Pertanyaan: Bolehkah melakukan ibadah haji dengan uang pinjaman alias berhutang? Apakah haji dengan cara ini sah? (Fahruddin, Jalan Gatot Subroto VI 2304, Malang).Jawaban: Tidak ada halangan orang yang melakukan ibadah haji dengan harta pinjaman dari orang lain. Asal halal. Haji yang dilakukan dengan harta demikian, kalau sesuai tuntunan agama, sah hukumnya, dan hajinya pun dapat …
Artikel tanya jawab Berhaji Dengan Uang Pinjaman, Bolehkah? pertama kali terbit di Fatwa Tarjih.



