Pertanyaan: Fidyah bagi orang yang tidak puasa karena menyusui atau hamil, sebaiknya dibayar dengan beras atau makanan yang sudah masak? (Ibu ‘Aisyiyab dan Wil. Jatim).Jawaban: Berdasarkan ayat 184 surat Al Baqarah, kebolehan membayar fidyah bagi orang yang tak mampu puasa di bulan Ramadhan itu dengan memberikan makan bagi fakir miskin (THA’AAMU MISKIN). Berdasar riwayat yang …
Artikel tanya jawab Makanan Mentah atau Masak untuk Fidyah? pertama kali terbit di Fatwa Tarjih.






