Pertanyaan: Apakah gaji pegawai negeri/swasta sebagai pendapatan, dikenakan zakat? Kalau dikenakan zakat, berapa zakatnya dan batas berapa yang kena zakat? Kalau tidak, adilkah petani, pedagang, peternak saja yang dikena zakat, sedang pegawai pada abad ke-20 ini hidupnya lebih cukup? Terutama para professional seperti dokter, konsultan, akuntan, apoteker dan sebagainya. (Alimin, Djunainasin, BA).Jawaban: Pertanyan seperti ini …
Artikel tanya jawab Adakah Zakat Bagi Pegawai? pertama kali terbit di Fatwa Tarjih.



