MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA— Jumhur (mayoritas) fukaha menyatakan bahwa salat tarawih lebih afdal dikerjakan berjamaah. Namun demikian apabila dikerjakan secara munfarid (sendiri) tetap sah. Hanya saja berjamaah lebih afdal. Sebab, pelaksanaan salat tarawih secara berjamaah di masjid membawa beberapa hikmah. Antara lain: Pertama, memberikan peluang mendapatkan pahala ibadah lebih banyak melalui salat berjamaah, karena pahala salat berjamaah […]
The post <strong>Salat Tarawih Berjamaah Lebih Baik Daripada Sendiri, Berikut Alasannya!</strong> appeared first on Muhammadiyah.





