MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA—Dalam QS. Al Baqarah ayat 237, Allah berfirman: “Jika kamu menceraikan istri–istrimu sebelum kamu bercampur dengan mereka, padahal sesungguhnya kamu sudah menentukan maharnya, maka bayarlah seperdua dari mahar yang telah kamu tentukan itu.” Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Nur Kholis menerangkan bahwa ayat di atas menerangkan tentang suami yang menceraikan istrinya yang […]
The post <strong>Ketentuan Perceraian Terhadap Istri yang Belum Digauli</strong> appeared first on Muhammadiyah.




