Pertanyaan: Saya salah seorang anggota koperasi yang berjumlah 318 orang. Sisa simpanan anggota akhir tahun adalah Rp. 55.869.542,00 (lima puluh lima juta delapan ratus enam puluh sembilan ribu lima ratus empat puluh dua ribu rupiah). Apakah dengan jumlah simpanan modal anggota tersebut, koperasi wajib mengeluarkan zakatnya pada tiap akhir tahun? Mohon penjelasan. (Mirsa M. NIM. …
Artikel tanya jawab Zakat Uang Koperasi pertama kali terbit di Fatwa Tarjih.



