MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA—Sidang itsbat akan digelar Kementerian Agama (Kemenag) pada Kamis (20/04) atau tanggal 29 Sya’ban 1444 H. Kemenag akan meminta komentar dari semua perwakilan ormas dan astronom yang hadir. Salah satu dasar acuan seremonia itsbat ini ialah kaidah fikih: hukmu al-hakimi ilzamun wa yarfa’u al-khilaf (putusan pemerintah itu mengikat dan menghilangkan perbedaan). Artinya, jika terjadi […]
The post Catatan Kritis Terhadap Kaidah <em>Hukmu al-Hakimi Ilzamun wa Yarfa’u al-Khilaf</em> appeared first on Muhammadiyah.



