PWM Sumut Tancap Gas: Tim SatuMu Dampingi 4 PDM Sekaligus, Sukseskan Program PP Muhammadiyah

      Trending Tags

      • Hukum Islam

        Mengalihkan Penyembelihan Dam ke Tanah Air, Bagaimana Hukumnya?

        Qiyamul Lail 4 Rakaat, Apakah Pakai Tahiyat Awal?

        Shalat Sunnah Rawatib Apa Saja?

        Shalat Dhuha Secara Berjamaah, Apakah Dituntunkan?

        Lafal Takbir Hari Raya Sesuai Tuntunan Rasulullah SAW

        Khutbah Idul Fitri dan Idul Adha 1 Kali atau 2 Kali, dan Haruskah Diawali Takbir?

      • SekolahMu
        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Trending Tags

        • Majelis Virtual
        No Result
        View All Result
        Virtumu - Muhammadiyah All Channel
        Advertisement
        • Home
        • BeritaMu
          SMA Sukma Bangsa Lhokseumawe Aceh Berkunjung ke OIF UMSU

          SMA Sukma Bangsa Lhokseumawe Aceh Berkunjung ke OIF UMSU

          Dari Majelis Air Mata Menuju Cahaya Peradaban

          Dra. Jamila MPd, Ketua LLHPB PW Aisyiyah Sumatera Utara Berpulang

          Lazismu Kupas Tuntas Pengalihan DAM Haji ke Tanah Air, Solusi Atasi Ketimpangan Distribusi Daging Kurban

          Archetype (an-Nuskhah al-Umm) dalam Manuskrip Astronomi

          Archetype (an-Nuskhah al-Umm) dalam Manuskrip Astronomi

          PWM Sumut Tancap Gas: Tim SatuMu Dampingi 4 PDM Sekaligus, Sukseskan Program PP Muhammadiyah

          PWM Sumut Tancap Gas: Tim SatuMu Dampingi 4 PDM Sekaligus, Sukseskan Program PP Muhammadiyah

          Trending Tags

          • Kabar PTMA
            SMA Sukma Bangsa Lhokseumawe Aceh Berkunjung ke OIF UMSU

            SMA Sukma Bangsa Lhokseumawe Aceh Berkunjung ke OIF UMSU

            Dari Majelis Air Mata Menuju Cahaya Peradaban

            Dra. Jamila MPd, Ketua LLHPB PW Aisyiyah Sumatera Utara Berpulang

            Lazismu Kupas Tuntas Pengalihan DAM Haji ke Tanah Air, Solusi Atasi Ketimpangan Distribusi Daging Kurban

            Archetype (an-Nuskhah al-Umm) dalam Manuskrip Astronomi

            Archetype (an-Nuskhah al-Umm) dalam Manuskrip Astronomi

            PWM Sumut Tancap Gas: Tim SatuMu Dampingi 4 PDM Sekaligus, Sukseskan Program PP Muhammadiyah

            PWM Sumut Tancap Gas: Tim SatuMu Dampingi 4 PDM Sekaligus, Sukseskan Program PP Muhammadiyah

            Trending Tags

            • Hukum Islam

              Mengalihkan Penyembelihan Dam ke Tanah Air, Bagaimana Hukumnya?

              Qiyamul Lail 4 Rakaat, Apakah Pakai Tahiyat Awal?

              Shalat Sunnah Rawatib Apa Saja?

              Shalat Dhuha Secara Berjamaah, Apakah Dituntunkan?

              Lafal Takbir Hari Raya Sesuai Tuntunan Rasulullah SAW

              Khutbah Idul Fitri dan Idul Adha 1 Kali atau 2 Kali, dan Haruskah Diawali Takbir?

            • SekolahMu
              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Trending Tags

              • Majelis Virtual
              No Result
              View All Result
              Virtumu - Muhammadiyah All Channel
              No Result
              View All Result
              Home BeritaMu

              Ketentuan-ketentuan Tunangan dalam Islam yang Perlu Diperhatikan muhammadiyah.or.id

              by
              12/08/2022
              in BeritaMu
              0
              744
              VIEWS
              Share di FacebookShare di TwitterShare di WA

              MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA—Terkadang, istilah tunangan ini sering diidentikkan oleh sebagian orang dengan istilah khitbah. Padahal antara “Tunangan” dan “Khitbah” (melamar) memiliki perbedaan yang cukup mendasar. Khitbah merupakan proses melamar wanita yang akan dinikahinya yang selanjutnya dalam waktu yang tidak terlalu lama dilanjutkan dengan proses pernikahan. Khitbah menurut syari’at Islam adalah langkah penetapan atau penentuan sebelum pernikahan dilakukan dengan penuh kesadaran, kemantapan  dan ketenangan untuk menentukan pilihannya, sehigga tidak terlintas dalam benaknya untuk membatalkan pinangan tanpa ada faktor yang dibenarkan.  Hal ini karena membatalkan pinangan dapat menyakiti perasaan wanita yang dipinang beserta keluarga besarnya, merusak kemuliaan dan nama baiknya, dapat memutuskan tali silaturrahim serta tidak sesuai dengan akhlak yang mulia (akhlaq karimah). Dengan demikian, khitbah merupakan sebuah proses pra nikah yang diperbolehkan dalam Islam.

              Istilah khitbah dalam syari’at Islam dapat ditemukan dalam beberapa hadis Nabi saw., antara lain:“Bahwa Ibnu Umar ra. [diriwayatkan] berkata, Nabi saw. telah melarang sebagian kalian untuk berjual beli atas jual beli saudaranya, dan janganlah seseorang meminang atas pinangan orang lain sehingga ia meninggalkannya atau ia telah diberi izin oleh sang peminang pertama.” [HR. al-Bukhari].

              WartaTerkait

              SMA Sukma Bangsa Lhokseumawe Aceh Berkunjung ke OIF UMSU

              Dari Majelis Air Mata Menuju Cahaya Peradaban

              Dra. Jamila MPd, Ketua LLHPB PW Aisyiyah Sumatera Utara Berpulang

              Lazismu Kupas Tuntas Pengalihan DAM Haji ke Tanah Air, Solusi Atasi Ketimpangan Distribusi Daging Kurban

              Sedangkan praktik tunangan dengan saling memakaikan cincin, saling pegangan atau bahkan dengan cium kening atau pipi pasangannya, dalam syari’at Islam termasuk sesuatu yang dilarang, karena dua insan yang menjalin ikatan pertunangan maupun khitbah tetaplah sebagai pasangan yang belum diikat dengan pernikahan yang syar’i, sehingga mereka tidak bisa leluasa untuk melakukan berbagai tindakan sebagaimana layaknya pasangan suami-istri, seperti berduaan, berpegangan tangan, maupun hidup serumah.

              Dengan demikian, ungkapan yang menyatakan bahwa “Seorang tunangan laki-laki mempunyai setengah kewajiban dari calon istrinya”, tentu merupakan pernyataan dan sikap yang tidak memiliki dasar sama sekali. Dengan ungkapan lain; bahwa orang yang bertunangan tidak memiliki kewajiban maupun hak untuk memberi dan mendapatkan nafkah baik lahir (sandang, pangan dan papan) maupun nafkah batin. Namun jika yang dimaksudkan itu adalah kewajiban untuk menjaga janji atau kesepakatan bersama atau menjaga nama baik masing-masing pihak, maka itu merupakan kewajiban setiap orang yang menjalin perjanjian atau hubungan kerjasama (muamalah) selama hal tersebut tidak bertentangan dengan norma dan hukum agama.

              Oleh sebab itu, sebagai sebuah tradisi yang dilakukan oleh sebagian masyarakat, tunangan perlu diatur dan diberikan rambu-rambu atau ketentuan-ketentuan agar tidak bertentangan dengan syari’at Islam, antara lain:

              1. Laki-laki dan wanita yang menjalin ikatan pertunangan tidak boleh melakukan sesuatu yang bertentangan dengan hukum agama Islam, seperti bersentuhan, berduaan, atau tinggal serumah layaknya pasangan suami-istri serta berbagai tindakan yang dilarang oleh agama. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam hadis Nabi saw:

              “Dari Ibnu Abbas [diriwayatkan] dari Nabi saw., beliau bersabda: Janganlah sekali-kali seorang laki-laki berduaan dengan perempuan kecuali dengan ditemani mahramnya” [HR. al-Bukhari dan Muslim].

              2. Hendaknya saling menjaga nama baik diri dan keluarga besar masing-masing pihak, dengan tidak menceritakan aib atau kekurangan pihak lain serta tidak melakukan berbagai tindakan dan pernyataan yang dapat merusak nama baik diri maupun keluarga besarnya.

              “Dari Ibnu Syihab bahwa Salim mengabarkannya bahwa  Abdullah bin Umar ra. mengabarkannya bahwa Rasulullah saw. bersabda: Seorang muslim adalah saudara bagi muslim lainnya, dia tidak boleh menzhaliminya dan tidak membiarkannya untuk disakiti. Barangsiapa yang membantu kebutuhan saudaranya maka Allah akan membantu kebutuhannya. Barangsiapa yang menghilangkan suatu kesusahan seorang muslim, maka Allah menghilangkan satu kesusahan baginya dari kesusahan-kesusahan hari kiamat. Dan barangsiapa yang menutupi (aib) seorang muslim maka Allah akan menutup aibnya pada hari kiamat” [HR. al-Bukhari dan Muslim].

              3. Menjaga dan menepati janji yang telah diikrarkan di hadapan keluarga besarnya, karena melanggar janji merupakan perbuatan tercela dan termasuk ciri-ciri orang munafik.

              “Dari Abu Hurairah [diriwayatkan] dari Nabi saw., beliau bersabda: Tanda-tanda munafiq ada tiga; jika berbicara dusta, jika berjanji mengingkari dan jika diberi amanat dia khianat” [HR. al-Bukhari dan Muslim].

              4. Pada prinsipnya, seseorang tidak boleh mengambil kembali barang yang telah diberikan kepada pihak lain, kecuali jika terjadi pengkhianatan terhadap kesepakatan yang telah diikrarkan sejak awal, hal ini didasarkan pada hadis Nabi saw:

              “Dari Ibnu Abbas ra. [diriwayatkan] dari Rasulullah saw., beliau bersabda: Orang yang menarik (mengambil) kembali pemberiannya, seperti seekor anjing yang muntah dan memakan (menjilat) kembali muntahannya” [HR. al-Bukhari dan Muslim]

              5. Seseorang yang sudah berniat untuk menikah, sepatutnya segera menikah tanpa harus menunggu-nunggu atau menunda-nunda, baik dengan cara bertunangan atau sejenisnya untuk menghindari sesuatu yang dilarang oleh agama seperti berkhalwat (berdua-duaan), pegang-pegangan dan tindakan lain yang dilarang oleh agama.

              “Dari Alqamah [diriwayatkan] ia berkata: Sesungguhnya Nabi saw. telah bersabda kepada kita: Wahai sekalian pemuda, siapa di antara kalian yang telah mempunyai kemampuan menanggung beban pernikahan, maka hendaklah ia menikah, dan barangsiapa yang belum mampu, hendaklah ia berpuasa karena hal itu akan lebih bisa meredakan gejolaknya” [HR. al-Bukhari dan Muslim]

              Namun jika hal tersebut dilakukan karena pertimbangan tertentu yang sangat vital, maka hendaknya dilaksanakan layaknya silaturrahim dua keluarga besar untuk menjalin sebuah komunikasi dan komitmen tentang masa depan hubungan anaknya sebelum melangkah ke pelaminan (ta’aruf), serta menghindari hal-hal yang dilarang oleh agama seperti berduaan (berkhalwat), tinggal serumah, berpegangan, maupun mengadakan kegiatan (seremonial) yang berlebihan (tabzir). Hal ini karena sesuatu yang disyari’atkan dalam konteks pernikahan adalah; khitbah untuk mengenal calon pasangan, akad nikah dan walimah, dan bukan dengan cara-cara yang tidak dituntunkan oleh agama serta membuka peluang terjadinya pelanggaran terhadap ajaran agama. Demikian jawaban dari kami.

              Wallahu a‘lam bish-shawab

              Foto : ilustrasi Shutterstock

              The post Ketentuan-ketentuan Tunangan dalam Islam yang Perlu Diperhatikan appeared first on Muhammadiyah.

              Share98Tweet62Send
              Previous Post

              Penampakan Mahasiswa Korea Selatan saat Naik Reog Ponorogo

              Next Post

              Dihadiri Ratusan Relawan, Jambore Nasional SAR Muhammadiyah Teguhkan Peran Bantu Masyarakat muhammadiyah.or.id

              InfoLain

              SMA Sukma Bangsa Lhokseumawe Aceh Berkunjung ke OIF UMSU
              BeritaMu

              SMA Sukma Bangsa Lhokseumawe Aceh Berkunjung ke OIF UMSU

              14/05/2026
              BeritaMu

              Dari Majelis Air Mata Menuju Cahaya Peradaban

              14/05/2026
              BeritaMu

              Dra. Jamila MPd, Ketua LLHPB PW Aisyiyah Sumatera Utara Berpulang

              14/05/2026
              Next Post

              PCIM Mesir Gelar Tarhib Muharram bersama Habib Ali Zainal Abidin muhammadiyah.or.id

              Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

              Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

              Stay Connected

                • Trending
                • Comments
                • Latest

                Kaprodi MPI SPs UMJ Hadiri Muktamar Hidayatul Qur’an di Makkah

                05/09/2024

                Kepemimpinan IMM: Dari Nilai Hingga Transformasi Gerakan

                03/10/2025

                MPI PWM Jateng Gelar Pesantren Digital Ramadan, Siapkan Jurnalis Muda Andal!

                18/03/2025

                Gebrakan Baru! Nasyiatul Aisyiyah Luncurkan 10 Program Unggulan di Tanwir II

                05/09/2025

                Perkuat Internasionalisasi Muhammadiyah, PCIM Arab Saudi Kuatkan Kelembagaan

                0

                Cerita Perkembangan dan Corak Beragam Islam di Amerika

                0

                Ngaji on the Street Makin Asyik saat Belajar Qiroah

                0

                Kompak, Walikota Melton dan Orang tua Siswa Takjub dengan Muhammadiyah Australia College

                0
                SMA Sukma Bangsa Lhokseumawe Aceh Berkunjung ke OIF UMSU

                SMA Sukma Bangsa Lhokseumawe Aceh Berkunjung ke OIF UMSU

                14/05/2026

                Dari Majelis Air Mata Menuju Cahaya Peradaban

                14/05/2026

                Dra. Jamila MPd, Ketua LLHPB PW Aisyiyah Sumatera Utara Berpulang

                14/05/2026

                Lazismu Kupas Tuntas Pengalihan DAM Haji ke Tanah Air, Solusi Atasi Ketimpangan Distribusi Daging Kurban

                14/05/2026
                Virtumu – Muhammadiyah All Channel

                Virtumu adalah kumpulan ragam informasi muhammadiyah dari berbagai kanal internet, dengan harapan akan menjadi wahana warta terpadu.

                Follow Us

                Kategori Info

                • BeritaMu (28,086)
                • Hukum Islam (1,416)
                • Kabar PTMA (3,665)
                • KesehatanMu (70)
                • Majelis Virtual (6)
                • Muktamar48 (7)
                • ortomMu (15)
                • sekolahMu (10)
                • Uncategorized (7,428)

                Info terbaru

                SMA Sukma Bangsa Lhokseumawe Aceh Berkunjung ke OIF UMSU

                SMA Sukma Bangsa Lhokseumawe Aceh Berkunjung ke OIF UMSU

                14/05/2026

                Dari Majelis Air Mata Menuju Cahaya Peradaban

                14/05/2026

                Dra. Jamila MPd, Ketua LLHPB PW Aisyiyah Sumatera Utara Berpulang

                14/05/2026
                • Tentang
                • Sumber
                • Advertise
                • Privacy & Policy
                • Contact

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                No Result
                View All Result

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                Welcome Back!

                Sign In with Facebook
                Sign In with Google
                OR

                Login to your account below

                Forgotten Password?

                Retrieve your password

                Please enter your username or email address to reset your password.

                Log In