• Tentang
  • Sumber
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Selasa, Juni 2, 2026
  • Login
  • Home
  • BeritaMu

    Lazismu Langkat Salurkan 10 Hewan Qurban, Hadirkan Kebahagiaan Idul Adha di Ranting Sei Meran dan Ranting Sei Litur

    Pakistan Diminta Amerika Serikat untuk Mengakui Israel

    PP Muhammadiyah Sampaikan Duka Cita atas Wafatnya Ryamizard Ryacudu

    Haji itu Arafah, Bukan Ka’bah

    PDM Medan Sukses Gelar Sosialisasi dan Bimtek SatuMu untuk 30 Pimpinan Cabang

    PDM Medan Sukses Gelar Sosialisasi dan Bimtek SatuMu untuk 30 Pimpinan Cabang

    Dari Teks Hukum Menuju Keadilan Substantif

    Trending Tags

    • Kabar PTMA

      Lazismu Langkat Salurkan 10 Hewan Qurban, Hadirkan Kebahagiaan Idul Adha di Ranting Sei Meran dan Ranting Sei Litur

      Pakistan Diminta Amerika Serikat untuk Mengakui Israel

      PP Muhammadiyah Sampaikan Duka Cita atas Wafatnya Ryamizard Ryacudu

      Haji itu Arafah, Bukan Ka’bah

      PDM Medan Sukses Gelar Sosialisasi dan Bimtek SatuMu untuk 30 Pimpinan Cabang

      PDM Medan Sukses Gelar Sosialisasi dan Bimtek SatuMu untuk 30 Pimpinan Cabang

      Dari Teks Hukum Menuju Keadilan Substantif

      Trending Tags

      • Hukum Islam

        Mengalihkan Penyembelihan Dam ke Tanah Air, Bagaimana Hukumnya?

        Qiyamul Lail 4 Rakaat, Apakah Pakai Tahiyat Awal?

        Shalat Sunnah Rawatib Apa Saja?

        Shalat Dhuha Secara Berjamaah, Apakah Dituntunkan?

        Lafal Takbir Hari Raya Sesuai Tuntunan Rasulullah SAW

        Khutbah Idul Fitri dan Idul Adha 1 Kali atau 2 Kali, dan Haruskah Diawali Takbir?

      • SekolahMu
        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Trending Tags

        • Majelis Virtual
        No Result
        View All Result
        Virtumu - Muhammadiyah All Channel
        Advertisement
        • Home
        • BeritaMu

          Lazismu Langkat Salurkan 10 Hewan Qurban, Hadirkan Kebahagiaan Idul Adha di Ranting Sei Meran dan Ranting Sei Litur

          Pakistan Diminta Amerika Serikat untuk Mengakui Israel

          PP Muhammadiyah Sampaikan Duka Cita atas Wafatnya Ryamizard Ryacudu

          Haji itu Arafah, Bukan Ka’bah

          PDM Medan Sukses Gelar Sosialisasi dan Bimtek SatuMu untuk 30 Pimpinan Cabang

          PDM Medan Sukses Gelar Sosialisasi dan Bimtek SatuMu untuk 30 Pimpinan Cabang

          Dari Teks Hukum Menuju Keadilan Substantif

          Trending Tags

          • Kabar PTMA

            Lazismu Langkat Salurkan 10 Hewan Qurban, Hadirkan Kebahagiaan Idul Adha di Ranting Sei Meran dan Ranting Sei Litur

            Pakistan Diminta Amerika Serikat untuk Mengakui Israel

            PP Muhammadiyah Sampaikan Duka Cita atas Wafatnya Ryamizard Ryacudu

            Haji itu Arafah, Bukan Ka’bah

            PDM Medan Sukses Gelar Sosialisasi dan Bimtek SatuMu untuk 30 Pimpinan Cabang

            PDM Medan Sukses Gelar Sosialisasi dan Bimtek SatuMu untuk 30 Pimpinan Cabang

            Dari Teks Hukum Menuju Keadilan Substantif

            Trending Tags

            • Hukum Islam

              Mengalihkan Penyembelihan Dam ke Tanah Air, Bagaimana Hukumnya?

              Qiyamul Lail 4 Rakaat, Apakah Pakai Tahiyat Awal?

              Shalat Sunnah Rawatib Apa Saja?

              Shalat Dhuha Secara Berjamaah, Apakah Dituntunkan?

              Lafal Takbir Hari Raya Sesuai Tuntunan Rasulullah SAW

              Khutbah Idul Fitri dan Idul Adha 1 Kali atau 2 Kali, dan Haruskah Diawali Takbir?

            • SekolahMu
              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Trending Tags

              • Majelis Virtual
              No Result
              View All Result
              Virtumu - Muhammadiyah All Channel
              No Result
              View All Result
              Home Hukum Islam

              Ketika Imam Malik Menolak Terhadap Rezimintasi Agama

              by
              09/05/2023
              in Hukum Islam
              0
              744
              VIEWS
              Share di FacebookShare di TwitterShare di WA

              Acapkali terjadi perbedaan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijjah, terasa sekali adanya gejala rezimintasi agama oleh suatu kelompok keagamaan. Dengan dalih “Ulil Amri” dalam QS. An-Nisa ayat 59 dan kaidah fikih “hukm al-hakim ilzamun”, kelompok ini menyelinap di dalam tubuh kekuasaan. Mereka berasumsi bahwa kedua dalil tersebut dapat menyelesaikan perbedaan pendapat (ikhtilaf) dan menciptakan stabilitas sosial. Namun yang ada malah pemaksaan paham keagamaan.

              Dalam Muktamar ke-31 tahun 2022 di Solo, Muhammadiyah telah mewanti-wanti akan fenomena ini. Rezimintasi keagamaan hanya akan melahirkan tafsir tunggal keagamaan yang monolitik. Hal ini tidak positif bagi perkembangan ijtihad keagamaan di tanah air. Muhammadiyah telah mengusulkan agar Negara bersikap moderat, adil dan objektif dalam memosisikan dan memberi ruang bagi seluruh kelompok atau golongan agama tanpa diskriminasi.

              WartaTerkait

              Mengalihkan Penyembelihan Dam ke Tanah Air, Bagaimana Hukumnya?

              Qiyamul Lail 4 Rakaat, Apakah Pakai Tahiyat Awal?

              Shalat Sunnah Rawatib Apa Saja?

              Shalat Dhuha Secara Berjamaah, Apakah Dituntunkan?

              Penolakan terhadap rezimintasi agama sesungguhnya memiliki justifikasi historis yang sangat kuat. Terekam dalam sejarah bagaimana seorang pertapa agung Malik bin Anas (w. 150/767) menolak ide rezimintasi agama pada masa Abbasiyah, saat Kekhilafahan dipimpin Abu Ja’far al-Manshur (w. 158/775). Usulan ide rezimintasi agama ini pertama kali dikemukakan Muhammad ibn al-Muqaffa (w. 140/756). Ia prihatin dengan perbedaan fatwa di antara para ulama akan menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat, sehingga menuntut adanya penyeragaman dalam ekspresi keagamaan.

              Dalam pertemuannya dengan Imam Malik pada tahun 136 H, Khalifah Abbasiyah kedua Al-Manshur khawatir dengan perkembangan mazhab yang terus tumbuh secara beragam. Baginya, perkembangan mazhab-mazhab telah mengancam keamanan dan stabilitas negara. Ia kemudian meminta Imam Malik untuk menyusun undang-undang yang menjadi penengah dan bisa diterima semua pihak. Permintaan ini diterima Imam Malik, lalu menyusun kanon hukum dengan nama Al-Muwaththa.

              Al-Muwaththa merupakan kodifikasi hukum Islam yang berisi kumpulan hadis pilihan. Tidak hanya hadis Nabi Saw, pendapat sahabat, pandangan tabi’in, dan ijtihad Imam Malik sendiri termaktub dalam kitab ini. Di dalamnya terdapat banyak pendapat yang sederhana, menengah, serta yang disepakati para sahabat dan telah menjadi praktek keseharian orang-orang Madinah. Al-Manshur tertarik untuk menjadikannya sebagai acuan baku dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang mengikat kepada seluruh warga Kekhilafahan.

              Imam Malik setuju dengan penyusunan Al-Muwaththa ini, namun tidak sepakat bila harus dijadikan pegangan hukum yang berlaku di seluruh negeri. Menurutnya, para Sahabat Nabi Saw telah tersebar menetap di semua provinsi Kekaisaran. Masing-masing wilayah juga telah mempunyai aliran tersendiri. Orang-orang tidak boleh dipaksa untuk mengikuti pendapat seorang ahli hukum yang bagaimanapun juga tidak maksum. Imam Malik merasa apa yang dihasilkannya dari kerja intelektualnya merupakan hasil ijtihad yang tidak luput dari kesalahan.

              Lebih dari itu, “formalisasi Al-Muwaththa’” hanya akan memberangus karya-karya lain yang tidak sejalan dengannya. Imam Malik tidak ingin menjadikan kekuasaan menjadi alat untuk menyudutkan pihak lain yang tidak sejalan dengan kehendaknya. Dengan demikian, merujuk pada pengalaman Imam Malik tersebut, rezimintasi agama ialah menggunakan kekuasaan politik untuk memaksakan pandangan keagamaan pribadi atau kelompok kepada pihak-pihak yang secara diametral berbeda pendapat.

              Ulil Amri dan Hukm al-Hakim

              Salah satu gagasan rezimentasi agama ialah kewajiban taat terhadap Ulil Amri. Ulama Muhammadiyah Yunahar Ilyas pernah menulis tentang siapa Ulil Amri yang dimaksud dalam QS. Al-Nisa ayat 59 itu. Yunahar Ilyas dalam makalahnya yang dipresentasikan pada Halaqah Pra Munas Tarjih di kampus Universitas Muhammadiyah Surakarta tahun 2013 memperluas makna Ulil Amri. Memang tidak sedikit para mufassir seperti Imam Al-Thabari dalam kitab Jami’ al-Bayan dan Imam al-Syaukani dalam kitab Fath al-Qadir yang memaknai Ulil Amri sebagai penguasa politik.

              Namun, sejumlah ulama tafsir menganggap istilah Ulil Amri lebih luas dari sekadar penguasa politik. Misalnya Imam ar-Razi dalah kitab Mafatih al-Ghayb yang mengatakan bahwa Ulil Amri adalah “ahlu al-halli wa al-‘aqdi.” Hal ini diperkuat oleh Muhammad Abduh dan Rasyid Ridha dalam kitab Tafsir al-Manar. Bagi mereka, Ulil Amri ialah kumpulan orang-orang profesional dalam bermacam keahlian di tengah masyarakat. Artinya, semua bidang kehidupan memiliki Ulil Amri-nya masing-masing. Dalam konteks kehidupan bernegara, yang menjadi Ulil Amri adalah Pemerintah yang sah. Akan tetapi, urusan keagamaan, apalagi ibadah mahdlah, harusnya diputuskan oleh lembaga yang punya kompetensi dan otoritas untuk itu, bukan oleh penguasa politik.

              Wewenang pemilik kekuasaan terbatas hanya pada persoalan-persoalan kemasyarakatan semata, bukan persoalan akidah atau keagamaan murni. Dalam konteks Indonesia yang tidak memiliki Grand Mufti seperti di Mesir, persoalan keagamaan murni patutnya diserahkan lembaga-lembaga fatwa yang ada seperti Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah, Lajnah Bahsil Masa’il, atau komisi fatwa Majelis Ulama Indonesia. Artinya, penetapan awal bulan Ramadan, Syawal, dan Zulhijah diserahkan pada masing-masing lembaga fatwa yang ada. Sementara itu, untuk urusan libur ‘Idul Fitri dan hal-hal lain di luar urusan keagamaan murni silakan diputuskan oleh Pemerintah.

              Selain konsep Ulil Amri, justifikasi normatif terhadap rezimintasi agama ialah kaidah fikih: hukm al-hakim ilzamun. Wakil Ketua Majelis Tarjih dan Yajdid PP Muhammadiyah Sopa menyoroti kaidah ini. Tanggapan Sopa termaktub dalam Jurnal TARJIH, Volume 11 (1), 1434 H/2013. Menurutnya, kaidah ini perlu dikritisi karena rentan sekali dipolitisasi. Kaidah ini pula akan membawa pada apa yang ia sebut sebagai “fiqih mazhab negara”. Dampak jauh dari persoalan ini ialah kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi yaitu pasal 28 UUD 1945 menjadi terpasung. Jika kebebasan berpendapat dihalangi, maka Ijtihad keagamaan akan mengalami kemandegan.

              Sopa kemudian menyarankan agar kaidah hukm al-hakim ilzamun dilekatkan dengan kaidah tasharruf al-imam ala al-ra’iyah manuthun bi al-mashlahah. Artinya, tindakan pemerintah terhadap rakyatnya harus mengacu pada kemaslahatan. Dengan kaidah ini, akan lebih bijak apabila Pemerintah dengan rendah hati menghargai perbedaan penetapan awal Ramadan dan hari raya. Perbedaan tidak disikapi dengan permusuhan, tetapi disikapi dengan kedewasaan sehingga dapat menerimanya dengan lapang dada. Karena itulah, rezimintasi dalam bentuk “fiqih mazhab negara” merupakan gagasan yang tidak hanya ahistoris tapi juga tidak realistis dengan kemajemukan pandangan keagamaan di Indonesia.

              Ilham Ibrahim, Alumni Pendidikan Ulama Tarjih Muhammadiyah (PUTM)

              sumber: muhammadiyah.or.id

              The post Ketika Imam Malik Menolak Terhadap Rezimintasi Agama appeared first on tabligh.id.

              Share98Tweet62Send
              Previous Post

              Jokowi Kunjungi Lampung, Siapkan Rp800 Milyar Untuk Perbaiki 15 Ruas Jalan di Lampung

              Next Post

              UHAMKA Segera Bangun Edupark Budidaya Domba dan Ikan di Atas Lahan 64 Hektar

              InfoLain

              Hukum Islam

              Mengalihkan Penyembelihan Dam ke Tanah Air, Bagaimana Hukumnya?

              26/04/2026
              Hukum Islam

              Qiyamul Lail 4 Rakaat, Apakah Pakai Tahiyat Awal?

              19/04/2026
              Hukum Islam

              Shalat Sunnah Rawatib Apa Saja?

              19/04/2026
              Next Post
              UHAMKA Segera Bangun Edupark Budidaya Domba dan Ikan di Atas Lahan 64 Hektar

              UHAMKA Segera Bangun Edupark Budidaya Domba dan Ikan di Atas Lahan 64 Hektar

              Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

              Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

              Stay Connected

                • Trending
                • Comments
                • Latest

                Kaprodi MPI SPs UMJ Hadiri Muktamar Hidayatul Qur’an di Makkah

                05/09/2024

                Kepemimpinan IMM: Dari Nilai Hingga Transformasi Gerakan

                03/10/2025

                MPI PWM Jateng Gelar Pesantren Digital Ramadan, Siapkan Jurnalis Muda Andal!

                18/03/2025

                Gebrakan Baru! Nasyiatul Aisyiyah Luncurkan 10 Program Unggulan di Tanwir II

                05/09/2025

                Perkuat Internasionalisasi Muhammadiyah, PCIM Arab Saudi Kuatkan Kelembagaan

                0

                Cerita Perkembangan dan Corak Beragam Islam di Amerika

                0

                Ngaji on the Street Makin Asyik saat Belajar Qiroah

                0

                Kompak, Walikota Melton dan Orang tua Siswa Takjub dengan Muhammadiyah Australia College

                0

                Lazismu Langkat Salurkan 10 Hewan Qurban, Hadirkan Kebahagiaan Idul Adha di Ranting Sei Meran dan Ranting Sei Litur

                01/06/2026

                Pakistan Diminta Amerika Serikat untuk Mengakui Israel

                01/06/2026

                PP Muhammadiyah Sampaikan Duka Cita atas Wafatnya Ryamizard Ryacudu

                01/06/2026

                Haji itu Arafah, Bukan Ka’bah

                01/06/2026
                Virtumu – Muhammadiyah All Channel

                Virtumu adalah kumpulan ragam informasi muhammadiyah dari berbagai kanal internet, dengan harapan akan menjadi wahana warta terpadu.

                Follow Us

                Kategori Info

                • BeritaMu (28,279)
                • Hukum Islam (1,416)
                • Kabar PTMA (3,749)
                • KesehatanMu (70)
                • Majelis Virtual (6)
                • Muktamar48 (7)
                • ortomMu (15)
                • sekolahMu (10)
                • Uncategorized (7,428)

                Info terbaru

                Lazismu Langkat Salurkan 10 Hewan Qurban, Hadirkan Kebahagiaan Idul Adha di Ranting Sei Meran dan Ranting Sei Litur

                01/06/2026

                Pakistan Diminta Amerika Serikat untuk Mengakui Israel

                01/06/2026

                PP Muhammadiyah Sampaikan Duka Cita atas Wafatnya Ryamizard Ryacudu

                01/06/2026
                • Tentang
                • Sumber
                • Advertise
                • Privacy & Policy
                • Contact

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                No Result
                View All Result

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                Welcome Back!

                Sign In with Facebook
                Sign In with Google
                OR

                Login to your account below

                Forgotten Password?

                Retrieve your password

                Please enter your username or email address to reset your password.

                Log In