Pertanyaan: Apakah anak yang belum baligh wajib melakukan Haji, dan bagaimana kalau ia melakukan haji apakah sah atau tidak? (Fahruddin, JL. Gatot Subroto V/2304, Malang).Jawaban: Anak yang belum dewasa belum wajib melakukan ibadah Haji, berdasarkan Hadis Ibnu Hibban dan Al Hakim yang berlaku umum bahwa anak itu belum termasuk mukallaf, artinya dikenai kewajiban.عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ …
Artikel tanya jawab Anak Belum Baligh Berhaji, Bagaimana Hukumnya? pertama kali terbit di Fatwa Tarjih.



