MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA—Secara terminologi isbal adalah memanjangkan, melabuhkan dan menjulurkan kain, pakaian, celana atau sarung hingga menutupi mata kaki dan menyentuh tanah, baik karena sombong ataupun tidak. Jika ditelisik hadis-hadis seputar isbal ini sangat banyak (mencapai derajat mutawatir) dan para perawi pada jalur sanad di dalamnya terkategori sebagai perawi yang bisa diterima riwayatnya. Permasalahan isbal ini termasuk dalam masalah khilafiyah, di mana para ulama […]
The post <strong>Haruskah Memakai Celana Cingkrang? Bagaimana Hukum Isbal?</strong> appeared first on Muhammadiyah.




