• Tentang
  • Sumber
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Senin, Agustus 24, 2026
  • Login
  • Home
  • BeritaMu

    Tim SatuMu PDM Kota Medan Gelar Bimtek Migrasi E-KTAM bagi Guru dan Tenaga Kependidikan

    Rektor UMSU Lepas 460 Mahasiswa KKN Tematik Literasi ke Tiga Kabupaten Kota

    Rapat Paripurna PWA ‘Aisyiyah Sumut: Migrasi e-KTAM Dikebut Jelang Muktamar ke-49

    Rapat Paripurna PWA ‘Aisyiyah Sumut: Migrasi e-KTAM Dikebut Jelang Muktamar ke-49

    Lulus Munaqasah dan Yudisium, 35 Mahasiswa STIT Muhammadiyah Sibolga-Tapteng Resmi Bergelar S.Pd.

    Bayang-Bayang Kertas dan Darah: Sebuah Elegi Atas Delapan Dekade Republik

    Tambang Emas Runtuh di Afrika Tengah, Lebih dari 100 Orang Tewas Tertimbun

    Trending Tags

    • Kabar PTMA

      Tim SatuMu PDM Kota Medan Gelar Bimtek Migrasi E-KTAM bagi Guru dan Tenaga Kependidikan

      Rektor UMSU Lepas 460 Mahasiswa KKN Tematik Literasi ke Tiga Kabupaten Kota

      Rapat Paripurna PWA ‘Aisyiyah Sumut: Migrasi e-KTAM Dikebut Jelang Muktamar ke-49

      Rapat Paripurna PWA ‘Aisyiyah Sumut: Migrasi e-KTAM Dikebut Jelang Muktamar ke-49

      Lulus Munaqasah dan Yudisium, 35 Mahasiswa STIT Muhammadiyah Sibolga-Tapteng Resmi Bergelar S.Pd.

      Bayang-Bayang Kertas dan Darah: Sebuah Elegi Atas Delapan Dekade Republik

      Tambang Emas Runtuh di Afrika Tengah, Lebih dari 100 Orang Tewas Tertimbun

      Trending Tags

      • Hukum Islam

        Lafal Salam Mengakhiri Shalat dan Salam Penutup Khutbah

        Adakah Azan Iqamah untuk Shalat Sendirian?

        Roh Anak Dikorbankan untuk Pesugihan

        SG Casino: El Playground Definitivo para Sesiones de Juego Cortas y de Alta‑Intensidad

        5Gringos Casino: High‑Intensity Slots & Live Play for Quick Wins

        Magius Casino: Quick‑Hit Slots en Snelle Winsten

      • SekolahMu
        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Trending Tags

        • Majelis Virtual
        No Result
        View All Result
        Virtumu - Muhammadiyah All Channel
        Advertisement
        • Home
        • BeritaMu

          Tim SatuMu PDM Kota Medan Gelar Bimtek Migrasi E-KTAM bagi Guru dan Tenaga Kependidikan

          Rektor UMSU Lepas 460 Mahasiswa KKN Tematik Literasi ke Tiga Kabupaten Kota

          Rapat Paripurna PWA ‘Aisyiyah Sumut: Migrasi e-KTAM Dikebut Jelang Muktamar ke-49

          Rapat Paripurna PWA ‘Aisyiyah Sumut: Migrasi e-KTAM Dikebut Jelang Muktamar ke-49

          Lulus Munaqasah dan Yudisium, 35 Mahasiswa STIT Muhammadiyah Sibolga-Tapteng Resmi Bergelar S.Pd.

          Bayang-Bayang Kertas dan Darah: Sebuah Elegi Atas Delapan Dekade Republik

          Tambang Emas Runtuh di Afrika Tengah, Lebih dari 100 Orang Tewas Tertimbun

          Trending Tags

          • Kabar PTMA

            Tim SatuMu PDM Kota Medan Gelar Bimtek Migrasi E-KTAM bagi Guru dan Tenaga Kependidikan

            Rektor UMSU Lepas 460 Mahasiswa KKN Tematik Literasi ke Tiga Kabupaten Kota

            Rapat Paripurna PWA ‘Aisyiyah Sumut: Migrasi e-KTAM Dikebut Jelang Muktamar ke-49

            Rapat Paripurna PWA ‘Aisyiyah Sumut: Migrasi e-KTAM Dikebut Jelang Muktamar ke-49

            Lulus Munaqasah dan Yudisium, 35 Mahasiswa STIT Muhammadiyah Sibolga-Tapteng Resmi Bergelar S.Pd.

            Bayang-Bayang Kertas dan Darah: Sebuah Elegi Atas Delapan Dekade Republik

            Tambang Emas Runtuh di Afrika Tengah, Lebih dari 100 Orang Tewas Tertimbun

            Trending Tags

            • Hukum Islam

              Lafal Salam Mengakhiri Shalat dan Salam Penutup Khutbah

              Adakah Azan Iqamah untuk Shalat Sendirian?

              Roh Anak Dikorbankan untuk Pesugihan

              SG Casino: El Playground Definitivo para Sesiones de Juego Cortas y de Alta‑Intensidad

              5Gringos Casino: High‑Intensity Slots & Live Play for Quick Wins

              Magius Casino: Quick‑Hit Slots en Snelle Winsten

            • SekolahMu
              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Trending Tags

              • Majelis Virtual
              No Result
              View All Result
              Virtumu - Muhammadiyah All Channel
              No Result
              View All Result
              Home BeritaMu

              Pakar Hukum: Orang yang Melaporkan Rektor UMSU Tidak Memiliki “Legal Standing”

              by
              17/03/2023
              in BeritaMu
              0
              Pakar Hukum: Orang yang Melaporkan Rektor UMSU Tidak Memiliki “Legal Standing”
              744
              VIEWS
              Share di FacebookShare di TwitterShare di WA

              muhammadiyah.or.id

              Medan, infoMu.co – Pakar Hukum Pidana Dr Adi Mansar SH MHum menilai, terkait dengan kisruh yang ada saat ini berupa adanya laporan tuduhan dugaan dan segala macam di lingkungan kampus Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) merupakan satu tindakan yang sangat prematur untuk melaporkan ke pihak yang berwajib. Karena secara administrasi belum ada semacam kroscek untuk menyatakan bahwa secara administrasi ada kekeliruan.

              WartaTerkait

              Tim SatuMu PDM Kota Medan Gelar Bimtek Migrasi E-KTAM bagi Guru dan Tenaga Kependidikan

              Rektor UMSU Lepas 460 Mahasiswa KKN Tematik Literasi ke Tiga Kabupaten Kota

              Rapat Paripurna PWA ‘Aisyiyah Sumut: Migrasi e-KTAM Dikebut Jelang Muktamar ke-49

              Lulus Munaqasah dan Yudisium, 35 Mahasiswa STIT Muhammadiyah Sibolga-Tapteng Resmi Bergelar S.Pd.

              “Mestinya kalau ada kekeliruan diselesaikan terlebih dahulu, dan kemudian secara keperdataan juga pihak Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah melalui Badan Pelaksana Harian (BPH) UMSU belum pernah mengajukan keberatan terkait dengan sistem penggunaan, sistem pelaporan dan juga apa yang berkaitan dengan keuangan pada institusi Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara,” ujar dosen Hukum Pidana Pascasarjana UMSU ini, Jum’at (17/3/2022).

              Kalaupun itu terjadi, kata Adi Mansar, maka yang keberatan tetap semestinya orang yang mempunyai legal standing atau mempunyai kedudukan hukum. Sedangkan yang tidak mempunyai kedudukan hukum sama sekali menurutnya lebih bagus persoalan ini dihentikan secara hukum, agar tidak menjadi urusan hukum berikutnya.

              “Alasan saya menyatakan urusan hukum berikutnya bisa jadi apabila orang yang membuat laporan tidak mempunyai legal standing atau tidak mempunyai posisi hukum yang kuat, karena berdasarkan pasal 184 KUHAP harus ada alat bukti. Dan kemudian menurut 183 KUHAP minimal harus dua alat bukti, ditambah dengan keyakinan hakim, baru kasus yang dilaporkan ini bisa diproses dan kemudian bisa mendapat putusan dan seterusnya,” tegas Adi Mansar.

              Adi Mansar menjelaskan, sistem yang berjalan di universitas Muhammadiyah Sumatera Utara berkaitan dengan pengkajian keuangan baik penerimaan dan pengeluaran sifatnya terpusat pada satu tupoksi dan kewenangan khusus yang diberikan pada pimpinan yang membawahi bagian administrasi dan keuangan. Apabila dalam pengeluaran pendistribusian keuangan, baik gaji maupun pendapatan lainnya bagi dosen dan tenaga pendidikan secara keseluruhan sistemnya di tingkat universitas akan ada pertanggungjawaban dan sifatnya selalu ada audit.

              “Pertanggungjawaban itu bukan hanya kepada seseorang, tetapi juga kepada Pimpinan Wilayah Muhammadiyah di Sumatera Utara dan Pimpinan Pusat Muhammadiyah, baik di Jakarta maupun di Yogyakarta melalui BPH UMSU. Apabila terjadi sesuatu kekeliruan maupun kesalahan, maka terlebih dahulu akan dilakukan koreksi maupun perbaikan. Lantas, apabila sudah diberi waktu untuk melakukan koreksi maupun perbaikan dan kemudian para pihak yang diberi wewenang dan tanggung jawab tidak melakukan koreksi dan perbaikan, maka yang mempunyai kewenangan untuk mengambil sikap dan tindakan adalah Pimpinan Pusat Muhammadiyah maupun Pimpinan Wilayah Muhammadiyah atau pihak lain yang mendapat kuasa dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah maupun Pimpinan Wilayah Muhammadiyah, baik terkait proses penegakan hukum secara administratif, perdata, maupun pidana,” jelasnya.

              Menurut Adi Mansar, berkaitan dengan proses penegakan hukum yang dimulai dari administratif, maka diselesaikan terlebih dahulu secara administratif. Kalau tidak selesai dengan cara administratif, baru kemudian diselesaikan secara keperdataan.

              “Jika langkah yang pertama dan kedua belum selesai juga, baru boleh dilakukan langkah yang terakhir yaitu langkah laporan pidana sesuai dengan asas hukum kita ultimum remedium, artinya penyelesaian masalah itu yang terakhir dilakukan secara hukum pidana,” tegasnya.

              Kemudian, lanjut Adi Mansar, apabila ada orang yang melakukan perbuatan melaporkan keberatan dan seterusnya tanpa ada proses administrasi dan tidak mempunyai kewenangan dalam konteks melaporkan, artinya orang tersebut tidak mempunyai kedudukan hukum untuk membuat laporan atau tidak mempunyai legal standing sama sekali menurut hukum.

              “Dan harus dipahami, orang yang tidak mempunyai legal standing menurut hukum bisa jadi laporan itu cacat hukum, batal demi hukum atau tidak mempunyai dasar hukum sama sekali,” ujarnya.

              Apabila sebuah tindakan tidak mempunyai legal standing, kata Adi Mansar, maka secara hukum baik laporan maupun prosesnya harus dihentikan secara hukum, karena menurut hukum formal orang atau badan hukum yang membuat laporan yang tidak didukung dengan kekuatan legal standing itu akan memperoleh kewajiban-kewajiban hukum, salah satunya bisa jadi dalam bentuk laporan palsu dan kemudian membuat pencemaran nama baik.

              “Dan dalam konteks hukum yang lain bisa menimbulkan kekisruhan baik di tengah-tengah masyarakat maupun organisasi yang berkaitan dengan peristiwa hukum yang sedang dilaporkan,” sebutnya. (*)

              The post Pakar Hukum: Orang yang Melaporkan Rektor UMSU Tidak Memiliki “Legal Standing” appeared first on Infomu.

              muhammadiyah.or.id

              Share98Tweet62Send
              Previous Post

              Tendik UMJ Raih Hadiah dari PT Bank Mega Syariah

              Next Post

              Rektor UMSU Bantah Penipuan, Siap Hadapi Proses Hukum

              InfoLain

              BeritaMu

              Tim SatuMu PDM Kota Medan Gelar Bimtek Migrasi E-KTAM bagi Guru dan Tenaga Kependidikan

              23/08/2026
              BeritaMu

              Rektor UMSU Lepas 460 Mahasiswa KKN Tematik Literasi ke Tiga Kabupaten Kota

              23/08/2026
              Rapat Paripurna PWA ‘Aisyiyah Sumut: Migrasi e-KTAM Dikebut Jelang Muktamar ke-49
              BeritaMu

              Rapat Paripurna PWA ‘Aisyiyah Sumut: Migrasi e-KTAM Dikebut Jelang Muktamar ke-49

              23/08/2026
              Next Post

              LGBT Adalah Tipu Muslihat Setan

              Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

              Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

              Stay Connected

                • Trending
                • Comments
                • Latest

                Kaprodi MPI SPs UMJ Hadiri Muktamar Hidayatul Qur’an di Makkah

                05/09/2024

                Kepemimpinan IMM: Dari Nilai Hingga Transformasi Gerakan

                03/10/2025

                MPI PWM Jateng Gelar Pesantren Digital Ramadan, Siapkan Jurnalis Muda Andal!

                18/03/2025

                BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem Enam Hari di Sumut akibat IOD Negatif

                26/11/2025

                Perkuat Internasionalisasi Muhammadiyah, PCIM Arab Saudi Kuatkan Kelembagaan

                0

                Cerita Perkembangan dan Corak Beragam Islam di Amerika

                0

                Ngaji on the Street Makin Asyik saat Belajar Qiroah

                0

                Kompak, Walikota Melton dan Orang tua Siswa Takjub dengan Muhammadiyah Australia College

                0

                Tim SatuMu PDM Kota Medan Gelar Bimtek Migrasi E-KTAM bagi Guru dan Tenaga Kependidikan

                23/08/2026

                Rektor UMSU Lepas 460 Mahasiswa KKN Tematik Literasi ke Tiga Kabupaten Kota

                23/08/2026
                Rapat Paripurna PWA ‘Aisyiyah Sumut: Migrasi e-KTAM Dikebut Jelang Muktamar ke-49

                Rapat Paripurna PWA ‘Aisyiyah Sumut: Migrasi e-KTAM Dikebut Jelang Muktamar ke-49

                23/08/2026

                Lulus Munaqasah dan Yudisium, 35 Mahasiswa STIT Muhammadiyah Sibolga-Tapteng Resmi Bergelar S.Pd.

                23/08/2026
                Virtumu – Muhammadiyah All Channel

                Virtumu adalah kumpulan ragam informasi muhammadiyah dari berbagai kanal internet, dengan harapan akan menjadi wahana warta terpadu.

                Follow Us

                Kategori Info

                • BeritaMu (29,186)
                • Hukum Islam (1,633)
                • Kabar PTMA (4,114)
                • KesehatanMu (70)
                • Majelis Virtual (6)
                • Muktamar48 (7)
                • ortomMu (15)
                • sekolahMu (10)
                • Uncategorized (7,428)

                Info terbaru

                Tim SatuMu PDM Kota Medan Gelar Bimtek Migrasi E-KTAM bagi Guru dan Tenaga Kependidikan

                23/08/2026

                Rektor UMSU Lepas 460 Mahasiswa KKN Tematik Literasi ke Tiga Kabupaten Kota

                23/08/2026
                Rapat Paripurna PWA ‘Aisyiyah Sumut: Migrasi e-KTAM Dikebut Jelang Muktamar ke-49

                Rapat Paripurna PWA ‘Aisyiyah Sumut: Migrasi e-KTAM Dikebut Jelang Muktamar ke-49

                23/08/2026
                • Tentang
                • Sumber
                • Advertise
                • Privacy & Policy
                • Contact

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                No Result
                View All Result

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                Welcome Back!

                Sign In with Facebook
                Sign In with Google
                OR

                Login to your account below

                Forgotten Password?

                Retrieve your password

                Please enter your username or email address to reset your password.

                Log In