Pertanyaan: Di masyarakat saya telah banyak melihat dan memperhatikan masalah-masalah yang dibawa aliran perkembangan zaman modern sekarang ini seperti orang yang melakukan ibadah Haji biayanya menggunakan dari hasil buntut, uang arisan dan hasil ijon.Bagaimanakah hukumnya orang melakukan Haji dengan menggunakanuang tersebut? (Pembaca “SM”). Jawaban: Yang diwajibkan naik Haji ialah orang yang berkemampuan untuk itu. Mempunyai …
Artikel tanya jawab Hukum Berhaji Dari Hasil Buntut dan Arisan pertama kali terbit di Fatwa Tarjih.



