• Tentang
  • Sumber
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Selasa, Mei 26, 2026
  • Login
  • Home
  • BeritaMu

    Pemuda, Kritik, dan Martabat Demokrasi

    Kaderisasi dalam Perspektif Ideologi Muhammadiyah Menjaga Ruh Persyarikatan di Tengah Perubahan Zaman

    Meneladani Pengorbanan Nabi Ibrahim: Dari Sejarah Menuju Kebangkitan Umat

    Kandas 2 – 0 dari Malaysia, Tim Sepak Takraw Indonesia Obati Luka dengan Soto Lamongan

    Jemaah Haji Menangis di Arafah, Penantian Belasan Tahun Berbuah Haru dan Syukur

    Rektor UMSU Serahkan Rp2,8 Miliar Insentif Publikasi Dosen

    Trending Tags

    • Kabar PTMA

      Pemuda, Kritik, dan Martabat Demokrasi

      Kaderisasi dalam Perspektif Ideologi Muhammadiyah Menjaga Ruh Persyarikatan di Tengah Perubahan Zaman

      Meneladani Pengorbanan Nabi Ibrahim: Dari Sejarah Menuju Kebangkitan Umat

      Kandas 2 – 0 dari Malaysia, Tim Sepak Takraw Indonesia Obati Luka dengan Soto Lamongan

      Jemaah Haji Menangis di Arafah, Penantian Belasan Tahun Berbuah Haru dan Syukur

      Rektor UMSU Serahkan Rp2,8 Miliar Insentif Publikasi Dosen

      Trending Tags

      • Hukum Islam

        Mengalihkan Penyembelihan Dam ke Tanah Air, Bagaimana Hukumnya?

        Qiyamul Lail 4 Rakaat, Apakah Pakai Tahiyat Awal?

        Shalat Sunnah Rawatib Apa Saja?

        Shalat Dhuha Secara Berjamaah, Apakah Dituntunkan?

        Lafal Takbir Hari Raya Sesuai Tuntunan Rasulullah SAW

        Khutbah Idul Fitri dan Idul Adha 1 Kali atau 2 Kali, dan Haruskah Diawali Takbir?

      • SekolahMu
        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Trending Tags

        • Majelis Virtual
        No Result
        View All Result
        Virtumu - Muhammadiyah All Channel
        Advertisement
        • Home
        • BeritaMu

          Pemuda, Kritik, dan Martabat Demokrasi

          Kaderisasi dalam Perspektif Ideologi Muhammadiyah Menjaga Ruh Persyarikatan di Tengah Perubahan Zaman

          Meneladani Pengorbanan Nabi Ibrahim: Dari Sejarah Menuju Kebangkitan Umat

          Kandas 2 – 0 dari Malaysia, Tim Sepak Takraw Indonesia Obati Luka dengan Soto Lamongan

          Jemaah Haji Menangis di Arafah, Penantian Belasan Tahun Berbuah Haru dan Syukur

          Rektor UMSU Serahkan Rp2,8 Miliar Insentif Publikasi Dosen

          Trending Tags

          • Kabar PTMA

            Pemuda, Kritik, dan Martabat Demokrasi

            Kaderisasi dalam Perspektif Ideologi Muhammadiyah Menjaga Ruh Persyarikatan di Tengah Perubahan Zaman

            Meneladani Pengorbanan Nabi Ibrahim: Dari Sejarah Menuju Kebangkitan Umat

            Kandas 2 – 0 dari Malaysia, Tim Sepak Takraw Indonesia Obati Luka dengan Soto Lamongan

            Jemaah Haji Menangis di Arafah, Penantian Belasan Tahun Berbuah Haru dan Syukur

            Rektor UMSU Serahkan Rp2,8 Miliar Insentif Publikasi Dosen

            Trending Tags

            • Hukum Islam

              Mengalihkan Penyembelihan Dam ke Tanah Air, Bagaimana Hukumnya?

              Qiyamul Lail 4 Rakaat, Apakah Pakai Tahiyat Awal?

              Shalat Sunnah Rawatib Apa Saja?

              Shalat Dhuha Secara Berjamaah, Apakah Dituntunkan?

              Lafal Takbir Hari Raya Sesuai Tuntunan Rasulullah SAW

              Khutbah Idul Fitri dan Idul Adha 1 Kali atau 2 Kali, dan Haruskah Diawali Takbir?

            • SekolahMu
              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Trending Tags

              • Majelis Virtual
              No Result
              View All Result
              Virtumu - Muhammadiyah All Channel
              No Result
              View All Result
              Home BeritaMu

              Pakar Hukum: Orang yang Melaporkan Rektor UMSU Tidak Memiliki “Legal Standing”

              by
              17/03/2023
              in BeritaMu
              0
              Pakar Hukum: Orang yang Melaporkan Rektor UMSU Tidak Memiliki “Legal Standing”
              744
              VIEWS
              Share di FacebookShare di TwitterShare di WA

              muhammadiyah.or.id

              Medan, infoMu.co – Pakar Hukum Pidana Dr Adi Mansar SH MHum menilai, terkait dengan kisruh yang ada saat ini berupa adanya laporan tuduhan dugaan dan segala macam di lingkungan kampus Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) merupakan satu tindakan yang sangat prematur untuk melaporkan ke pihak yang berwajib. Karena secara administrasi belum ada semacam kroscek untuk menyatakan bahwa secara administrasi ada kekeliruan.

              WartaTerkait

              Pemuda, Kritik, dan Martabat Demokrasi

              Kaderisasi dalam Perspektif Ideologi Muhammadiyah Menjaga Ruh Persyarikatan di Tengah Perubahan Zaman

              Meneladani Pengorbanan Nabi Ibrahim: Dari Sejarah Menuju Kebangkitan Umat

              Kandas 2 – 0 dari Malaysia, Tim Sepak Takraw Indonesia Obati Luka dengan Soto Lamongan

              “Mestinya kalau ada kekeliruan diselesaikan terlebih dahulu, dan kemudian secara keperdataan juga pihak Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah melalui Badan Pelaksana Harian (BPH) UMSU belum pernah mengajukan keberatan terkait dengan sistem penggunaan, sistem pelaporan dan juga apa yang berkaitan dengan keuangan pada institusi Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara,” ujar dosen Hukum Pidana Pascasarjana UMSU ini, Jum’at (17/3/2022).

              Kalaupun itu terjadi, kata Adi Mansar, maka yang keberatan tetap semestinya orang yang mempunyai legal standing atau mempunyai kedudukan hukum. Sedangkan yang tidak mempunyai kedudukan hukum sama sekali menurutnya lebih bagus persoalan ini dihentikan secara hukum, agar tidak menjadi urusan hukum berikutnya.

              “Alasan saya menyatakan urusan hukum berikutnya bisa jadi apabila orang yang membuat laporan tidak mempunyai legal standing atau tidak mempunyai posisi hukum yang kuat, karena berdasarkan pasal 184 KUHAP harus ada alat bukti. Dan kemudian menurut 183 KUHAP minimal harus dua alat bukti, ditambah dengan keyakinan hakim, baru kasus yang dilaporkan ini bisa diproses dan kemudian bisa mendapat putusan dan seterusnya,” tegas Adi Mansar.

              Adi Mansar menjelaskan, sistem yang berjalan di universitas Muhammadiyah Sumatera Utara berkaitan dengan pengkajian keuangan baik penerimaan dan pengeluaran sifatnya terpusat pada satu tupoksi dan kewenangan khusus yang diberikan pada pimpinan yang membawahi bagian administrasi dan keuangan. Apabila dalam pengeluaran pendistribusian keuangan, baik gaji maupun pendapatan lainnya bagi dosen dan tenaga pendidikan secara keseluruhan sistemnya di tingkat universitas akan ada pertanggungjawaban dan sifatnya selalu ada audit.

              “Pertanggungjawaban itu bukan hanya kepada seseorang, tetapi juga kepada Pimpinan Wilayah Muhammadiyah di Sumatera Utara dan Pimpinan Pusat Muhammadiyah, baik di Jakarta maupun di Yogyakarta melalui BPH UMSU. Apabila terjadi sesuatu kekeliruan maupun kesalahan, maka terlebih dahulu akan dilakukan koreksi maupun perbaikan. Lantas, apabila sudah diberi waktu untuk melakukan koreksi maupun perbaikan dan kemudian para pihak yang diberi wewenang dan tanggung jawab tidak melakukan koreksi dan perbaikan, maka yang mempunyai kewenangan untuk mengambil sikap dan tindakan adalah Pimpinan Pusat Muhammadiyah maupun Pimpinan Wilayah Muhammadiyah atau pihak lain yang mendapat kuasa dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah maupun Pimpinan Wilayah Muhammadiyah, baik terkait proses penegakan hukum secara administratif, perdata, maupun pidana,” jelasnya.

              Menurut Adi Mansar, berkaitan dengan proses penegakan hukum yang dimulai dari administratif, maka diselesaikan terlebih dahulu secara administratif. Kalau tidak selesai dengan cara administratif, baru kemudian diselesaikan secara keperdataan.

              “Jika langkah yang pertama dan kedua belum selesai juga, baru boleh dilakukan langkah yang terakhir yaitu langkah laporan pidana sesuai dengan asas hukum kita ultimum remedium, artinya penyelesaian masalah itu yang terakhir dilakukan secara hukum pidana,” tegasnya.

              Kemudian, lanjut Adi Mansar, apabila ada orang yang melakukan perbuatan melaporkan keberatan dan seterusnya tanpa ada proses administrasi dan tidak mempunyai kewenangan dalam konteks melaporkan, artinya orang tersebut tidak mempunyai kedudukan hukum untuk membuat laporan atau tidak mempunyai legal standing sama sekali menurut hukum.

              “Dan harus dipahami, orang yang tidak mempunyai legal standing menurut hukum bisa jadi laporan itu cacat hukum, batal demi hukum atau tidak mempunyai dasar hukum sama sekali,” ujarnya.

              Apabila sebuah tindakan tidak mempunyai legal standing, kata Adi Mansar, maka secara hukum baik laporan maupun prosesnya harus dihentikan secara hukum, karena menurut hukum formal orang atau badan hukum yang membuat laporan yang tidak didukung dengan kekuatan legal standing itu akan memperoleh kewajiban-kewajiban hukum, salah satunya bisa jadi dalam bentuk laporan palsu dan kemudian membuat pencemaran nama baik.

              “Dan dalam konteks hukum yang lain bisa menimbulkan kekisruhan baik di tengah-tengah masyarakat maupun organisasi yang berkaitan dengan peristiwa hukum yang sedang dilaporkan,” sebutnya. (*)

              The post Pakar Hukum: Orang yang Melaporkan Rektor UMSU Tidak Memiliki “Legal Standing” appeared first on Infomu.

              muhammadiyah.or.id

              Share98Tweet62Send
              Previous Post

              Tendik UMJ Raih Hadiah dari PT Bank Mega Syariah

              Next Post

              Rektor UMSU Bantah Penipuan, Siap Hadapi Proses Hukum

              InfoLain

              BeritaMu

              Pemuda, Kritik, dan Martabat Demokrasi

              26/05/2026
              BeritaMu

              Kaderisasi dalam Perspektif Ideologi Muhammadiyah Menjaga Ruh Persyarikatan di Tengah Perubahan Zaman

              26/05/2026
              BeritaMu

              Meneladani Pengorbanan Nabi Ibrahim: Dari Sejarah Menuju Kebangkitan Umat

              26/05/2026
              Next Post

              LGBT Adalah Tipu Muslihat Setan

              Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

              Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

              Stay Connected

                • Trending
                • Comments
                • Latest

                Kaprodi MPI SPs UMJ Hadiri Muktamar Hidayatul Qur’an di Makkah

                05/09/2024

                Kepemimpinan IMM: Dari Nilai Hingga Transformasi Gerakan

                03/10/2025

                MPI PWM Jateng Gelar Pesantren Digital Ramadan, Siapkan Jurnalis Muda Andal!

                18/03/2025

                Gebrakan Baru! Nasyiatul Aisyiyah Luncurkan 10 Program Unggulan di Tanwir II

                05/09/2025

                Perkuat Internasionalisasi Muhammadiyah, PCIM Arab Saudi Kuatkan Kelembagaan

                0

                Cerita Perkembangan dan Corak Beragam Islam di Amerika

                0

                Ngaji on the Street Makin Asyik saat Belajar Qiroah

                0

                Kompak, Walikota Melton dan Orang tua Siswa Takjub dengan Muhammadiyah Australia College

                0

                Pemuda, Kritik, dan Martabat Demokrasi

                26/05/2026

                Kaderisasi dalam Perspektif Ideologi Muhammadiyah Menjaga Ruh Persyarikatan di Tengah Perubahan Zaman

                26/05/2026

                Meneladani Pengorbanan Nabi Ibrahim: Dari Sejarah Menuju Kebangkitan Umat

                26/05/2026

                Kandas 2 – 0 dari Malaysia, Tim Sepak Takraw Indonesia Obati Luka dengan Soto Lamongan

                26/05/2026
                Virtumu – Muhammadiyah All Channel

                Virtumu adalah kumpulan ragam informasi muhammadiyah dari berbagai kanal internet, dengan harapan akan menjadi wahana warta terpadu.

                Follow Us

                Kategori Info

                • BeritaMu (28,220)
                • Hukum Islam (1,416)
                • Kabar PTMA (3,741)
                • KesehatanMu (70)
                • Majelis Virtual (6)
                • Muktamar48 (7)
                • ortomMu (15)
                • sekolahMu (10)
                • Uncategorized (7,428)

                Info terbaru

                Pemuda, Kritik, dan Martabat Demokrasi

                26/05/2026

                Kaderisasi dalam Perspektif Ideologi Muhammadiyah Menjaga Ruh Persyarikatan di Tengah Perubahan Zaman

                26/05/2026

                Meneladani Pengorbanan Nabi Ibrahim: Dari Sejarah Menuju Kebangkitan Umat

                26/05/2026
                • Tentang
                • Sumber
                • Advertise
                • Privacy & Policy
                • Contact

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                No Result
                View All Result

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                Welcome Back!

                Sign In with Facebook
                Sign In with Google
                OR

                Login to your account below

                Forgotten Password?

                Retrieve your password

                Please enter your username or email address to reset your password.

                Log In